Kisah Sukses

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya
Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnyaMenang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu | Gugatan dikabulkan sebesar 30 juta won Korea Selatan

Klien yang mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu bermaksud mengajukan gugatan ganti rugi immateriil terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya. Oleh karena itu, klien mendatangi pengacara di kantor Uijeongbu.

1. Latar belakang klien mendatangi pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Klien meminta konsultasi kepada pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di kantor Uijeongbu untuk memperoleh pendampingan hukum dalam gugatan tersebut.

Klien yang meminta pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Berikut adalah kisah klien yang meminta pendampingan dari pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu.

Klien mendengar kabar mengejutkan dari teman suaminya.

Kabar tersebut menyatakan bahwa suaminya telah lama menjalin hubungan di luar perkawinan dengan seorang perempuan.

Klien kemudian memeriksa telepon seluler suaminya dan mengetahui bahwa suaminya telah menjalin hubungan dengan perempuan tersebut selama 10 tahun.

Meskipun demikian, suaminya menyatakan bahwa ia tidak berniat mengakhiri hubungan tersebut dan menuntut perceraian dari klien.

Karena tidak sanggup lagi menanggung keadaan tersebut, klien akhirnya memutuskan untuk mengajukan gugatan perceraian sekaligus gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang berselingkuh dengan suaminya.

Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

▶ Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam gugatan ganti rugi immateriil terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan

Apabila kehidupan bersama pasangan suami istri telah berakhir akibat perselisihan dan perpisahan berkepanjangan sehingga hubungan perkawinan secara nyata tidak lagi ada dan secara objektif tidak mungkin dipulihkan, pasangan lainnya tidak dapat menuntut ganti rugi kepada pihak ketiga meskipun pihak ketiga tersebut kemudian menjalin hubungan di luar perkawinan dengan salah satu pasangan.

▶ Ganti rugi immateriil dapat dituntut dari pihak yang turut bertanggung jawab atas keretakan perkawinan, tetapi tuntutan tidak dapat diajukan jika salah satu keadaan berikut terpenuhi

- Pihak tersebut tidak mungkin mengetahui bahwa pasangan klien telah menikah

- Hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir sebelum terjadinya hubungan di luar perkawinan

▶ Pasal 766 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Daluwarsa Hak Menuntut Ganti Rugi)

① Hak menuntut ganti rugi akibat perbuatan melawan hukum menjadi daluwarsa jika tidak dilaksanakan selama 3 tahun sejak korban atau kuasa hukumnya mengetahui kerugian dan pelakunya.

② Ketentuan pada ayat sebelumnya juga berlaku apabila 10 tahun telah berlalu sejak perbuatan melawan hukum dilakukan.

2. Bentuk pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu memeriksa latar belakang perkara secara terperinci dan mengumpulkan berbagai bukti.

Agar tuntutan ganti rugi immateriil klien terhadap perempuan tersebut dikabulkan, pengacara mengajukan dalil-dalil berikut.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perkawinan retak akibat perempuan tersebut

Hubungan perkawinan klien dan suaminya mengalami keretakan akibat hubungan di luar perkawinan antara suami dan perempuan tersebut.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa perempuan tersebut berkewajiban membayar ganti rugi immateriil kepada klien.

Pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu mendalilkan bahwa klien mengalami tekanan mental

Klien bahkan sedang menjalani proses gugatan perceraian akibat hubungan di luar perkawinan antara suaminya dan perempuan tersebut.

Klien juga menyatakan bahwa ia mengalami tekanan mental dan saat ini harus mengonsumsi obat.

3. Hasil pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu, “Seluruh jumlah tuntutan dikabulkan”

Majelis hakim menerima dalil pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu dan menjatuhkan putusan “Tergugat harus membayar ganti rugi immateriil sebesar 30 juta won Korea Selatan kepada penggugat” serta membebankan biaya perkara kepada tergugat.

Berkat pendampingan cepat dari pengacara tersebut, seluruh jumlah yang dituntut klien dalam gugatan ini dikabulkan.

Apabila Anda memerlukan bantuan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu

Firma Hukum Daeryun menyediakan strategi yang disesuaikan melalui komunikasi intensif secara 1:1, mulai dari gugatan perceraian hingga 🔗gugatan ganti rugi terhadap pihak yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat.

Jika Anda mengalami kesulitan mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat dalam situasi serupa dengan perkara di atas, jangan ragu untuk mempercayakan perkara Anda kepada pengacara Firma Hukum Daeryun yang menangani gugatan tersebut di Uijeongbu.

의정부상간녀소송변호사 | 상간녀 소송 3천만 원 인용 받아낸 의정부변호사

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Ganti rugi untuk perkara umum atau sebab lainnya: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim Eun-young

Kim Eun-young

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan; pengacara spesialis kejahatan seksual/perceraian

Pengacara Heo Sung-kook

Heo Sung-kook

T. 070-5221-2805

Melaksanakan konsultasi kontrak ekspor teknologi perusahaan farmasi domestik; pengacara spesialis hak kekayaan intelektual/perceraian

Pengacara Lee Ji-yeon

Lee Ji-yeon

T. 070-7510-1044

Pengacara spesialis perceraian

Pengacara Keum Hyun-kyung

Keum Hyun-kyung

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis perceraian

Pengacara Jeong Woo-chul

Jeong Woo-chul

T. 070-7510-2016

Pengacara spesialis perceraian

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Perkara Pidana Ilsan | Membela Klien yang Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dari Hukuman Pidana

Berikutnya

Pendampingan Kantor Pengacara Namyangju | Berkat pendampingan Kantor Pengacara Namyangju, klien perkara pencemaran nama baik dijatuhi pidana denda ringan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat