Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah ada firma hukum kekerasan di sekolah?.. Apakah kekerasan verbal juga tergolong kekerasan di sekolah?

Tanya Jawab HukumDilihat10,141

Saya akan langsung ke pokok persoalan. Anak laki-laki saya dilaporkan atas kekerasan di sekolah karena katanya ia memaki adik kelasnya. Apakah kasus seperti ini juga tergolong kekerasan di sekolah... Sepertinya ia hanya bercanda lewat kata-kata, tetapi apakah hal ini bisa menjadi masalah.. saya ingin tahu.. Mohon jawaban dari yang bekerja di firma hukum kekerasan di sekolah~

Firma hukum kekerasan di sekolah

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Halo, kami adalah pengacara kekerasan di sekolah dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas) yang menangani kekerasan di sekolah.

Ya, perbuatan memaki adik kelas dapat tergolong kekerasan verbal, dan hal ini dapat dianggap sebagai kekerasan di sekolah.


Kekerasan verbal dapat terjadi dalam berbagai bentuk sebagai berikut.


Firma hukum kekerasan di sekolah akan menjelaskannya secara rinci.


Pencemaran nama baik

Perbuatan mencela karakter, kemampuan, latar belakang, dan sebagainya dari pihak lawan di hadapan banyak orang, atau menyebarkan konten seperti itu di internet atau media sosial, termasuk dalam hal ini.

Pencemaran nama baik dianggap sebagai kejahatan meskipun isinya benar, dan apabila isinya palsu, dapat dikenai pemberatan hukuman menurut KUHP Korea Selatan.

▶ Penghinaan

Perbuatan terus-menerus menggunakan kata-kata yang merendahkan pihak lawan (misalnya ejekan terhadap penampilan, "bodoh", dan sebagainya) atau menyebarkan konten seperti itu di internet atau media sosial juga termasuk kekerasan verbal.

Pengancaman

Perbuatan menakut-nakuti pihak lawan melalui ucapan atau tindakan yang seolah-olah akan menimbulkan bahaya fisik (misalnya "Mau mati?") atau melalui pesan teks termasuk pengancaman.

Oleh karena itu, apabila perbuatan memaki adik kelas bersifat terus-menerus dan menghina serta korban merasa tidak nyaman, hal itu dapat dilaporkan sebagai kekerasan di sekolah.

Untuk hal-hal yang lebih rinci, sebaiknya dipastikan melalui konsultasi dengan pengacara di firma hukum kekerasan di sekolah.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Penanganan kekerasan sekolah Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk