Kisah Sukses

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabatHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pendampingan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon | Pembelaan yang Menghasilkan Hukuman dengan Masa Percobaan

Klien yang menghubungi pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon karena terlibat dalam tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat meminta bantuan pengacara di kantor Daejeon untuk sedapat mungkin meringankan hukumannya.

1. Klien yang Menghubungi Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon

Klien yang menghubungi pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon berkonsultasi dengan pengacara di kantor Daejeon untuk menangani perkaranya bersama pengacara spesialis dan memperoleh hukuman dengan masa percobaan.

Latar Belakang Klien Menghubungi Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Klien dalam perkara ini bertengkar dengan pemilik sebuah bar ketika sedang mabuk.

Ketika klien berjalan sambil membawa botol bir dan merugikan beberapa orang, pemilik tempat usaha melaporkannya kepada polisi untuk mengakhiri situasi tersebut.

Tidak lama kemudian, para polisi yang tiba di lokasi memisahkan klien dan pemilik tempat usaha sehingga situasi tampak telah selesai.

Namun, klien kembali mencoba memasuki bar dan dicegah oleh polisi.

Klien yang marah karena tindakan tersebut melontarkan kata-kata kasar kepada para polisi, bahkan memukul wajah mereka beberapa kali.

🔗Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat merupakan tindak pidana yang menghambat pelaksanaan kewenangan publik secara sah dan dipandang memiliki sifat perbuatan yang serius. Karena klien juga memiliki riwayat pidana sejenis, ia berada dalam situasi yang sangat tidak menguntungkan.

Klien kemudian menghubungi pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon untuk memperoleh bantuan pengacara spesialis agar hukumannya dapat diringankan semaksimal mungkin.

2. Ketentuan Hukum Terkait Perkara yang Dijelaskan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Mari kita menelaah peraturan perundang-undangan terkait perkara ini bersama pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon.

Pasal 136 (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)

① Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara dengan batas maksimum 5 tahun atau pidana denda dengan batas maksimum 10.000.000 won Korea Selatan.

② Ketentuan pidana pada ayat sebelumnya juga berlaku bagi setiap orang yang melakukan kekerasan fisik atau pengancaman terhadap pejabat dengan tujuan memaksanya melakukan atau menghalanginya melakukan tindakan dalam tugas jabatannya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya.

Pasal 144 (Menghalangi Tugas Pejabat dengan Pemberatan (Khusus))

① Apabila seseorang melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136, Pasal 138, serta Pasal 140 sampai dengan pasal sebelumnya dengan memperlihatkan kekuatan suatu kelompok atau orang banyak, atau dengan membawa benda berbahaya, pidana yang ditentukan dalam setiap pasal diperberat sampai dengan 1/2.

② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 mengakibatkan seorang pejabat mengalami luka, pelaku dipidana dengan pidana penjara untuk waktu tertentu dengan batas minimum 3 tahun. Apabila mengakibatkan kematian, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan batas minimum 5 tahun.

3. Bentuk Pendampingan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon menyusun strategi yang cermat berdasarkan keahlian dan pengalamannya yang luas dalam praktik.

Pengacara mengajukan dalil-dalil berikut dan memohon keringanan bagi klien.

Pengacara di Daejeon Mendalilkan bahwa Klien Berada dalam Keadaan Kemampuan Mental yang Berkurang

Sehari sebelum kejadian, klien mendengar bahwa ayahnya tidak memiliki banyak waktu untuk hidup akibat penyakit kanker.

Klien yang sangat terpukul kehilangan kendali atas pikirannya dan minum alkohol secara berlebihan seorang diri.

Pengacara menekankan bahwa klien berada dalam keadaan kemampuan mental yang berkurang, tidak mampu menahan kemarahan sesaat, dan akhirnya melakukan tindak pidana dalam perkara ini.

Pengacara di Daejeon Mendalilkan bahwa Tingkat Kekerasan Fisik Relatif Ringan

Klien mengangkat tangannya dan melakukan kekerasan fisik terhadap polisi yang datang ke lokasi.

Namun, korban tidak mengalami luka yang memerlukan perawatan. Oleh karena itu, pengacara menekankan bahwa perbuatan tersebut relatif ringan dibandingkan dengan kekerasan fisik pada umumnya.

Pengacara di Daejeon Mendalilkan bahwa Klien Menyesali Perbuatannya

Klien sangat menyesali dan merefleksikan tindak pidana yang dilakukannya secara ceroboh akibat keputusannya yang keliru.

Pengacara juga menekankan bahwa klien telah mengikuti pelatihan untuk memperkuat kepatuhan terhadap hukum dan secara konsisten mengikuti pendidikan psikologis mengenai pencegahan konsumsi alkohol, serta melakukan berbagai upaya sendiri untuk mencegah pengulangan tindak pidana serupa.

4. Putusan Pengadilan atas Dalil Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Pengadilan menerima dalil pengacara perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat di Daejeon dan menjatuhkan putusan, “Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 6 bulan. Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 2 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.”

Apabila Anda Memerlukan Bantuan Pengacara Perkara Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat di Daejeon

Penanganan pada tahap awal sangat penting dalam perkara pidana sehingga bantuan pengacara spesialis pidana dapat dikatakan sangat diperlukan.

Firma Hukum Daeryun menyusun strategi penyelesaian perkara yang rasional dan tepat berdasarkan pengalamannya menangani berbagai jenis pekerjaan.

Selain itu, konsultasi dan tanggap darurat tersedia 24 jam sehari, 365 hari setahun. Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara spesialis, silakan mengunjungi Firma Hukum Daeryun kapan saja.

대전공무집행방해변호사 조력 | 공무집행방해죄 집행유예 방어한 대전공무집행방해변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pengacara spesialis tindak pidana seksual Changwon | Membela klien dari pidana penjara dalam perkara perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja

Berikutnya

Pendampingan pengacara pidana Pyeongtaek | Pengacara pidana Pyeongtaek, klien perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat mendapat “hukuman dengan masa percobaan”

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat