Kisah Sukses
Pendampingan Firma Hukum Jinju | Firma Hukum Jinju berhasil membela perkara pencurian senilai puluhan juta won Korea Selatan hingga dijatuhi pidana denda
Klien yang datang ke Firma Hukum Jinju telah melakukan tindak pidana pencurian atas barang senilai puluhan juta won Korea Selatan. Namun, dengan pendampingan Firma Hukum Jinju dalam menangani perkara tersebut, perkara klien berakhir dengan pidana denda yang relatif ringan.
1. Klien yang datang ke Firma Hukum Jinju

Klien yang datang ke Firma Hukum Jinju mengunjungi kantor Daeryun di Jinju untuk menyelesaikan perkaranya dengan cepat melalui bantuan firma hukum yang memiliki pengalaman praktik luas dan keahlian profesional.
Latar belakang klien datang ke Firma Hukum Jinju
Kisah klien yang datang dan meminta bantuan Firma Hukum Jinju adalah sebagai berikut.
Korban adalah orang yang memperoleh hak milik atas benda yang berdiri di atas tanah melalui lelang, sedangkan klien merupakan pemilik sebelumnya dari benda tersebut.
Klien menyatakan bahwa lelang tersebut tidak sah karena pemeriksaan terhadap barang pada saat lelang dilakukan secara keliru, lalu mengambil secara sepihak benda yang berdiri di atas tanah yang dimiliki dan dikuasai oleh korban.
Selain itu, klien bahkan mengambil barang milik pihak lawan yang telah memperoleh hak milik secara sah melalui prosedur lelang dengan menggunakan peralatan seperti ekskavator.
Klien yang melakukan 🔗pencurian atas barang senilai puluhan juta won Korea Selatan pun menghadapi kemungkinan dijatuhi hukuman berat.
Untuk menyelesaikan perkara secara baik melalui pendampingan firma hukum yang memiliki keahlian profesional dan pengalaman menangani berbagai perkara, klien datang ke Firma Hukum Jinju dan menjalani konsultasi.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Firma Hukum Jinju
■ Pasal 329 (Pencurian)
Setiap orang yang mencuri barang milik orang lain dipidana dengan pidana penjara yang batas maksimumnya 6 tahun atau pidana denda yang batas maksimumnya 10 juta won Korea Selatan.
■ Pasal 331 (Pencurian dengan Pemberatan (Khusus))
① Setiap orang yang pada malam hari merusak pintu, pagar, atau bagian lain dari suatu bangunan, memasuki tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 330, dan mencuri barang milik orang lain dipidana dengan pidana penjara yang batas minimumnya 1 tahun dan batas maksimumnya 10 tahun.
② Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 juga dikenakan kepada setiap orang yang mencuri barang milik orang lain dengan membawa senjata berbahaya atau melakukan pencurian tersebut secara bersama-sama dalam kelompok yang terdiri atas 2 orang atau lebih.
■ Pasal 332 (Pelaku yang Melakukan Tindak Pidana Secara Berulang)
Setiap orang yang secara berulang melakukan tindak pidana dalam rentang Pasal 329 sampai dengan Pasal 331-2 dikenai pemberatan hingga 1/2 dari pidana yang ditentukan bagi tindak pidana tersebut.
3. Bentuk pendampingan Firma Hukum Jinju
Firma Hukum Jinju membentuk tim tugas khusus (TF) yang terdiri atas 3–20 pakar hukum pidana dan menganalisis perkara klien secara terperinci.
Berdasarkan analisis tersebut, firma menyusun strategi yang disesuaikan dengan perkara dan memohon keringanan bagi klien dengan mengemukakan hal-hal berikut.
Argumentasi Firma Hukum Jinju ① Pemulihan barang milik korban
Klien telah beberapa kali mengusulkan kepada korban agar batas kepemilikan barang masing-masing diperjelas.
Ketika korban menolak usulan tersebut, klien bermaksud memindahkan barang milik korban ke tempat lain, tetapi kemudian melakukan perbuatan yang menjadi pokok perkara ini.
Ditekankan bahwa klien telah mengembalikan seluruh barang milik korban ke lokasi semula sehingga sebagian besar barang milik korban telah dipulihkan.
Argumentasi Firma Hukum Jinju ② Penyesalan dan penebusan kesalahan
Pada awalnya klien menyangkal perbuatannya, tetapi kemudian mengakui kesalahannya meskipun terlambat.
Ditekankan bahwa setelah menyadari ketidaktahuannya telah menimbulkan kerugian serius bagi banyak pihak terkait, klien sangat menyesali perbuatannya dan telah beberapa kali menyerahkan surat pernyataan penyesalan.
Argumentasi Firma Hukum Jinju ③ Rendahnya risiko melakukan tindak pidana kembali
Klien sama sekali tidak memiliki riwayat penghukuman pidana atas tindak pidana sejenis maupun riwayat hukuman yang lebih berat daripada pidana denda.
Keluarga dan kenalan klien juga berjanji akan mendampingi klien dari dekat dan membimbingnya ke jalan yang benar.
Ditekankan pula bahwa klien berjanji tidak akan mengulangi kesalahan yang sama sehingga risiko klien melakukan tindak pidana kembali tergolong rendah.
4. Putusan pengadilan atas argumentasi Firma Hukum Jinju
Pengadilan menerima argumentasi Firma Hukum Jinju dan menjatuhkan pidana denda yang relatif ringan kepada klien.
Jika Anda membutuhkan bantuan Firma Hukum Jinju
Perkara di atas merupakan kasus klien yang melakukan pencurian atas barang senilai puluhan juta won Korea Selatan dan dijatuhi pidana denda yang relatif ringan setelah memperoleh pendampingan dari Firma Hukum Jinju.
Firma Hukum Daeryun menyediakan layanan hukum yang disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan pengalaman panjang dalam persidangan dan penyidikan yang dimiliki para pengacara spesialis pidana berlatar belakang hakim, jaksa, dan polisi Korea Selatan.
Sesuai dengan situasi dan skala perkara, firma membentuk tim tugas khusus (TF) yang terdiri atas 3–20 pakar untuk menganalisis catatan penyidikan, mengumpulkan alat bukti, dan menyampaikan pembelaan yang logis.
Jika Anda membutuhkan bantuan pengacara spesialis, silakan menghubungi Firma Hukum Daeryun yang menyediakan konsultasi dan tanggap darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Pencurian: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Daluwarsa penuntutan pencurian dengan pemberatan (khusus) | Unsur-unsur tindak pidana, tingkat hukuman bagi pelaku pertama kali, dan langkah penanganan
Terancam hukuman atas percobaan pencurian? Kriteria penghitungan uang perdamaian dan strategi peringanan hukuman
Isu Persidangan dan Cara Menangani Putusan yang Mengakhiri Penuntutan Tanpa Pemeriksaan Pokok Perkara
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Kasus rekomendasi pengacara Ulsan | Pengacara Ulsan menyelesaikan perkara klien atas dugaan perbuatan cabul dengan paksaan tanpa penuntutan
Berikutnya
Kasus bantuan firma hukum di Chuncheon | Pidana denda atas dugaan tabrak lari yang mengakibatkan luka dan tidak mengambil tindakan setelah kecelakaan berkat bantuan firma hukum di Chuncheon
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













