Kisah Sukses

Luka badan (cedera tubuh) · Penganiayaan terhadap anak
Luka badan (cedera tubuh) · Penganiayaan terhadap anakPidana denda

Pendampingan firma hukum di Gwangju | Klien yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka dan penganiayaan terhadap anak dibela hingga memperoleh ‘pidana denda’ dengan pendampingan firma hukum di Gwangju

Klien yang mendatangi firma hukum di Gwangju tersangkut dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan penganiayaan terhadap anak serta berada dalam situasi yang membuatnya sulit menghindari pidana penjara efektif.

Oleh karena itu, klien meminta bantuan firma hukum di Gwangju.

1. Klien yang mendatangi firma hukum di Gwangju

Firma hukum di Gwangju

Klien yang mendatangi firma hukum di Gwangju telah mengakibatkan luka pada istrinya dan melakukan penganiayaan emosional terhadap anak-anaknya yang masih kecil dengan membuat mereka menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga.

Klien terancam dijatuhi hukuman berat atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka dan penganiayaan terhadap anak, sehingga mendatangi firma hukum di Gwangju.

Latar belakang klien mendatangi firma hukum di Gwangju

Klien dalam perkara ini bertengkar dengan istrinya, yang merupakan korban, di dalam kendaraan yang sedang melaju di jalan.

Karena marah, klien menghentikan kendaraannya di bahu jalan.

Ketika pertengkaran semakin memanas, klien tidak mampu menahan amarah dan beberapa kali memukul wajah korban yang duduk di kursi belakang pengemudi dengan kepalan tangan.

Akibatnya, korban mengalami patah tulang hidung yang memerlukan perawatan selama sekitar 4 minggu sebagai luka badan (cedera tubuh).

Meskipun anak-anaknya yang masih kecil duduk di kedua sisi korban,

klien beberapa kali memukul wajah korban sehingga membuat anak-anaknya yang masih kecil menyaksikan kekerasan dalam rumah tangga.

Selain melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka, klien juga melakukan penganiayaan emosional terhadap anak-anak korban sehingga terancam dijatuhi hukuman berat.

Klien mendatangi firma hukum di Gwangju untuk mengupayakan hukuman seringan mungkin.

2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh firma hukum di Gwangju

Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 257 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka dan Penganiayaan yang Mengakibatkan Luka terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)

① Setiap orang yang mengakibatkan luka pada tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

② Jika tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.

③ Percobaan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud pada kedua ayat sebelumnya dipidana.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 261 (Penganiayaan dengan Pemberatan (Khusus))

- Setiap orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 ayat 1 atau ayat 2 dengan menunjukkan kekuatan suatu kelompok atau sejumlah orang maupun dengan membawa benda berbahaya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.

Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan Pasal 262 (Penganiayaan yang Mengakibatkan Kematian atau Luka)

- Jika tindak pidana dalam Pasal 260 dan Pasal 261 mengakibatkan kematian atau luka pada seseorang, berlaku ketentuan Pasal 257 sampai dengan Pasal 259.

Penganiayaan terhadap anak

Hukuman bagi pelaku penganiayaan terhadap anak

Untuk penganiayaan fisik, penganiayaan emosional, atau penelantaran, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan. Untuk penganiayaan seksual, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 100 juta won Korea Selatan. Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Penganiayaan Anak Korea Selatan, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman sesuai dengan tingkat penganiayaan terhadap anak atau tingkat pelanggaran hukumnya.

※ Dengan mengeklik nama tindak pidana yang ditandai, Anda akan diarahkan ke halaman bidang layanan yang ditangani oleh pengacara Firma Hukum Daeryun untuk melihat penjelasan terperinci.

3. Bentuk pendampingan firma hukum di Gwangju

Firma hukum di Gwangju

Untuk mengupayakan hukuman seringan mungkin bagi klien, firma hukum di Gwangju menganalisis perkara dengan berfokus pada keadaan yang menguntungkan dan merugikan klien.

Firma hukum tersebut kemudian memberikan pendampingan kepada klien dengan menyiapkan langkah penanganan yang sesuai untuk setiap tahapan.

Firma hukum di Gwangju menyampaikan argumentasi berikut.

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya yang gagal mengendalikan emosi sesaat, menimbulkan penderitaan besar bagi pasangan dan anak-anak yang dicintainya,

serta merusak ikatan keluarganya.

Dengan menjadikan perkara ini sebagai pelajaran, klien melakukan perenungan mendalam terhadap kehidupannya selama ini,

bertekad untuk tidak mengulangi kesalahan yang sama, dan telah menulis surat pernyataan penyesalan.

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa klien telah mencapai perdamaian dengan korban

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa klien telah mengalihkan hak milik apartemennya kepada korban sebagai pembayaran uang santunan (ganti rugi immateriil) dan pembagian harta bersama, serta

telah mencapai perdamaian dalam perkara pidana secara baik.

Firma hukum tersebut juga menegaskan bahwa korban telah menyatakan tidak menghendaki penghukuman terhadap klien.

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa klien tidak memiliki risiko mengulangi tindak pidana

Firma hukum di Gwangju menegaskan bahwa sebelum perkara ini terjadi, klien tidak pernah memiliki riwayat pemidanaan atas tindak pidana sejenis,

bahkan tidak pernah tersangkut tindak pidana apa pun dan merupakan anggota masyarakat yang telah menjalani kehidupan dengan baik.

Oleh karena itu, firma hukum tersebut menegaskan bahwa klien sama sekali tidak memiliki risiko mengulangi tindak pidana.

4. Pertimbangan pengadilan atas argumentasi firma hukum di Gwangju

Pengadilan menerima argumentasi firma hukum di Gwangju dan menjatuhkan hukuman yang relatif ringan kepada klien berupa ‘pidana denda’.

Jika Anda memerlukan pendampingan firma hukum di Gwangju

Penanganan sejak tahap awal sangat penting dalam perkara pidana.

Pendampingan pengacara spesialis perkara pidana dapat dikatakan sangat diperlukan untuk memastikan masa krusial penanganan perkara pidana tidak terlewatkan.

Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara spesialis perkara pidana untuk menyusun strategi penanganan perkara pidana yang rasional dan sesuai.

Firma tersebut juga mengoperasikan sistem yang menyediakan konsultasi dan penanganan darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Jika Anda memerlukan pendampingan pengacara profesional, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

광주로펌 조력 | 상해·아동학대 혐의 의뢰인, 광주로펌 조력받아 ‘벌금형’ 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Luka badan (cedera tubuh) · Penganiayaan terhadap anak: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Contoh pendampingan Kantor Pengacara Gunsan | Pembelaan Kantor Pengacara Gunsan menghasilkan pidana denda ringan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan

Berikutnya

Kantor Hukum Gwangju | Klien yang mengalami perforasi saat pemeriksaan kesehatan, tuntutan ganti rugi berhasil

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat