CONTENTS
- 1. Arbitrase internasional | Memahami lembaga dan strategi pemanfaatannya

- - Perbandingan lembaga arbitrase utama
- 2. Arbitrase internasional | Konsep hukum dan daya berlakunya

- - Objek dan syarat penerapan putusan arbitrase
- - Daftar periksa penyusunan klausul arbitrase
- 3. Arbitrase internasional | Pemilihan lembaga arbitrase dan metode arbitrase

- - Alur prosedur arbitrase internasional
- 4. Arbitrase internasional | Putusan dan pelaksanaan

- - Pelaksanaan putusan arbitrase
- - Alasan pembatalan putusan arbitrase
- 5. Arbitrase internasional | Daftar periksa perusahaan sebelum arbitrase

1. Arbitrase internasional | Memahami lembaga dan strategi pemanfaatannya

Arbitrase internasional adalah lembaga yang dapat dimanfaatkan ketika, seiring meningkatnya transaksi global, diperlukan cara penyelesaian sengketa yang melintasi batas negara.
Apabila mitra kontrak adalah perusahaan asing, sulit mengharapkan perlindungan hukum yang memadai hanya melalui gugatan perdata dalam negeri.
Dalam hal inilah prosedur arbitrase internasional (International Arbitration) dapat dimanfaatkan.
Arbitrase internasional adalah cara penyelesaian sengketa yang, sebagai pengganti persidangan di pengadilan, dilakukan sesuai dengan prosedur dan lembaga yang telah ditetapkan sebelumnya oleh para pihak yang bersengketa; cara ini disukai banyak perusahaan karena memiliki keunggulan sebagai berikut.
Perbandingan lembaga arbitrase utama
Lembaga | Kantor pusat | Kelebihan |
ICC | Paris, Prancis | Kredibilitas global, cocok untuk perkara yang kompleks |
SIAC | Singapura | Negara netral, efisiensi prosedur |
KCAB | Seoul, Korea Selatan | Biaya rendah, mendukung bahasa Korea, cocok untuk usaha kecil dan menengah |
HKIAC | Hong Kong | Spesialis perkara keuangan internasional |
ICDR/AAA | Amerika Serikat | Menguntungkan untuk pelaksanaan di Amerika Serikat |
2. Arbitrase internasional | Konsep hukum dan daya berlakunya

