CONTENTS
- 1. Sengketa kontrak internasional | Jenis utama

- - Wanprestasi
- - Perbedaan penafsiran kontrak
- - Sengketa hak kekayaan intelektual dan transfer teknologi
- - Perdagangan tidak adil dan persyaratan kontrak yang tidak patut
- 2. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa komersial internasional

- - Jenis
- 3. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa melalui peradilan

- - Karakteristik
- - Kesulitan hukum
- - Kelebihan dan kekurangan
- 4. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa nonperadilan (ADR)

- - Karakteristik
- - Jenis utama
- - Kelebihan dan kekurangan
- 5. Sengketa kontrak internasional | Strategi pencegahan dan pengelolaan sengketa

- - Penyusunan kontrak secara jelas dan terperinci
- - Tanggapan awal dan perundingan ketika sengketa timbul
- - Kesepakatan awal mengenai prosedur penyelesaian sengketa
- - Hal-hal yang perlu diperiksa ketika sengketa timbul
- 6. Sengketa kontrak internasional | Daftar periksa

- - Pembuatan kontrak
- - Pelaksanaan kontrak
- - Timbulnya sengketa
1. Sengketa kontrak internasional | Jenis utama

Sengketa kontrak internasional timbul dalam proses pelaksanaan atau penafsiran kontrak ketika para pihak berada di negara yang berbeda serta memiliki sistem hukum atau praktik perdagangan yang berlainan.
Jenisnya beragam, mulai dari sekadar tidak dibayarnya harga hingga sengketa mengenai transfer teknologi, penafsiran kontrak, dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Oleh karena itu, potensi sengketa perlu dikelola sejak tahap pembuatan kontrak.
Wanprestasi
Keadaan ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kontrak sesuai dengan kesepakatan atau melaksanakannya secara terlambat atau tidak sempurna.
∙ Barang yang diserahkan tidak sesuai dengan kualitas atau spesifikasi yang diperjanjikan
∙ Tidak dipenuhinya kewajiban seperti dukungan teknis dan pemeliharaan
∙ Harga tidak dibayar
Penting untuk mencantumkan kaidah internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG) dan INCOTERMS, dalam kontrak agar standar penafsiran menjadi jelas apabila timbul sengketa.
Perbedaan penafsiran kontrak
Keadaan ketika para pihak berbeda pendapat mengenai penafsiran atau cara penerapan ketentuan kontrak.
∙ Perbedaan kebiasaan penyusunan dokumen
∙ Klausul yang tidak jelas atau ungkapan yang berulang
Dalam kontrak internasional, penafsiran satu frasa dapat menentukan cakupan seluruh kewajiban. Oleh karena itu, standar penafsiran dan hukum yang berlaku harus ditetapkan secara jelas ketika kontrak dibuat.
Sengketa hak kekayaan intelektual dan transfer teknologi
Sengketa yang timbul dari transfer teknologi, pengembangan bersama, perjanjian lisensi, dan sebagainya.
∙ Penggunaan kembali tanpa izin dan kebocoran teknologi
∙ Sengketa perhitungan royalti
∙ Pelanggaran NDA dan pelanggaran rahasia dagang
Hal terpenting adalah menetapkan secara jelas dalam klausul kontrak mengenai kerahasiaan, cakupan penggunaan teknologi, dan kepemilikan hak setelah kontrak berakhir.
Perdagangan tidak adil dan persyaratan kontrak yang tidak patut
Kasus ketika salah satu pihak dipaksa menerima persyaratan yang merugikan akibat perbedaan daya tawar dalam proses pembuatan kontrak atau menjadi korban penyalahgunaan posisi dominan.
∙ Pengalihan tanggung jawab ganti rugi secara tidak adil
∙ Penolakan perpanjangan kontrak
∙ Ketidakadilan standar pembagian keuntungan dan sebagainya
Dalam keadaan tersebut, diperlukan peninjauan terhadap kewajaran kontrak sekaligus penanganan melalui prosedur arbitrase atau mediasi internasional.
2. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa komersial internasional

Karena perbedaan hukum dan praktik perdagangan antarnegara dapat membuat prosedur penyelesaian sengketa kontrak internasional menjadi rumit, tersedia berbagai sistem untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
Sistem penyelesaian sengketa komersial internasional secara umum dapat dibedakan menjadi sistem penyelesaian sengketa melalui peradilan dan sistem penyelesaian sengketa nonperadilan.
Jenis
Sistem penyelesaian sengketa melalui peradilan | Prosedur utama | Prosedur yang dipimpin pengadilan, seperti litigasi internasional |
Pelaksana | Pengadilan (hakim) | |
Karakteristik | Kepatuhan terhadap prosedur dan aturan hukum yang ketat | |
Prosedur utama | Prosedur di luar pengadilan, seperti arbitrase, mediasi, konsiliasi, dan perdamaian | |
Sistem penyelesaian sengketa nonperadilan | ||
Pelaksana | Pihak ketiga yang netral (arbiter, mediator, dan sebagainya) | |
Karakteristik | Prosedur yang fleksibel dan informal |
3. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa melalui peradilan

Metode paling tradisional untuk menyelesaikan sengketa kontrak internasional adalah sistem penyelesaian sengketa melalui peradilan.
Sistem ini mengakhiri sengketa dengan memutuskan hak dan kewajiban para pihak berdasarkan hukum melalui prosedur litigasi.
Karakteristik
Prosedur penyelesaian sengketa melalui peradilan dilaksanakan berdasarkan sistem hukum dan kaidah hukum perdata internasional masing-masing negara serta pada umumnya memiliki karakteristik berikut.
- Pengadilan mengelola prosedur sebagai lembaga penyelesaian sengketa yang netral
- Putusan didasarkan pada peraturan perundang-undangan terkait dan isi kontrak
② Kekuatan hukum mengikat
- Putusan pengadilan mengikat para pihak secara hukum dan dapat dieksekusi secara paksa
③ Kewajiban menanggapi gugatan
- Tergugat wajib menanggapi gugatan sesuai dengan prosedur hukum
- Jika tidak menanggapi, putusan yang merugikan dapat dijatuhkan
Kesulitan hukum
Namun, prosedur litigasi internasional dapat menimbulkan beban yang besar karena perbedaan sistem hukum antarnegara, kerumitan bahasa dan prosedur, lamanya proses litigasi, serta tingginya biaya.
Selain itu, terdapat persoalan yurisdiksi lintas negara dan pengakuan internasional atas kekuatan putusan dalam kaitannya dengan pelaksanaan putusan.
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan | Putusan pengadilan memiliki kekuatan hukum mengikat |
Penerapan prosedur dan prinsip hukum yang netral | |
Pemulihan hak yang jelas dapat diperoleh | |
Kekurangan | Prosedurnya rumit dan memerlukan waktu lama |
Beban biaya besar | |
Terdapat persoalan pelaksanaan putusan dan yurisdiksi lintas negara |
4. Sengketa kontrak internasional | Sistem penyelesaian sengketa nonperadilan (ADR)

Sengketa kontrak internasional juga dapat diselesaikan melalui sistem penyelesaian sengketa nonperadilan (Alternative Dispute Resolution, ADR).
Istilah ini merujuk pada berbagai prosedur untuk menyelesaikan sengketa di luar pengadilan dan juga disebut sebagai “sistem penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan” atau prosedur “out of court”.
Dalam sengketa kontrak internasional, sistem ini berfokus pada penyelesaian sengketa secara cepat dan fleksibel melalui pihak ketiga yang netral.
Karakteristik
Prosedur ADR dalam beberapa keadaan dapat memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi pada dasarnya hanya berlaku di antara para pihak yang mengikuti prosedur tersebut.
Oleh karena itu, prosedur tersebut berbeda dari kekuatan memaksa pengadilan.
Metode ADR yang terutama digunakan dalam transaksi internasional meliputi perundingan (perdamaian), konsiliasi, mediasi, dan arbitrase.
Dalam hal ini, arbitrase merupakan sarana penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Namun, karena putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi secara internasional, arbitrase juga digolongkan sebagai sistem penyelesaian sengketa kuasiperadilan.
Jenis utama
- Kesepakatan untuk mengakhiri sengketa melalui konsesi timbal balik para pihak
- Berisiko dimanfaatkan secara tidak adil akibat paksaan pihak lain
② Konsiliasi
- Pihak ketiga yang berpengalaman dan berpengetahuan luas turut serta untuk mendorong tercapainya kesepakatan
- Penyelesaian didasarkan pada kesepakatan sukarela para pihak sehingga tidak memiliki kekuatan hukum mengikat
③ Mediasi
- Prosedur yang dibantu oleh mediator yang adil dan netral untuk mencapai kesepakatan
- Mendorong tercapainya kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak dengan mempertimbangkan pengetahuan profesional dan praktik perdagangan
④ Arbitrase
- Arbiter yang netral memeriksa sengketa dan menjatuhkan putusan
- Putusan arbitrase memiliki kekuatan hukum mengikat dan dapat dieksekusi secara paksa
Kelebihan dan kekurangan
Kelebihan | Memerlukan biaya dan waktu lebih sedikit dibandingkan litigasi |
Prosedurnya relatif sederhana | |
Mendukung pemeliharaan hubungan antara para pihak | |
Kekurangan | Sebagian prosedur tidak memiliki kekuatan eksekutorial yang memadai |
Sengketa dapat berlarut-larut jika kesepakatan sulit dicapai |
5. Sengketa kontrak internasional | Strategi pencegahan dan pengelolaan sengketa

Karena proses penyelesaian sengketa kontrak internasional setelah sengketa timbul memerlukan banyak waktu dan biaya serta menimbulkan beban psikologis, strategi untuk mencegah dan mengelola sengketa secara sistematis sejak awal sangatlah penting.
Potensi sengketa dapat diminimalkan melalui langkah-langkah pencegahan dan pengelolaan berikut.
Penyusunan kontrak secara jelas dan terperinci
Kontrak harus mencantumkan secara jelas hukum yang berlaku dan prosedur penyelesaian sengketa (misalnya arbitrase, litigasi, atau ADR) untuk mencegah kebingungan apabila timbul sengketa.
Selain itu, pencantuman kaidah yang diakui secara internasional, seperti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Kontrak Jual Beli Barang Internasional (CISG) dan INCOTERMS, dalam kontrak dapat menyeragamkan standar penafsiran dan pelaksanaan kontrak.
Secara khusus, CISG dapat berlaku secara otomatis kecuali dikesampingkan oleh para pihak. Oleh karena itu, kontrak harus menyatakan dengan jelas apakah CISG akan diterapkan atau dikesampingkan.
Terakhir, ketentuan utama kontrak, seperti pembayaran harga, penyerahan barang, dan transfer teknologi, harus ditulis secara terperinci dan jelas untuk mengurangi potensi sengketa penafsiran.
Tanggapan awal dan perundingan ketika sengketa timbul
Sebaiknya dibentuk sistem pemantauan agar tanda-tanda timbulnya masalah dalam pelaksanaan kontrak dapat diketahui sejak dini.
Selain itu, sebelum sengketa membesar, kemungkinan penyelesaian perlu diupayakan melalui dialog langsung antara para pihak.
Kesepakatan awal mengenai prosedur penyelesaian sengketa
Sebaiknya prosedur penyelesaian sengketa nonperadilan, seperti arbitrase, mediasi, dan konsiliasi, dicantumkan terlebih dahulu dalam kontrak untuk mendorong penyelesaian sengketa secara cepat dan fleksibel.
Selain itu, penetapan yurisdiksi dan hukum yang berlaku terlebih dahulu sebagai persiapan menghadapi sengketa hukum dapat mengurangi ketidakpastian sengketa dan memungkinkan prosedur berlangsung dengan cepat.
Hal-hal yang perlu diperiksa ketika sengketa timbul
Ketika sengketa kontrak internasional timbul, kontrak menjadi dokumen pertama yang diperiksa.
Agar sengketa dapat diselesaikan secara cepat dan efisien, sebaiknya hal-hal berikut ditinjau ketika kontrak disusun.
1. Preambule
2. Klausul penjelasan
3. Kontraprestasi
4. Klausul arbitrase
5. Yurisdiksi pengadilan
6. Hukum yang berlaku
6. Sengketa kontrak internasional | Daftar periksa

Berikut adalah daftar periksa yang merangkum hal-hal pokok yang wajib diperiksa untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa kontrak internasional.
Periksalah secara cermat setiap hal penting pada masing-masing tahap kontrak.
Pembuatan kontrak
Hal yang diperiksa | Isi utama dan hal yang perlu dipastikan |
Verifikasi identitas dan kewenangan para pihak | Memastikan status hukum perusahaan pihak lain dan kewenangannya untuk membuat kontrak |
Klausul hukum yang berlaku dan yurisdiksi | Mencantumkan secara jelas hukum yang akan diterapkan dan yurisdiksi pengadilan apabila timbul sengketa |
Penjelasan tujuan dan ruang lingkup kontrak | Memastikan tujuan dan ruang lingkup kontrak diatur secara terperinci dan jelas |
Kewajiban utama dan persyaratan pelaksanaan | Memeriksa klausul kewajiban pokok, seperti pembayaran harga, penyerahan barang, dan transfer teknologi |
Pencantuman kaidah internasional | Memastikan penerapan kaidah perdagangan internasional, seperti CISG dan INCOTERMS |
Metode dan prosedur penyelesaian sengketa | Menjelaskan prosedur dan tempat penyelesaian sengketa, seperti arbitrase, mediasi, dan litigasi |
Pelaksanaan kontrak
Hal yang diperiksa | Isi utama dan hal yang perlu dipastikan |
Jadwal dan rencana pengelolaan pelaksanaan | Menyusun jadwal pelaksanaan dan rencana pengelolaan sesuai dengan persyaratan kontrak |
Verifikasi pembayaran harga dan penyerahan barang | Memastikan kepatuhan terhadap persyaratan pembayaran, waktu penyerahan, dan standar kualitas |
Persyaratan perubahan dan pengakhiran | Memeriksa prosedur dan persyaratan perubahan serta pengakhiran kontrak |
Timbulnya sengketa
Hal yang diperiksa | Isi utama dan hal yang perlu dipastikan |
Tanggapan awal dan perundingan internal | Memastikan pemberitahuan dini dan pelaksanaan perundingan ketika timbul masalah |
Penggunaan prosedur ADR | Meninjau kemungkinan penerapan prosedur penyelesaian sengketa nonperadilan, seperti arbitrase dan mediasi |
Nasihat hukum dan keterlibatan ahli | Menyusun strategi penanganan sengketa melalui nasihat ahli hukum |
Sengketa kontrak internasional bukan sekadar perkara pelanggaran kontrak, melainkan persoalan yang melibatkan lingkungan hukum, budaya, dan bisnis yang kompleks.
Sejak tahap penyusunan kontrak, penting untuk merancang secara cermat ketentuan hak dan kewajiban yang jelas, pemilihan hukum yang berlaku, serta metode penyelesaian sengketa.
Sebaiknya efektivitas rencana dan kemungkinan pencegahan sengketa diperiksa secara cermat dengan bekerja sama bersama pengacara profesional yang memahami sistem hukum berbagai negara dan praktik transaksi internasional.








