

Q
Saya mengalami pelecehan seksual di tempat kerja. Mohon beri tahu cara melaporkannya.
Dilihat54,805
Saya mengalami pelecehan seksual di tempat kerja oleh atasan saya pada acara jamuan perusahaan. Saya mengalami pelecehan seksual, seperti bagian kaki dan bahu saya yang terus-menerus disentuh dan permintaan agar saya mencium pipinya. Apakah ini dapat dilaporkan sebagai perbuatan cabul di tempat kerja? Apakah perbuatan seperti ini juga termasuk perbuatan pelecehan seksual di tempat kerja? Saya ingin membalas dendam dan membuatnya jatuh. Mohon beri tahu juga cara pelaporan yang rinci.
Pelecehan seksual di tempat kerja
Perundungan di tempat kerja
Pelecehan seksual dalam perusahaan
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Kami turut prihatin, tentu sangat berat bagi Anda mengalami pelecehan seksual di tempat kerja yang terjadi pada acara jamuan perusahaan.
Pelecehan seksual di tempat kerja memiliki jenis-jenis sebagai berikut.
① Perbuatan fisik: meliputi perbuatan kontak fisik seperti memeluk dan memeluk dari belakang, perbuatan menyentuh bagian tubuh tertentu, serta perbuatan memaksa untuk memijat atau membelai.
② Perbuatan verbal: meliputi lelucon cabul, cerita kotor, kiasan seksual mengenai penampilan, penyebaran informasi bermuatan seksual, pemaksaan hubungan seksual, serta perbuatan memaksa seseorang untuk duduk di sebelah dan menuangkan minuman keras secara berlebihan pada acara jamuan perusahaan.
③ Perbuatan visual: mencakup perbuatan memasang atau memperlihatkan foto, gambar, coretan, dan barang cetakan yang cabul, serta perbuatan dengan sengaja memperlihatkan bagian tubuh tertentu.
Perbuatan cabul di tempat kerja merupakan kejahatan seksual yang dapat dikenai penghukuman pidana, sehingga dapat dilaporkan dan dimintakan pemulihan.
Pelaku dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 15 juta won Korea Selatan.
① Pelaporan dapat dilakukan secara lisan atau tertulis kepada pemberi kerja atau komisi penanganan keluhan, dan apabila prosedur internal perusahaan kurang memadai, korban dapat memperoleh bantuan lembaga eksternal, seperti pusat konsultasi kekerasan seksual.
② Apabila perbuatan tersebut serius atau berulang, pelaku dapat dihukum dengan mengajukan pengaduan pidana kepada kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan.
③ Atas kerugian fisik dan psikologis, gugatan ganti rugi secara perdata juga dapat diajukan, dan dapat diajukan dalam jangka waktu 10 tahun sejak tanggal terjadinya peristiwa.
Karena pengamanan alat bukti dan konsultasi merupakan hal yang penting, sebaiknya Anda tidak menanggungnya sendirian dan memperoleh bantuan.

Ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Punya pertanyaan lain?




