Kisah Sukses
Pendampingan Kantor Pengacara Incheon | Pengacara Incheon, perkara dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha dan pengancaman tidak dilimpahkan
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Incheon segera meminta bantuan kepada pengacara di kantor Incheon setelah dilaporkan atas dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha dan pengancaman.
1. Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Incheon
Klien yang mendatangi Kantor Pengacara Incheon meminta pendampingan Pengacara Incheon setelah dilaporkan karena menyampaikan protes dengan suara keras di ruang tunggu akibat tidak puas terhadap pelayanan medis rumah sakit.
Latar belakang klien mendatangi Kantor Pengacara Incheon

Berikut adalah kisah klien yang berkonsultasi dengan Pengacara Incheon.
Klien mengunjungi rumah sakit karena merasakan nyeri hebat pada pergelangan kakinya, tetapi seorang perawat, bukan dokter, mulai melakukan pemeriksaan medis.
Dalam proses perawatan selanjutnya pun, bagian yang terasa sakit tidak ditangani dengan benar dan justru bagian lain yang ditangani.
Karena merasa tidak memperoleh perawatan yang semestinya, klien mengungkapkan ketidakpuasannya dengan melontarkan kata-kata kasar.
Pada akhirnya, pihak rumah sakit melaporkan klien atas dugaan gangguan terhadap kegiatan usaha dan pengancaman, sedangkan klien akan segera menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
Untuk membela diri dari penghukuman, klien mendatangi kantor Incheon dan meminta pendampingan pengacara profesional.
2. Peraturan terkait perkara yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Incheon
Jika seseorang mengganggu kegiatan usaha di tempat usaha milik orang lain dengan sengaja atau dengan kesengajaan bersyarat, perbuatan tersebut dapat termasuk gangguan terhadap kegiatan usaha.
Jika dugaan tersebut terbukti, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
Suatu perbuatan dapat termasuk Tindak pidana pengancaman meskipun tidak terdapat kekerasan fisik secara langsung terhadap pihak lain, apabila ucapan tersebut membuat pihak lain merasa takut dan melanggar kebebasannya dalam membentuk kehendak.
Karena ancaman pidana atas gangguan terhadap kegiatan usaha dan Tindak pidana pengancaman sama sekali tidak ringan, orang yang terlibat dalam dugaan tersebut harus segera mengambil langkah hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah atau memohon peringanan hukuman.
Ancaman pidana yang dijelaskan oleh Kantor Pengacara Incheon
Pasal 314 (Gangguan terhadap Kegiatan Usaha) |
| Orang yang mengganggu kegiatan usaha orang lain dengan cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 313 atau dengan menggunakan kekuatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan. |
Pasal 283 (Pengancaman, Pengancaman terhadap Orang Tua atau Leluhur dalam Garis Lurus) |
| ① Orang yang mengancam orang lain dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun, pidana denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan jangka pendek, atau denda ringan. |
| ② Apabila tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus dari pelaku atau pasangannya, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan. |
| ③ Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan ayat 2 tidak dapat dituntut bertentangan dengan kehendak yang dinyatakan secara tegas oleh korban. |
3. Langkah pendampingan Kantor Pengacara Incheon
Melalui konsultasi dengan klien, Pengacara Incheon memahami secara terperinci latar belakang perkara dan menyusun strategi penanganan yang sesuai.
Argumen Kantor Pengacara Incheon 1 | Perbuatan satu kali
Peristiwa tersebut terjadi ketika klien menyampaikan protes karena merasa telah diperlakukan secara tidak adil dalam proses perawatan.
Ditekankan bahwa dalam rangkaian perbuatan pada perkara ini, klien sama sekali tidak melakukan kekerasan fisik, perbuatannya hanya terjadi satu kali, dan klien tidak pernah kembali menimbulkan kerugian bagi korban, baik sebelum maupun setelah kejadian tersebut.
Argumen Kantor Pengacara Incheon 2 | Surat pernyataan tidak menghendaki penghukuman
Klien menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas perbuatannya dalam perkara ini.
Ditekankan bahwa korban menerima permintaan maaf tersebut dan membuat surat pernyataan yang pada intinya menyatakan bahwa korban tidak lagi menghendaki penghukuman terhadap klien.
Argumen Kantor Pengacara Incheon 3 | Permohonan keringanan dari keluarga
Klien merupakan pelaku pertama kali yang sebelumnya tidak pernah melakukan tindak pidana.
Ditekankan bahwa keluarga klien memohon maaf atas kesalahan klien dan mengajukan permohonan agar klien diberi keringanan.
4. Hasil pendampingan Kantor Pengacara Incheon, “Tidak dilimpahkan”
Kepolisian menerima argumen Kantor Pengacara Incheon dan menetapkan bahwa perkara klien tidak dilimpahkan.
Klien yang puas dengan hasil tersebut mendatangi kantor Incheon dan berulang kali menyampaikan terima kasih kepada para pengacara.
Pemeriksaan perkara oleh Kantor Pengacara Incheon
Perkara di atas merupakan contoh keberhasilan pembelaan terhadap penghukuman bagi klien yang dilaporkan atas dugaan 🔗Tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha (menurut hukum Korea Selatan) dan pengancaman, setelah klien memperoleh keputusan bahwa perkaranya tidak dilimpahkan berkat bantuan Pengacara Incheon.
Apabila seseorang terlibat dalam sejumlah perkara pidana seperti ini, kemungkinan dijatuhi Pidana penjara efektif (yang benar-benar dijalani) akan meningkat sehingga sebaiknya ia memperoleh bantuan pengacara profesional.
Firma Hukum Daeryun memiliki pengacara profesional dengan pengalaman sebagai hakim, Jaksa (penuntut umum) Korea Selatan, dan polisi yang menganalisis secara menyeluruh posisi klien serta mengajukan strategi pembelaan berdasarkan alat bukti dan keadaan perkara.
Jika Anda menghadapi kesulitan dalam situasi yang serupa dengan contoh di atas, silakan mendatangi Kantor Pengacara Incheon kapan saja dan memercayakan perkara Anda kepada kami.

