Kisah Sukses
Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu | Keputusan Tidak Melakukan Penuntutan bagi Klien yang Merasa Tidak Bersalah
Klien yang menghubungi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu sedang menghadapi pengaduan pidana atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Klien mendatangi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu dari Firma Hukum Daeryun untuk membuktikan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.
1. Klien yang Mendatangi Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu
Klien yang meminta bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu bekerja sebagai pengasuh anak. Ibu dari anak yang diasuhnya mengajukan pengaduan pidana terhadapnya atas dugaan penganiayaan terhadap anak.
Klien yang Meminta Bantuan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu
Klien yang meminta bantuan pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu bekerja sebagai pengasuh anak dan merawat anak tersebut.
Setelah ibu anak itu mengajukan pengaduan pidana terhadapnya atas dugaan penganiayaan terhadap anak, klien mendatangi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu dari Firma Hukum Daeryun.
Klien hanya bekerja sebaik mungkin sebagai pengasuh anak dan sama sekali tidak melakukan penganiayaan, sehingga merasa sangat dirugikan oleh tuduhan tersebut.
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu mulai memberikan bantuan untuk membuktikan bahwa dugaan terhadap klien tidak benar.
Peraturan Perundang-undangan Terkait Perkara yang Dijelaskan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu
Penganiayaan terhadap anak adalah perbuatan orang dewasa, termasuk wali, yang melakukan kekerasan fisik, mental, atau seksual maupun perlakuan kejam yang merugikan kesehatan atau kesejahteraan anak (berusia kurang dari 18 tahun) atau dapat menghambat perkembangan normalnya, serta perbuatan wali anak yang menelantarkan atau mengabaikan anak.
Hukuman atas penganiayaan terhadap anak berdasarkan Undang-Undang Kesejahteraan Anak Korea Selatan
Pasal 4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pembunuhan dan Perbuatan yang Mengakibatkan Kematian dalam Penganiayaan terhadap Anak)
① Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 4 huruf a sampai c dan membunuh anak dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 7 tahun.
② Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 4 huruf a sampai c dan mengakibatkan kematian anak dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
Pasal 5 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Penganiayaan terhadap Anak yang Mengakibatkan Luka Berat)
Orang yang melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 butir 4 huruf a sampai c dan menimbulkan bahaya terhadap nyawa anak atau menyebabkan disabilitas maupun penyakit yang sulit disembuhkan dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun.
Pasal 7 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan (Pemberatan Hukuman bagi Pegawai Fasilitas Kesejahteraan Anak dan Pihak Lainnya)
Apabila orang yang berkewajiban melaporkan penganiayaan terhadap anak berdasarkan setiap butir dalam Pasal 10 ayat 2 melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap anak yang berada dalam perlindungannya, pidana yang ditetapkan untuk tindak pidana tersebut diperberat hingga 1/2.
2. Bantuan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu mencermati secara terperinci dugaan penganiayaan terhadap anak oleh klien sebagaimana disampaikan oleh pengadu.
Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu Membantah Tuduhan bahwa Klien Memegang Pergelangan Kaki Anak dan Menariknya
Klien menyatakan bahwa ia menarik anak tersebut untuk memindahkannya dari sudut tempat tidur berpelindung ke bagian tengah, bukan untuk melakukan penganiayaan.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diperiksa oleh pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu, klien menarik anak tersebut dalam proses mengatur posisinya di tempat tidur sehingga tindakan itu sulit dianggap sebagai penganiayaan terhadap anak.
Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu Membantah Tuduhan bahwa Klien Memaksa Anak Berbaring lalu Menekan Wajahnya dengan Tangan
Klien menyatakan bahwa ia sedang membaringkan anak tersebut dan mengusap wajahnya agar anak itu tertidur.
Berdasarkan rekaman CCTV yang diajukan oleh pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu, tindakan tersebut tampak sebagai bagian dari proses klien menyelimuti dan menidurkan anak sehingga tidak dapat dinilai sebagai keadaan yang menunjukkan penganiayaan terhadap anak.
Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu Membantah Tuduhan Penganiayaan Emosional karena Mengambil Dot Anak
Klien menyatakan bahwa pengadu sebelumnya memintanya memberikan dot hanya ketika anak tidur dan bahwa ia mencegah anak menggunakan dot karena anak tersebut tidak tidur.
Pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu berpendapat bahwa tindakan melepas dot yang sedang digunakan anak saja sulit dianggap sebagai penganiayaan emosional dan tidak terdapat bukti lain yang cukup untuk membuktikan dugaan tindak pidana tersebut.
3. Hasil Bantuan Pengacara Kasus Penganiayaan terhadap Anak di Daegu, Klien Tidak Dituntut karena Bukti Tidak Cukup
Kejaksaan Korea Selatan menerima argumentasi pengacara kasus penganiayaan terhadap anak di Daegu dan memutuskan untuk tidak melakukan penuntutan terhadap klien karena bukti tidak cukup.
Jika Anda Terlibat dalam Dugaan Penganiayaan terhadap Anak
Seiring meningkatnya kewaspadaan terhadap penganiayaan terhadap anak belakangan ini, hukuman berat dijatuhkan terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan anak.
Jika ditangkap atas dugaan penganiayaan terhadap anak, seseorang dapat gagal memberikan pembuktian secara memadai karena panik dan bahkan dijatuhi pidana penjara efektif.
Jika terancam hukuman atas dugaan penganiayaan terhadap anak, sebaiknya mintalah bantuan pengacara yang menangani bidang tersebut.
Firma Hukum Daeryun membantu menangani perkara klien melalui pengacara profesional, mulai dari penanganan awal hingga penyelesaian perkara.
Jika Anda memerlukan pembelaan terhadap ancaman hukuman dalam situasi seperti perkara di atas, silakan mengunjungi kantor 🔗pengacara di Daegu dari Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Penganiayaan terhadap anak: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Apa unsur-unsur hukum dan tingkat hukuman untuk penganiayaan terhadap anak yang mengakibatkan kematian?
Penanganan Penyidikan dan Standar Persiapan Alat Bukti untuk Keputusan Tidak Melimpahkan Perkara Penganiayaan terhadap Anak
Ringkasan prosedur penyelidikan penelantaran sebagai bentuk penganiayaan terhadap anak dan persoalan kewajiban pelaporannya
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
[Kasus Pendampingan Pengacara Spesialis Perdata Ansan] Berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang jaminan dengan bantuan Pengacara Spesialis Perdata Ansan
Berikutnya
Kantor Hukum Ilsan | Berhasil memperoleh pengembalian seluruh uang ganti rugi dengan bantuan Kantor Hukum Ilsan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?


















