Kisah Sukses
Pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu | Gugatan dikabulkan sebesar 30 juta won Korea Selatan
Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi immateriil terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara di kantor Uijeongbu.
1. Latar belakang klien mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
Klien meminta konsultasi kepada pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di kantor Uijeongbu untuk memperoleh pendampingan hukum dalam gugatan tersebut.
Klien yang meminta pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan dari pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu.
Klien mendengar kabar mengejutkan dari teman suaminya.
Kabar tersebut menyatakan bahwa suaminya telah lama menjalin hubungan di luar perkawinan dengan seorang perempuan.
Klien kemudian memeriksa telepon seluler suaminya dan mengetahui bahwa suaminya telah menjalin hubungan dengan perempuan tersebut selama 10 tahun.
Meskipun demikian, suaminya menyatakan bahwa ia tidak berniat mengakhiri hubungan tersebut dan menuntut perceraian dari klien.
Karena tidak sanggup lagi menanggung keadaan tersebut, klien akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian sekaligus gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.
Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
▶ Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi immateriil terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan
Apabila kehidupan bersama pasangan suami istri telah berakhir akibat perselisihan dan perpisahan berkepanjangan sehingga hubungan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif tidak mungkin dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut kemudian menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan.
▶ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak yang turut bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi tuntutan tidak dapat diajukan jika salah satu keadaan berikut terpenuhi
- Pihak tersebut tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah
- Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan
▶ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)
① Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa jika tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau kuasa hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.
② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila 10 tahun telah berlalu sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.
2. Bentuk pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu memeriksa latar belakang perkara secara terperinci dan mengumpulkan berbagai bukti.
Agar tuntutan ganti rugi immateriil klien terhadap perempuan tersebut dikabulkan, pengacara mengajukan dalil-dalil berikut.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perkawinan retak akibat perempuan tersebut
Hubungan perkawinan klien dan suaminya mengalami keretakan akibat hubungan di luar perkawinan antara suami dan perempuan tersebut.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perempuan tersebut berkewajiban membayar ganti rugi immateriil kepada klien.
Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa klien mengalami tekanan mental
Klien bahkan sedang menjalani proses gugatan perceraian akibat hubungan di luar perkawinan antara suaminya dan perempuan tersebut.
Klien juga menyatakan bahwa ia mengalami tekanan mental dan saat ini harus mengonsumsi obat.
3. Hasil pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu, “Seluruh jumlah tuntutan dikabulkan”
Majelis hakim menerima dalil pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu dan menjatuhkan putusan “Tergugat harus membayar ganti rugi immateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan kepada penggugat” serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.
Berkat pendampingan cepat dari pengacara tersebut, seluruh jumlah yang dituntut klien dalam gugatan ini dikabulkan.
Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu
Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi yang disesuaikan melalui komunikasi intensif secara 1:1, mulai dari gugatan perceraian hingga 🔗gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.
Jika Anda mengalami kesulitan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dalam situasi serupa dengan perkara di atas, jangan ragu untuk mempercayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani gugatan tersebut di Uijeongbu.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Standar penentuan besarnya ganti rugi immateriil dalam gugatan terhadap laki-laki yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat serta hal-hal yang perlu diperiksa saat mengajukan tuntutan
Persoalan Utama dan Cara Menangani Pengaduan Terkait Perselingkuhan
Gugatan terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan, apakah mungkin meskipun bukti perselingkuhan tidak memadai?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnya
Kim Eun-young
T. 070-5117-2950
Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan; pengacara spesialis kejahatan seksual/perceraian
Bidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaProsedur, jangka waktu, dan biaya perceraian melalui mediasi serta perbedaannya dengan perceraian melalui persidangan

Kriteria Pengakuan Kontribusi dan Analisis Yurisprudensi dalam Pembagian Harta Bersama bagi Ibu Rumah Tangga Penuh Waktu

6 alasan untuk mengajukan gugatan perceraian

Prosedur tuntutan uang santunan dan poin-poin tanggapan

Rangkuman Lengkap Alasan Hukum untuk Mengajukan Perceraian melalui Pengadilan

Sebelumnya
Pengacara Perkara Pidana Ilsan | Membela Klien yang Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dari Hukuman Pidana
Berikutnya
Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju | Berkat pendampingan Kantor Pengacara Namyangju, klien perkara pencemaran nama baik dijatuhi pidana denda ringan
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?
















