Kisah Sukses
Kasus bantuan firma hukum di Gangneung | Klien dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dijatuhi pidana denda ringan berkat bantuan firma hukum di Gangneung
Klien yang datang ke firma hukum di Gangneung menghadapi risiko hukuman atas dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat. Oleh karena itu, ia meminta bantuan pengacara di Gangneung untuk membela dirinya dari hukuman.
1. Latar belakang mendatangi firma hukum di Gangneung

Klien yang datang ke firma hukum di Gangneung diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat sehingga meminta bantuan pengacara di Gangneung.
Alasan mendatangi firma hukum di Gangneung
Berikut adalah kisah klien yang datang ke firma hukum di Gangneung.
Pada hari kejadian, klien sedang bertengkar dengan istrinya di rumah.
Karena apartemen tersebut tidak memiliki peredaman suara yang baik, penghuni unit di lantai bawah mendengar pertengkaran itu dan melaporkannya.
Petugas kepolisian Gangneung yang datang setelah menerima laporan memasuki kediaman klien dan menahan tindakan klien yang sedang menggendong anaknya.
Namun, klien berkata, “Lepaskan anak saya,” lalu melakukan kekerasan fisik, termasuk mendorong petugas kepolisian.
Karena kemudian diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat dan menghadapi risiko hukuman, klien meminta bantuan firma hukum di Gangneung.
Peraturan terkait tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat yang dijelaskan firma hukum di Gangneung
Firma hukum di Gangneung memberikan penjelasan mengenai 🔗tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.
Yang dimaksud dengan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat adalah
tindakan menghalangi pejabat yang sedang melaksanakan tugas dengan melakukan kekerasan fisik atau pengancaman.
- Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Penganiayaan, Penganiayaan terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus)
① Barang siapa melakukan kekerasan fisik terhadap tubuh orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, kurungan, atau denda ringan.
② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan.
③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban.
- Pasal 136 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan (Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat)
① Barang siapa melakukan kekerasan fisik atau mengancam pejabat yang sedang melaksanakan tugasnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
② Barang siapa melakukan kekerasan fisik atau mengancam pejabat dengan tujuan memaksa atau menghalangi tindakan dalam pelaksanaan tugasnya, atau memaksanya mengundurkan diri dari jabatannya, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya.
*Berat hukuman dapat berbeda sesuai dengan keadaan setiap orang. Jika memerlukan penelaahan lebih terperinci, silakan berkonsultasi dengan 🔗pengacara di Gangneung.
Permohonan konsultasi dapat diajukan melalui konsultasi daring, KakaoTalk, telepon, atau kunjungan langsung.
2. Bantuan yang diberikan firma hukum di Gangneung
Setelah berkonsultasi secara mendalam dengan klien di firma hukum di Gangneung, pengacara di Gangneung menyampaikan argumentasi berikut.
Firma hukum di Gangneung, klien sungguh-sungguh menyesali perbuatannya
Sejak tahap penyidikan, klien mengakui perbuatannya dan menunjukkan sikap kooperatif.
Firma hukum di Gangneung menekankan bahwa klien telah menyerahkan surat pernyataan penyesalan dan sungguh-sungguh menyesali perbuatannya.
Firma hukum di Gangneung, perbuatan dilakukan secara spontan
Firma hukum di Gangneung berargumentasi bahwa tindakan klien merupakan tindakan spontan yang terjadi ketika ia berusaha melindungi anaknya.
Firma hukum tersebut menjelaskan bahwa klien panik dan melakukan kesalahan ketika petugas kepolisian yang datang secara tiba-tiba memintanya menurunkan anaknya.
Firma hukum di Gangneung, penitipan sejumlah uang bagi petugas kepolisian yang menjadi korban
Klien menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada petugas kepolisian yang menjadi korban.
Firma hukum di Gangneung berargumentasi bahwa klien berupaya menyampaikan permintaan maaf kepada petugas kepolisian dengan menitipkan sejumlah uang secara resmi.
3. Pidana denda atas tindakan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berkat bantuan firma hukum di Gangneung
Klien yang datang ke firma hukum di Gangneung diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat sehingga meminta bantuan pengacara di Gangneung. Berkat bantuan pengacara tersebut, klien dapat terhindar dari pidana penjara efektif dan dijatuhi pidana denda.
Jika Anda mencari firma hukum di Gangneung
Klien yang datang ke firma hukum di Gangneung telah melakukan kekerasan fisik terhadap petugas kepolisian sehingga diduga menghalangi pelaksanaan tugas pejabat.
Oleh karena itu, klien meminta bantuan pengacara di Gangneung dan dapat dijatuhi pidana denda.
Dalam perkara menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, meskipun tidak terdapat tindakan seperti kekerasan fisik atau pengancaman, seseorang tetap dapat dihukum karena menghalangi tugas pejabat dengan tipu daya.
Selain itu, apabila membawa benda berbahaya, tindak pidana menghalangi tugas pejabat dengan pemberatan dapat terpenuhi dan pelaku dapat dijatuhi hukuman yang diperberat.
Oleh karena itu, bantuan diperlukan sejak tahap awal perkara.
Firma Hukum Daeryun membantu klien melalui pengacara spesialis yang memiliki pengalaman bekerja di pengadilan, Kejaksaan Korea Selatan, dan kepolisian.
Jika Anda terlibat dalam dugaan menghalangi pelaksanaan tugas pejabat, silakan memperoleh 🔗konsultasi hukum dengan pengacara spesialis yang bekerja sama secara cepat untuk memberikan solusi.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Menghalangi pelaksanaan tugas pejabat: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Ancaman Hukuman atas Tindak Pidana Menghalangi Pelaksanaan Tugas Pejabat yang Mengakibatkan Luka dan Strategi Penanganan untuk Bentuk Khususnya
Ringkasan cara merespons denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat berdasarkan beratnya hukuman dan daluwarsa penuntutan
Dugaan tindak pidana menghalangi pekerjaan pejabat publik, bagaimana kriteria penilaian tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat?
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Bantuan pengacara perkara penguntitan | Berhasil mengurangi denda dengan bantuan pengacara perkara penguntitan
Berikutnya
Pengacara kasus penipuan di Wonju | Pengacara kasus penipuan di Wonju yang berhasil memperoleh hukuman dengan masa percobaan bagi klien yang dijatuhi pidana penjara
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?













