Pajak dan Kepabeanan 01Tax Audit
Prosedur Pemeriksaan Pajak
Ini adalah prosedur yang berjalan setelah kantor pajak memberi tahu bahwa akan dilakukan pemeriksaan pajak. Panduan ini menjelaskan apa yang terjadi sejak persiapan pemeriksaan sampai surat ketetapan pajak dan pengajuan keberatan (menyanggah pajak yang ditetapkan).Panduan ini juga menunjukkan apa yang dapat dilakukan perusahaan pada setiap tahap. Setiap tenggat dihitung sejak tanggal Anda menerima pemberitahuan, jadi mencatat tanggal pemberitahuan adalah titik awalnya.
Anda berada di langkah mana?
Pilih langkah Anda saat ini dan isinya akan muncul di bawah.
- 1Pemberitahuan awal pemeriksaan pajak
- 2Persiapan pemeriksaan dan penunjukan kuasa pajak
- 3Dimulainya pemeriksaan dan pengecekan lingkup
- 4Pemeriksaan pembukuan dan dokumen, serta tanya jawab
- 5Pemberitahuan hasil pemeriksaan
- 6Permohonan peninjauan pra-penetapan
- 7Penetapan dan pembayaran
- 8Keberatan, permohonan peninjauan, permohonan ajudikasi
- 9Gugatan administrasi
Diagram alur prosedur
Klik kotak untuk melihat penjelasannya di bawah.
- Langkah dasar
- Tindakan tambahan / pilihan
- Penolakan / keberatan
- Akhir prosedur
Pemberitahuan awal pemeriksaan pajak
Jangka waktu menurut undang-undang 20 hari sebelum pemeriksaan
Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-7(1)
Kantor pajak atau kantor pajak regional mengirim pemberitahuan awal yang menyebutkan jenis pajak, masa pajak, jangka waktu pemeriksaan dan alasan pemeriksaan paling lambat 20 hari sebelum pemeriksaan dimulai (§81-7(1), Peraturan Pelaksanaan §63-6). Namun, jika pemberitahuan awal dianggap menggagalkan tujuan pemeriksaan, misalnya karena pemusnahan barang bukti, pemeriksaan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan (ketentuan pengecualian §81-7(1)).Dalam hal itu, surat pemberitahuan pemeriksaan pajak yang menyebutkan alasan tidak diberikannya pemberitahuan awal diserahkan (§81-7(6)). Penyidikan tindak pidana pajak juga dapat dimulai tanpa pemberitahuan awal (Peraturan Urusan Pemeriksaan Badan Pajak Nasional §21(1)).
Berikutnya: Persiapan pemeriksaan dan penunjukan kuasa pajakPenjelasan
Kantor pajak mengirim pemberitahuan 20 hari sebelum pemeriksaan dimulai yang menyebutkan 'pajak apa, untuk masa kapan, dan mengapa' akan diperiksa. Pastikan Anda memeriksa jenis pajak dan masa yang menjadi objek pemeriksaan.Sebab, hal yang tidak ada dalam pemberitahuan hanya dapat diperiksa jika ada alasan yang ditetapkan undang-undang. Jika Anda memiliki alasan yang sah, Anda dapat meminta penundaan pemeriksaan, dan jika kantor pajak menilai perusahaan dapat memusnahkan bukti, petugas dapat datang tanpa pemberitahuan.
- Waktu yang diperlukan
- Jangka waktu pemeriksaan ditetapkan seminimal mungkin untuk setiap perkara (paling lama 20 hari jika pendapatan tahunan di bawah KRW 10 miliar; dapat diperpanjang jika ada alasan); pemberitahuan hasil datang dalam 20 hari setelah pemeriksaan selesai; jika Anda melanjutkan ke keberatan, jangka waktu keputusan setiap tahap (keberatan 30 hari, peninjauan/ajudikasi 90 hari) dan jangka waktu gugatan ditambahkan
- Biaya
- Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional tidak mengatur biaya untuk pemeriksaan pajak maupun untuk keberatan, permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi; honorarium kuasa pajak dan pengacara terpisah; biaya meterai untuk gugatan administrasi terpisah
Panduan jalannya prosedur
Bacalah secara berurutan dari awal sampai akhir. Teks merah menandai tenggat yang ditetapkan undang-undang.
- 1
Kantor pajak atau kantor pajak regional mengirim pemberitahuan awal yang menyebutkan jenis pajak, masa pajak dan alasan pemeriksaan paling lambat 20 hari sebelum pemeriksaan dimulai (Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-7(1)). Lingkup yang disebutkan dalam pemberitahuan ini menjadi dasar pemeriksaan, jadi periksalah dengan teliti. Jika ada alasan yang ditetapkan undang-undang, seperti kerugian akibat bencana alam, kerugian usaha yang signifikan atau risiko gagal bayar, musibah seperti kebakaran, sakit atau perjalanan dinas panjang, atau penyitaan pembukuan, ajukan penundaan sebelum pemeriksaan dimulai (§81-7(2), Peraturan Pelaksanaan §63-7). Jika pemberitahuan awal akan menggagalkan tujuan pemeriksaan, misalnya karena pemusnahan barang bukti, atau jika merupakan penyidikan tindak pidana pajak, pemeriksaan dapat dimulai tanpa pemberitahuan.
- 2
Susun pembukuan, bukti pendukung, kontrak dan catatan rekening untuk jenis pajak dan masa pajak yang diberitahukan, dan periksa terlebih dahulu transaksi yang mungkin dipermasalahkan. Anda dapat menunjuk kuasa pajak, seperti konsultan pajak atau pengacara, untuk ikut dalam pemeriksaan (§81-5). Jika Anda menyampaikan pembetulan SPT sebelum mengetahui pemeriksaan telah dimulai, denda pajak atas kurang lapor dapat dikurangi 90% sampai 10% tergantung berapa lama waktu telah berlalu sejak batas waktu pelaporan (§48(2)1). Pembetulan SPT yang disampaikan setelah mengetahui pemeriksaan telah dimulai tidak mendapat pengurangan (Peraturan Pelaksanaan §29), jadi pertimbangkan hal ini pada tahap persiapan.
- 3
Petugas pemeriksa menyerahkan tanda pengenal pemeriksa (identitas) dan Piagam Hak Wajib Pajak (§81-2) lalu memulai pemeriksaan. Jangka waktu pemeriksaan harus ditetapkan seminimal mungkin dengan mempertimbangkan objek dan skala pemeriksaan, dan paling lama 20 hari jika pendapatan tahunan di bawah KRW 10 miliar (§81-8(1)(2)); jangka waktu ini hanya diperpanjang jika ada alasan seperti keterlambatan penyerahan bahan atau perlunya memeriksa mitra usaha. Untuk memperluas pemeriksaan di luar lingkup yang diberitahukan, harus ada alasan yang ditetapkan undang-undang, dan perusahaan harus diberi tahu (§81-9). Jika pemeriksaan diperluas tanpa pemberitahuan perluasan secara tertulis, mintalah agar alasan dan lingkupnya diberikan secara tertulis.
- 4
Pemeriksaan dilakukan di kantor pusat atau tempat usaha perusahaan, atau di kantor pajak (Peraturan Urusan Pemeriksaan Badan Pajak Nasional §33). Kantor pajak tidak dapat membawa dan menyimpan pembukuan atas kehendaknya sendiri; kantor pajak hanya dapat membawa pembukuan yang diserahkan perusahaan secara sukarela, dan hanya untuk penyimpanan sementara dengan persetujuan, dan dalam hal itu pemeriksa harus memberikan tanda terima penyimpanan sementara (§81-10). Anda tidak wajib menyetujuinya. Jika selama pemeriksaan muncul bukti penghindaran pajak yang disengaja, pemeriksaan berubah menjadi penyidikan tindak pidana pajak, yang dapat berujung pada pemberitahuan penyelesaian atau pengaduan pidana. Jadi, hindari menyembunyikan pembukuan atau menyerahkan bukti palsu.
- 5
Setelah pemeriksaan selesai, pemberitahuan hasil pemeriksaan yang memuat temuan pemeriksaan dan perkiraan pajak yang akan ditetapkan sampai ke perusahaan dalam 20 hari setelah pemeriksaan selesai (§81-12). Tanggal Anda menerima pemberitahuan ini memulai jangka waktu pengajuan peninjauan pra-penetapan, jadi catat tanggal penerimaannya. Segera tinjau dasar yang disebutkan dalam pemberitahuan untuk melihat apakah ada yang perlu disanggah.
- 6
Jika ada yang perlu disanggah dalam pemberitahuan hasil, ajukan permohonan peninjauan pra-penetapan (permohonan untuk meninjau keabsahan pajak sebelum ditetapkan) dalam 30 hari sejak menerima pemberitahuan (§81-15). Inilah tahap di mana Anda dapat meluruskan hal-hal sebelum pajak ditetapkan. Instansi yang menerima permohonan memutuskan dalam 30 hari apakah menerimanya (diterima atau ditolak) setelah dibahas oleh Komite Peninjauan Pajak Nasional.
- 7
Jika permohonan tidak diterima atau Anda tidak mengajukannya, surat pemberitahuan pembayaran akan datang, dan Anda membayar pajak paling lambat pada batas waktu pembayaran yang tercantum di dalamnya (ditetapkan dalam 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan pembayaran, Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional §6(1)). Kewajiban membayar tetap ada bahkan selama keberatan, jadi pertimbangkan perpanjangan batas waktu pembayaran atau pembayaran secara angsuran (Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional §13). Saat memberikan perpanjangan, kantor pajak dapat meminta jaminan pajak (Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional §15). Jika dibiarkan, denda pajak ditambahkan dan dapat berujung pada penyitaan.
Langkah saat ini - 8
Jika Anda tidak dapat menerima pajak yang ditetapkan, ajukan keberatan (§66), permohonan peninjauan (§61) atau permohonan ajudikasi (§68) dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak. Jika Anda juga tidak dapat menerima keputusan tersebut, ajukan gugatan pembatalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dalam 90 hari sejak menerima pemberitahuan keputusan (§56(3)). Anda tidak dapat menggugat tanpa terlebih dahulu melalui permohonan peninjauan atau ajudikasi (§56(2)), jadi Anda harus memenuhi tenggat tahap-tahap sebelumnya terlebih dahulu. Anda dapat mengajukan banding atas putusan tingkat ke-1 dalam 2 minggu.
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- 20 hari sebelum pemeriksaanLangkah 1 Pemberitahuan awal pemeriksaan pajak
- Seminimal mungkin (paling lama 20 hari jika di bawah KRW 10 miliar)Langkah 3 Dimulainya pemeriksaan dan pengecekan lingkup
- 20 hari setelah pemeriksaan selesaiLangkah 5 Pemberitahuan hasil pemeriksaan
- 30 hariLangkah 6 Permohonan peninjauan pra-penetapan
- Batas waktu pembayaran (dalam 30 hari sejak tanggal pemberitahuan)Langkah 7 Penetapan dan pembayaran
- 90 hariLangkah 8 Keberatan, permohonan peninjauan, permohonan ajudikasi
- 90 hariLangkah 9 Gugatan administrasi
Persiapan dan pemeriksaan
- Periksa jenis pajak, masa pajak dan alasan pemeriksaan dalam pemberitahuan awal, dan pertimbangkan apakah Anda perlu mengajukan penundaan. Lingkup yang diberitahukan menjadi dasar pemeriksaan.
- Susun pembukuan, bukti pendukung, kontrak dan catatan rekening untuk masa tersebut, dan tunjuk kuasa pajak. Dengan begitu Anda dapat menjawab pertanyaan dengan dasar yang jelas.
- Periksa apakah jangka waktu pemeriksaan dipatuhi (paling lama 20 hari jika pendapatan tahunan di bawah KRW 10 miliar) dan apakah pemeriksa mencoba memperluas lingkup. Perpanjangan atau perluasan memerlukan alasan.
