Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Saya mengalami sengketa dengan mitra bisnis luar negeri, apakah menurut hukum perdata internasional saya bisa mengajukan gugatan ke pengadilan negara kami?

Tanya Jawab HukumDilihat3,423

Perusahaan kami baru-baru ini mengalami sengketa dengan mitra bisnis luar negeri terkait pembayaran barang dan pemutusan kontrak. Perusahaan pihak lawan berkantor pusat di luar negeri, tetapi setahu saya juga melakukan kegiatan usaha di Korea. Pihak lawan bersikeras untuk bersengketa di pengadilan negaranya, tetapi dari sisi kami, kami ingin melakukan gugatan di dalam negeri. Dalam kasus ini, saya ingin tahu apakah bisa mengajukan gugatan ke pengadilan Korea Selatan, dan bagaimana yurisdiksi peradilan internasional menurut hukum perdata internasional.

hukum perdata internasional

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Menurut hukum perdata internasional, pengadilan Korea Selatan dapat memiliki yurisdiksi peradilan internasional jika pihak atau perkara sengketa memiliki ‘keterkaitan substansial’ dengan negara kami.

Di sini, keterkaitan substansial dinilai dengan mempertimbangkan secara menyeluruh hal-hal seperti alamat pihak atau lokasi kantor pusat・kantor utama, tempat penandatanganan dan pelaksanaan kontrak, serta kronologi dan isi terjadinya sengketa.

Jika merupakan badan hukum yang berkantor pusat di dalam negeri dan pelaksanaan kontrak atau pembayaran, penyerahan barang, dan sebagainya terhubung erat dengan Korea Selatan, maka ada kemungkinan yang cukup besar yurisdiksi pengadilan kami diakui.

Selain itu, jika pihak lawan memiliki kantor atau tempat usaha di dalam negeri, atau telah melakukan kegiatan usaha secara terus-menerus・terorganisasi yang ditujukan ke Korea Selatan, maka untuk sengketa yang berkaitan dengan kegiatan usaha tersebut, yurisdiksi khusus dapat diakui berdasarkan lokasi kantor atau kegiatan usaha.

Lebih lanjut, dalam hal gugatan mengenai hak kebendaan seperti pembayaran barang, jika harta yang menjadi objek tuntutan berada di Korea Selatan atau pihak lawan memiliki harta yang dapat disita di dalam negeri, maka ada juga peluang yurisdiksi peradilan internasional diakui berdasarkan hal itu.

Namun, jika sengketa hampir tidak berkaitan dengan dalam negeri atau nilai harta sangat kecil, hal itu dapat dibatasi.

Pada akhirnya, yurisdiksi peradilan internasional menurut hukum perdata internasional harus dinilai dengan menganalisis secara menyeluruh hal-hal seperti isi kontrak, ada tidaknya kesepakatan yurisdiksi, lingkup kegiatan pihak lawan di dalam negeri, dan lokasi harta, sehingga sebelum mengajukan gugatan diperlukan peninjauan yang cermat atas fakta yang konkret.

Jika Anda berada dalam situasi yang memerlukan langkah penanganan yang cermat, silakan lakukan diskusi dengan Firma Hukum Daeryun.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Kepabeanan dan perdagangan internasional Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk