Kisah Sukses
Pengacara Pencemaran Nama Baik di Gumi | Mengurus perdamaian bagi klien yang diadukan karena mencemarkan nama baik rekan kerja
Pengacara pencemaran nama baik di Gumi berhasil mencapai perdamaian bagi klien yang meminta agar proses perdamaian diurus setelah diadukan secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan kerja.
1. Klien yang menemui pengacara pencemaran nama baik di Gumi
Klien yang menemui pengacara pencemaran nama baik di Gumi mengatakan bahwa dirinya telah diadukan secara pidana atas dugaan pencemaran nama baik terhadap rekan kerja. Berikut adalah fakta perbuatan yang dituduhkan kepada klien.
Dalam menjalankan pekerjaannya, klien sering berselisih dengan A, karyawan dari tim lain.
Klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi menjadi enggan bekerja bersama A dan memikirkan cara agar A mengundurkan diri dari perusahaan atas kemauannya sendiri.
Meskipun tidak pernah mendengar bahwa A telah menjelek-jelekkan dirinya, klien mengarang fakta yang tidak benar mengenai A dan menjelek-jelekkan A kepada rekan kerja lain dengan mengatakan, “A telah menjelek-jelekkan saya.”
Setelah mengetahui hal tersebut, A mengadukan klien secara pidana karena klien telah mencemarkan nama baiknya dengan menyampaikan fakta palsu tersebut kepada karyawan lain, padahal A tidak pernah menjelek-jelekkan klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi.
2. Ancaman hukuman bagi klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi
Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (🔗Pencemaran nama baik)
①Setiap orang yang mencemarkan nama baik orang lain dengan menyatakan suatu fakta secara terbuka dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 2 tahun, atau denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan.
②Setiap orang yang mencemarkan nama baik orang lain dengan menyatakan fakta palsu secara terbuka dipidana dengan pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan mengatur ancaman hukuman atas pencemaran nama baik sebagaimana tersebut di atas.
Karena klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi telah mencemarkan nama baik A dengan menyatakan fakta palsu mengenai A, klien dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Permintaan klien kepada pengacara pencemaran nama baik di Gumi
Pasal 312 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pengaduan dan kehendak korban)
②Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 dan Pasal 309 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
Klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi meminta bantuan pembelaan terhadap ancaman hukuman. Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan, dalam perkara pencemaran nama baik yang dituduhkan kepada klien, apabila perdamaian tercapai dan korban mencabut pengaduannya, tidak ada lagi hak untuk melakukan penuntutan.
Oleh karena itu, pengacara pencemaran nama baik di Gumi memutuskan untuk mengurus proses perdamaian bagi klien.
3. Pengurusan proses perdamaian oleh pengacara pencemaran nama baik di Gumi
Melalui pembicaraan yang intensif dengan klien, pengacara pencemaran nama baik di Gumi menetapkan jumlah uang perdamaian yang sesuai dan memulai proses perdamaian dengan korban A.
Pada awalnya, A dengan tegas menolak ketika klien menawarkan perdamaian. Namun, setelah mendengarkan penjelasan pengacara pencemaran nama baik di Gumi, A memutuskan untuk melanjutkan proses perdamaian.
Pengacara pencemaran nama baik di Gumi menyerahkan formulir perjanjian perdamaian, surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman, dan surat pencabutan pengaduan untuk diisi oleh A.
Dokumen-dokumen tersebut menyatakan bahwa A telah menerima uang perdamaian dari klien dan menyelesaikan perdamaian serta tidak akan mengambil tindakan perdata maupun pidana apa pun terhadap klien setelahnya.
Keputusan Kejaksaan Korea Selatan terhadap klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi
Setelah pengacara pencemaran nama baik di Gumi mengurus proses perdamaian dan A selesai mengajukan surat pencabutan pengaduan, Kejaksaan Korea Selatan mengeluarkan keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dengan alasan tidak ada hak menuntut.
Dalam tindak pidana seperti pencemaran nama baik, pencabutan pengaduan oleh korban menghapus hak untuk melakukan penuntutan sehingga keputusan untuk tidak melakukan penuntutan dapat diperoleh seperti dalam perkara ini.
4. Alasan membutuhkan pengacara pencemaran nama baik di Gumi

Pengacara pencemaran nama baik di Gumi memberikan bantuan dalam proses pidana untuk semua jenis perkara, termasuk pencemaran nama baik, serta mengurus proses perdamaian dengan korban seperti dalam perkara ini.
Jika Anda diadukan secara pidana atas tindak pidana aduan, perdamaian dengan korban mungkin diperlukan. Namun, apabila pihak yang bersangkutan mengupayakan perdamaian secara langsung, tanggapan emosional seperti yang terjadi pada klien dalam perkara ini dapat menyebabkan korban menolak perdamaian.
Apabila Anda menemui pengacara pencemaran nama baik Firma Hukum Daeryun dan meminta agar proses perdamaian diurus seperti klien pengacara pencemaran nama baik di Gumi, kami akan menyiapkan strategi penanganan yang wajar untuk mencapai perdamaian.
Jika Anda mengalami kesulitan mencapai perdamaian dengan korban, jangan menunda dan segera hubungi 🔗firma hukum di Gumi Daeryun serta percayakan perkara Anda kepada kami.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pencemaran nama baik, Penghinaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Besaran denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha serta isu pembelaan berdasarkan contoh dan kasus nyata tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Penanganan Berat Pidana Pencemaran Nama Baik: Perbedaan Penghukuman Pidana Berdasarkan Ada atau Tidaknya Perdamaian dan Strategi Pembelaan terkait Penjatuhan Pidana
Kriteria penilaian hukum atas dugaan pencemaran nama baik dan pernyataan yang menghina orang yang telah meninggal
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Rekomendasi pengacara di Tongyeong | Klien yang memperoleh rekomendasi pengacara di Tongyeong menerima keputusan untuk tidak melakukan penuntutan meskipun memiliki materi eksploitasi seksual anak
Berikutnya
Pembelaan melalui konsultasi dengan pengacara di Chuncheon | Kasus ditolaknya tuntutan ganti rugi atas pelecehan seksual di tempat kerja berkat bantuan Daeryun
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















