Kisah Sukses

Pengancaman, memasuki tempat kediaman tanpa izin, dan lainnya
Pengancaman, memasuki tempat kediaman tanpa izin, dan lainnyaPenangguhan penjatuhan pidana

[Pembelaan terhadap dugaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan lainnya] Penangguhan penjatuhan pidana atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin serta penuntutan atas pengancaman dan penguntitan dinyatakan tidak dapat diterima

Ini adalah kasus klien yang dibawa ke persidangan atas sejumlah dugaan, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin. Klien ditahan di rumah tahanan setelah melakukan tindak pidana, termasuk menguntit mantan pasangannya dan memasuki tempat kediamannya tanpa izin.

1. Klien dibawa ke persidangan atas sejumlah dugaan, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

Klien yang menghadapi sejumlah dugaan, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, menyatakan bahwa ia memasuki rumah mantan pasangannya tanpa izin ketika kemampuan menilainya menurun karena sangat mabuk.

Selain menghadapi dugaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, klien juga menghadapi beberapa dugaan lain karena terus menghubungi korban dan bahkan mengancam korban dengan menggunakan benda berbahaya.

Akibat pengaduan pidana yang diajukan korban, klien bahkan ditahan di rumah tahanan.

Mengakui tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan dugaan lainnya serta meminta bantuan untuk mencapai perdamaian dengan korban

Atas nama klien yang ditahan, keluarga klien meminta bantuan Daeryun terkait tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan dugaan lainnya.

Klien mengakui seluruh dugaan yang dikenakan kepadanya, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin. Keluarganya meminta agar hal tersebut ditekankan untuk memperoleh hukuman yang seringan mungkin.

Selain itu, karena tidak tercapainya perdamaian dengan korban selama proses penyidikan merupakan persoalan terbesar, mereka juga meminta bantuan agar perdamaian secara baik dengan korban dapat dicapai selama persidangan.

2. Menekankan bahwa perdamaian secara baik telah dicapai dengan korban terkait dugaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin dan lainnya

Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Firma Hukum Daeryun membentuk tim advokat khusus yang terdiri atas sejumlah ahli berpengalaman dalam perkara tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin, tindak pidana pengancaman, dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan.

Tim advokat khusus Daeryun membantu terdakwa mencapai perdamaian secara baik dengan korban.

Selanjutnya, tim advokat khusus menyatakan bahwa terdakwa mengakui seluruh fakta yang didakwakan dalam perkara ini, menyesali perbuatannya, dan memiliki risiko rendah untuk mengulangi tindak pidana.

■ Terdakwa bekerja sama dalam penyidikan oleh lembaga penyidik dan sungguh-sungguh menyesali tindak pidananya

■ Terdakwa mengakui seluruh alat bukti yang diajukan oleh Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan dan menyesali perbuatannya

■ Terdakwa memasuki rumah korban, yang merupakan mantan pasangannya, tanpa izin ketika sedang sangat mabuk

■ Terdakwa tidak memperoleh maaf dari korban selama penyidikan berlangsung, tetapi dengan bantuan Daeryun ia dapat menyampaikan permintaan maaf dan mencapai perdamaian

Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

Mari kita tinjau peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini, termasuk tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin.

Ancaman pidana untuk pengancaman

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Pasal 283 (Pengancaman, Pengancaman terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus) ①Orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
②Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2
tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.

Pasal 284 (Pengancaman dengan Pemberatan Khusus) Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 atau ayat 2 pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Pasal 285 (Pelaku Kebiasaan) Orang yang secara berulang sebagai kebiasaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 ayat 1, ayat 2, atau pasal sebelumnya dikenai pemberatan hingga setengah dari pidana yang ditetapkan bagi tindak pidana tersebut.

Ancaman pidana untuk memasuki tempat kediaman tanpa izin

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Pasal 319 (Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin, Menolak Pergi) ①Orang yang memasuki tempat kediaman seseorang, bangunan yang dikelola, kapal laut atau pesawat udara, maupun ruangan yang dikuasai orang lain tanpa izin dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Orang yang telah diminta untuk pergi dari tempat sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tetapi tidak mematuhinya dikenai pidana yang sama dengan ayat sebelumnya.

Pasal 320 (Memasuki Tempat Kediaman Tanpa Izin dengan Pemberatan Khusus) Orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau kerumunan maupun dengan membawa benda berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Ancaman pidana atas pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan

Pasal 18 (Tindak Pidana Penguntitan) Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan ① Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan.
② Orang yang melakukan tindak pidana penguntitan dengan membawa atau menggunakan senjata maupun benda berbahaya lainnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan.

Tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin

Dengan perubahan Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan, ketentuan yang menggolongkan tindak pidana penguntitan sebagai tindak pidana yang tidak dapat dituntut jika korban menolak telah dihapus. Oleh karena itu, meskipun perdamaian dengan korban tercapai, menghindari hukuman menjadi sulit.

Apabila menghadapi dugaan terkait, bantuan ahli hukum dapat dikatakan sangat diperlukan.

3. Penangguhan penjatuhan pidana atas tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin serta penuntutan atas pengancaman dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dinyatakan tidak dapat diterima

Pengadilan menerima argumentasi advokat khusus Firma Hukum Daeryun dan menjatuhkan penangguhan penjatuhan pidana atas tindakan memasuki tempat kediaman tanpa izin, sedangkan penuntutan atas pengancaman dan pelanggaran Undang-Undang Penghukuman Tindak Pidana Penguntitan Korea Selatan dinyatakan tidak dapat diterima.

Dengan bantuan advokat khusus Daeryun, klien mencapai perdamaian secara baik dengan korban sehingga penuntutan atas sebagian dugaan dapat dinyatakan tidak dapat diterima.

Selain itu, klien juga memperoleh penangguhan penjatuhan pidana atas dugaan tindak pidana memasuki tempat kediaman tanpa izin sehingga perkara dapat diselesaikan dengan baik.

Dengan demikian, apabila tidak melakukan tindak pidana selama 2 tahun setelah memperoleh penangguhan penjatuhan pidana, klien dapat dibebaskan dari penjatuhan pidana tersebut.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim penanganan yang terdiri atas sejumlah ahli hukum untuk memaksimalkan keahlian dan telah mengantarkan perkara yang dipercayakan kepadanya menuju keberhasilan melalui sistem litigasi khusus Daeryun yang dibangun berdasarkan kasus-kasus yang telah diselesaikan.

Bantuan ahli sangat diperlukan apabila seseorang menghadapi penyidikan atau persidangan atas sejumlah dugaan tindak pidana. Apabila Anda memerlukan bantuan hukum terkait hal tersebut, silakan meminta konsultasi kepada Daeryun kapan saja. Pintu Daeryun selalu terbuka bagi para klien.

[주거침입죄 등 혐의 방어] 주거침입죄 선고유예, 협박·스토킹 등 공고기각 이끌어내

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pengancaman, memasuki tempat kediaman tanpa izin, dan lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

[Pendampingan pengacara perdata Seoul] Pengacara perdata Seoul dari Daeryun mempertahankan hak klien atas pembayaran pinjaman melalui penolakan gugatan keberatan

Berikutnya

Kasus bantuan terkait penipuan investasi saham | Tuntutan pengembalian dana investasi sebesar 100 juta won Korea Selatan dikabulkan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat