Pidana 02Victim Participation & Protection
Prosedur Partisipasi Korban dalam Penyidikan dan Perlindungan
Panduan ini menjelaskan bagaimana, setelah mengajukan pengaduan pidana atau laporan sebagai korban, Anda diperiksa oleh polisi dan ikut serta sampai persidangan sambil mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Pemberitahuan seperti jadwal dan hasil persidangan, atau penahanan maupun pembebasan pelaku, hanya diberikan jika Anda memintanya.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
- 1Pengaduan atau Laporan dan Penunjukan Pengacara
- 2Pemeriksaan Korban
- 3Tindakan Perlindungan Diri
- 4Permohonan Pemberitahuan Perkembangan dan Pemberitahuan Tidak Dilimpahkan
- 5Pemberitahuan Keputusan dan Melihat Berkas Penyidikan
- 6Pemberitahuan Persidangan dan Melihat Berkas Persidangan
- 7Pernyataan Pendapat Korban dan Perlindungan Saksi
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Pengaduan atau Laporan dan Penunjukan Pengacara
Dasar hukum: Undang-Undang Hukum Pidana §307(1), Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi §70(1)
Ketika Anda mengajukan pengaduan pidana atau melapor ke 112, Anda ikut serta dalam penyidikan dalam kedudukan sebagai korban (pengadu). Dalam perkara seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan penguntitan, Anda dapat mengajukan penunjukan pengacara korban yang ditunjuk negara; dalam perkara lain, Anda menunjuk pengacara swasta.
Berikutnya: Pemeriksaan KorbanPenjelasan
Ketika Anda mengajukan pengaduan pidana atau melapor ke 112, Anda ikut serta dalam penyidikan sebagai 'korban'. Dalam perkara seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan penguntitan, jaksa dapat menunjuk pengacara korban yang ditunjuk negara (pengacara korban yang dipilih oleh negara). Jadi, ajukan permohonan sebelum pemeriksaan.
- Waktu yang diperlukan
- Berbeda-beda tergantung perkaranya (persidangan terpisah)
- Biaya
- Honor pengacara korban yang ditunjuk negara dibayar menurut standar yang ditetapkan Menteri Kehakiman, dan tidak ada aturan bahwa korban yang menanggungnya. Menunjuk pengacara swasta memerlukan biaya.
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Ketika Anda mengajukan pengaduan pidana atau melapor ke 112, Anda ikut serta dalam penyidikan sebagai korban (pengadu). Dalam perkara seperti kekerasan seksual, kekerasan terhadap anak dan penguntitan, Anda dapat mengajukan penunjukan pengacara korban yang ditunjuk negara (pengacara yang honornya ditanggung negara); dalam perkara lain, Anda menunjuk sendiri pengacara swasta.
- 2
Penyidik memanggil korban, menanyakan bagaimana kerugian terjadi dan membuat berita acara pemeriksaan. Jika kecemasan atau ketakutan Anda berat, Anda dapat meminta agar orang kepercayaan (seperti anggota keluarga atau konselor) masuk bersama Anda (Undang-Undang Hukum Acara Pidana §221), dan pengacara dapat masuk bersama Anda dan menyampaikan pendapat. Bacalah berita acara sebelum menandatangani, dan mintalah bagian yang ditulis berbeda untuk diperbaiki.
- 3
Jika Anda khawatir akan pembalasan, ajukan perlindungan diri kepada polisi. Jika ada risiko nyawa atau tubuh korban akan dicelakai, polisi wajib mengambil tindakan perlindungan diri yang diperlukan karena jabatannya atau atas permohonan (Peraturan Penyidikan §4-2(2)). Tanyakan kepada petugas polisi yang menangani tindakan apa yang dapat Anda terima.
- 4
Pemberitahuan seperti apakah dakwaan telah diajukan, tanggal, waktu dan tempat persidangan, hasil persidangan, serta penahanan atau pembebasan pelaku hanya diberikan jika Anda mengajukan permohonan (Undang-Undang Hukum Acara Pidana §259-2), jadi ajukan lebih dulu. Jika polisi memutuskan tidak melimpahkan, Anda diberi tahu alasannya dalam 7 hari (§245-6), dan pengadu dapat mengajukan keberatan (§245-7) dalam 3 bulan sejak hari menerima pemberitahuan. Anda dapat menyatakan menolak pemeriksaan konfrontasi dengan pelaku (§221(1)).
- 5
Anda diberi tahu hasil apakah jaksa Kantor Penuntutan Umum (dahulu Kejaksaan) mendakwa atau tidak mendakwa (§258). Anda dapat meminta alasan tidak didakwa secara tertulis (§259), dan Anda dapat mengajukan permohonan untuk melihat dan menyalin berkas penyidikan seperti berita acara keterangan Anda sendiri.
Langkah saat ini - 6
Jika perkara didakwa, atas permohonan Anda dapat diberi tahu tanggal, waktu dan tempat persidangan, hasil persidangan dan penahanan atau pembebasan terdakwa (§259-2), dan Anda dapat mengajukan permohonan untuk melihat dan menyalin berkas persidangan (§294-4).
- 7
Korban dapat menyampaikan langsung di pengadilan pendapatnya tentang besarnya kerugian dan tentang pemidanaan (§294-2). Saat bersaksi sebagai saksi, Anda dilindungi dengan sidang tertutup (§294-3), tabir (penghalang), kesaksian melalui sambungan video (§165-2) dan kehadiran orang kepercayaan (§163-2).
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- Pemberitahuan: 7 hari / Keberatan: 3 bulanLangkah 4 Permohonan Pemberitahuan Perkembangan dan Pemberitahuan Tidak Dilimpahkan
Persiapan dan pemeriksaan
- Berita acara keterangan dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan, jadi susun tanggal, tempat dan berapa kali kerugian terjadi.
- Periksa apakah Anda memenuhi syarat untuk mengajukan pengacara korban yang ditunjuk negara.
- Ajukan permohonan kehadiran orang kepercayaan saat Anda diperiksa.
- Jika Anda khawatir akan pembalasan, ajukan perlindungan diri.
- Pemberitahuan tentang apakah dakwaan telah diajukan, jadwal persidangan dan penahanan atau pembebasan hanya datang jika Anda mengajukan permohonan, jadi ajukan permohonan pemberitahuan.
- Jangan menanggapi secara langsung kontak dari pihak pelaku; tanggapi hanya melalui penyidik atau pengacara Anda.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Dalam keadaan seperti ini, Anda memerlukan bantuan pengacara sejak sebelum diperiksa: pihak pelaku menghubungi Anda atau menekan Anda untuk berdamai, Anda takut diperiksa, atau Anda dijadwalkan hadir sebagai saksi.
Hal yang sama berlaku jika Anda ingin menggugat keputusan tidak dilimpahkan atau tidak didakwa.

Posisi saat ini (5/7)
Langkah 5 · Pemberitahuan Keputusan dan Melihat Berkas Penyidikan
Yang harus dilakukan sekarang
Jaksa memberi tahu Anda apakah perkara dibawa ke persidangan (didakwa) atau tidak (tidak didakwa). Jika tidak, Anda dapat meminta alasannya secara tertulis, dan Anda dapat mengajukan permohonan salinan berkas penyidikan seperti berita acara keterangan Anda.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 6 · Pemberitahuan Persidangan dan Melihat Berkas Persidangan
Jika perkara dibawa ke persidangan, Anda dapat mengajukan permohonan dengan meminta 'tolong beri tahu saya tanggal dan hasil persidangan, serta apakah pelaku ditahan atau dibebaskan'.
Banyak pemberitahuan hanya diberikan jika Anda mengajukan permohonan, jadi lakukan lebih dulu. Anda juga dapat mengajukan permohonan untuk melihat dan menyalin berkas persidangan.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
Tidak ada tenggat menurut undang-undang pada langkah-langkah berikutnya.
Kapan melibatkan pengacara
Dalam keadaan seperti ini, Anda memerlukan bantuan pengacara sejak sebelum diperiksa: pihak pelaku menghubungi Anda atau menekan Anda untuk berdamai, Anda takut diperiksa, atau Anda dijadwalkan hadir sebagai saksi.
Hal yang sama berlaku jika Anda ingin menggugat keputusan tidak dilimpahkan atau tidak didakwa.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QApa yang harus saya bawa saat datang untuk diperiksa sebagai korban?
- Bawalah kartu identitas dan catatan yang menyusun bagaimana kerugian terjadi menurut tanggal, tempat dan berapa kali. Bawa juga salinan alat bukti seperti foto, surat keterangan medis, tangkapan layar pesan dan rekaman, serta kuitansi biaya pengobatan. Untuk file rekaman atau ponsel, serahkan salinannya dan simpan sendiri yang asli.
- QBagaimana cara mengajukan pengacara korban yang ditunjuk negara, dan berapa biayanya?
- Dalam perkara yang ditetapkan undang-undang, jika Anda mengajukan permohonan ke polisi atau Kantor Penuntutan Umum, jaksa dapat menunjuk pengacara korban yang ditunjuk negara. Perkara yang dicakup meliputi kekerasan seksual, kejahatan seksual terhadap anak dan remaja, kekerasan terhadap anak, penguntitan, kekerasan terhadap penyandang disabilitas dan perdagangan orang. Permohonan diajukan kepada jaksa atau penyidik kepolisian secara lisan atau tertulis.Honor pengacara dibayar menurut standar yang ditetapkan Menteri Kehakiman, dan tidak ada aturan bahwa korban yang menanggungnya. Dalam keadaan tertentu jaksa wajib menunjuk pengacara.Hal ini berlaku bagi korban kekerasan seksual yang berusia di bawah 19 tahun dan anak korban kekerasan terhadap anak. Untuk perkara yang tidak dicakup, tanyakan kepada Korporasi Bantuan Hukum Korea apakah Anda memenuhi syarat untuk bantuan hukumnya.
- QBisakah saya diperiksa tanpa bertemu pelaku?
- Ya, bisa. Kehadiran dan keterangan korban tidak bersifat wajib, jadi Anda dapat menolak pemeriksaan konfrontasi.Tanyakan kepada penyidik yang menangani apakah jadwal atau tempat pemeriksaan dapat dipisahkan dari pelaku. Pemeriksaan korban kekerasan seksual yang berusia di bawah 19 tahun atau penyandang disabilitas direkam dengan video dan disimpan.
- QBisakah saya mendapatkan salinan berita acara keterangan saya?
- Ya, bisa. Anda dapat mengajukan permohonan untuk melihat dan menyalin berita acara keterangan Anda sendiri. Selama penyidikan, Anda hanya dapat mengajukan untuk bagian yang memuat keterangan Anda dan dokumen yang Anda serahkan.Untuk perkara yang berakhir dengan keputusan tidak dilimpahkan atau tidak didakwa, Anda dapat mengajukan permohonan untuk melihat dan menyalin seluruh atau sebagian berkas. Setelah didakwa, ajukan permohonan ke pengadilan untuk melihat dan menyalin berkas persidangan (melihat dan menyalin berkas).
- QBisakah saya mengetahui nama dan alamat pelaku?
- Lembaga penyidik dapat menolak mengizinkan melihat dan menyalin berkas jika ada risiko pelanggaran data pribadi pihak terkait. Jika Anda ingin mengajukan gugatan ganti rugi, Anda dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk melihat dan menyalin berkas persidangan setelah didakwa.Sebagai alternatif, ajukan ke pengadilan perdata permintaan keterangan fakta atau permintaan pengiriman dokumen (prosedur untuk meminta bahan melalui pengadilan) untuk memeriksanya. Perintah ganti rugi diajukan di pengadilan tempat persidangan pidana sedang berlangsung.
- QDi mana saya bisa mendapatkan konseling atau bantuan biaya pengobatan dan biaya hidup?
- Jika seseorang meninggal atau mengalami disabilitas atau luka berat akibat tindak pidana, Anda dapat mengajukan dana bantuan korban kejahatan. Permohonan diajukan ke Dewan Pertimbangan Wilayah yang berwenang atas alamat atau tempat tinggal Anda atau tempat terjadinya tindak pidana.Untuk konseling dan bantuan biaya pengobatan, biaya hidup dan perawatan psikologis, hubungi lembaga pendukung korban kejahatan. Tanyakan jenis dan batas bantuan kepada lembaga tempat Anda mengajukan.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Berita acara keterangan korban dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan (Undang-Undang Hukum Acara Pidana §312(4)), jadi susun tanggal, tempat dan berapa kali kejadian sebelumnya dan jangan menyatakan ingatan yang tidak pasti sebagai hal yang pasti.
- Pemberitahuan seperti apakah dakwaan telah diajukan, jadwal persidangan, hasil persidangan, dan penahanan atau pembebasan hanya diberikan jika Anda 'mengajukan permohonan' (Undang-Undang Hukum Acara Pidana §259-2), jadi ajukan permohonan pemberitahuan saat Anda diperiksa.
- Jangan menanggapi secara langsung kontak dari pihak pelaku atau tekanan untuk berdamai; tanggapi melalui pengacara atau penyidik.
- Cakupan tindak pidana dan dasar hukum untuk perlindungan diri, pengacara yang ditunjuk negara dan berita acara dengan nama samaran berbeda dalam setiap undang-undang khusus. Misalnya, pengacara korban yang ditunjuk negara didasarkan pada UU Penghukuman Kekerasan Seksual §27, UU Perlindungan Anak dan Remaja dari Kejahatan Seksual §30, UU Penghukuman Kekerasan terhadap Anak §16, UU Penghukuman Penguntitan §17-4, UU Kesejahteraan Penyandang Disabilitas §59-15 dan UU Pencegahan Perdagangan Orang §16.Jadi, tanyakan kepada penyidik yang menangani apakah perkara Anda termasuk yang dicakup.
Peraturan terkait
- Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pasal 221 (pemeriksaan saksi, kehadiran orang kepercayaan), Pasal 245-6 dan 245-7 (pemberitahuan tidak dilimpahkan, keberatan), Pasal 258, 259 dan 259-2 (pemberitahuan keputusan dan perkembangan), Pasal 294-2 sampai 294-4 (hak korban untuk memberikan keterangan, sidang tertutup, melihat berkas), Pasal 163-2 dan 165-2 (perlindungan saksi), Pasal 260 (permohonan penetapan)
- Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Penghukuman Kejahatan Seksual
- Undang-Undang tentang Ketentuan Khusus Penghukuman Kejahatan Kekerasan terhadap Anak
- Undang-Undang tentang Perlindungan Pelapor Tindak Pidana Tertentu
- Undang-Undang Perlindungan Korban Kejahatan

Prosedur Partisipasi Korban dalam Penyidikan dan Perlindungan,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
