

Q
Terkait audit akuntansi, tanggung jawab hukum ada pada siapa?
Dilihat9,987
Saya bertanya terkait audit akuntansi. Jika setelah audit akuntansi timbul masalah dalam sistem manajemen akuntansi internal, kepada siapa di antara direktur utama, pengurus yang menangani keuangan, penanggung jawab manajemen akuntansi internal, dan auditor eksternal tanggung jawab hukum diterapkan? Ketika terjadi kesalahan atau kecurangan akuntansi akibat kurangnya pengendalian internal, bagaimana lingkup tanggung jawab hukum masing-masing penanggung jawab, dan bagaimana kemungkinan menanggung tanggung jawab pidana·perdata dibagi?
audit akuntansi
akuntansi
audit eksternal
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 김국일
Halo, saya akan menjawab pertanyaan terkait audit akuntansi.
Jika masalah timbul dalam sistem manajemen akuntansi internal, direktur utama, pengurus yang menangani keuangan, penanggung jawab manajemen akuntansi internal, dan auditor eksternal semuanya dapat menanggung tanggung jawab hukum, dan lingkup tanggung jawab masing-masing berbeda tergantung peran dan pelaksanaan kewajibannya.
Direktur utama sebagai penanggung jawab tertinggi atas pengoperasian sistem manajemen akuntansi internal, jika mengabaikannya sehingga timbul kesalahan atau kecurangan akuntansi, dapat dikenakan tanggung jawab ganti rugi secara perdata dan hukuman pidana.
Hukuman pidana atas kesalahan akuntansi dan kecurangan akuntansi dapat diperberat jika dilakukan dengan sengaja.
Jika melakukan kecurangan akuntansi dengan sengaja, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan jika menyusun serta mengumumkan laporan keuangan palsu atas pelanggaran Undang-Undang Audit Eksternal, dapat dikenakan pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak 70 juta won Korea Selatan.
Pengurus yang menangani keuangan dan penanggung jawab manajemen akuntansi internal memiliki tanggung jawab untuk merancang·mengoperasikan sistem pengendalian internal, dan jika mengabaikannya atau melakukan kecurangan, dapat dikenakan hukuman pidana atas penggelapan jabatan, penggelapan, dan sebagainya, serta tanggung jawab ganti rugi secara perdata juga dapat timbul.
Auditor eksternal memiliki kewajiban untuk mengaudit kelayakan laporan keuangan secara independen, dan jika mengabaikan cacat pengendalian internal meskipun mengetahuinya, dapat menanggung hukuman pidana dan tanggung jawab ganti rugi secara perdata.
Karena pembagian tanggung jawab terkait audit akuntansi berbeda tergantung peran dan ada tidaknya kelalaian masing-masing, jika masalah timbul, penting untuk menghadapinya dengan hati-hati melalui nasihat dari ahli hukum audit akuntansi.

Pengawasan audit akuntansi Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?



