CONTENTS
- 1. Perundungan di tempat kerja | Pengertian dan peraturan terkait

- 2. Perundungan di tempat kerja | Dasar hukum dan tindakan ketika terjadi

- - Tindakan ketika terjadi perundungan di tempat kerja
- - Tindakan ketika terjadi pelecehan seksual di tempat kerja
- - Contoh perlakuan yang merugikan pelapor dan pekerja korban
- 3. Perundungan di tempat kerja | Upaya pemulihan hak pekerja korban

- - Pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Ketenagakerjaan
- - Gugatan perdata dan gugatan ganti rugi
- - Permohonan pengakuan perundungan di tempat kerja sebagai kecelakaan kerja
- - Pengaduan pidana terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan
- 4. Perundungan di tempat kerja | Persiapan bahan bukti dan tanggapan pemberi kerja

- - Tanggapan praktis pemberi kerja
- - Perlu memperoleh bantuan pengacara spesialis ketenagakerjaan dan konsultan ketenagakerjaan
1. Perundungan di tempat kerja | Pengertian dan peraturan terkait

Perundungan di tempat kerja didefinisikan dalam Pasal 76-2 Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Undang-undang mendefinisikan perundungan di tempat kerja sebagai ‘tindakan pemberi kerja atau pekerja yang, dengan memanfaatkan keunggulan kedudukan atau hubungan di tempat kerja, melampaui batas kewajaran dalam pekerjaan dan menimbulkan penderitaan fisik atau mental kepada pekerja lain atau memperburuk lingkungan kerja’.
Berbeda dari sikap tidak ramah atau pertengkaran kecil, kekerasan verbal, pengucilan, pemberian tugas berlebihan, dan tindakan lain yang dilakukan berulang dengan memanfaatkan kedudukan yang lebih tinggi dapat tergolong sebagai perundungan di tempat kerja.
Dasar hukum utamanya adalah Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan.
Secara khusus, Pasal 14 Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan mengatur kewajiban pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja. Karena perundungan di tempat kerja sering disertai pelecehan seksual, kedua undang-undang tersebut dapat diterapkan secara bersamaan.
2. Perundungan di tempat kerja | Dasar hukum dan tindakan ketika terjadi
Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan mengatur bahwa ketika mengetahui adanya perundungan di tempat kerja, pemberi kerja harus segera menyelidiki fakta, mengambil tindakan untuk melindungi pekerja korban, dan mengambil tindakan yang tepat terhadap pelaku.
Perlakuan yang merugikan pekerja korban pada prinsipnya dilarang. Pelanggaran dapat mengakibatkan keputusan tata usaha negara, termasuk pengenaan denda administratif, serta pertanggungjawaban berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Selain itu, Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan mewajibkan pendidikan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja, tindakan saat terjadi pelecehan, dan prosedur penanganan keluhan.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pekerja korban perundungan di tempat kerja dapat mengajukan gugatan ganti rugi hingga pengaduan pidana.
Contoh tindakan perundungan di tempat kerja adalah sebagai berikut. 1. Tidak mengakui kemampuan atau kinerja tanpa alasan yang sah
2. Melakukan diskriminasi dalam promosi, kompensasi, atau perlakuan sehari-hari tanpa alasan yang sah
3. Berulang kali memberikan pekerjaan berat kepada pekerja tertentu
4. Memerintahkan pekerjaan remeh yang tidak tercantum dalam perjanjian kerja
5. Melarang penggunaan cuti, cuti sakit, atau berbagai tunjangan kesejahteraan tanpa alasan yang sah
6. Berulang kali memerintahkan pelaksanaan urusan pribadi
7. Memaksa pekerja mengundurkan diri tanpa alasan yang sah
8. Menyebarkan rumor mengenai kehidupan pribadi
9. Melakukan ancaman atau kekerasan fisik, makian, atau pengancaman
10. Melakukan tindakan atau ucapan yang menghina secara daring
11. Memaksa pekerja minum minuman beralkohol, merokok, atau mengikuti acara makan bersama
12. Melakukan pengucilan secara berkelompok
13. Penghinaan yang disertai pelecehan seksual, seperti lelucon seksual dan penghinaan terhadap penampilan
Kasus seperti ini mudah berulang dan menjadi bagian dari struktur organisasi apabila pekerja tidak mengangkat sendiri masalah tersebut. Oleh karena itu, sistem internal untuk menangani keluhan perlu dimanfaatkan secara aktif.
Tindakan ketika terjadi perundungan di tempat kerja
Menurut Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan, apabila menerima laporan atau mengetahui terjadinya perundungan di tempat kerja, pemberi kerja harus melakukan penyelidikan objektif terhadap para pihak dan mengambil tindakan yang diperlukan.
- Mengambil tindakan untuk melindungi pekerja korban, seperti memindahkan tempat kerja atau memerintahkan cuti berbayar, sepanjang tidak bertentangan dengan keinginan korban
- Setelah fakta mengenai pekerja korban dikonfirmasi, mengambil tindakan seperti memindahkan tempat kerja, melakukan mutasi penempatan, atau memerintahkan cuti berbayar
- Menjatuhkan tindakan disipliner atau memindahkan tempat kerja pelaku setelah mendengarkan pendapat korban
- Dilarang memberhentikan atau memperlakukan secara merugikan pelapor dan pekerja korban
- Dilarang membocorkan rahasia mengenai terjadinya perundungan
Tindakan ketika terjadi pelecehan seksual di tempat kerja
Berdasarkan Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan, pemberi kerja harus menyelenggarakan pendidikan pencegahan pelecehan seksual di tempat kerja.
Apabila terjadi pelecehan seksual di tempat kerja, diperlukan penyelidikan untuk mengonfirmasi fakta dan tindakan yang tepat terhadap pekerja korban serta pelaku.
Pekerja korban | Pemindahan tempat kerja, mutasi penempatan, perintah cuti berbayar, dan tindakan lainnya |
Dilarang memberhentikan atau memperlakukan secara merugikan pelapor dan pekerja korban | |
Pelaku | Tindakan disipliner atau pemindahan tempat kerja setelah mendengarkan pendapat korban |
Jika pelaku adalah pasangan atau kerabat pemberi kerja, dikenai denda administratif paling banyak 10 juta won Korea Selatan | |
Pemberi kerja | Jika tidak mengambil tindakan yang tepat setelah terjadinya perundungan atau pelecehan seksual, dikenai denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Jika membocorkan rahasia yang diketahui selama penyelidikan terjadinya pelecehan seksual, dikenai denda administratif paling banyak 5 juta won Korea Selatan | |
| Jika memberhentikan atau memperlakukan secara merugikan pelapor dan pekerja korban, dikenai pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda (pidana) paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
Contoh perlakuan yang merugikan pelapor dan pekerja korban
Pemberi kerja tidak boleh memperlakukan secara merugikan pekerja yang melaporkan perundungan atau pelecehan seksual di tempat kerja maupun pekerja korban.
- Kerugian berupa hilangnya status, seperti pemberhentian dari jabatan atau pemutusan hubungan kerja
- Tindakan disipliner, skorsing, pemotongan upah, penurunan jabatan, atau pembatasan promosi
- Tindakan kepegawaian, seperti tidak memberikan tugas atau melakukan penempatan ulang
- Diskriminasi dalam penilaian kinerja atau pembayaran upah dan bonus
- Pembatasan kesempatan pengembangan kemampuan kerja atau pendidikan dan pelatihan
- Pembiaran pengucilan secara berkelompok dan tindakan sejenis
3. Perundungan di tempat kerja | Upaya pemulihan hak pekerja korban

Untuk tempat usaha yang secara tetap mempekerjakan sedikitnya 10 pekerja, pemberi kerja harus mencantumkan ketentuan mengenai pencegahan perundungan di tempat kerja dan tindakan ketika perundungan terjadi dalam peraturan kerja.
Selain itu, tempat usaha harus memiliki petugas penanganan keluhan untuk mendengarkan dan menangani keluhan pekerja.
Pekerja korban dapat melaporkan perundungan atau pelecehan seksual di tempat kerja kepada komite penanganan keluhan internal atau petugas sumber daya manusia dan meminta penyelidikan fakta.
Namun, terdapat pengecualian yang memperbolehkan tempat usaha dengan kurang dari 30 pekerja tetap untuk tidak memiliki petugas penanganan keluhan.
Pengaduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan dan permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Ketenagakerjaan

Jika tindakan internal tidak memadai dan penyelesaian secara mandiri tidak berjalan, pengaduan dapat diajukan kepada kantor ketenagakerjaan setempat.
Setelah pengaduan diterima, pengawas ketenagakerjaan dapat memerintahkan pemberi kerja untuk mengonfirmasi fakta dan mengeluarkan perintah perbaikan.
Ketidakpatuhan terhadap perintah perbaikan dapat mengakibatkan sanksi administratif, termasuk denda administratif.
Di kantor ketenagakerjaan setempat, penanganan perkara seperti pelecehan seksual di tempat kerja pada dasarnya memerlukan waktu sekitar 25 hari.
Jika perundungan di tempat kerja disertai pemutusan hubungan kerja yang tidak sah, mutasi yang tidak patut, atau tindakan kepegawaian bersifat disipliner, permohonan pemulihan dapat diajukan kepada Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Korea Selatan.
Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Korea Selatan dapat menyelidiki perkara dan memerintahkan pemulihan keadaan semula, pengangkatan kembali, atau pembayaran upah. Jika tidak menerima keputusan tersebut, pihak terkait dapat mengajukan sengketa tata usaha negara.
Gugatan perdata dan gugatan ganti rugi
Jika perundungan menimbulkan kerugian mental atau materiil yang serius, gugatan ganti rugi dapat diajukan.
Secara khusus, jika pelecehan seksual juga terjadi, uang santunan atas kerugian immateriil dapat ditambah.
Apabila pemberi kerja tidak memenuhi kewajiban penyelidikan dan pengambilan tindakan, pemberi kerja juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi.
Putusan Pengadilan Distrik Cheongju tanggal 2024.5.23., perkara 2023나53373
Dalam putusan ini, pengadilan mengabulkan ganti rugi sebesar 20 juta won Korea Selatan kepada penggugat yang didiagnosis menderita depresi akibat perundungan di tempat kerja setelah dianjurkan mengundurkan diri dan dipaksa beralih tugas.
Kasus ini mengakui tanggung jawab pelaku dan badan hukum untuk membayar ganti rugi.
Permohonan pengakuan perundungan di tempat kerja sebagai kecelakaan kerja
Menurut Undang-Undang Asuransi Kompensasi Kecelakaan Industri Korea Selatan, penyakit yang disebabkan oleh stres mental terkait pekerjaan akibat perundungan di tempat kerja atau makian pelanggan dianggap memenuhi kriteria pengakuan sebagai kecelakaan kerja.
Oleh karena itu, pekerja korban dapat mengajukan permohonan pengakuan kecelakaan kerja.
Namun, penyakit tersebut harus tergolong sebagai penyakit neuropsikiatri yang diatur dalam undang-undang tersebut, seperti gangguan stres pascatrauma, gangguan penyesuaian, atau episode depresif.
Pengaduan pidana terhadap pelaku berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan
Apabila perundungan di tempat kerja tergolong sebagai tindak pidana penganiayaan, penghinaan, pencemaran nama baik, pemaksaan, kekerasan seksual, atau pelecehan seksual, pengaduan dapat diajukan kepada Kementerian Ketenagakerjaan Korea Selatan atas pelanggaran Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan atau kepada kepolisian atas pelanggaran Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dan undang-undang lainnya.
Bergantung pada sangkaannya, pelaku dapat dikenai penghukuman pidana. Gugatan perdata untuk memperoleh ganti rugi juga dapat diajukan bersamaan, terlepas dari proses perkara pidana.
4. Perundungan di tempat kerja | Persiapan bahan bukti dan tanggapan pemberi kerja

Karena pekerja korban harus membuktikan sendiri fakta perundungan di tempat kerja, bahan-bahan berikut harus dipersiapkan dengan teliti.
Fakta mengenai kejadian yang berlangsung berulang kali juga sangat penting untuk disusun berdasarkan urutan waktu.
Tanggapan praktis pemberi kerja
- Mencantumkan pencegahan perundungan di tempat kerja dan prosedur penanganannya secara jelas dalam peraturan kerja, kemudian memberitahukannya kepada seluruh pekerja
- Segera menyelidiki fakta setelah menerima laporan dan memisahkan pelaku dari korban
- Mempertimbangkan keterlibatan ahli pihak ketiga untuk mencegah timbulnya perdebatan mengenai keberpihakan selama penyelidikan
- Secara berkala menyelenggarakan pendidikan untuk mencegah kejadian berulang serta mencatat dan menyimpan hasil penanganan
Jika tindakan internal tidak memadai sehingga berkembang menjadi perselisihan tambahan, pemberi kerja dan badan hukum juga dapat dimintai pertanggungjawaban untuk membayar ganti rugi, bahkan persoalan tersebut dapat berkembang menjadi penurunan kepercayaan terhadap perusahaan. Oleh karena itu, tindakan harus diambil dengan segera.
Perlu memperoleh bantuan pengacara spesialis ketenagakerjaan dan konsultan ketenagakerjaan
Perundungan di tempat kerja bukan sekadar masalah internal perusahaan, melainkan perbuatan melawan hukum yang melanggar hak mendasar atas lingkungan kerja yang dilindungi oleh Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan Korea Selatan dan Undang-Undang Kesetaraan Kesempatan Kerja dan Dukungan Keseimbangan Kerja-Keluarga Korea Selatan.
Korban perlu mengingat bahwa tersedia upaya pemulihan secara bertahap, mulai dari laporan internal, pengaduan kepada kantor ketenagakerjaan, permohonan pemulihan kepada Komisi Hubungan Ketenagakerjaan Korea Selatan, hingga proses perdata dan pidana.
Pemberi kerja juga perlu terlebih dahulu menyempurnakan peraturan kerja serta melaksanakan pendidikan pencegahan dan prosedur penanganan keluhan secara menyeluruh agar perselisihan dan kerugian yang tidak perlu dapat dicegah.
Hak akan efektif apabila diperjuangkan sendiri.
Jika Anda memerlukan tanggapan cepat terkait perundungan di tempat kerja, silakan membuat janji konsultasi hukum dengan firma kami. Pengacara spesialis ketenagakerjaan dan konsultan ketenagakerjaan bersertifikat Korea Selatan kami akan bersama-sama memeriksa perkara dan menyusun strategi.
Lihat Juga










