Kisah Sukses

Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan
Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaanHukuman dengan masa percobaan (pidana bersyarat)

Pengacara Perkara Pidana Ilsan | Membela Klien yang Melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan dari Hukuman Pidana

Pengacara perkara pidana Ilsan membela klien yang mencari pengacara perkara pidana karena dituduh melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan. Berikut adalah kasus ketika pengacara perkara pidana Ilsan membela klien dari hukuman pidana.

1. Klien yang Mendatangi Pengacara Perkara Pidana Ilsan

Berikut adalah kasus klien yang mendatangi pengacara perkara pidana Ilsan.

Klien pengacara perkara pidana Ilsan mengatakan bahwa ia telah melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan. Fakta tindak pidana klien adalah sebagai berikut.

Saat mengemudikan mobil miliknya, klien lalai memenuhi kewajiban mengemudi dengan aman sehingga bumper depan mobilnya menabrak dan merusak bumper belakang mobil korban yang berada di depannya.

Pengacara perkara pidana Ilsan kemudian meninggalkan lokasi tersebut tanpa mengambil tindakan yang diperlukan.

2. Dugaan terhadap Klien Pengacara Perkara Pidana Ilsan

Dugaan terhadap klien pengacara perkara pidana Ilsan adalah tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan.

■Pasal 54 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Tindakan apabila Terjadi Kecelakaan)

① Apabila seseorang meninggal dunia atau terluka maupun suatu barang rusak akibat lalu lintas, termasuk pengoperasian kendaraan atau trem jalan raya (selanjutnya disebut “kecelakaan lalu lintas”), pengemudi kendaraan atau trem jalan raya tersebut maupun awak lainnya (selanjutnya disebut “pengemudi dan awak lainnya”) harus segera berhenti dan mengambil tindakan berikut.

1. Tindakan yang diperlukan, termasuk memberikan pertolongan kepada korban yang meninggal dunia atau terluka

2. Memberikan informasi pribadi kepada korban (yaitu nama, nomor telepon, alamat, dan sebagainya; pengertian yang sama berlaku selanjutnya dalam Pasal 148 dan Pasal 156 subparagraf 10)

🔗Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan berarti tidak mengambil tindakan yang diperlukan sebagaimana mestinya setelah menyebabkan kecelakaan lalu lintas. Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan mengatur tindakan yang harus diambil oleh orang yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

■Pasal 148 Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan (Ketentuan Pidana)

Orang yang tidak mengambil tindakan ketika terjadi kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat 1 (tidak termasuk orang yang tidak memberikan informasi pribadi kepada korban sesuai dengan Pasal 54 ayat 1 subparagraf 2 apabila jelas bahwa hanya kendaraan yang sedang berhenti atau diparkir yang mengalami kerusakan) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan.

Perbuatan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 15.000.000 won Korea Selatan berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan.

3. Pembelaan Pengacara Perkara Pidana Ilsan untuk Klien

Pengacara perkara pidana Ilsan memberikan pembelaan berikut untuk klien.

Klien Pengacara Perkara Pidana Ilsan Telah Mengambil Tindakan yang Diperlukan

Klien pengacara perkara pidana Ilsan mengakui seluruh fakta mengenai terjadinya kecelakaan tersebut.

Namun, klien tidak meninggalkan lokasi, melainkan berhenti di bahu jalan dan menelepon perusahaan asuransi sebagai tindakan yang diperlukan.

Klien Pengacara Perkara Pidana Ilsan Menyesali Perbuatannya

Melalui perkara ini, klien pengacara perkara pidana Ilsan menyadari bahwa ia harus menunggu di lokasi hingga kecelakaan tersebut sepenuhnya ditangani dan menyesali perbuatannya.

Klien Pengacara Perkara Pidana Ilsan Telah Mengganti Kerugian

Klien pengacara perkara pidana Ilsan telah mengganti seluruh kerugian korban. Oleh karena itu, korban tidak menghendaki agar klien dihukum.

4. Putusan bagi Klien Pengacara Perkara Pidana Ilsan

bantuan-pengacara-perkara-pidana-Ilsan
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun.

Setelah mendengar argumentasi pengacara perkara pidana Ilsan, pengadilan menjatuhkan putusan berikut dalam perkara klien.

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun.

Namun, pelaksanaan pidana tersebut ditangguhkan selama 3 tahun sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.

Dengan bantuan pengacara perkara pidana Ilsan, klien dapat membela diri dari hukuman pidana.

Klien sebenarnya memiliki riwayat pernah dijatuhi pidana denda karena mengemudi dalam keadaan mabuk. Dengan riwayat tersebut, pidana penjara bagi klien tampak sulit dihindari.

Namun, upaya pengacara perkara pidana Ilsan berhasil memperoleh hasil tersebut.

Dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan seperti yang dialami klien ini, pengacara perkara pidana Ilsan menganalisis penyebab dan tanggung jawab secara sistematis untuk memperoleh hasil yang menguntungkan.

Jika Anda melanggar Undang-Undang Lalu Lintas Jalan Korea Selatan, penanganan secara cepat merupakan langkah pertama untuk menyelesaikan perkara. Apabila memerlukan penanganan, segera hubungi pengacara perkara pidana Firma Hukum Daeryun di Ilsan untuk meminta konsultasi.

일산형사사건변호사 | 도로교통법위반 의뢰인 변호해 형사 처벌 방어

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Kim In-won

Kim In-won

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Distrik Seoul Pusat [pidana], pengacara spesialis pidana/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Park Kyu-seok

Park Kyu-seok

T. 070-7510-1044

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [medis·ekonomi], pengacara spesialis kekerasan sekolah/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Kim Min-su

Kim Min-su

T. 070-5214-2362

Banyak melaksanakan kasus pidana/mengemudi dalam keadaan mabuk/kecelakaan lalu lintas, pengacara spesialis ketenagakerjaan/rehabilitasi dan kepailitan badan hukum/mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Kim Eun-young

Kim Eun-young

T. 070-5117-2950

Pengalaman sebagai jaksa Kejaksaan Distrik Seoul Selatan [kejahatan lalu lintas], pengacara spesialis pidana/kejahatan seksual/mengemudi mabuk

Pengacara Kang Dong-hoon

Kang Dong-hoon

T. 070-5214-2362

Pengacara spesialis mengemudi dalam keadaan mabuk

Pengacara Byeon Gwan-hun

Byeon Gwan-hun

T. 070-7510-1755

Pengacara spesialis mengemudi dalam keadaan mabuk

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pengacara Spesialis Perceraian Daegu | Pengacara Spesialis Perceraian Daegu Berhasil Mengamankan Bukti Perselingkuhan

Berikutnya

Pendampingan pengacara gugatan ganti rugi terhadap perempuan yang melakukan hubungan di luar perkawinan dengan pasangan penggugat di Uijeongbu | Gugatan dikabulkan sebesar 30 juta won Korea Selatan

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat