CONTENTS
- 1. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Konsep dan arti penting

- 2. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Penyebab dan jenis utama

- 3. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Prosedur dan karakteristik

- 4. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Cara penanganan

- - Pentingnya pencegahan sejak awal
- - Penanganan awal yang cepat
- - Kerja sama dengan firma hukum setempat
- - Strategi pelaksanaan putusan asing
- 5. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Persoalan dan hal-hal yang perlu diperhatikan

- - Perbandingan konsep dan perbedaan antara litigasi internasional dan arbitrase internasional
- - Alasan bantuan diperlukan dalam sengketa internasional (litigasi internasional)
1. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Konsep dan arti penting

Sengketa internasional (litigasi internasional) menjadi bidang yang semakin penting seiring dengan semakin aktifnya ekspansi perusahaan dalam negeri ke luar negeri dan semakin intensifnya interaksi antara perusahaan dalam dan luar negeri.
Seiring dengan meluasnya pasar global, semakin banyak perusahaan yang ingin berekspansi ke luar negeri atau telah aktif di pasar luar negeri, sehingga sengketa hukum juga timbul dalam berbagai bentuk.
Apabila berbagai sengketa dan konflik yang sulit diselesaikan oleh perusahaan dengan kemampuannya sendiri tidak dapat dituntaskan melalui perdamaian atau mediasi, litigasi internasional dapat dipertimbangkan.
Contohnya adalah ketika perusahaan dalam negeri mengajukan gugatan karena perusahaan asing tidak memenuhi kewajiban kontraktual atau ketika perusahaan tersebut mengeklaim hak atas aset yang berada di luar negeri.
Sebelum menjalankan litigasi internasional, akan timbul berbagai persoalan, seperti penunjukan kuasa hukum untuk berperkara, penyerahan berbagai dokumen, penerjemahan bahan, kehadiran pada jadwal persidangan, tingginya biaya perkara, dan penerapan hukum yang berlaku.
Oleh karena itu, sebelum melanjutkan ke litigasi internasional, sebaiknya para pihak memanfaatkan mekanisme arbitrase sengketa atau mencapai kesepakatan secara damai ketika sengketa internasional timbul.
Sengketa antarnegara yang memiliki perbedaan bahasa, budaya, dan sistem hukum khususnya jauh lebih kompleks daripada perkara perdata biasa.
Diperlukan berbagai pertimbangan hukum yang kompleks, seperti hukum perdata internasional masing-masing negara, persyaratan pengakuan dan pelaksanaan putusan asing, perjanjian arbitrase, serta klausul hukum yang berlaku.
Apabila sengketa berlanjut menjadi litigasi internasional, penting untuk segera melakukan penanganan awal, menelaah apakah ketentuan hukum tertentu berlaku beserta penafsirannya, memahami fakta perkara yang menjadi objek sengketa, dan menyusun langkah penanganan yang tepat.
2. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Penyebab dan jenis utama
▶Sengketa kontrak internasional
Sengketa mengenai penafsiran kontrak, seperti wanprestasi, ganti rugi, pemberitahuan pengakhiran, dan penalti kontraktual, merupakan jenis yang paling umum. Pengadilan yang berwenang atau lembaga arbitrase serta hukum yang berlaku sebagaimana dicantumkan dalam kontrak menjadi pokok persoalan utama.
▶Sengketa arbitrase internasional
Apabila kontrak memuat klausul arbitrase, para pihak berupaya menyelesaikan sengketa melalui arbitrase alih-alih litigasi.
Arbitrase internasional ditentukan berdasarkan berbagai faktor, termasuk aturan arbitrase dari lembaga arbitrase yang digunakan dan pihak yang menjadi arbiter.
Lembaga arbitrase terkemuka antara lain Singapore International Arbitration Centre (SIAC), Korean Commercial Arbitration Board (KCAB), dan International Court of Arbitration pada International Chamber of Commerce (ICC).
▶Sengketa investasi dan ekspansi ke luar negeri
Dalam proses ekspansi ke luar negeri dapat timbul sengketa kepemilikan saham pada badan hukum setempat, penghentian usaha, dan regulasi pemerintah. Hal tersebut dapat berlanjut menjadi perkara perdata atau pidana maupun sengketa antara investor dan negara (ISDS).
▶Sengketa perpajakan dan keuangan internasional
Sengketa dengan otoritas pajak dapat timbul akibat pajak berganda, perlakuan akuntansi terhadap dana di luar negeri, atau dugaan penggelapan pajak, sehingga proses sengketa pajak atau proses pidana dapat dijalankan.
▶Pelanggaran hak kekayaan intelektual internasional
Persoalan pelanggaran yang berkaitan dengan paten, merek, desain, dan sebagainya merupakan salah satu jenis sengketa utama dalam litigasi internasional karena hukum setiap negara berbeda.
3. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Prosedur dan karakteristik

Prosedur litigasi internasional serupa dengan litigasi dalam negeri, tetapi mencakup berbagai unsur kompleks berikut.
① Penentuan yurisdiksi
Negara yang pengadilannya berwenang memeriksa perkara merupakan persoalan pertama dalam litigasi internasional.
Di Korea Selatan, yurisdiksi peradilan internasional diatur melalui hukum perdata internasional dan ditentukan berdasarkan kriteria berikut.
-Alamat atau kantor pusat tergugat berada di Korea Selatan
-Tempat pelaksanaan kontrak atau tempat timbulnya sengketa berada di Korea Selatan
-Terdapat kesepakatan mengenai yurisdiksi antara para pihak
-Tergugat menanggapi gugatan tanpa mengajukan keberatan atas yurisdiksi (yurisdiksi berdasarkan kehadiran dalam persidangan)
② Prosedur penyampaian dokumen
Apabila pihak lawan tinggal di negara asing, surat gugatan harus disampaikan melalui Konvensi Den Haag tentang Penyampaian Dokumen, perjanjian bilateral, jalur diplomatik, atau sarana lainnya, dan proses tersebut terkadang memerlukan waktu beberapa bulan.
③ Kegiatan pembuktian
Diperlukan terjemahan bahasa asing, pendapat mengenai penafsiran hukum asing, dan dokumen luar negeri yang telah dinotarisasi. Proses pengumpulan alat bukti juga kompleks. Apabila negara asing tersebut tidak memiliki prosedur discovery, perolehan bahan secara mandiri menjadi faktor penentu.
④ Penjatuhan dan pelaksanaan putusan
Meskipun putusan telah diperoleh di negara asing, apabila pihak lawan memiliki aset di Korea Selatan, putusan tersebut harus terlebih dahulu memperoleh ‘pengakuan’ agar dapat dilaksanakan terhadap aset tersebut.
4. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Cara penanganan

Berikut adalah pembahasan mengenai cara menangani sengketa internasional (litigasi internasional) dan strategi praktisnya.
Pentingnya pencegahan sejak awal
Hal terpenting adalah mengambil langkah untuk mencegah sengketa sejak tahap pembuatan kontrak internasional.
Kontrak harus mencantumkan secara jelas pengadilan yang berwenang, hukum yang berlaku, penggunaan dan prosedur arbitrase, metode pemberitahuan, klausul keadaan kahar, dan ketentuan lainnya.
Banyak perusahaan baru mencari bantuan hukum setelah sengketa timbul, tetapi dalam kebanyakan kasus, hasil akhir sengketa secara nyata ditentukan oleh redaksi kontrak.
Kontrak wajib mencantumkan klausul mengenai metode penyelesaian apabila sengketa timbul.
Contohnya adalah ‘penetapan pengadilan yang berwenang’ atau ‘klausul arbitrase internasional’.
Sebagian besar pihak berupaya menetapkan pengadilan negaranya sendiri sebagai pengadilan yang berwenang. Namun, karena hal tersebut ditentukan oleh daya tawar, penunjukan lembaga arbitrase netral di negara ketiga lebih menguntungkan untuk menjamin keadilan.
Berikut adalah contoh prosedur arbitrase yang sebaiknya diperinci dalam kontrak.
>Contoh butir kontrak:
-Negosiasi (perundingan) → Mediasi (Mediation) → Arbitrase (Arbitration)
-Lembaga arbitrase: SIAC, ICC, KCAB
-Hukum yang berlaku: hukum Korea Selatan atau hukum negara ketiga
-Jumlah arbiter: 1 atau 3 orang
-Bahasa arbitrase: bahasa Inggris atau bahasa Korea
Prosedur penyelesaian sengketa bertahap seperti ini mendorong penyelesaian secara cepat ketika sengketa benar-benar timbul serta dapat mengurangi biaya dan waktu dibandingkan dengan litigasi.
Penanganan awal yang cepat
Ketika sengketa timbul, penanganan harus dilakukan dengan cepat sebagai persiapan untuk pengamanan alat bukti sebelum persidangan, penyampaian dokumen, kehadiran pada jadwal persidangan, dan hal lainnya.
Diperlukan penyusunan strategi yang mempertimbangkan struktur hukum setempat dan perbedaan budaya.
Kerja sama dengan firma hukum setempat
Karena penanganan harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan negara yang bersangkutan, kerja sama dengan firma hukum setempat atau firma hukum internasional sangat diperlukan.
Sebaiknya memperoleh bantuan dari firma hukum yang memiliki jaringan hukum di negara-negara tujuan ekspansi utama, seperti Jepang dan Amerika Serikat.
Strategi pelaksanaan putusan asing
Setelah putusan asing diakui, putusan pelaksanaan harus diperoleh dari pengadilan Korea Selatan.
Putusan pelaksanaan merupakan prosedur untuk menentukan apakah isi putusan asing dapat dieksekusi secara paksa oleh pengadilan Korea Selatan.
Persyaratan pengakuan putusan asing, seperti resiprositas, proses hukum yang semestinya, dan kesesuaiannya dengan ketertiban umum serta kesusilaan, perlu ditelaah.
>Pasal 217 Undang-Undang Hukum Acara Perdata Korea Selatan (Pengakuan Putusan Asing): Putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan asing atau putusan yang diakui memiliki kekuatan yang sama dapat diakui apabila memenuhi seluruh persyaratan berikut.
1. Yurisdiksi peradilan internasional pengadilan asing tersebut diakui berdasarkan prinsip yurisdiksi peradilan internasional menurut peraturan perundang-undangan atau perjanjian Korea Selatan
2. Tergugat yang kalah telah menerima surat gugatan atau dokumen yang setara serta pemberitahuan jadwal persidangan atau perintah melalui prosedur yang sah dan dengan tenggang waktu yang memadai untuk melakukan pembelaan, kecuali jika penyampaiannya dilakukan melalui pengumuman publik atau metode serupa; atau, meskipun tidak menerimanya, tergugat telah menanggapi gugatan tersebut
3. Berdasarkan isi putusan berkekuatan hukum tetap tersebut dan prosedur persidangannya, pengakuan atas putusan itu tidak bertentangan dengan kesusilaan atau ketertiban sosial lainnya di Korea Selatan
4. Terdapat jaminan timbal balik, atau persyaratan pengakuan putusan berkekuatan hukum tetap di Korea Selatan dan di negara tempat pengadilan asing tersebut berada tidak menunjukkan ketidakseimbangan yang nyata serta tidak memiliki perbedaan substansial dalam hal-hal penting
② Pengadilan wajib memeriksa secara ex officio apakah persyaratan pada ayat (1) telah dipenuhi.
5. Sengketa internasional (litigasi internasional) | Persoalan dan hal-hal yang perlu diperhatikan
Berikut adalah pembahasan mengenai persoalan praktis dan hal-hal yang perlu diperhatikan dalam sengketa internasional (litigasi internasional).
▶Waspadai tumpang tindih yurisdiksi dan forum shopping
Pengadilan di negara yang berbeda dapat menyatakan dirinya berwenang, atau dapat terjadi ‘forum shopping’ untuk memilih pengadilan yang lebih menguntungkan.
Dalam keadaan ini, terdapat kekhawatiran bahwa pengadilan akan menolak yurisdiksinya sendiri atau prosedur akan tertunda akibat litigasi yang tumpang tindih.
▶ Kesulitan penyampaian dokumen
Apabila alamat warga negara asing tidak dapat ditentukan atau prosedur penyampaian dokumen rumit berdasarkan hukum setempat, persidangan dapat tertunda atau menjadi tidak sah.
Perlu dipastikan apakah negara tersebut merupakan pihak pada ‘Konvensi Den Haag tentang Penyampaian Dokumen’ untuk penyampaian dokumen internasional.
▶ Beban penerjemahan dan biaya
Seluruh dokumen yang diperlukan untuk litigasi wajib diterjemahkan secara akurat, sedangkan biaya penjurubahasaan dan penerjemahan cukup besar.
Penerjemahan yang cermat sangat diperlukan karena kesalahpahaman akibat perbedaan penafsiran istilah hukum dapat memengaruhi hasil persidangan.
▶ Efektivitas pelaksanaan putusan
Meskipun putusan telah diperoleh di negara asing, manfaat nyata mungkin sulit diwujudkan apabila pihak lawan menyembunyikan aset di luar negeri atau pengadilan asing menolak pelaksanaannya.
Keadaan aset dan kemungkinan pelaksanaan putusan harus diteliti secara memadai terlebih dahulu.
Perbandingan konsep dan perbedaan antara litigasi internasional dan arbitrase internasional
Ketika sengketa timbul dalam transaksi internasional, para pihak akan memilih litigasi internasional atau arbitrase internasional sebagai sarana penyelesaian.
Kedua metode tersebut berbeda dalam hal prosedur, pelaksanaan, biaya, dan waktu sehingga pilihannya harus ditetapkan secara jelas dan dipersiapkan sejak tahap penyusunan kontrak.
✅ Apa yang dimaksud dengan litigasi internasional?
Litigasi internasional merupakan metode ketika pengadilan di salah satu negara para pihak yang bersengketa memiliki yurisdiksi dan memberikan putusan hukum melalui proses persidangan.
Metode ini disertai persoalan hukum perdata internasional yang kompleks, seperti yurisdiksi, hukum yang berlaku, serta pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
Prosedurnya ketat dan terdiri atas beberapa tingkatan, termasuk banding dan kasasi.
Persidangan dilaksanakan secara terbuka sehingga catatan dan isi persidangan dapat diketahui pihak luar.
✅ Apa yang dimaksud dengan arbitrase internasional?
Arbitrase internasional merupakan prosedur ketika para pihak dalam kontrak menyerahkan penyelesaian sengketa kepada lembaga arbitrase atau arbiter yang telah mereka sepakati.
Pihak ketiga yang netral menerapkan hukum yang berlaku berdasarkan dalil dan alat bukti para pihak, lalu menjatuhkan putusan arbitrase.
Di negara-negara pihak pada Konvensi New York, daya laksana putusan arbitrase dijamin.
✅ Metode mana yang lebih baik?
Arbitrase internasional lebih menguntungkan apabila sistem peradilan negara pihak lawan tidak stabil atau terdapat kekhawatiran bahwa prosedur akan berlangsung lama.
Apabila nilai sengketa besar atau penafsiran hukum menjadi pokok persoalan, litigasi internasional yang memungkinkan penelaahan hukum melalui prosedur banding dapat lebih tepat.
Ketika menyusun kontrak, sebaiknya dicantumkan secara terperinci penggunaan arbitrase, lembaga arbitrase, tempat arbitrase, dan aturan arbitrase. Pengadilan yang berwenang dan hukum yang berlaku juga sebaiknya ditetapkan sebagai persiapan menghadapi litigasi internasional.
Alasan bantuan diperlukan dalam sengketa internasional (litigasi internasional)
Berbeda dari perkara dalam negeri, sengketa internasional tidak hanya memerlukan penafsiran ketentuan hukum, tetapi juga keahlian yang luas dan mendalam mengenai sistem hukum, budaya, prosedur litigasi, aturan arbitrase, dan berbagai aspek lain di negara yang bersangkutan.
