Kisah Sukses

Penghinaan
PenghinaanPidana denda

Kasus bantuan bagi pelaku tindak pidana penghinaan untuk pertama kali | Dijatuhi pidana denda dalam jumlah kecil, apa perbedaan tindak pidana penghinaan dan pencemaran nama baik?

Ini adalah kisah klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan). Klien meminta bantuan pengacara ahli karena dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan dan memohon pembelaan terhadap ancaman hukuman dengan mempertimbangkan bahwa ini merupakan pelanggaran pertamanya. Pengacara ahli berhasil memperoleh putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil.

1. Kronologi perkara klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan

Ini adalah kisah klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan).

Klien meminta pembelaan terhadap ancaman hukuman karena dianggap telah melakukan tindak pidana penghinaan. Pengacara ahli pun mendengarkan secara terperinci keterangan mengenai perkara klien.

Pelaku tindak pidana penghinaan untuk pertama kali

Klien bekerja sebagai manajer tim penjualan di suatu perusahaan, sedangkan pelapor A, yang mengadukan klien atas dugaan penghinaan, merupakan anggota tim klien.

Klien memberikan instruksi terkait pekerjaan kepada A, tetapi A berulang kali menolak mematuhinya dan melontarkan perkataan tidak sopan kepada klien, seperti “Mengapa saya harus melakukannya?”

Klien yang tidak mampu lagi menahan diri kemudian melontarkan kata-kata kasar dengan suara keras kepada A dan berteriak agar A mematuhi instruksinya.

A kemudian mengajukan pengaduan dengan menyatakan bahwa klien telah menghinanya secara terbuka, sehingga perkara ini terjadi.

2. Pelanggaran pertama tindak pidana penghinaan, apa yang dimaksud dengan tindak pidana penghinaan?

Klien dalam perkara ini mendatangi pengacara ahli setelah dilaporkan atas 🔗tindak pidana penghinaan (menurut hukum Korea Selatan).

Tindak pidana penghinaan adalah tindak pidana berupa penghinaan terhadap seseorang secara terbuka. Dalam hal ini, penghinaan berarti perbuatan merendahkan dan mempermalukan seseorang.

Agar tindak pidana penghinaan dapat dinyatakan terpenuhi, harus terdapat sifat terbuka, yaitu kemungkinan tersebarnya perbuatan tersebut, serta unsur kesengajaan.

Menurut Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, pelaku tindak pidana penghinaan dapat dijatuhi pidana penjara dengan kerja paksa atau pidana penjara tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun, atau denda paling banyak 2.000.000 won Korea Selatan.

Perbedaan tindak pidana penghinaan dan tindak pidana pencemaran nama baik

Anda mungkin bingung mengenai perbedaan antara tindak pidana penghinaan dan 🔗tindak pidana pencemaran nama baik (menurut hukum Korea Selatan).

Tindak pidana pencemaran nama baik adalah perbuatan menghina seseorang dengan mengemukakan fakta secara terbuka, sedangkan tindak pidana penghinaan adalah perbuatan menghina seseorang tanpa mengemukakan fakta tertentu.

Tindak pidana penghinaan biasanya dapat terpenuhi melalui makian, kecaman, atau kutukan. Selain itu, perbuatan menghina seseorang melalui gestur atau tingkah laku juga dapat memenuhi tindak pidana penghinaan.

3. Bantuan bagi klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan

Pengacara ahli memberikan bantuan berikut kepada klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan.

Menekankan bahwa korban menolak mematuhi instruksi sah dari klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan

Sebagai alasan untuk memperoleh pengurangan hukuman, pengacara ahli menjelaskan bahwa kata-kata kasar klien kepada korban dilatarbelakangi oleh penolakan korban untuk mematuhi instruksi klien yang sah.

Korban menolak mematuhi instruksi klien, melontarkan perkataan tidak sopan kepada klien, dan bahkan mengecam klien di kantor.

Klien melontarkan kata-kata kasar dalam perkara ini ketika berusaha memperbaiki perilaku korban.

Menekankan rendahnya tingkat keterbukaan perbuatan

Sebagai alasan untuk memperoleh pengurangan hukuman, pengacara ahli menyatakan bahwa tingkat keterbukaan perbuatan klien saat melontarkan kata-kata kasar kepada korban tergolong rendah.

Peristiwa ini terjadi di kantor, tetapi saat itu hanya terdapat klien, korban, dan 2 orang pegawai lainnya.

Salah seorang dari 2 pegawai tersebut sedang tertidur dengan kepala tertelungkup di meja ketika peristiwa terjadi sehingga tidak mendengar ucapan dan tindakan klien. Pegawai lainnya memang mendengar ucapan tersebut, tetapi menyatakan sama sekali tidak mendengar isinya.

Pengacara ahli menekankan bahwa sulit untuk menyatakan ucapan klien memiliki sifat terbuka.

Menekankan bahwa ini merupakan pelanggaran pertama klien

Sebagai alasan untuk memperoleh pengurangan hukuman, pengacara ahli menyatakan bahwa ini merupakan pelanggaran pertama klien dan klien tidak memiliki riwayat penghukuman pidana apa pun.

Pengacara ahli menekankan bahwa klien telah menjalani kehidupan bermasyarakat tanpa catatan tercela, bukan hanya tanpa riwayat penghukuman pidana, melainkan juga tanpa riwayat penyidikan oleh kepolisian.

4. Klien yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan, hasil perkara "Pidana denda ringan"

Pengacara untuk pelaku tindak pidana penghinaan pertama kali
Klik gambar di atas untuk menuju halaman reservasi konsultasi Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).

Setelah mendengarkan penjelasan pengacara ahli yang membela klien, pengadilan menjatuhkan pidana denda sebesar 500.000 won Korea Selatan kepada klien.

Klien melontarkan kata-kata kasar kepada korban dan mempermalukannya di kantor meskipun perkataannya dapat didengar oleh pegawai lain.

Meskipun dalam keadaan seperti ini tindak pidana penghinaan dapat dinyatakan terpenuhi dan klien dapat dijatuhi hukuman berat, berkat bantuan pengacara ahli, klien memperoleh putusan berupa pidana denda dalam jumlah kecil, yaitu 500.000 won Korea Selatan.

Pelaku yang baru pertama kali melakukan tindak pidana penghinaan pun dapat dijatuhi pidana penjara yang berat, tergantung pada keadaan perkara.

Apabila Anda menghadapi ancaman hukuman atas tindak pidana penghinaan seperti klien dalam perkara ini, sebaiknya mintalah bantuan pengacara ahli untuk melakukan pembelaan terhadap ancaman hukuman tersebut.

Firma Hukum Daeryun mengoperasikan kantor di berbagai wilayah di seluruh negeri dan menyediakan layanan dengan kualitas yang sama di kantor mana pun yang Anda kunjungi.

Jika membutuhkan bantuan, kunjungi kantor Daeryun terdekat sekarang juga dan mintalah konsultasi.

모욕죄초범 | 모욕죄초범 의뢰인 소액의 벌금형 선고, 모욕죄와 명예훼손죄 차이는?

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Penghinaan: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Sebelumnya

Pembelaan atas pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus | Membantu klien yang diadukan hingga perkara berakhir dengan pidana denda

Berikutnya

Rekomendasi pengacara Mokpo | Membantu korban perbuatan cabul dengan menyalahgunakan kedudukan atau pengaruh dalam hubungan kerja hingga pelaku dihukum

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat