Kisah Sukses

Pembatalan keputusan yang menetapkan tidak terpenuhinya syarat hak atas Pensiun Nasional (pensiun ahli waris)
Pembatalan keputusan yang menetapkan tidak terpenuhinya syarat hak atas Pensiun Nasional (pensiun ahli waris)Menang perkara (putusan yang menguntungkan)

Pengacara Sengketa Tata Usaha Negara di Jeju | Klien yang menerima keputusan penolakan pensiun ahli waris memperoleh putusan pembatalan

Pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju membantu klien yang menemuinya setelah menerima keputusan penolakan pensiun ahli waris. Ini merupakan kasus ketika putusan yang membatalkan keputusan tersebut berhasil diperoleh dengan bantuan pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju.

1. Klien yang mencari pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju

Berikut adalah kisah klien yang mencari pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju.

Klien mengatakan bahwa suaminya meninggal dunia 1 tahun lalu. Ia telah mengajukan permohonan pensiun ahli waris, tetapi menerima keputusan penolakan.

Keputusan penolakan tersebut diberikan karena klien tidak tinggal bersama suaminya.

Klien mengatakan bahwa suaminya menderita AIDS (HIV), yang merupakan penyakit menular yang ditetapkan menurut undang-undang, sehingga mereka terpaksa tinggal terpisah.

Namun, suaminya terus mengirimkan biaya hidup kepada klien melalui anak-anak mereka, dan klien juga mendampingi suaminya di rumah sakit sebelum suaminya meninggal dunia.

Klien merasa diperlakukan tidak adil karena meskipun tinggal terpisah dari suaminya, secara hukum mereka telah mempertahankan hubungan perkawinan sekurang-kurangnya 20 tahun.

Masa kepesertaan suami klien dalam Pensiun Nasional sekurang-kurangnya 20 tahun, sedangkan jumlah yang diterimanya sekitar 1 juta won Korea Selatan per bulan.

Klien menemui pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju untuk meminta bantuan mengajukan sengketa tata usaha negara agar dapat menerima pensiun ahli waris.

2. Penjelasan pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju mengenai pensiun ahli waris

Klien pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju telah mengajukan permohonan pensiun ahli waris, tetapi menerima keputusan penolakan sehingga meminta bantuan hukum.

Pensiun ahli waris adalah pensiun yang dibayarkan kepada ahli waris yang menggantungkan penghidupannya pada pensiun tersebut apabila peserta Pensiun Nasional atau pihak lain yang berhak meninggal dunia.

Agar pensiun ahli waris dapat dibayarkan, peserta Pensiun Nasional yang meninggal dunia harus memenuhi salah satu persyaratan berikut.

1. Pemegang hak atas pensiun hari tua
2. Memiliki masa kepesertaan selama 10 tahun atau lebih

3. Masa pembayaran iuran pensiun sekurang-kurangnya 1/3 dari masa kepesertaan

4. Membayar iuran pensiun selama 3 tahun atau lebih dalam periode sejak 5 tahun sebelum tanggal kematian hingga tanggal kematian

Pensiun ahli waris diberikan secara berurutan kepada pasangan, anak, orang tua, cucu, atau kakek dan nenek yang penghidupannya ditanggung oleh peserta pensiun yang meninggal dunia.

Keputusan persetujuan atas permohonan pensiun ahli waris tidak berarti penerima akan memperoleh 100% dari jumlah pensiun tersebut. Penerima akan memperoleh sekitar 40% hingga 60%, bergantung pada masa kepesertaan pensiun orang yang meninggal dunia.

Karena klien pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju selama ini menggantungkan penghidupannya pada pensiun suaminya, ia memutuskan untuk mengajukan 🔗sengketa tata usaha negara (peradilan administrasi) guna memperoleh putusan pembatalan keputusan dalam perkara ini.

3. Bantuan hukum dari pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju

Pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju memberikan bantuan hukum berikut agar klien dapat menerima pensiun ahli waris.

Latar belakang klien pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju tinggal terpisah dari suaminya

Klien pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju telah meminta pemeriksaan atas permohonan pensiun ahli waris, tetapi menerima keputusan penolakan dengan alasan bahwa “hubungan pemberian nafkah tidak diakui”.

Namun, klien telah mempertahankan hubungan perkawinan yang sah dengan suaminya sekurang-kurangnya 20 tahun dan terus mempertahankan hubungan pemberian nafkah.

Setelah kembali dari perjalanan dinas ke luar negeri, suami klien tiba-tiba menunjukkan tanda-tanda gangguan kesehatan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, ia didiagnosis menderita diabetes, penyakit Lou Gehrig, dan AIDS.

Karena mengetahui adanya kemungkinan penularan AIDS sebagai penyakit menular, klien terpaksa memutuskan untuk tinggal terpisah.

Meskipun demikian, klien terus membawakan lauk-pauk dan secara berkala memeriksa kondisi kesehatan suaminya. Sebagai ungkapan terima kasih, suaminya terus mengirimkan biaya hidup secara rutin.

Oleh karena itu, pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju menyatakan bahwa meskipun klien tinggal terpisah karena kondisi kesehatan suaminya, hubungan pemberian nafkah tetap berlangsung.

Ketentuan terkait yang ditelaah oleh pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju

Berdasarkan penelaahan pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju, Undang-Undang Pensiun Nasional Korea Selatan menetapkan bahwa ahli waris yang dapat menerima pensiun ahli waris adalah pasangan yang penghidupannya ditanggung melalui Pensiun Nasional.

Dalam hal hubungan pemberian nafkah tidak dapat dianggap ada karena alasan seperti meninggalkan rumah atau hilang, orang tersebut tidak termasuk ahli waris yang dapat menerima pensiun ahli waris.

Oleh karena itu, pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju menyatakan bahwa keputusan dalam perkara ini tidak patut karena klien secara nyata memiliki hubungan pemberian nafkah dengan suaminya.

4. Putusan yang diperoleh pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju

Pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju
Dengan mengeklik gambar di atas, Anda dapat membuka halaman reservasi konsultasi hukum.

Berkat bantuan pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju, pengadilan menjatuhkan putusan yang membatalkan keputusan bahwa klien tidak memenuhi syarat sebagai penerima manfaat pensiun ahli waris.

Klien merasa sangat sedih karena tidak dapat tinggal bersama suaminya hingga sang suami meninggal dunia akibat penyakitnya. Setelah kematian suaminya, keputusan penolakan atas pensiun tersebut membuat klien merasa tidak memiliki harapan untuk melanjutkan hidup.

Namun, pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju menyusun strategi dan mengajukan sengketa tata usaha negara sehingga klien dapat menerima pensiun ahli waris.

Mengajukan gugatan terhadap lembaga negara memiliki berbagai kesulitan, sehingga Anda wajib meminta bantuan pengacara sengketa tata usaha negara di Jeju.

Apabila seperti dalam perkara ini Anda perlu mengajukan sengketa tata usaha negara terhadap Badan Pensiun Nasional Korea Selatan terkait Pensiun Nasional atau pensiun ahli waris, silakan kapan saja memperoleh 🔗rekomendasi pengacara.

제주행정소송변호사 | 유족연금 불승인 처분 의뢰인, 처분 취소 판결

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Pembatalan keputusan yang menetapkan tidak terpenuhinya syarat hak atas Pensiun Nasional (pensiun ahli waris): Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?

Konsultasi dengan
pengacara spesialis

Informasi Terkait

Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.

Jelajahi informasi hukum lainnya

Keunggulan Utama Daeryun

Latar keunggulan utama Daeryun
Strategi litigasi berbasis
teknologi AI & IT milik Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun

Lebih dari 240
anggota inti

Lebih dari 240 anggota inti

Lebih dari *experience_cnt* perkara
yang ditangani per bulan

Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan

* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea

Jelajahi
keunggulan lainnya
Panah jelajahi keunggulan lainnya

Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara

Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.

Konsultasi telepon

1800-7905

Tersedia 24 jam, 365 hari setahun

Konsultasi telepon
Konsultasi online

Konsultasi online

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat

Konsultasi via chat

Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC

Ajukan konsultasi

Anggota Terkait

Lihat selengkapnya
Pengacara Jeong Chan-woo

Jeong Chan-woo

T. 070-5221-2387

Berpengalaman sebagai anggota Komite Peninjauan Administratif Kota Metropolitan Seoul, pengacara spesialis waris/perpajakan/administrasi

Pengacara Park Sung-dong

Park Sung-dong

T. 070-7510-2018

Pengalaman sebagai jaksa kepala Kejaksaan Tinggi Seoul; pengacara spesialis pidana/pemeriksaan bukti/administratif

Pengacara Kwon Min-kyeong

Kwon Min-kyeong

T. 070-5221-2387

Pengacara spesialis administrasi

Pengacara Shin Yong-hun

Shin Yong-hun

T. 070-7510-1822

Pengacara spesialis administrasi

Bidang Praktik Terkait

Lihat selengkapnya

Konsultasi dalam bahasa lain

Kolom Populer

Lihat selengkapnya

Sebelumnya

Pelanggaran hak kekayaan intelektual | Membantu klien yang digugat ganti rugi dan mengurangi ganti rugi sebesar 60%

Berikutnya

Pendampingan Pengacara Pidana Daejeon | Mengajukan banding atas pidana penjara karena perusakan barang dan memperoleh pengurangan menjadi pidana denda

Lihat daftar
Menu Cepat

Chat