Selain itu, terdapat banyak persoalan praktis, seperti pelaksanaan putusan asing, penelaahan keabsahan perjanjian arbitrase, dan penyusunan terjemahan, sehingga perusahaan biasa memiliki keterbatasan nyata untuk menanganinya sendiri.
✅ Diperlukan pengetahuan khusus tentang hukum perdata internasional dan hukum asing
Karena sistem peradilan, hukum acara, dan hukum materiil setiap negara berbeda, litigasi atau arbitrase internasional memerlukan pemahaman dasar mengenai hukum asing, seperti hukum Amerika Serikat, Inggris, dan Tiongkok, selain hukum Korea Selatan.
Advokat profesional dapat memberikan penanganan strategis terhadap berbagai persoalan hukum, mulai dari penentuan hukum yang berlaku dan yurisdiksi kontrak hingga prosedur pengakuan dan pelaksanaan putusan asing.
✅ Penyusunan strategi, termasuk penentuan yurisdiksi, hukum yang berlaku, dan kemungkinan pelaksanaan
Hal pertama yang harus ditelaah ketika sengketa timbul adalah ‘pengadilan mana yang berwenang’, ‘hukum apa yang berlaku’, dan ‘apakah putusan yang menguntungkan benar-benar dapat dilaksanakan’.
Advokat profesional dapat terlibat dalam seluruh proses, mulai dari pemberian nasihat pada tahap penyusunan kontrak untuk mencegah sengketa yurisdiksi hingga penyusunan strategi untuk mencegah litigasi ganda dan forum shopping.
✅ Penyusunan klausul arbitrase dan penjaminan keabsahannya
Dalam praktiknya, satu redaksi dalam klausul arbitrase terkadang dapat menyebabkan prosedur arbitrase tidak dapat dimulai.
Advokat profesional menyusun kontrak dengan menetapkan secara jelas lembaga arbitrase, tempat arbitrase, bahasa, jumlah arbiter, dan hukum yang berlaku serta dengan cara yang meningkatkan keabsahan perjanjian arbitrase internasional.
Setelah arbitrase internasional dimulai, pengetahuan praktis mengenai prosedur pengungkapan dokumen, keterangan saksi, dan penanganan discovery juga sangat diperlukan.
✅ Kerja sama dengan firma hukum setempat dalam menangani litigasi atau arbitrase di luar negeri
Sengketa internasional sangat mungkin berada di bawah yurisdiksi pengadilan atau lembaga arbitrase di luar negeri.
Dalam keadaan tersebut, kerja sama dengan firma hukum setempat di negara yang bersangkutan sangat diperlukan dan sebagian besar prosedurnya sulit ditangani secara langsung oleh advokat Korea Selatan.
Firma hukum profesional yang berpengalaman memiliki rekam jejak kerja sama dengan firma hukum setempat di Jepang, Amerika Serikat, Eropa, dan Asia Tenggara sehingga mampu memberikan penanganan yang cepat dan efektif.
Sengketa internasional membawa risiko yang lebih luas daripada sekadar persoalan hukum.
Karena sengketa dapat menimbulkan kerugian nyata terhadap reputasi perusahaan, kelangsungan usaha, dan kemungkinan pengembalian investasi, persiapan serta penanganan yang menyeluruh diperlukan sejak tahap awal.
Sengketa dapat timbul kapan saja.
Namun, perusahaan yang melakukan persiapan secara strategis dapat mengubah krisis menjadi peluang.
Berdasarkan pengalaman para advokat yang berpengalaman dalam litigasi internasional dan pakar perdagangan internasional dalam mendukung banyak perusahaan global memasuki pasar Korea Selatan, firma ini memiliki kemampuan penanganan yang unggul terhadap sengketa hukum terkait transaksi antarnegara.
Dengan keahlian dalam berbagai persoalan internasional yang kompleks, termasuk investasi asing, industri konten, kepabeanan, dan perdagangan, Firma Hukum Daeryun juga menyediakan layanan hukum yang strategis dan efektif dalam litigasi internasional.










