TAX & CUSTOMS PROCEDURE

Prosedur Pajak dan Kepabeanan

Panduan ini menjelaskan urutan berjalannya pemeriksaan pajak, audit kepabeanan dan pemeriksaan transaksi valuta asing, serta prosedur keberatan pajak untuk menyanggah pajak yang ditetapkan setelah pemeriksaan melalui peninjauan pra-penetapan, permohonan ajudikasi atau gugatan administrasi.

Mulai dari situasi Anda

Pilih posisi Anda, lalu klik situasi yang sesuai. Langkah terkait dari prosedur tersebut akan langsung terbuka.


Tenggat: Pemberitahuan 3 hari sebelum rapat (7 hari sebelumnya untuk pembahasan pertama)
Daftar

Pajak dan Kepabeanan 03Tax Appeal

Prosedur Keberatan Pajak

Ini adalah prosedur untuk menyanggah pajak yang telah ditetapkan, atau akan ditetapkan, setelah pemeriksaan pajak atau audit kepabeanan selesai. Panduan ini menjelaskan urutan dan tenggatnya, mulai dari peninjauan pra-penetapan sebelum surat ketetapan pajak sampai keberatan, permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi pajak, dan gugatan administrasi.Setiap tahap memiliki tenggat yang singkat, dan semuanya dihitung sejak tanggal Anda menerima pemberitahuan atau keputusan. Jadi, mengelola tanggal pemberitahuan adalah titik awalnya.Isi di bawah ini berdasarkan pajak nasional. Bea masuk memiliki aturan tersendiri menurut Undang-Undang Kepabeanan, dan pajak daerah menurut Undang-Undang Kerangka Pajak Daerah.

Anda berada di langkah mana?

Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.

  1. 1Penerimaan pemberitahuan hasil / pemberitahuan pra-penetapan
  2. 2Permohonan peninjauan pra-penetapan
  3. 3Surat pemberitahuan pembayaran
  4. 4Keberatan (opsional)
  5. 5Pengajuan permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi
  6. 6Penyampaian jawaban tertulis dan penyerahan bahan bantahan
  7. 7Penyampaian pendapat dan pemeriksaan perkara
  8. 8Keputusan dan penyampaian keputusan tertulis
  9. 9Gugatan administrasi

Diagram alur prosedur

Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.

  • Langkah dasar
  • Tindakan tambahan / pilihan
  • Penolakan / keberatan
  • Akhir prosedur
30 hari
90 hari
90 hari
10 hari
Saat ini
90 hari
90 hari
STEP 1Instansi

Penerimaan pemberitahuan hasil / pemberitahuan pra-penetapan

Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-12, §81-15(1)

Setelah pemeriksaan pajak selesai, petugas pajak memberitahukan hasilnya secara tertulis dalam 20 hari (40 hari dalam beberapa keadaan) sejak tanggal pemeriksaan selesai (§81-12(1)). Dalam keadaan seperti pajak yang akan ditetapkan sebesar KRW 1 juta atau lebih, pemberitahuan pra-penetapan diberikan (§81-15(1)3). Pemberitahuan ini menjadi titik awal jangka waktu pengajuan peninjauan pra-penetapan.

Berikutnya: Permohonan peninjauan pra-penetapan

Penjelasan

Inilah tahap ketika Anda menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan pajak, atau pemberitahuan pra-penetapan yang memberi tahu sebelumnya bahwa pajak akan ditetapkan. Misalnya, jika pajak yang akan ditetapkan sebesar KRW 1 juta atau lebih, pajak itu menjadi objek pemberitahuan pra-penetapan. Tenggat 30 hari untuk langkah berikutnya dimulai sejak tanggal Anda menerima pemberitahuan ini, jadi pastikan Anda mencatat tanggal penerimaannya.

Waktu yang diperlukan
Jangka waktu keputusan menurut undang-undang adalah 30 hari untuk peninjauan pra-penetapan, 30 hari untuk keberatan (60 hari jika diajukan bantahan), dan 90 hari untuk permohonan peninjauan atau ajudikasi, dan dapat lebih lama jika ditambah jangka waktu perbaikan, dan sebagainya; waktunya lebih lama jika Anda melanjutkan ke gugatan administrasi
Biaya
Biaya permohonan peninjauan atau ajudikasi tidak diatur dalam Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional, jadi tanyakan kepada badan penerima (Badan Pajak Nasional atau Badan Ajudikasi Pajak); honorarium kuasa pajak dan pengacara terpisah; badan hukum kecil, dan sebagainya, yang memenuhi syarat dapat mengajukan kuasa yang ditunjuk negara; biaya meterai untuk gugatan administrasi terpisah

Panduan jalannya prosedur

Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.

  1. 1

    Setelah pemeriksaan pajak selesai, pada prinsipnya Anda menerima pemberitahuan hasil dalam 20 hari sejak tanggal pemeriksaan selesai (Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-12(1)), dan dalam keadaan seperti pajak yang akan ditetapkan sebesar KRW 1 juta atau lebih, Anda menerima pemberitahuan pra-penetapan (§81-15(1)). Tanggal Anda menerima pemberitahuan ini menjadi titik awal jangka waktu pengajuan peninjauan pra-penetapan, jadi catat tanggalnya. Namun, peninjauan pra-penetapan tidak tersedia dalam keadaan seperti adanya alasan penagihan sebelum batas waktu pembayaran, adanya pengaduan pidana atau pemberitahuan penyelesaian atas tindak pidana pajak (kecuali jenis pajak dan jumlah yang tidak terkait), atau sisa jangka waktu daluwarsa penetapan 3 bulan atau kurang (§81-15(3)).

  2. 2

    Jika ada yang perlu disanggah dalam pemberitahuan, ajukan permohonan peninjauan pra-penetapan dalam 30 hari sejak menerima pemberitahuan (§81-15(2)). Instansi yang menerima permohonan memutuskan dan memberitahukannya kepada Anda dalam 30 hari (§81-15(4)). Jika Anda menerima isi pemberitahuan, Anda dapat mengajukan keputusan dini (§81-15(8)). Denda pajak keterlambatan bertambah sesuai jumlah hari sampai sehari sebelum tanggal surat ketetapan (§47-4(1)1), jadi jika surat ketetapan dipercepat, jangka waktu bertambahnya denda pajak juga berkurang.

  3. 3

    Ketika kepala kantor pajak menerbitkan surat pemberitahuan pembayaran, surat ini menjadi objek keberatan (keputusan) (§55(1)), dan jangka waktu keberatan 90 hari dimulai sejak tanggal Anda menerima surat tersebut. Keberatan tidak menghentikan pelaksanaan keputusan (§57(1)). Jadi, Anda juga harus mengurus pembayaran, dan jika ada kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian serius, pertimbangkan apakah keputusan penangguhan pelaksanaan oleh instansi pemutus (ketentuan pengecualian §57(1)) dimungkinkan.

  4. 4

    Sebelum permohonan peninjauan atau ajudikasi, Anda dapat mengajukan keberatan kepada kepala kantor pajak atau kepala kantor pajak regional (§66). Keberatan adalah prosedur opsional, dan tenggatnya 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak. Keputusan keberatan diterbitkan dalam 30 hari (60 hari jika diajukan bantahan), dan Anda mengajukan permohonan peninjauan atau ajudikasi dalam 90 hari lagi sejak menerima keputusan tersebut (§61(2), §68(2)).

  5. 5

    Dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak, ajukan salah satu dari permohonan peninjauan kepada Komisioner Badan Pajak Nasional (§61) atau permohonan ajudikasi kepada Badan Ajudikasi Pajak (§68). Anda tidak dapat mengajukan keduanya terhadap keputusan yang sama (§55(9)), dan Anda tidak dapat mengajukan gugatan administrasi tanpa menempuh salah satunya (§56(2)). Permohonan ajudikasi diserahkan kepada kepala kantor pajak atau Ketua Badan Ajudikasi Pajak (§69(1)). Permohonan ini juga dapat diserahkan melalui jaringan informasi yang dikelola Ketua Badan Ajudikasi Pajak (§60-2(1)). Menempuh permohonan peninjauan ke Badan Pemeriksa dan Inspeksi (90 hari sejak tanggal Anda mengetahuinya, 180 hari sejak tanggal terjadinya) juga dianggap memenuhi syarat untuk gugatan (§56(5)).

  6. 6

    Kantor pajak yang menerbitkan ketetapan menyerahkan jawaban tertulis dalam 10 hari sejak menerima permohonan ajudikasi (§69(4)), dan salinannya dikirim kepada perusahaan (§69(6)). Perusahaan dapat menyerahkan dokumen bukti dan hal-hal yang membantah jawaban tersebut (§71(1)). Jika Ketua Badan Ajudikasi Pajak menetapkan tenggat dan memintanya, semuanya harus diserahkan paling lambat pada tenggat itu (§71(2)); jika tidak, tidak ada tenggat terpisah menurut undang-undang, jadi bersiaplah untuk menyerahkannya dengan cukup sebelum sidang. Jika permohonan memiliki kekurangan, Anda dapat menerima permintaan perbaikan dengan jangka waktu yang wajar (§80-2 → §63(1)), dan jangka waktu perbaikan tidak termasuk dalam jangka waktu keputusan (§65(4)).

  7. 7

    Rapat Hakim Ajudikasi Pajak memeriksa perkara (§78). Perkara kecil, seperti perkara dengan jumlah yang disengketakan kurang dari KRW 50 juta, dapat diperiksa oleh hakim ajudikasi pajak yang memimpin (§78(1), Peraturan Pelaksanaan §62). Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menyampaikan pendapat (§58), dan jika mengajukannya, perusahaan diberi tahu paling lambat 3 hari sebelum tanggal rapat (paling lambat 7 hari sebelumnya untuk rapat pembahasan pertama) (Peraturan Pelaksanaan §47(2)).

    Langkah saat ini
  8. 8

    Badan Ajudikasi Pajak memutuskan dalam 90 hari sejak menerima permohonan, dengan salah satu dari putusan tidak dapat diterima, ditolak pokok perkaranya, dikabulkan atau penyelidikan ulang (menerapkan §65(2) secara mutatis mutandis). Jika diterbitkan keputusan penyelidikan ulang, kantor pajak menyelidiki ulang dan membuat keputusan dalam 60 hari (§65(5)). Jika Anda tidak setuju dengan keputusan itu, ajukan gugatan administrasi dalam 90 hari sejak menerima pemberitahuan keputusan (§56(3)). Jika tidak ada keputusan dalam 90 hari, Anda dapat mengajukan gugatan tanpa menunggu keputusan (ketentuan pengecualian §56(3)), dan jangka waktu gugatan ini bersifat mutlak (§56(6)).

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • 30 hariLangkah 2 Permohonan peninjauan pra-penetapan
  • 90 hariLangkah 4 Keberatan (opsional)
  • 90 hariLangkah 5 Pengajuan permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi
  • 10 hariLangkah 6 Penyampaian jawaban tertulis dan penyerahan bahan bantahan
  • Pemberitahuan 3 hari sebelum rapat (7 hari sebelumnya untuk pembahasan pertama)Langkah 7 Penyampaian pendapat dan pemeriksaan perkara
  • 90 hariLangkah 8 Keputusan dan penyampaian keputusan tertulis
  • 90 hariLangkah 9 Gugatan administrasi

Persiapan dan pemeriksaan

  • Catat tanggal Anda menerima pemberitahuan hasil atau pemberitahuan pra-penetapan. Tenggat 30 hari untuk peninjauan pra-penetapan dimulai sejak tanggal ini.
  • Dalam 30 hari, putuskan apakah akan mengajukan peninjauan pra-penetapan atau keputusan dini. Inilah kesempatan untuk meluruskan hal-hal sebelum ketetapan.
  • Catat tanggal Anda menerima surat ketetapan pajak dan buat rencana pembayaran. Keberatan tidak menghentikan pelaksanaan.
  • Putuskan apakah akan menempuh keberatan atau langsung mengajukan permohonan peninjauan atau ajudikasi. Jika Anda menempuh keberatan, 90 hari baru dihitung sejak tanggal Anda menerima keputusannya.
  • Dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak, ajukan salah satu dari permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi. Anda harus melalui tahap ini untuk dapat mengajukan gugatan administrasi.
  • Ketika Anda menerima jawaban tertulis kantor pajak, susun dan serahkan bahan bantahan. Jika Badan Ajudikasi Pajak menetapkan tenggat dan memintanya, Anda harus menyerahkannya paling lambat pada tenggat itu; jika tidak pun, paling aman menyerahkannya sebelum sidang.
  • Catat tanggal Anda menerima keputusan tertulis, dan jika tidak setuju, ajukan gugatan administrasi dalam 90 hari. Jangka waktu ini bersifat mutlak.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika pajak yang akan ditetapkan besar dan Anda harus memutuskan apakah akan menyanggah sejak tahap peninjauan pra-penetapan, atau ketika Anda harus memilih antara permohonan peninjauan dan permohonan ajudikasi.

Hal yang sama berlaku ketika diterbitkan keputusan penyelidikan ulang, atau ketika permohonan ajudikasi Anda ditolak dan Anda harus menyiapkan gugatan administrasi.

Setiap tahap memiliki tenggat yang singkat, dan argumen serta bahan yang diserahkan pada tahap sebelumnya menjadi dasar tahap berikutnya.

Posisi saat ini (7/9)

Langkah 7 · Penyampaian pendapat dan pemeriksaan perkara

Yang harus dilakukan sekarang

Rapat Hakim Ajudikasi Pajak memeriksa perkara. Perkara kecil, seperti perkara dengan jumlah yang disengketakan kurang dari KRW 50 juta, dapat diperiksa oleh satu hakim ajudikasi (hakim ajudikasi pajak yang memimpin).

Perusahaan dapat mengajukan permohonan untuk menyampaikan pendapat (kesempatan berbicara langsung). Anda diberi tahu tanggalnya paling lambat 3 hari sebelum rapat.

Jika itu rapat pertama yang membahas perkara, Anda diberi tahu paling lambat 7 hari sebelumnya. Jika ada masalah yang sulit disampaikan hanya secara tertulis, sebaiknya Anda mengajukan permohonan untuk menyampaikan pendapat.

Apa yang terjadi selanjutnya

Langkah 8 · Keputusan dan penyampaian keputusan tertulis

Badan Ajudikasi Pajak memutuskan dalam 90 hari sejak menerima permohonan. Keputusannya adalah salah satu dari: tidak menerimanya (tidak dapat diterima atau ditolak pokok perkaranya), menerimanya (dikabulkan), atau memerintahkan penyelidikan baru (penyelidikan ulang).

Tanggal Anda menerima keputusan tertulis menjadi titik awal tenggat gugatan administrasi, jadi catat tanggalnya.

Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang

  • Pemberitahuan 3 hari sebelum rapat (7 hari sebelumnya untuk pembahasan pertama)Langkah 7 Penyampaian pendapat dan pemeriksaan perkara

    Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §58, §78(1)(2), Peraturan Pelaksanaan §47, §62

  • 90 hariLangkah 8 Keputusan dan penyampaian keputusan tertulis

    Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §65, §78(5), §80-2

  • 90 hariLangkah 9 Gugatan administrasi

    Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §56(3)(6), Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

Kapan melibatkan pengacara

Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika pajak yang akan ditetapkan besar dan Anda harus memutuskan apakah akan menyanggah sejak tahap peninjauan pra-penetapan, atau ketika Anda harus memilih antara permohonan peninjauan dan permohonan ajudikasi.

Hal yang sama berlaku ketika diterbitkan keputusan penyelidikan ulang, atau ketika permohonan ajudikasi Anda ditolak dan Anda harus menyiapkan gugatan administrasi.

Setiap tahap memiliki tenggat yang singkat, dan argumen serta bahan yang diserahkan pada tahap sebelumnya menjadi dasar tahap berikutnya.

7 / 9

Pertanyaan yang sering diajukan

Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.

QApakah saya harus mengajukan peninjauan pra-penetapan?
Tidak. Peninjauan pra-penetapan (permohonan peninjauan sebelum surat ketetapan pajak) adalah kesempatan untuk menyanggah sekali lagi sebelum surat ketetapan.Meskipun Anda melewatkannya, Anda dapat menyanggah melalui keberatan, permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi setelah surat ketetapan. Namun, jika Anda memiliki alasan yang jelas untuk menyanggah, sebaiknya pertimbangkan tahap ini terlebih dahulu, karena hal-hal dapat diluruskan sebelum surat ketetapan.Jika Anda menerima isinya, Anda dapat mengajukan keputusan dini agar surat ketetapan dipercepat. Dengan begitu, jangka waktu bertambahnya denda pajak keterlambatan menjadi lebih pendek.
QApa bedanya permohonan peninjauan dan permohonan ajudikasi?
Permohonan peninjauan diajukan kepada Komisioner Badan Pajak Nasional, dan permohonan ajudikasi kepada Badan Ajudikasi Pajak (Tax Tribunal). Untuk keduanya, tenggatnya 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak, dan jangka waktu keputusannya juga 90 hari.Anda tidak dapat mengajukan keduanya terhadap keputusan yang sama, jadi Anda harus memilih salah satu. Mana pun yang Anda tempuh, Anda dapat mengajukan gugatan administrasi jika tidak setuju dengan keputusannya, dan hal yang sama berlaku jika Anda menempuh permohonan peninjauan ke Badan Pemeriksa dan Inspeksi (Board of Audit and Inspection).
QApakah lebih baik mengajukan keberatan terlebih dahulu?
Keberatan adalah prosedur opsional. Jika Anda menempuh keberatan, Anda dapat mengajukan permohonan peninjauan atau ajudikasi dalam 90 hari lagi sejak menerima keputusannya.Namun, karena menambah satu tahap, waktu untuk mencapai kesimpulan akhir menjadi lebih lama, jadi putuskan berdasarkan pokok masalah dan jadwal Anda.
QJika saya mengajukan keberatan, apakah saya tidak perlu membayar pajak?
Tidak. Keberatan tidak menghentikan pelaksanaan keputusan.Jadi, jika Anda tidak membayar, prosedur penagihan dapat berjalan. Jika badan peninjau atau ajudikasi mengakui adanya kebutuhan mendesak untuk mencegah kerugian serius, badan itu dapat memutuskan penangguhan pelaksanaan (menghentikan sementara akibat keputusan). Jika Anda khawatir akan penyitaan, pertimbangkan juga hal ini.
QBagaimana jika keputusan atas permohonan ajudikasi saya terlalu lama?
Badan Ajudikasi Pajak harus memutuskan dalam 90 hari sejak menerima permohonan. Bisa saja Anda tidak menerima pemberitahuan keputusan dalam jangka waktu ini.Dalam hal itu, Anda dapat mengajukan gugatan administrasi sejak hari setelah jangka waktu tersebut lewat, tanpa menunggu keputusan. Namun, waktu yang dipakai untuk melakukan perbaikan setelah permintaan perbaikan (permintaan untuk memperbaiki dokumen) tidak dihitung dalam 90 hari tersebut.
QBisakah perusahaan juga mengajukan kuasa yang ditunjuk negara?
Badan hukum kecil yang memenuhi syarat dapat mengajukannya. Badan hukum itu harus memiliki pendapatan KRW 300 juta atau kurang dan aset KRW 500 juta atau kurang. Jumlah yang disengketakan harus KRW 50 juta atau kurang, dan pajaknya bukan pajak warisan, pajak hibah atau pajak kepemilikan properti komprehensif.Batas jumlah tersebut didasarkan pada tahun buku tepat sebelumnya atau dua tahun buku sebelumnya, tergantung kapan Anda mengajukan. Setelah Anda mengajukan, hasilnya diberitahukan dalam 5 hari.

