Kisah Sukses
Contoh pendampingan Kantor Pengacara Gunsan | Pembelaan Kantor Pengacara Gunsan menghasilkan pidana denda ringan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Gunsan menjelaskan bahwa ia menghadapi pengaduan pidana atas pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan setelah menyusun dokumen penjualan hak atas pembelian unit properti dan melaksanakan kontrak. Dalam situasi terancam hukuman pidana, klien datang ke Kantor Pengacara Gunsan.
1. Alasan klien mendatangi Kantor Pengacara Gunsan
Klien yang datang ke Kantor Pengacara Gunsan menjelaskan bahwa masalah timbul setelah ia membuat kontrak dengan pelapor terkait hak atas pembelian unit properti.
Klien mengungkapkan kepada Kantor Pengacara Gunsan bahwa pelapor mengajukan pengaduan karena merasa dendam setelah harga pasar properti turun tepat seusai kontrak dibuat.
Latar belakang perkara yang terungkap melalui konsultasi dengan Kantor Pengacara Gunsan
Latar belakang perkara ini yang terungkap melalui konsultasi dengan Kantor Pengacara Gunsan adalah sebagai berikut. Klien sebenarnya merupakan karyawan perusahaan perantara properti, dan yang dipermasalahkan adalah penggunaan nama usaha perusahaan tersebut.
Klien menjelaskan bahwa ketika kontrak pertama kali dibuat, ia menyebutkan nama usaha perusahaan untuk meyakinkan pelapor.
Pada akhirnya, akibat pengaduan yang diajukan pelapor atas pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, klien harus menjalani persidangan.
Penjelasan Kantor Pengacara Gunsan mengenai hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan
Bersama Kantor Pengacara Gunsan, mari kita menelaah ketentuan hukuman atas pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan yang berkaitan dengan perkara ini.
Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan
Pasal 19 (Larangan Meminjamkan Sertifikat Pendaftaran Kantor Perantara dan sebagainya) ①Agen properti bersertifikat yang membuka praktik dilarang mengizinkan orang lain melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama atau nama usahanya sendiri, ataupun mengalihkan atau meminjamkan sertifikat pendaftaran kantor perantara miliknya.
②Setiap orang dilarang melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama atau nama usaha orang lain, ataupun menerima pengalihan atau meminjam sertifikat pendaftaran kantor perantara milik orang lain dan menggunakannya.
Pasal 49 (Ketentuan Pidana) ①Setiap orang yang termasuk dalam salah satu ketentuan berikut dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
7. Orang yang, dengan melanggar Pasal 19 ayat (1) atau ayat (2), mengizinkan orang lain melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama atau nama usahanya sendiri; mengalihkan atau meminjamkan sertifikat pendaftaran kantor perantara kepada orang lain; melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama atau nama usaha orang lain; atau menerima pengalihan atau meminjam sertifikat pendaftaran kantor perantara milik orang lain
2. Kantor Pengacara Gunsan: “Pelapor mengadukan terdakwa setelah harga pasar turun seusai kontrak”
Melalui konsultasi mendalam dengan klien, Kantor Pengacara Gunsan dari Firma Hukum Daeryun membentuk tim pengacara profesional yang terdiri atas sejumlah tenaga ahli dengan banyak pengalaman menangani perkara pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan.
Tim pengacara profesional Daeryun menjelaskan bahwa pelapor mengajukan pengaduan setelah harga pasar turun seusai membuat kontrak dengan terdakwa.
Tim tersebut juga menekankan bahwa terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama atau nama usaha orang lain.
■ Terdakwa bekerja sebagai karyawan perusahaan perantara properti
■ Terdakwa diketahui menggunakan nama usaha perusahaan ketika melakukan transaksi antarindividu
■ Pelapor tidak mempermasalahkan hal tersebut ketika bertransaksi dengan terdakwa, tetapi kemudian mengajukan pengaduan karena merasa dendam setelah harga pasar properti turun seusai transaksi
Kantor Pengacara Gunsan: Pelapor menuntut terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan
Kantor Pengacara Gunsan menjelaskan bahwa pelapor mempermasalahkan turunnya harga pasar properti dan menuntut terdakwa mengembalikan seluruh uang yang telah dibayarkan. Kantor tersebut juga menekankan bahwa kontrak antara terdakwa dan pelapor tidak bermasalah.
Kantor Pengacara Gunsan: Terdakwa mengakui kegiatan perantaraan dan sungguh-sungguh menyesal
Kantor Pengacara Gunsan menekankan bahwa terdakwa mengakui telah melakukan kegiatan perantaraan dengan menggunakan nama usaha perusahaan tempatnya bekerja sebagai karyawan.
Kantor tersebut juga menjelaskan bahwa terdakwa dengan sungguh-sungguh menyesali perkara ini dan berjanji tidak akan mengulangi tindak pidana yang sama.
3. Pengadilan menerima argumentasi Kantor Pengacara Gunsan dan menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa
Pengadilan menerima argumentasi Kantor Pengacara Gunsan dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) dan menjatuhkan putusan bahwa “terdakwa dipidana dengan denda sebesar 3 juta won Korea Selatan”.
Kantor Pengacara Gunsan melakukan konsultasi mendalam dengan klien dan menyusun strategi untuk membela klien terhadap dugaan dalam perkara ini.
Hasilnya, meskipun klien melanggar Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan, ia dapat dijatuhi pidana denda yang ringan.
Firma Hukum Daeryun mengoperasikan kelompok khusus untuk setiap bidang perkara.
Apabila suatu perkara melibatkan beberapa bidang seperti pidana serta konstruksi dan properti sebagaimana dalam perkara ini, kelompok-kelompok tersebut akan saling bekerja sama.
Jika Anda memerlukan pendampingan hukum profesional, silakan mendatangi Daeryun untuk terlebih dahulu berkonsultasi. Melalui sistem layanan terpadu khas Daeryun yang dibangun berdasarkan banyak contoh keberhasilan, kami akan mengupayakan keberhasilan perkara yang Anda percayakan.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pelanggaran Undang-Undang Agen Properti Bersertifikat Korea Selatan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Cara menanggapi saat tertangkap penipuan keuangan melalui telepon yang dijelaskan pengacara konsultasi berbahasa Mandarin
Berapa berat hukuman atas penggunaan dokumen resmi secara melawan hukum dan apa kriteria putusan bebas dalam putusan pengadilan mengenai tanda kendaraan yang digunakan oleh penyandang disabilitas?
Apa unsur terpenuhinya tindak pidana pembocoran rahasia dan strategi penanganan terhadap pembocoran rahasia dalam pekerjaan?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Bantuan Firma Hukum Uijeongbu | Pembelaan bagi klien yang mengirim video cabul kepada anak di bawah umur sebanyak 8 kali hingga memperoleh ‘hukuman dengan masa percobaan’
Berikutnya
Pendampingan firma hukum di Gwangju | Klien yang diduga melakukan penganiayaan yang mengakibatkan luka dan penganiayaan terhadap anak dibela hingga memperoleh ‘pidana denda’ dengan pendampingan firma hukum di Gwangju
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













