

Q
Saya menuntut ganti rugi dua kali lipat uang muka, tetapi jika pihak lawan menolak, apa yang harus saya lakukan?
Dilihat3,116
Saat membuat kontrak bisnis antarperusahaan, saya membayar uang muka, tetapi pihak lawan menolak melaksanakan perjanjian dan memberitahukan bahwa mereka tidak akan melanjutkan perjanjian. Saya menuntut ganti rugi dua kali lipat uang muka, tetapi pihak lawan menolak membayar. Dalam kasus seperti ini, saya ingin tahu dengan prosedur apa perusahaan harus menanganinya.
ganti rugi dua kali lipat uang muka
ganti rugi dua kali lipat
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Apabila pihak lawan menolak ganti rugi dua kali lipat uang muka, perusahaan dapat menjalankan tuntutan ganti rugi dua kali lipat melalui prosedur perdata.
Menurut Pasal 565 KUH Perdata, dalam perjanjian di mana uang muka telah dipertukarkan, apabila salah satu pihak membatalkan perjanjian, pihak yang membayar uang muka dapat membatalkan perjanjian dengan merelakan uang muka, dan pihak yang menerima uang muka apabila hendak membatalkan perjanjian harus mengembalikan dua kali lipat uang muka.
Oleh karena itu, apabila pihak lawan menolak melaksanakan perjanjian tetapi juga tidak membayar ganti rugi dua kali lipat uang muka, hal itu dapat berujung pada sengketa hukum.
Dalam sengketa kontrak antarperusahaan, umumnya penanganan dilakukan dengan prosedur sebagai berikut.
1. Meninjau isi perjanjian dan saat pembatalan
Anda harus memastikan sifat uang muka dalam surat perjanjian (uang pembatalan atau denda wanprestasi), dan sebelum pihak lawan melakukan 'mulai pelaksanaan (pembayaran uang termin, persiapan pembayaran sisa, mulai pekerjaan konstruksi, dan lain-lain)', menganalisis secara jelas saat apakah hak pembatalan perjanjian telah dilaksanakan secara sah.
2. Pemberitahuan hukum dan pelestarian bukti
Anda mengresmikan kehendak pembatalan perjanjian dan dasar tuntutan ganti rugi dua kali lipat uang muka melalui surat pemberitahuan tercatat.
Terutama apabila penjual hendak membatalkan perjanjian, membuktikan bahwa penjual benar-benar menyediakan dua kali lipat atau telah menyelesaikan persiapan penyediaan pelaksanaan adalah kuncinya.
3. Meninjau ganti rugi tambahan
Dalam transaksi antarperusahaan, selain dua kali lipat uang muka, kerugian usaha atau biaya peluang dan lain-lain akibat pembatalan perjanjian dapat timbul.
Apabila terdapat ketentuan ganti rugi tersendiri dalam surat perjanjian, Anda dapat menjumlahkannya untuk memperluas lingkup tuntutan.
Kelompok Hukum Korporat Firma Hukum Daeryun menangani secara sistematis dengan meninjau struktur kontrak dan alasan pembatalan.
Untuk mengantisipasi kemungkinan penyembunyian dana oleh pihak lawan, kami membantu penagihan piutang dengan segera menjalankan tindakan pengamanan seperti sita jaminan atas rekening badan hukum atau properti sebelum gugatan, serta membantu agar putusan ganti rugi dua kali lipat uang muka dalam gugatan perdata dapat berujung pada eksekusi nyata.
Apabila Anda memerlukan penanganan atas ganti rugi dua kali lipat uang muka, kami menyarankan agar Anda menanganinya secara aman melalui strategi pengacara korporat Firma Hukum Daeryun.

Urusan korporasi umum Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?