Kapan Anda membutuhkan pengacara

  • Gugatan administrasi hanya dapat diajukan setelah menempuh permohonan peninjauan atau ajudikasi (atau permohonan peninjauan ke Badan Pemeriksa dan Inspeksi) (§56(2)(5)). Jadi, mengajukan salah satunya dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak adalah cara menjaga jalan menuju gugatan tetap terbuka.
  • 30 hari untuk peninjauan pra-penetapan, 90 hari untuk keberatan, permohonan peninjauan atau ajudikasi, dan 90 hari untuk gugatan administrasi semuanya dihitung sejak tanggal Anda menerima pemberitahuan atau keputusan. Jangka waktu gugatan administrasi bersifat mutlak dan tidak dapat diperpanjang, jadi penting untuk mencatat tanggal penerimaan.
  • Bea masuk memiliki aturan keberatan tersendiri dalam Undang-Undang Kepabeanan §119-§132, dan pajak daerah dalam Undang-Undang Kerangka Pajak Daerah §90 dan §91. Untuk pajak daerah pun, permohonan ajudikasi ke Badan Ajudikasi Pajak diajukan dalam 90 hari sejak tanggal Anda mengetahui keputusan tersebut, atau, jika Anda telah melalui keberatan, dalam 90 hari sejak tanggal pemberitahuan keputusannya.

Peraturan terkait

  • Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional Pasal 47-4 (denda pajak keterlambatan pembayaran), Pasal 55 (keberatan), Pasal 56 (hubungan dengan perkara tata usaha negara), Pasal 57 (tidak ada penangguhan pelaksanaan), Pasal 58 (penyampaian pendapat, dan sebagainya), Pasal 59-2 (kuasa yang ditunjuk negara), Pasal 61 dan Pasal 62 (permohonan peninjauan), Pasal 63 (perbaikan), Pasal 65 (keputusan), Pasal 66 (keberatan), Pasal 68 dan Pasal 69 (permohonan ajudikasi), Pasal 71 (dokumen bukti), Pasal 78 (Rapat Hakim Ajudikasi Pajak), Pasal 80-2 (penerapan mutatis mutandis), Pasal 81-12 (pemberitahuan hasil), Pasal 81-15 (peninjauan pra-penetapan)
  • Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional Pasal 47 (penyampaian pendapat), Pasal 48-2 (kuasa yang ditunjuk negara), Pasal 62 (ajudikasi perkara kecil), Pasal 63-15 (peninjauan pra-penetapan)
  • Undang-Undang Badan Pemeriksa dan Inspeksi Pasal 44 (permohonan peninjauan)
  • Undang-Undang Kerangka Pajak Daerah Pasal 90 dan Pasal 91 (keberatan pajak daerah)
  • Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara

Prosedur Keberatan Pajak,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?

Ajukan konsultasi dengan pengacara
Menu Cepat

Chat