Kisah Sukses
[Kasus kemenangan pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat] Berhasil memperoleh ganti rugi immateriil senilai puluhan juta won Korea Selatan dari selingkuhan perempuan
Klien yang mendatangi pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat mengetahui bahwa suaminya telah berselingkuh. Oleh karena itu, untuk mengajukan gugatan terhadap perempuan tersebut, klien meminta bantuan pengacara profesional di kantor Cheonan.
1. Klien yang meminta bantuan pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Klien yang mendatangi pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat memutuskan untuk mengajukan gugatan terhadap tergugat yang telah berselingkuh dengan suaminya.
Tergugat melakukan perselingkuhan meskipun mengetahui bahwa suami klien telah menikah.
Oleh karena itu, untuk mempersiapkan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, klien memercayakan perkara ini kepada pengacara profesional di kantor Cheonan.
Kronologi klien mendatangi pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Dalam konsultasi dengan pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, klien menjelaskan secara terperinci proses yang membuatnya memutuskan untuk mengajukan gugatan tersebut.
Klien telah lama menjalani pengobatan untuk melawan kanker.
Ketika klien sedang sakit, suaminya berselingkuh dengan perempuan lain.
Setelah mengetahuinya, klien meminta perempuan tersebut untuk mengakhiri hubungan itu, tetapi perempuan tersebut dikatakan mengabaikan permintaan tersebut.
Selain itu, terungkap bahwa perempuan tersebut dan suami klien masih melanjutkan hubungan mereka hingga saat ini, bahkan mulai tinggal bersama.
Oleh karena itu, klien meminta konsultasi kepada pengacara di Cheonan untuk mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Penjelasan pengacara di Cheonan mengenai gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Apa yang dimaksud dengan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat?
Gugatan ini diajukan terhadap perempuan yang berselingkuh dengan pasangan penggugat untuk menuntut ganti rugi atas pelanggaran terhadap kehidupan bersama dalam perkawinan.
Apabila pihak ketiga bertanggung jawab atas keretakan perkawinan
Hal ini dapat mencakup keadaan ketika orang tua pasangan, seorang perempuan simpanan, atau pasangan dalam perselingkuhan secara tidak patut mencampuri kehidupan perkawinan sehingga menyebabkan perkawinan retak, maupun ketika seseorang mengalami kekerasan, penganiayaan, atau penghinaan dari orang tua pasangan hingga memaksanya mempertahankan kehidupan perkawinan dianggap kejam.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Apabila kehidupan bersama pasangan telah retak akibat perselisihan dan perpisahan dalam waktu lama, sehingga hakikat kehidupan perkawinan tidak lagi ada dan secara objektif telah mencapai keadaan yang tidak dapat dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut berselingkuh dengan salah satu pasangan.
- Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan tanggal 27 Februari 2004, Nomor 2003므1890, dan lain-lain
※ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak yang berselingkuh dan bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi gugatan tersebut tidak dapat diajukan jika memenuhi kondisi berikut.
1. Pihak yang berselingkuh tidak dapat mengetahui bahwa pasangan penggugat telah menikah
2. Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum perselingkuhan terjadi
2. Bantuan pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat menyusun strategi melalui konsultasi mendalam dengan klien agar perkara tersebut dapat diarahkan secara menguntungkan bagi klien.
Karena pembuktian hubungan tersebut penting dalam gugatan ini, pengacara memberikan bantuan secara maksimal untuk mengumpulkan alat bukti, termasuk rekaman kamera dasbor kendaraan milik suami klien dan riwayat pesan daring.
Berdasarkan bukti tersebut, pengacara mengajukan dalil-dalil berikut agar klien dapat menuntut ganti rugi immateriil secara hukum.
Pengacara di Cheonan mendalilkan bahwa tergugat mengetahui keberadaan klien
Tergugat menyatakan bahwa ia tidak mengetahui keberadaan klien.
Namun, pernyataan tersebut merupakan pernyataan palsu dan hal itu dapat dibuktikan dengan mengajukan rekaman percakapan dari kamera dasbor kendaraan sebagai alat bukti.
Oleh karena itu, pengacara mendalilkan bahwa tergugat berselingkuh dengan suami klien meskipun mengetahui keberadaan klien.
Pengacara di Cheonan mendalilkan bahwa tergugat mengabaikan peringatan klien dan terus menemui suaminya hingga saat ini
Klien menghubungi tergugat dan memintanya untuk berhenti menemui suami klien.
Namun, tergugat mengabaikan permintaan tersebut dan terus menemui suami klien hingga saat ini.
Pengacara juga mendalilkan bahwa tergugat bahkan telah mulai tinggal bersama suami klien.
Pengacara di Cheonan mendalilkan bahwa klien mengalami penderitaan mental yang berat akibat perselingkuhan perempuan tersebut
Klien mengalami penderitaan mental yang berat sejak mengetahui bahwa suaminya berselingkuh dengan perempuan tersebut.
Pengacara juga menegaskan bahwa klien menjalani konsultasi psikiatri dan mengonsumsi obat antidepresan.
3. Hasil bantuan pengacara di Cheonan: berhasil dalam tuntutan ganti rugi immateriil senilai puluhan juta won Korea Selatan
Berkat dalil-dalil yang dipersiapkan oleh pengacara di Cheonan untuk gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, klien berhasil dalam tuntutan ganti rugi immateriil senilai puluhan juta won Korea Selatan.
Hasil ini dicapai karena pengacara profesional di kantor Cheonan berhasil membuktikan bahwa pernyataan perempuan tersebut tidak benar.
Setelah berhasil dalam tuntutan ganti rugi immateriil, klien menyampaikan terima kasih kepada pengacara di Cheonan.
Jika Anda perlu mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat
Perkara di atas merupakan kasus klien yang mendatangi pengacara di Cheonan karena ingin menuntut ganti rugi immateriil dari perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Dalam gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat, hal terpenting adalah memperoleh alat bukti untuk membuktikan perselingkuhan.
Oleh karena itu, sebaiknya dapatkan bantuan pengacara profesional ketika mengajukan gugatan tersebut.
Jika Anda memutuskan untuk mengajukan gugatan seperti di atas, silakan percayakan perkara Anda kepada pengacara profesional di kantor Cheonan.
![[목록 이미지] 상간녀 승소 [천안상간녀소송변호사 승소사례] 상간녀에 수천만 원대 위자료 받아낸 천안상간녀소송변호사](/_next/image?url=https%3A%2F%2Fd1tgonli21s4df.cloudfront.net%2Fupload%2Fseo%2Fsuccess%2F20240611060812999.webp&w=828&q=100)
Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Kriteria Kebocoran Teknologi, Langkah Hukum, dan Cara Penanganannya
Gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat | Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan
Kewajiban untuk Mematuhi Undang-Undang Transaksi Waralaba yang Adil Korea Selatan serta Contoh Pelanggarannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa saja dokumen pembuktian yang perlu diperiksa pada tahap persiapan gugatan ganti rugi?

Berdasarkan kriteria apa ganti rugi atas kerugian immateriil ditentukan? Menelaah penghitungan jumlah dan cara mengajukan tuntutan

Rangkuman Lengkap Strategi Prosedur Persidangan Perdata: dari Pendaftaran Gugatan hingga Pengajuan Jawaban dan Penanganan Persidangan

Standar ganti rugi dan metode pengumpulan bukti dalam gugatan perdata atas pencemaran nama baik

Alat Bukti dan Prosedur yang Perlu Diperiksa Sebelum Mengajukan Gugatan Perdata Ganti Rugi

Analisis Putusan / Pembaruan Terkait
Lihat selengkapnyaPutusan Mahkamah Agung Korea Selatan bahwa daluwarsa uang santunan atas keretakan perkawinan akibat perselingkuhan mulai dihitung sejak perceraian

Putusan Mahkamah Agung Korea Selatan yang menyatakan bahwa tuntutan ganti rugi imateriil terhadap pihak selingkuh tetap dapat diajukan meskipun telah berdamai dengan pasangan

Sebelumnya
[Pengacara Gugatan Perceraian Busan] Pengacara Gugatan Perceraian Busan, Menang dalam Gugatan Penegasan Tidak Adanya Hubungan Perkawinan
Berikutnya
[Contoh Perkara Menang dalam Gugatan Penagihan Biaya Pekerjaan Konstruksi] Berhasil memenangkan gugatan serta memperoleh biaya pekerjaan konstruksi dan ganti rugi keterlambatan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













