Kisah Sukses
Pendampingan pengacara pidana Uijeongbu | Pembelaan bagi klien dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat untuk memperoleh pidana bersyarat
Klien yang mendatangi pengacara pidana Uijeongbu telah diregistrasi sebagai tersangka atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Untuk menghindari pidana penjara efektif dengan bantuan pengacara spesialis, klien meminta konsultasi kepada pengacara pidana di kantor Uijeongbu.
1. Klien yang mendatangi pengacara pidana Uijeongbu

Klien yang mendatangi pengacara pidana Uijeongbu meminta pendampingan pengacara pidana di kantor Uijeongbu agar dengan bantuan pengacara spesialis dapat menghindari pidana penjara efektif dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan.
Latar belakang klien mendatangi pengacara pidana Uijeongbu
Klien dalam perkara ini minum minuman beralkohol bersama teman-temannya yang sudah lama tidak ditemuinya.
Klien terus minum sambil berbincang dengan teman-temannya, dan tidak lama kemudian mereka berada dalam keadaan sangat mabuk.
Beberapa jam kemudian, klien keluar dari restoran untuk pulang dan terlibat perselisihan setelah bahunya bersenggolan dengan sekelompok orang yang sedang lewat.
Pertengkaran kecil tersebut segera berkembang menjadi perkelahian fisik, lalu polisi yang menerima laporan tiba di lokasi.
Ketika petugas polisi meminta klien pulang, klien menjadi marah karena menganggap polisi meremehkannya.
Klien kemudian membuat keributan dengan menghalangi bagian depan mobil patroli agar kendaraan tersebut tidak dapat berjalan serta masuk ke bawah mobil patroli dan berbaring di sana.
Lebih lanjut, klien beberapa kali melakukan kekerasan fisik pada bagian dada petugas polisi sehingga menghalangi pelaksanaan tugas petugas tersebut yang sah.
Klien berada dalam keadaan yang sangat merugikan karena sebelumnya telah beberapa kali dihukum atas tindak pidana sejenis.
🔗Tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat yang menjerat klien membuatnya mendatangi pengacara pidana Uijeongbu untuk mendapatkan bantuan pengacara spesialis agar dapat menghindari pidana penjara efektif.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara pidana Uijeongbu
Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat publik yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Setiap orang yang melakukan kekerasan atau pengancaman terhadap pejabat publik dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau membuatnya mengundurkan diri dari jabatannya, dipidana dengan pidana yang sama seperti pada ayat sebelumnya.
Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan)
① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, dan Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dengan menunjukkan kekuatan kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditetapkan dalam masing-masing pasal dapat diperberat hingga seperdua.
② Apabila tindak pidana pada ayat (1) mengakibatkan pejabat publik mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu paling singkat 3 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.
3. Pendampingan yang diberikan pengacara pidana Uijeongbu
Pengacara pidana Uijeongbu menyiapkan strategi penanganan yang sistematis agar klien dapat menghindari pidana penjara efektif dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan dalam perkara tersebut.
Pengacara pidana Uijeongbu menyampaikan pembelaan dengan mengemukakan hal-hal berikut.
Pengacara pidana Uijeongbu menyatakan bahwa klien sangat menyesali perbuatannya
Klien mengakui dan menyatakan terus terang seluruh perbuatannya serta sangat menyesalinya.
Ditekankan bahwa klien merasa sangat bersalah dan sungguh-sungguh menyesal karena, alih-alih menunjukkan rasa terima kasih kepada petugas polisi, ia justru menghalangi pelaksanaan tugas dalam keadaan sangat mabuk.
Pengacara pidana Uijeongbu menyatakan bahwa klien telah melakukan konsinyasi dalam perkara pidana
Segera setelah kejadian, klien mendatangi pos polisi dan menyampaikan permintaan maaf dengan menundukkan kepala kepada para petugas polisi yang menjadi korban.
Meskipun perdamaian tidak tercapai karena petugas polisi yang menjadi korban menolak bertemu, ditekankan bahwa klien telah melakukan penitipan uang melalui konsinyasi dalam perkara pidana sebagai upaya memulihkan kerugian para petugas tersebut.
Pengacara pidana Uijeongbu menyatakan bahwa klien berhenti mengonsumsi minuman beralkohol untuk mencegah pengulangan tindak pidana
Klien telah berhenti sepenuhnya mengonsumsi minuman beralkohol agar tidak mengulangi kesalahan yang sama dan bertekad kuat untuk menjalani kehidupan dengan baik.
Ditekankan pula bahwa keluarga dan kenalan klien dengan sungguh-sungguh memohon keringanan hukuman bagi klien serta berharap agar klien diberi keringanan sebagai kesempatan terakhir.
4. Putusan pengadilan atas argumentasi pengacara pidana Uijeongbu
Pengadilan menerima argumentasi pengacara pidana Uijeongbu dan menjatuhkan putusan: “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”
5. Jika Anda memerlukan bantuan pengacara pidana Uijeongbu
Firma Hukum Daeryun menangani perkara pidana secara bersama-sama melalui tim pengacara spesialis pidana yang berpengalaman bekerja sebagai hakim, jaksa, dan polisi sehingga dapat menangani perkara pidana secara lebih profesional.
Firma Hukum Daeryun menangani perkara berdasarkan banyak kasus yang pernah ditanganinya.
Jika Anda memerlukan bantuan pengacara spesialis dalam situasi yang serupa dengan perkara di atas, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan penanganan darurat selama 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pengacara Anyang | Membela klien yang 3 kali mengemudi dalam keadaan mabuk dan mengemudi tanpa SIM, berhasil memperoleh “hukuman dengan masa percobaan”
Berikutnya
Pengacara untuk Perkara Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan | Memperoleh Kembali Biaya Waralaba 20 Juta Won melalui Permohonan Mediasi Sengketa Transaksi Waralaba
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?