Konten ini disusun berdasarkan perkara nyata yang ditangani Daeryun Law LLC dengan sebagian penyesuaian, dan hak ciptanya dimiliki oleh Daeryun Law LLC.
Reproduksi, penyalinan, atau penyebaran tanpa izin dapat dikenai tindakan hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Gangguan terhadap kegiatan usaha, pengancaman: Ingin konsultasi yang lebih cepat dan rinci?
Konsultasi denganpengacara spesialis
Informasi Terkait
Lihat informasi hukum yang terkait dengan perkara ini.
Besaran denda atas gangguan terhadap kegiatan usaha serta isu pembelaan berdasarkan contoh dan kasus nyata tindak pidana gangguan terhadap kegiatan usaha
Penganiayaan oleh Remaja: Tingkat Hukuman dan Cara Penanganan Berdasarkan Usia Pelaku
Rangkuman standar perhitungan uang perdamaian untuk tindak pidana pengancaman dengan pemberatan (khusus) dan materi penanganan penghukuman pidana
Keunggulan Utama Daeryun

Strategi litigasi berbasis teknologi AI & IT milik Daeryun
Lebih dari 240 anggota inti
Lebih dari 1,200 perkara yang ditangani per bulan
* 2025년 월평균 기준
Mematuhi Pasal 4 (1) Peraturan Periklanan Asosiasi Advokat Korea
keunggulan lainnya
Buat janji konsultasi
hukum dengan pengacara
Semua konsultasi ditinjau terlebih dahulu oleh pengacara spesialis,
sehingga hanya dilakukan dengan perjanjian.
Konsultasi telepon
1800-7905
Tersedia 24 jam, 365 hari setahun


Konsultasi online
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan untuk klien.

Konsultasi via chat
Saluran KakaoTalk
Pengacara Daeryun Law LLC
Anggota Terkait
Lihat selengkapnyaBidang Praktik Terkait
Lihat selengkapnyaKonsultasi dalam bahasa lain
Kolom Populer
Lihat selengkapnyaApa arti tidak dilimpahkan dan apakah ada perbedaan menurut jenis keputusannya?

Penilaian unsur terpenuhinya tindak pidana penipuan, analisis putusan pengadilan, hingga pedoman penjatuhan pidana

Pemeriksaan dan penghapusan catatan kriminal, agar tidak mengalami kerugian

Proses Pemeriksaan, Cara Menghadapinya, dan Panduan Memberikan Keterangan

Prosedur perkara pidana, jenis keputusan, dan cara penanganannya

Sebelumnya
Pendampingan kantor hukum Gwangju | Pengacara Gwangju, pembelaan agar dijatuhi pidana denda atas tindak pidana menghalangi pelaksanaan tugas pejabat
Berikutnya
Pendampingan kantor pengacara Wonju | Pembelaan klien dalam perkara penganiayaan yang mengakibatkan luka dan lainnya hingga memperoleh pidana bersyarat
Lihat daftarPunya pertanyaan lain?















