Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Saya ingin membela diri dari gugatan ganti rugi penganiayaan.

Tanya Jawab HukumDilihat9,619

Satu tahun lalu, putra saya yang duduk di kelas 2 SMP menganiaya guru bimbingan belajar sehingga hampir sampai ke persidangan, tetapi akhirnya kami menyelesaikannya dengan baik melalui kesepakatan untuk tidak menggugat dengan pihak korban. Namun, minggu lalu saya tiba-tiba menerima kabar bahwa pihak korban mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi. Lho, kalau sudah membuat kesepakatan untuk tidak menggugat dan sudah menerima uang damai serta santunan sebesar 30 juta won, bukankah seharusnya selesai sampai di situ? Apakah saya perlu membela diri dari gugatan ganti rugi penganiayaan?

ganti rugi penganiayaan

gugatan tuntutan ganti rugi

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Halo.

Jika Anda sudah menyepakati kesepakatan untuk tidak menggugat dengan korban dan bahkan telah membayar uang santunan hingga 30 juta won Korea Selatan, pada prinsipnya mengajukan gugatan ganti rugi penganiayaan tambahan atas kasus itu tampaknya tidak semestinya.

Kesepakatan untuk tidak menggugat adalah perjanjian untuk tidak mengajukan gugatan atas kasus tertentu di masa depan, dan Mahkamah Agung Korea Selatan pernah memutuskan bahwa kesepakatan untuk tidak menggugat sah apabila terbatas pada hubungan hukum tertentu dalam lingkup hak yang dapat dikuasai oleh para pihak yang bersepakat (Putusan Mahkamah Agung 98Da63988).

Kasus kali ini pun, jika dinilai bahwa kesepakatan telah dibuat dalam lingkup yang dapat diperkirakan, termasuk seluruh tanggung jawab pidana·perdata akibat perbuatan putra Anda, maka gugatan tuntutan ganti rugi dari pihak korban besar kemungkinan akan tidak diterima.

Dengan demikian, jika Anda menganggap masalah kompensasi dan tanggung jawab sudah selesai, tindakan pihak korban mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi juga dapat bertentangan dengan asas iktikad baik.

Meskipun gugatan tuntutan ganti rugi tetap dijalankan, berdasarkan penilaian pengadilan, ada kemungkinan ditolak atas pokok perkara, tidak diterima karena tidak memenuhi syarat, atau dikabulkan, jadi Anda harus memastikannya melalui konsultasi dengan ahli hukum gugatan ganti rugi penganiayaan.

Oleh karena itu, penting untuk merapikan dengan baik materi yang diperlukan untuk gugatan ganti rugi penganiayaan (seperti surat kesepakatan untuk tidak menggugat) dan menghadapinya secara aktif bersama pengacara ahli.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Perdata Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring

Bidang Praktik Terkait

More

Perdata · Gugatan Ganti Rugi
Menu Cepat

KakaoTalk