CONTENTS
- 1. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Definisi

- - Apa yang dimaksud dengan kontrak?
- 2. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Struktur hukum pembatalan kontrak

- 3. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Struktur hukum pengakhiran kontrak

- 4. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Persoalan dan hal yang perlu diperhatikan dalam praktik

- - Cara menangani
- 5. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Persoalan utama

1. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Definisi

Pembatalan dan pengakhiran kontrak merupakan perbuatan hukum yang mengakhiri hubungan kontraktual.
Keduanya memiliki kesamaan karena menghapus keberlakuan kontrak melalui pernyataan kehendak salah satu pihak.
Namun, terdapat perbedaan berikut berdasarkan akibat hukum, objek penerapan, dan waktu berlakunya.
▶Pengakhiran: tindakan yang menghapus keberlakuan kontrak untuk masa mendatang. Hubungan kontraktual hingga saat pengakhiran tetap sah, tetapi kontrak tidak lagi berlaku setelah pengakhiran.
Perbedaan akibat keduanya juga dapat dilihat dari ada atau tidaknya kewajiban untuk memulihkan keadaan semula.
Dalam pembatalan, setiap pihak harus kembali ke keadaan semula, sedangkan pengakhiran hanya menghapus keberlakuan kontrak untuk masa mendatang sehingga tidak menimbulkan kewajiban tersendiri untuk memulihkan keadaan semula.
Apa yang dimaksud dengan kontrak?
Kontrak adalah perbuatan hukum yang membentuk hubungan piutang dan kewajiban melalui kesesuaian pernyataan kehendak antara dua pihak atau lebih.
Menurut Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan, kontrak dibagi menjadi kontrak bernama atau tipikal (jual beli, sewa, dan sebagainya) dan kontrak tidak bernama atau atipikal. Kontrak juga diklasifikasikan menjadi kontrak timbal balik dan kontrak sepihak, kontrak dengan imbalan dan kontrak tanpa imbalan, serta kontrak konsensual dan kontrak riil.
Kontrak biasanya terbentuk ketika dua pernyataan kehendak berupa penawaran dan penerimaan saling bersesuaian. Setelah kontrak terbentuk, setiap pihak memiliki kewajiban tertentu dengan asumsi bahwa kontrak akan dilaksanakan.
Jika timbul keadaan seperti tidak dilaksanakannya kewajiban atau tidak mungkin tercapainya tujuan kontrak, salah satu pihak dapat mempertimbangkan pembatalan atau pengakhiran kontrak.
2. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Struktur hukum pembatalan kontrak
Mengenai pembatalan dan pengakhiran kontrak, pertama-tama mari kita meninjau struktur hukum pembatalan kontrak.
▶Hak pembatalan berdasarkan undang-undang dan hak pembatalan berdasarkan perjanjian
-Hak pembatalan berdasarkan perjanjian: hak untuk membatalkan kontrak apabila syarat pembatalan timbul berdasarkan kontrak atau klausul perjanjian tertentu
-Hak pembatalan berdasarkan undang-undang: hak yang dimiliki para pihak berdasarkan Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan apabila persyaratan hukum tertentu terpenuhi
▶Syarat timbulnya hak pembatalan berdasarkan undang-undang
1. Keterlambatan pelaksanaan kewajiban: jika debitur tidak melaksanakan kewajibannya dalam batas waktu yang ditentukan, pihak lainnya dapat memberikan peringatan dengan menetapkan jangka waktu tertentu dan membatalkan kontrak jika kewajiban tersebut tetap tidak dilaksanakan.
2. Tujuan kontrak tidak dapat tercapai setelah lewatnya batas waktu: jika pelaksanaan pada waktu tertentu merupakan hal yang esensial berdasarkan isi kontrak, tidak dilaksanakannya kewajiban dalam batas waktu tersebut dapat langsung menjadi alasan pembatalan.
3. Ketidakmungkinan pelaksanaan: jika pelaksanaan menjadi tidak mungkin karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, pihak lainnya dapat membatalkan kontrak.
▶Pelaksanaan dan hapusnya hak pembatalan
-Pembatalan dilakukan melalui pernyataan kehendak kepada pihak lainnya, dan pernyataan pembatalan yang telah disampaikan tidak dapat ditarik kembali.
-Hak pembatalan harus dilaksanakan dalam batas waktu gugurnya hak. Jika tidak dilaksanakan dalam jangka waktu yang wajar, hak tersebut dapat hapus setelah pihak lainnya memberikan peringatan
▶Jenis pembatalan yang umum
-Ketika salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya tanpa memberikan penjelasan apa pun
-Ketika kewajiban tidak dilaksanakan dalam jangka waktu tertentu, padahal tujuan kontrak tidak dapat tercapai jika pelaksanaan tidak dilakukan dalam jangka waktu tersebut
-Ketika pelaksanaan menjadi tidak mungkin karena alasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur
3. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Struktur hukum pengakhiran kontrak
Mengenai pembatalan dan pengakhiran kontrak, pertama-tama mari kita meninjau struktur hukum pengakhiran kontrak.
▶Pengertian pengakhiran
“Pengakhiran” berarti mengakhiri kontrak yang terus berlaku seiring berjalannya waktu, seperti kontrak sewa atau kontrak kerja, untuk masa mendatang.
Dengan demikian, setelah pengakhiran dilakukan, kontrak yang telah berlangsung hingga saat itu tetap sah, tetapi tidak lagi berlaku untuk masa mendatang. Hal ini berbeda dari pembatalan yang menghapus keseluruhan kontrak secara berlaku surut sehingga dianggap tidak pernah ada.
▶Syarat timbul dan dilaksanakannya hak pengakhiran
Hak untuk mengakhiri kontrak dapat timbul dalam keadaan berikut.
-Kontrak secara tegas menetapkan syarat yang memungkinkan pengakhiran
Persyaratan pengakhiran yang ditetapkan oleh undang-undang telah terpenuhi
① Apabila salah satu atau kedua pihak memiliki hak untuk mengakhiri atau membatalkan kontrak berdasarkan kontrak atau ketentuan undang-undang, pengakhiran atau pembatalan tersebut dilakukan melalui pernyataan kehendak kepada pihak lainnya.
② Pernyataan kehendak sebagaimana dimaksud pada ayat sebelumnya tidak dapat ditarik kembali.
▶Akibat pengakhiran
Kontrak tidak lagi berlaku sejak saat kontrak tersebut diakhiri.
Dengan demikian, akibat yang telah timbul berdasarkan kontrak hingga saat itu tetap sah, tetapi kontrak tidak lagi berlaku untuk masa mendatang.
Hak untuk menuntut ganti rugi tetap diakui secara terpisah dari pengakhiran.
Misalnya, jika kontrak diakhiri karena kesalahan pihak lainnya, ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan dapat dituntut.
4. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Persoalan dan hal yang perlu diperhatikan dalam praktik
Pembatalan dan pengakhiran kontrak tidak serta-merta memiliki akibat hukum hanya melalui pemberitahuan atau pernyataan sederhana, tetapi harus memenuhi persyaratan dan prosedur yang berlaku.
Secara khusus, persoalan berikut sering menjadi penyebab sengketa dalam praktik sehingga diperlukan pemahaman dan persiapan yang memadai sebelumnya.
▶Ada atau tidaknya alasan yang sah untuk pembatalan atau pengakhiran
Jika kontrak diakhiri secara sepihak tanpa alasan pertanggungjawaban yang jelas, hal tersebut dapat menimbulkan tuntutan ganti rugi dari pihak lainnya.
Oleh karena itu, penting untuk menentukan apakah pelaksanaan memang tidak mungkin dilakukan atau apakah persyaratan pembatalan telah terpenuhi.
▶Pemeriksaan apakah hak pembatalan atau pengakhiran telah hapus
Jika hak pembatalan telah hapus setelah pemberitahuan peringatan dari pihak lainnya atau objek kontrak telah rusak sehingga hak pembatalan tidak dapat dilaksanakan, pembatalan kontrak dapat dinyatakan tidak sah.
▶Pemenuhan persyaratan formal dan tata cara
Pernyataan kehendak harus disampaikan secara jelas melalui pemberitahuan tertulis atau dengan cara yang menimbulkan akibat hukum, seperti surat pos dengan bukti isi, agar sengketa dapat dicegah.
▶Persoalan ganti rugi dan pelaksanaan secara bersamaan
Jika kontrak dibatalkan, setiap pihak berkewajiban memulihkan keadaan semula dan tuntutan ganti rugi juga dapat diajukan secara bersamaan.
Dalam keadaan tersebut, perlu dipertimbangkan pula apakah kewajiban untuk memulihkan keadaan semula dan kewajiban membayar ganti rugi memiliki hubungan pelaksanaan secara bersamaan.
Cara menangani
Mari kita meninjau cara menangani sendiri persoalan terkait pembatalan dan pengakhiran kontrak.
✅ 1. Periksa apakah persyaratan pembatalan atau pengakhiran telah terpenuhi
Pertama-tama, Anda harus memastikan bahwa persyaratan hukum untuk membatalkan atau mengakhiri kontrak telah terpenuhi.
[Daftar periksa persyaratan pembatalan]
-Apakah pihak lainnya tidak melaksanakan kewajiban kontraktual tanpa alasan yang sah?
-Apakah kontrak memuat klausul yang menyatakan bahwa kontrak dapat dibatalkan jika kewajiban tidak dilaksanakan dalam batas waktu tertentu?
-Apakah telah timbul keadaan yang menyebabkan tujuan kontrak tidak dapat tercapai?
-Apakah pelaksanaan kontrak menjadi tidak mungkin karena kesalahan pihak lainnya?
[Daftar periksa persyaratan pengakhiran]
-Apakah kontrak termasuk “kontrak berkelanjutan” seperti kontrak sewa atau kontrak kerja?
-Apakah kontrak secara tegas menyatakan bahwa pengakhiran dapat dilakukan apabila syarat tertentu terpenuhi?
-Apakah kontrak memiliki struktur yang memungkinkan pengakhiran untuk masa mendatang?
✅ 2. Susun surat pemberitahuan pembatalan atau pengakhiran
Untuk membatalkan atau mengakhiri kontrak, pernyataan kehendak harus disampaikan secara jelas kepada pihak lainnya. Pemberitahuan secara lisan saja dapat menimbulkan sengketa.
Dengan mengacu pada unsur berikut, surat pemberitahuan harus disusun dalam bentuk dokumen, seperti surat dengan bukti isi.
[Unsur dasar yang harus dicantumkan]
-Judul: Surat Pemberitahuan Pembatalan (atau Pengakhiran) Kontrak
-Informasi pihak pemberi dan penerima pemberitahuan
-Tanggal penandatanganan kontrak dan ringkasan isi kontrak
-Alasan pembatalan atau pengakhiran
-Pernyataan kehendak untuk membatalkan atau mengakhiri secara jelas
-Tanggal pemberitahuan, tanda tangan, atau stempel
✅ 3. Cara pemberitahuan: surat pos dengan bukti isi atau surel
Cara yang paling aman adalah menggunakan “surat pos dengan bukti isi”.
-Kirim melalui kantor pos sebagai surat dengan bukti isi dan pos tercatat
-Dapat digunakan sebagai alat bukti bahwa pernyataan pembatalan atau pengakhiran telah disampaikan jika kelak timbul sengketa hukum
Jika surel digunakan sebagai alternatif, bukti penerimaan, seperti surel balasan atau konfirmasi bahwa surel telah dibaca, harus tersimpan.
✅ 4. Tuntut atau laksanakan pemulihan keadaan semula atau ganti rugi
Dalam hal pembatalan, kontrak dianggap tidak pernah ada sejak semula sehingga tindakan lanjutan berikut mungkin diperlukan.
[Contoh pemulihan keadaan semula]
-Pengembalian uang tanda jadi yang telah diterima
-Pengembalian barang yang telah diserahkan atau penarikan kembali pembayaran atas layanan yang telah diberikan
-Penyertaan bunga dalam pengembalian uang
[Contoh ganti rugi]
-Biaya yang dikeluarkan dengan mengharapkan pelaksanaan kontrak
-Kerugian nyata, termasuk biaya peluang
※ Bukti yang dapat membuktikan terjadinya dan jumlah kerugian, seperti riwayat transfer bank, kuitansi, dan catatan surel, harus diamankan.
✅ 5. Jika pihak lainnya tidak menanggapi: persiapkan surat dengan bukti isi dan gugatan perdata
Jika pihak lainnya tidak menyetujui pembatalan atau pengakhiran kontrak atau menolak pengembalian maupun ganti rugi, langkah berikut dapat ditempuh.
-Kirim surat tambahan dengan bukti isi: minta kembali pelaksanaan kewajiban
-Konsultasi gratis dengan Korporasi Bantuan Hukum Korea Selatan atau bantuan advokat
5. Pembatalan dan pengakhiran kontrak | Persoalan utama
Pembatalan dan pengakhiran kontrak bukanlah persoalan yang selesai hanya dengan pernyataan kehendak sederhana.
Karena merupakan pelaksanaan hak pembentuk yang menghapus keberlakuan kontrak, persyaratan hukum yang ketat harus dipenuhi dan kemungkinan timbulnya sengketa juga tinggi.
Dalam pembatalan dan pengakhiran kontrak, ada atau tidaknya hak pembatalan atau pengakhiran sering kali tidak jelas berdasarkan persyaratan dalam Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan dan penafsiran putusan pengadilan. Tanggapan pihak lainnya juga sulit diperkirakan.
Terutama jika doktrin hukum perdata yang kompleks seperti gugatan ganti rugi, pemulihan keadaan semula, dan hak pembelaan untuk menuntut pelaksanaan secara bersamaan saling berkaitan, seseorang mungkin mengalami kesulitan untuk menilai persyaratan hukum secara tepat dan menanganinya secara strategis tanpa bantuan.
Firma kami menyediakan layanan hukum terpadu, mulai dari analisis klausul kontrak dan penilaian terpenuhinya persyaratan oleh advokat yang berspesialisasi dalam perkara perdata hingga strategi penanganan sengketa dan proses litigasi selanjutnya.
Kami mengoperasikan kantor cabang di berbagai wilayah di seluruh Korea Selatan serta menyediakan layanan konsultasi darurat 24 jam sehari, 365 hari setahun, dan konsultasi video jarak jauh. Silakan menghubungi kami dengan cara yang paling nyaman bagi Anda.