- Sebelum menandatangani formulir persetujuan penyimpanan sementara pembukuan, periksa daftarnya dan simpan salinannya. Ini menjadi dasar ketika Anda meminta pembukuan kembali.
- Catat tanggal Anda menerima pemberitahuan hasil dan ajukan permohonan peninjauan pra-penetapan dalam 30 hari. Inilah kesempatan Anda untuk menyanggah sebelum ketetapan.
- Ajukan keberatan, permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak, dan ajukan gugatan administrasi dalam 90 hari setelah keputusan. Anda hanya dapat menggugat setelah melalui tahap sebelumnya.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika pemeriksaan dimulai tanpa pemberitahuan awal, atau ketika Anda diminta memperluas lingkup pemeriksaan atau menyerahkan pembukuan.
Hal yang sama berlaku ketika pemeriksaan telah berubah menjadi penyidikan tindak pidana pajak (조세범칙조사). Hal ini juga berlaku ketika pajak yang ditetapkan besar dan tenggat peninjauan pra-penetapan (permohonan peninjauan sebelum ketetapan) atau permohonan ajudikasi sudah dekat.
Dalam keadaan ini, akibatnya bisa menjadi serius, seperti pengaduan pidana atau penyitaan, dan tenggat untuk menanggapinya singkat.

Posisi saat ini (7/9)
Langkah 7 · Penetapan dan pembayaran
Yang harus dilakukan sekarang
Ketika surat ketetapan pajak datang, bayarlah pajak paling lambat pada batas waktu yang tercantum di dalamnya. Batas waktu ini ditetapkan dalam 30 hari sejak tanggal surat pemberitahuan.
Jika Anda memiliki alasan yang sah, Anda dapat mengajukan perpanjangan atau pembayaran secara angsuran. Kewajiban membayar tidak berhenti bahkan selama keberatan, jadi jika Anda tidak membayar, denda pajak ditambahkan dan harta Anda dapat disita.
Apa yang terjadi selanjutnya
Langkah 8 · Keberatan, permohonan peninjauan, permohonan ajudikasi
Ajukan keberatan dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak. Pilih di antara keberatan ke kantor pajak, permohonan peninjauan ke Badan Pajak Nasional, atau permohonan ajudikasi ke Badan Ajudikasi Pajak (Tax Tribunal).
Anda tidak dapat menggugat tanpa melalui permohonan peninjauan atau ajudikasi, jadi pastikan Anda memenuhi tenggatnya.
Permohonan peninjauan atau ajudikasi harus diputuskan dalam 90 hari sejak diterima. Keberatan diputuskan dalam 30 hari (60 hari jika Anda membantah pendapat kantor pajak).
Tenggat yang harus dipatuhi mulai sekarang
- Batas waktu pembayaran (dalam 30 hari sejak tanggal pemberitahuan)Langkah 7 Penetapan dan pembayaran
Dasar hukum: Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional §6(1), §13
- 90 hariLangkah 8 Keberatan, permohonan peninjauan, permohonan ajudikasi
Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §61, §65(2), §66, §68
- 90 hariLangkah 9 Gugatan administrasi
Dasar hukum: Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §56(3), Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara
Kapan melibatkan pengacara
Anda memerlukan bantuan pengacara dalam keadaan seperti ini: ketika pemeriksaan dimulai tanpa pemberitahuan awal, atau ketika Anda diminta memperluas lingkup pemeriksaan atau menyerahkan pembukuan.
Hal yang sama berlaku ketika pemeriksaan telah berubah menjadi penyidikan tindak pidana pajak (조세범칙조사). Hal ini juga berlaku ketika pajak yang ditetapkan besar dan tenggat peninjauan pra-penetapan (permohonan peninjauan sebelum ketetapan) atau permohonan ajudikasi sudah dekat.
Dalam keadaan ini, akibatnya bisa menjadi serius, seperti pengaduan pidana atau penyitaan, dan tenggat untuk menanggapinya singkat.
Pertanyaan yang sering diajukan
Pertanyaan praktis yang langsung muncul dalam prosedur ini.
- QBisakah saya menunda tanggal pemeriksaan?
- Ya, bisa. Anda dapat mengajukan penundaan jika terjadi bencana alam atau musibah seperti kebakaran, atau jika usaha mengalami kerugian besar atau berisiko gagal bayar atau bangkrut.Sakit atau perjalanan dinas panjang dari pimpinan (wajib pajak) atau pengelola urusan pajak, atau penyitaan pembukuan, juga menjadi alasan. Sebelum pemeriksaan dimulai, ajukan permohonan penundaan ke kantor pajak yang berwenang dengan menyebutkan jangka waktu dan alasannya.Anda akan diberi tahu apakah permohonan disetujui sebelum pemeriksaan dimulai. Alasannya harus alasan yang ditetapkan undang-undang, jadi lampirkan bahan yang membuktikannya (surat keterangan dokter, jadwal perjalanan, dan sebagainya).
- QApakah saya harus menyewa konsultan pajak atau pengacara?
- Tidak wajib. Wajib pajak dapat meminta pengacara, akuntan publik bersertifikat atau konsultan pajak bersertifikat untuk ikut dalam pemeriksaan atau menyampaikan pendapat. Jika Anda memiliki konsultan pajak yang biasa mengurus pembukuan Anda, ia memahami keadaan perusahaan dengan baik.Jadi, pertama-tama bicarakan apakah ia akan ikut serta. Jika pemeriksaan dapat berubah menjadi penyidikan tindak pidana pajak (조세범칙조사) atau jumlahnya besar, tunjuk juga pengacara.
- QDi mana pemeriksaan dilakukan, dan berapa hari lamanya?
- Pemeriksaan dilakukan di kantor pusat atau tempat usaha perusahaan, atau di kantor pajak. Jika perusahaan mengajukan permohonan dan disetujui, pemeriksaan juga dapat dilakukan di tempat lain yang sesuai.Jangka waktunya harus ditetapkan seminimal mungkin dengan mempertimbangkan objek dan skala pemeriksaan. Jika pendapatan tahunan (atau harga pengalihan) di bawah KRW 10 miliar, jangka waktunya paling lama 20 hari.Perpanjangan juga dibatasi 20 hari untuk setiap kali (dengan pengecualian seperti pemeriksaan atas transaksi tanpa dokumen atau transaksi semu). Jika jangka waktu pemeriksaan diperpanjang, alasan dan jangka waktunya harus diberitahukan secara tertulis.Jadi, jika pemeriksaan berlarut-larut tanpa pemberitahuan, Anda dapat menanyakan alasannya.
- QPemeriksa ingin membawa pembukuan dan file komputer kami. Apakah kami harus menyerahkannya?
- Anda tidak wajib menyetujuinya. Kantor pajak boleh membawa dan menyimpan pembukuan dan dokumen (penyimpanan sementara) hanya jika wajib pajak menyetujuinya. Jika Anda setuju, pemeriksa harus memberikan tanda terima penyimpanan sementara.Jika Anda meminta dikembalikan, semuanya harus dikembalikan dalam 14 hari. Jika benar-benar diperlukan untuk pemeriksaan, jangka waktu ini dapat diperpanjang satu kali paling lama 14 hari setelah dibahas oleh Komite Perlindungan Wajib Pajak.Jika Anda setuju, periksa daftarnya halaman demi halaman dan simpan salinan kertas atau salinan file sebelum menandatangani. Dengan begitu Anda dapat memastikan apa yang dibawa dan usaha Anda tetap berjalan.
- QPemeriksaan menghasilkan tagihan pajak yang besar. Bisakah saya menyanggahnya sebelum surat ketetapan pajak datang?
- Ya, bisa. Jika Anda mengajukan permohonan peninjauan pra-penetapan (과세전적부심사) dalam 30 hari sejak menerima pemberitahuan hasil pemeriksaan, keabsahan pajak itu ditinjau kembali sebelum ditetapkan. Jika diterima, pajak yang ditetapkan dikurangi atau dibatalkan.Sebaliknya, jika Anda setuju dengan hasilnya, Anda dapat mengajukan keputusan dini agar ketetapan langsung diterbitkan dan denda pajak yang terus bertambah dapat dikurangi. Sebab, denda pajak dapat terus bertambah selama Anda menunggu surat ketetapan pajak.
- QSaya menerima surat ketetapan pajak tetapi tidak punya uang untuk membayar. Jika saya mengajukan keberatan, apakah saya tidak perlu membayar?
- Tidak. Mengajukan keberatan atau permohonan ajudikasi tidak menghentikan kewajiban membayar.Jika Anda melewati batas waktu pembayaran, denda pajak keterlambatan ditambahkan, lalu menyusul surat teguran dan penyitaan. Jadi, sebaiknya ajukan ke kantor pajak perpanjangan batas waktu pembayaran atau pembayaran secara angsuran sebelum batas waktu.Saat memberikan perpanjangan, kantor pajak dapat meminta jaminan pajak (jaminan yang diberikan sebagai pengganti pajak). Prosedur keberatan dijalankan secara terpisah dalam 90 hari sejak menerima surat ketetapan pajak.
Kapan Anda membutuhkan pengacara
- Anda harus memeriksa jenis pajak, masa pajak dan alasan pemeriksaan yang disebutkan dalam pemberitahuan awal. Jika pemeriksa mencoba memeriksa jenis pajak atau masa yang tidak ada dalam pemberitahuan, tanyakan apakah ada alasan yang ditetapkan undang-undang. Karena alasan dan lingkup harus diberitahukan secara tertulis ketika lingkup diperluas, mintalah pemberitahuan tertulis jika Anda belum menerimanya (Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-9(2)).
- Petugas pemeriksa hanya boleh membawa pembukuan dan dokumen jika wajib pajak telah menandatangani formulir persetujuan. Sebelum menandatangani, periksa daftarnya dan simpan salinannya agar dapat Anda cocokkan nanti. Penyimpanan sementara tidak diperbolehkan tanpa formulir persetujuan (Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional §81-10(1)(3)).
- 30 hari untuk peninjauan pra-penetapan, 90 hari untuk keberatan, permohonan peninjauan atau permohonan ajudikasi, dan 90 hari untuk gugatan administrasi semuanya dihitung sejak tanggal Anda menerima pemberitahuan.Jadi, penting untuk mencatat tanggal Anda menerima surat tercatat. Anda tidak dapat mengajukan gugatan administrasi tanpa terlebih dahulu melalui permohonan peninjauan atau ajudikasi.
Peraturan terkait
- Undang-Undang Kerangka Perpajakan Nasional Pasal 81-2 (Piagam Hak Wajib Pajak), Pasal 81-5 (bantuan kuasa pajak), Pasal 81-7 (pemberitahuan awal dan penundaan), Pasal 81-8 (jangka waktu pemeriksaan), Pasal 81-9 (pembatasan perluasan lingkup pemeriksaan), Pasal 81-10 (penyimpanan sementara pembukuan), Pasal 81-12 (pemberitahuan hasil), Pasal 81-15 (peninjauan pra-penetapan), Pasal 47-3 (denda pajak atas kurang lapor), Pasal 47-4 (denda pajak keterlambatan pembayaran), Pasal 48 (pengurangan denda pajak), Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57 (pengaruh terhadap pelaksanaan), Pasal 61, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68 (keberatan)
- Undang-Undang Penagihan Pajak Nasional Pasal 6 (surat pemberitahuan pembayaran), Pasal 10 (surat teguran), Pasal 13 (perpanjangan batas waktu pembayaran, dan sebagainya), Pasal 15 (jaminan), Pasal 31 (penyitaan)
- Undang-Undang Prosedur Penghukuman Tindak Pidana Pajak (penyidikan tindak pidana pajak, pemberitahuan penyelesaian, pengaduan pidana); Peraturan Urusan Pemeriksaan Badan Pajak Nasional Pasal 21 (pemberitahuan awal) dan Pasal 33 (tempat pemeriksaan)

Prosedur Pemeriksaan Pajak,
Ingin tahu bagaimana perkara Anda sendiri akan berjalan?