Arbitrase internasional adalah prosedur ketika para pihak, saat terjadi sengketa, sepakat terlebih dahulu untuk menyelesaikan sengketa melalui arbiter ketiga dan bukan melalui pengadilan, dan majelis arbitrase yang dibentuk berdasarkan kesepakatan itu menerapkan hukum yang berlaku untuk menjatuhkan penilaian yang memiliki kekuatan hukum mengikat (putusan arbitrase).
Selain itu, berdasarkan Konvensi New York, putusan arbitrase yang dijatuhkan di luar negeri dijamin untuk diakui dan dapat dilaksanakan secara paksa di setiap negara.
Objek dan syarat penerapan putusan arbitrase
Apabila diperlukan pengakuan dan pelaksanaan putusan arbitrase asing, Konvensi New York berlaku, dan putusan arbitrase mencakup baik putusan yang dijatuhkan oleh lembaga arbitrase permanen maupun oleh arbiter perseorangan.
Selain itu, perjanjian arbitrase harus dibuat secara tertulis, dan klausul arbitrase yang tercantum dalam kontrak atau perjanjian arbitrase tersendiri termasuk di dalamnya.
Konvensi ini berlaku tanpa memandang apakah hubungan hukum tersebut bersifat kontraktual atau tidak.
Daftar periksa penyusunan klausul arbitrase
Ketika menyisipkan butir-butir klausul yang berkaitan dengan arbitrase internasional, hal-hal berikut harus ditetapkan secara jelas.
Butir | Isi pokok |
Lembaga arbitrase | Menentukan lembaga arbitrase seperti ICC, KCAB, SIAC, HKIAC dan lain-lain |
Tempat arbitrase | Memengaruhi prosedur arbitrase dan pemilihan hukum yang berlaku (tempat arbitrase adalah lokasi fisik tempat sidang arbitrase berlangsung) |
Bahasa arbitrase | Bahasa yang akan digunakan dalam penanganan sengketa (bahasa Inggris, bahasa Korea, dan lain-lain) |
Jumlah arbiter dan metode penunjukan | Umumnya 1 hingga 3 orang. Melalui kesepakatan para pihak atau penunjukan oleh lembaga |
Hukum yang berlaku | Hukum materiil yang akan diterapkan dalam penafsiran kontrak dan penyelesaian sengketa |
Karena arbitrase internasional dapat dimulai apabila perjanjian arbitrase ada secara tertulis, memastikan keabsahan perjanjian arbitrase menjadi hal yang paling penting.
3. Arbitrase internasional | Pemilihan lembaga arbitrase dan metode arbitrase
Apabila suatu perusahaan pertama kali menghadapi arbitrase internasional, memilih arbitrase institusional lebih stabil dibandingkan metode arbitrase ad hoc.
Kategori | Arbitrase institusional | Arbitrase ad hoc |
Definisi | Berlangsung di bawah aturan dan pengawasan administratif lembaga arbitrase | Berlangsung tanpa keterlibatan lembaga arbitrase |
Contoh | ICC, KCAB, SIAC, HKIAC dan lain-lain | Berbasis pada Aturan Arbitrase UNCITRAL |
Kelebihan | Kestabilan prosedural, profesionalitas, daya paksa | Prosedur yang fleksibel, potensi penghematan biaya |
Kekurangan | Timbul biaya seperti biaya yang dibayarkan kepada lembaga, prosedur yang kompleks | Ada kekhawatiran prosedur berjalan tidak efisien apabila terjadi konflik antarpihak |
Alur prosedur arbitrase internasional
1. Dimulainya arbitrase
- Arbitrase dimulai ketika pemohon mengajukan permohonan arbitrase atau surat permintaan arbitrase
- Dalam hal arbitrase institusional, lembaga menyampaikan dokumen tertulis atau menyelenggarakan jalannya prosedur
- Harus mengajukan ringkasan sengketa, tuntutan, salinan perjanjian arbitrase dan lain-lain
2. Penunjukan arbiter
- Umumnya terdiri dari 3 orang arbiter
- Masing-masing pihak menunjuk 1 orang, dan arbiter ketiga dipilih melalui kesepakatan
- Apabila pemilihan sulit, lembaga arbitrase yang menunjuk(karena netralitas penting, dipertimbangkan kewarganegaraan, kepentingan, dan bidang keahlian)
3. Persiapan prosedur
- Pertukaran dokumen, jadwal pengajuan tertulis, prosedur pengungkapan bukti (document production) dan lain-lain dibahas terlebih dahulu
- SIAC dan lembaga lain juga aktif memanfaatkan rapat daring untuk efisiensi prosedur
4. Pengungkapan dokumen dan pengajuan bukti
- Dapat meminta pihak lawan untuk mengajukan materi, dan apabila menolak diperlukan alasan seperti kurangnya relevansi atau signifikansi
- Dokumen yang dilindungi pun dapat diajukan di bawah pernyataan menjaga kerahasiaan
- Pembuktian fakta dapat dilakukan melalui dokumen, saksi, pernyataan tertulis ahli, dan lain-lain
5. Hari sidang (Hearing)
- Para pihak memulai dengan pernyataan pembuka (Opening statement)
- Mengembangkan argumen melalui pemeriksaan saksi, pemeriksaan silang, keterangan ahli, dan lain-lain
- Dapat berlangsung paling lama 2 minggu, dan bila perlu dapat digantikan dengan pemeriksaan tertulis
4. Arbitrase internasional | Putusan dan pelaksanaan

Putusan yang telah melalui arbitrase internasional memiliki daya hukum yang sama dengan putusan pengadilan.
Apabila surat putusan disampaikan secara tertulis, para pihak harus melaksanakan putusan tersebut tanpa penundaan.
Perlu diperhatikan bahwa arbitrase internasional pada dasarnya menganut sistem satu tingkat pemeriksaan yang tidak memungkinkan banding.
Pelaksanaan putusan arbitrase
Alasan pembatalan putusan arbitrase
Namun, keberatan terhadap putusan arbitrase dapat dilakukan dengan cara mengajukan gugatan pembatalan putusan arbitrase ke pengadilan.
Kriteria penilaiannya adalah apakah legitimasi dan keabsahan prosedural, serta ketertiban umum telah dilanggar.
Pihak yang menghendaki pembatalan putusan arbitrase dapat mengajukannya dalam waktu 3 bulan sejak tanggal menerima salinan resmi putusan arbitrase, dan setelah pengakuan pengadilan serta keputusan pelaksanaan menjadi final, pengajuan gugatan pembatalan itu sendiri pun dilarang.
Pengadilan dapat membatalkan putusan arbitrase apabila terdapat alasan-alasan berikut.
- Perjanjian arbitrase tidak sah atau dibuat oleh orang yang tidak cakap hukum
- Termohon tidak menerima pemberitahuan yang layak mengenai prosedur arbitrase atau dirampas kesempatannya untuk membela diri
- Isi putusan melampaui ruang lingkup perjanjian arbitrase
- Susunan arbiter atau prosedurnya bertentangan dengan kesepakatan antarpihak atau hukum negara yang bersangkutan
- Putusan belum menjadi final atau telah dibatalkan atau ditangguhkan
- Sifat sengketa merupakan hal yang tidak dapat diselesaikan melalui arbitrase menurut hukum setempat, atau pelaksanaannya bertentangan dengan ketertiban umum
5. Arbitrase internasional | Daftar periksa perusahaan sebelum arbitrase
Butir pemeriksaan | Hal yang perlu dipertimbangkan sebelum arbitrase internasional |
1. Kelayakan sengketa untuk diarbitrase | -Ada atau tidaknya klausul arbitrase dalam kontrak -Kesesuaian untuk arbitrase berdasarkan sifatnya (perkara pidana, dan perkara putusan sela darurat tidak sesuai) |
2. Apakah sarana lain seperti negosiasi dan mediasi selain arbitrase telah dicoba | Menilai kemungkinan penghematan waktu dan biaya |
3. Apakah prosedur pendahuluan dalam kontrak (seperti musyawarah) telah dijalankan | Apabila syarat dimulainya arbitrase tidak terpenuhi, tuntutan dapat ditolak |
4. Perolehan bukti dan dokumen yang memadai | Kemungkinan pembuktian dengan kontrak, surat pemberitahuan, surel, catatan kerja, dan lain-lain |
5. Kewajaran keuntungan yang diharapkan dibandingkan biaya | Menjalankan prosedur arbitrase dengan memperhitungkan biaya pengacara, biaya arbiter dan lembaga, tunjangan ahli, dan lain-lain |
6. Kemampuan bayar pihak lawan | Meninjau perlu tidaknya penelusuran aset |
7. Kemungkinan pelaksanaan putusan di negara tempat aset pihak lawan berada | Meninjau apakah negara tersebut peserta Konvensi New York, pengecualian ketertiban umum, dan lain-lain |
8. Apakah masa kedaluwarsa penuntutan atau batas waktu pengajuan tuntutan telah terlampaui | Perhatikan masa kedaluwarsa tiap negara |
9. Mempertimbangkan situasi politik dan ekonomi | Mempertimbangkan risiko seperti pemilu, nilai tukar, sanksi, dan lain-lain |
10. Berkonsultasi dengan ahli yang khusus menangani arbitrase | -Cara kerja pengacara litigasi umum berbeda dengan pengacara spesialis arbitrase -Dapat menyusun strategi seperti ruang negosiasi, dan apakah perlu penundaan strategis |
Arbitrase internasional bukan sekadar sarana pengganti litigasi, melainkan pengaman yang harus dirancang secara strategis sejak tahap penandatanganan kontrak.
Ada tidaknya klausul arbitrase, kejelasan isinya, pemilihan tempat arbitrase, hingga bahasa dan lembaga, semuanya dapat menentukan untung rugi ratusan juta hingga puluhan miliar won Korea Selatan di kemudian hari.
Arbitrase internasional memberikan daya paksa dalam perlindungan hak perusahaan bergantung pada penyusunan strategi awal, pengelolaan dokumen, dan pemanfaatan lembaga arbitrase.
Sebaiknya konsultasikan perkara Anda kepada pengacara spesialis yang memahami hukum yang berlaku di masing-masing negara, dan yang berpengalaman menangani kasus arbitrase internasional, serta mintalah penilaian atas manfaat nyata arbitrase internasional terlebih dahulu.










