Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Arbitrase internasional

Arbitrase internasional adalah prosedur ketika para pihak yang bersengketa menunjuk arbiter untuk memperoleh penilaian atas perkara. Dalam arbitrase internasional, waktu dan biaya secara prosedural dapat dihemat, tetapi putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

CONTENTS
  • 1. Arbitrase internasional | Memahami lembaga dan strategi pemanfaatannya
    • - Perbandingan lembaga arbitrase utama
  • 2. Arbitrase internasional | Konsep hukum dan daya berlakunya
    • - Objek dan syarat penerapan putusan arbitrase
    • - Daftar periksa penyusunan klausul arbitrase
  • 3. Arbitrase internasional | Pemilihan lembaga arbitrase dan metode arbitrase
    • - Alur prosedur arbitrase internasional
  • 4. Arbitrase internasional | Putusan dan pelaksanaan
    • - Pelaksanaan putusan arbitrase
    • - Alasan pembatalan putusan arbitrase
  • 5. Arbitrase internasional | Daftar periksa perusahaan sebelum arbitrase

1. Arbitrase internasional | Memahami lembaga dan strategi pemanfaatannya

Penjelasan konsep arbitrase internasional oleh Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)

Arbitrase internasional adalah lembaga yang dapat dimanfaatkan ketika, seiring meningkatnya transaksi global, diperlukan cara penyelesaian sengketa yang melintasi batas negara.

Apabila mitra kontrak adalah perusahaan asing, sulit mengharapkan perlindungan hukum yang memadai hanya melalui gugatan perdata dalam negeri.

Dalam hal inilah prosedur arbitrase internasional (International Arbitration) dapat dimanfaatkan.

Arbitrase internasional adalah cara penyelesaian sengketa yang, sebagai pengganti persidangan di pengadilan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan lembaga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa; cara ini disukai banyak perusahaan karena memiliki keunggulan sebagai berikut.

Perbandingan lembaga arbitrase utama

Lembaga

Kantor pusat

Kelebihan

ICC

Paris, Prancis

Kredibilitas global, cocok untuk perkara yang kompleks

SIAC

Singapura

Negara netral, efisiensi prosedur

KCAB

Seoul, Korea Selatan

Biaya rendah, mendukung bahasa Korea, cocok untuk usaha kecil dan menengah

HKIAC

Hong Kong

Spesialis perkara keuangan internasional

ICDR/AAA

Amerika Serikat

Menguntungkan untuk pelaksanaan di Amerika Serikat

2. Arbitrase internasional | Konsep hukum dan daya berlakunya

Penjelasan masalah kekuatan mengikat arbitrase internasional oleh Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas)

Arbitrase internasional adalah prosedur ketika para pihak, saat terjadi sengketa, sepakat terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa melalui arbiter ketiga dan bukan melalui pengadilan, dan majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan kesepakatan itu menerapkan hukum yang berlaku untuk menjatuhkan penilaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat (putusan arbitrase).

Selain itu, berdasarkan Konvensi New York, putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar negeri dijamin untuk diakui dan dapat dilaksanakan secara paksa di setiap negara.

Objek dan syarat penerapan putusan arbitrase

Apabila diperlukan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, Konvensi New York berlaku, dan putusan arbitrase mencakup baik putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase permanen maupun oleh arbiter perseorangan.

Selain itu, perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis, dan klausul arbitrase yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian arbitrase tersendiri termasuk di dalamnya.

Konvensi ini berlaku tanpa memandang apakah hubungan hukum tersebut bersifat kontraktual atau tidak.

Daftar periksa penyusunan klausul arbitrase

Ketika menyisipkan butir-butir klausul yang berkaitan dengan arbitrase internasional, hal-hal berikut harus ditetapkan secara jelas.

Butir

Isi pokok

Lembaga arbitrase

Menentukan lembaga arbitrase seperti ICC, KCAB, SIAC, HKIAC dan lain-lain

Tempat arbitrase

Memengaruhi prosedur arbitrase dan pemilihan hukum yang berlaku (tempat arbitrase adalah lokasi fisik tempat sidang arbitrase berlangsung)

Bahasa arbitrase

Bahasa yang akan digunakan dalam penanganan sengketa (bahasa Inggris, bahasa Korea, dan lain-lain)

Jumlah arbiter dan metode penunjukan

Umumnya 1 hingga 3 orang. Melalui kesepakatan para pihak atau penunjukan oleh lembaga

Hukum yang berlaku

Hukum materiil yang akan diterapkan dalam penafsiran kontrak dan penyelesaian sengketa

Karena arbitrase internasional dapat dimulai apabila perjanjian arbitrase ada secara tertulis, memastikan keabsahan perjanjian arbitrase menjadi hal yang paling penting.

3. Arbitrase internasional | Pemilihan lembaga arbitrase dan metode arbitrase

Apabila suatu perusahaan pertama kali menghadapi arbitrase internasional, memilih arbitrase institusional lebih stabil dibandingkan metode arbitrase ad hoc.

Kategori

Arbitrase institusional

Arbitrase ad hoc

Definisi

Berlangsung di bawah aturan dan pengawasan administratif lembaga arbitrase

Berlangsung tanpa keterlibatan lembaga arbitrase

Contoh

ICC, KCAB, SIAC, HKIAC dan lain-lain

Berbasis pada Aturan Arbitrase UNCITRAL

Kelebihan

Kestabilan prosedural, profesionalitas, daya paksa

Prosedur yang fleksibel, potensi penghematan biaya

Kekurangan

Timbul biaya seperti biaya yang dibayarkan kepada lembaga, prosedur yang kompleks

Ada kekhawatiran prosedur berjalan tidak efisien apabila terjadi konflik antarpihak

Alur prosedur arbitrase internasional

1. Dimulainya arbitrase

  • Arbitrase dimulai ketika pemohon mengajukan permohonan arbitrase atau surat permintaan arbitrase
  • Dalam hal arbitrase institusional, lembaga menyampaikan dokumen tertulis atau menyelenggarakan jalannya prosedur
  • Harus mengajukan ringkasan sengketa, tuntutan, salinan perjanjian arbitrase dan lain-lain

2. Penunjukan arbiter

  • Umumnya terdiri dari 3 orang arbiter
  • Masing-masing pihak menunjuk 1 orang, dan arbiter ketiga dipilih melalui kesepakatan
  • Apabila pemilihan sulit, lembaga arbitrase yang menunjuk(karena netralitas penting, dipertimbangkan kewarganegaraan, kepentingan, dan bidang keahlian)

3. Persiapan prosedur

  • Pertukaran dokumen, jadwal pengajuan tertulis, prosedur pengungkapan bukti (document production) dan lain-lain dibahas terlebih dahulu
  • SIAC dan lembaga lain juga aktif memanfaatkan rapat daring untuk efisiensi prosedur

4. Pengungkapan dokumen dan pengajuan bukti

  • Dapat meminta pihak lawan untuk mengajukan materi, dan apabila menolak diperlukan alasan seperti kurangnya relevansi atau signifikansi
  • Dokumen yang dilindungi pun dapat diajukan di bawah pernyataan menjaga kerahasiaan
  • Pembuktian fakta dapat dilakukan melalui dokumen, saksi, pernyataan tertulis ahli, dan lain-lain

5. Hari sidang (Hearing)

  • Para pihak memulai dengan pernyataan pembuka (Opening statement)
  • Mengembangkan argumen melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan silang, keterangan ahli, dan lain-lain
  • Dapat berlangsung paling lama 2 minggu, dan bila perlu dapat digantikan dengan pemeriksaan tertulis

4. Arbitrase internasional | Putusan dan pelaksanaan

Putusan dan pelaksanaan arbitrase internasional

Putusan yang telah melalui arbitrase internasional memiliki daya hukum yang sama dengan putusan pengadilan.

Apabila surat putusan disampaikan secara tertulis, para pihak harus melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan.

Perlu diperhatikan bahwa arbitrase internasional pada dasarnya menganut sistem satu tingkat pemeriksaan yang tidak memungkinkan banding.

Pelaksanaan putusan arbitrase

Alasan pembatalan putusan arbitrase

Namun, keberatan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan.

Kriteria penilaiannya adalah apakah legitimasi dan keabsahan prosedural, serta ketertiban umum telah dilanggar.

Pihak yang menghendaki pembatalan putusan arbitrase dapat mengajukannya dalam waktu 3 bulan sejak tanggal menerima salinan resmi putusan arbitrase, dan setelah pengakuan pengadilan serta keputusan pelaksanaan menjadi final, pengajuan gugatan pembatalan itu sendiri pun dilarang.

Pengadilan dapat membatalkan putusan arbitrase apabila terdapat alasan-alasan berikut.

  • Perjanjian arbitrase tidak sah atau dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum
  • Termohon tidak menerima pemberitahuan yang layak mengenai prosedur arbitrase atau dirampas kesempatannya untuk membela diri
  • Isi putusan melampaui ruang lingkup perjanjian arbitrase
  • Susunan arbiter atau prosedurnya bertentangan dengan kesepakatan antarpihak atau hukum negara yang bersangkutan
  • Putusan belum menjadi final atau telah dibatalkan atau ditangguhkan
  • Sifat sengketa merupakan hal yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase menurut hukum setempat, atau pelaksanaannya bertentangan dengan ketertiban umum

5. Arbitrase internasional | Daftar periksa perusahaan sebelum arbitrase

Butir pemeriksaan

Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum arbitrase internasional

1. Kelayakan sengketa untuk diarbitrase

-Ada atau tidaknya klausul arbitrase dalam kontrak

-Kesesuaian untuk arbitrase berdasarkan sifatnya (perkara pidana, dan perkara putusan sela darurat tidak sesuai)

2. Apakah sarana lain seperti negosiasi dan mediasi selain arbitrase telah dicoba

Menilai kemungkinan penghematan waktu dan biaya

3. Apakah prosedur pendahuluan dalam kontrak (seperti musyawarah) telah dijalankan

Apabila syarat dimulainya arbitrase tidak terpenuhi, tuntutan dapat ditolak

4. Perolehan bukti dan dokumen yang memadai

Kemungkinan pembuktian dengan kontrak, surat pemberitahuan, surel, catatan kerja, dan lain-lain

5. Kewajaran keuntungan yang diharapkan dibandingkan biaya

Menjalankan prosedur arbitrase dengan memperhitungkan biaya pengacara, biaya arbiter dan lembaga, tunjangan ahli, dan lain-lain

6. Kemampuan bayar pihak lawan

Meninjau perlu tidaknya penelusuran aset

7. Kemungkinan pelaksanaan putusan di negara tempat aset pihak lawan berada

Meninjau apakah negara tersebut peserta Konvensi New York, pengecualian ketertiban umum, dan lain-lain

8. Apakah masa kedaluwarsa penuntutan atau batas waktu pengajuan tuntutan telah terlampaui

Perhatikan masa kedaluwarsa tiap negara

9. Mempertimbangkan situasi politik dan ekonomi

Mempertimbangkan risiko seperti pemilu, nilai tukar, sanksi, dan lain-lain

10. Berkonsultasi dengan ahli yang khusus menangani arbitrase

-Cara kerja pengacara litigasi umum berbeda dengan pengacara spesialis arbitrase

-Dapat menyusun strategi seperti ruang negosiasi, dan apakah perlu penundaan strategis

Arbitrase internasional bukan sekadar sarana pengganti litigasi, melainkan pengaman yang harus dirancang secara strategis sejak tahap penandatanganan kontrak.

Ada tidaknya klausul arbitrase, kejelasan isinya, pemilihan tempat arbitrase, hingga bahasa dan lembaga, semuanya dapat menentukan untung rugi ratusan juta hingga puluhan miliar won Korea Selatan di kemudian hari.

Arbitrase internasional memberikan daya paksa dalam perlindungan hak perusahaan bergantung pada penyusunan strategi awal, pengelolaan dokumen, dan pemanfaatan lembaga arbitrase.

Sebaiknya konsultasikan perkara Anda kepada pengacara spesialis yang memahami hukum yang berlaku di masing-masing negara, dan yang berpengalaman menangani kasus arbitrase internasional, serta mintalah penilaian atas manfaat nyata arbitrase internasional terlebih dahulu.

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk