CONTENTS
- 1. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Definisi

- - Prosedur pemeriksaan dan pengawasan akuntansi
- 2. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Standar audit

- - Unsur-unsur standar audit
- 3. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Laporan keuangan

- - Tanggung jawab penyusunan laporan keuangan
- - Batas waktu penyerahan laporan keuangan
- 4. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Manipulasi laporan keuangan

- 5. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Strategi penanganan

- - Identifikasi situasi dan persiapan data secara cepat
- - Konsultasi dengan pengacara dan tenaga profesional
1. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Definisi
Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi merupakan prosedur untuk memeriksa apakah laporan keuangan perusahaan dan laporan audit auditor telah mematuhi standar akuntansi dan standar audit serta meminta pertanggungjawaban atas pelanggaran.
▶ Apa yang dimaksud dengan pemeriksaan akuntansi?
Apabila ditemukan hal yang tidak biasa, perusahaan diberi kesempatan untuk memberikan penjelasan. Jika pelanggaran dinyatakan terjadi, perusahaan akan disarankan untuk mengoreksi (merevisi) laporan keuangannya.
▶ Apa yang dimaksud dengan pengawasan akuntansi?
Apabila pelanggaran dikonfirmasi, selain rekomendasi koreksi, pihak yang bertanggung jawab akan diidentifikasi dan sanksi dapat dijatuhkan.
Prosedur pemeriksaan dan pengawasan akuntansi
Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan melakukan pemilihan sampel untuk melaksanakan pemeriksaan akuntansi.
Pemeriksaan akuntansi juga akan dimulai apabila terdapat pengaduan atau laporan mengenai dugaan pelanggaran standar akuntansi, maupun permintaan pengawasan dari lembaga negara seperti kepolisian.
Setelah pemeriksaan substantif atas laporan keuangan dilakukan, rekomendasi koreksi akan diberikan apabila pelanggaran akuntansi dipastikan terjadi.
Prosedur pemeriksaan dan pengawasan akuntansi secara terperinci adalah sebagai berikut.

2. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Standar audit
Menurut Pasal 16 Undang-Undang Korea Selatan tentang Audit Eksternal Perusahaan Saham dan Entitas Lainnya serta Pasal 22 peraturan pelaksanaannya, auditor pada umumnya berkewajiban melaksanakan tugas audit berdasarkan standar audit yang diakui wajar dan layak.
Ketentuan tersebut merupakan perangkat kelembagaan untuk menjamin independensi audit akuntansi dan meningkatkan keandalan laporan keuangan, serta menjadi standar yang wajib dipatuhi oleh semua auditor eksternal.
Unsur-unsur standar audit
Standar audit mencakup unsur-unsur utama berikut dalam seluruh proses audit.
2. Metode penyusunan rencana audit dan prosedur audit
3. Klasifikasi dan metode penentuan opini audit
4. Pengelolaan pekerjaan audit, termasuk penyusunan kertas kerja audit
5. Standar pelaporan hasil audit
3. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Laporan keuangan

Objek terpenting dalam pemeriksaan dan pengawasan akuntansi adalah laporan keuangan yang disusun oleh perusahaan.
Laporan keuangan adalah kumpulan laporan finansial yang disusun untuk menyampaikan secara akurat kondisi dan kinerja usaha perusahaan, arus kas, serta informasi lainnya kepada para pemangku kepentingan eksternal, seperti investor, kreditor, dan lembaga pengawas.
Laporan keuangan bukan sekadar data akuntansi, melainkan dokumen utama yang mengungkapkan secara transparan posisi keuangan dan kinerja usaha perusahaan kepada para pemangku kepentingan eksternal. Oleh karena itu, pihak yang menyusun, waktu penyerahan, dan pembatasan terkait penyusunannya diatur secara ketat oleh peraturan perundang-undangan.
Menurut Pasal 2 Undang-Undang Korea Selatan tentang Audit Eksternal Perusahaan Saham dan Entitas Lainnya beserta peraturan pelaksanaannya, laporan keuangan terdiri atas dokumen-dokumen berikut.
Laporan laba rugi atau laporan penghasilan komprehensif
Laporan perubahan ekuitas
Laporan arus kas
Catatan atas laporan keuangan
Tanggung jawab penyusunan laporan keuangan
Direktur utama dan pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas akuntansi perusahaan (atau pegawai yang menjalankan pekerjaan akuntansi apabila tidak ada pejabat eksekutif yang bertanggung jawab atas akuntansi) bertanggung jawab menyusun laporan keuangan perusahaan tersebut secara sungguh-sungguh.
Ketentuan ini merupakan prinsip dasar yang berlaku bagi semua perusahaan yang menjadi objek audit eksternal.
▶ Larangan keterlibatan auditor eksternal dalam penyusunan
Auditor eksternal dan akuntan publik yang tergabung di dalamnya dilarang melakukan tindakan-tindakan berikut.
• Memberikan konsultasi mengenai perlakuan akuntansi yang berkaitan dengan penyusunan laporan keuangan
• Melakukan penghitungan atau pencatatan jurnal akuntansi yang diperlukan untuk menyusun laporan keuangan sebagai pengganti perusahaan
• Terlibat dalam penentuan metode perlakuan akuntansi
Ketentuan tersebut merupakan perangkat kelembagaan untuk menjamin independensi dan objektivitas audit akuntansi serta bertujuan mencegah kemungkinan terjadinya kolusi antara perusahaan dan auditor.
Batas waktu penyerahan laporan keuangan
Perusahaan wajib menyerahkan laporan keuangan yang telah disusun kepada auditor eksternal dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Batas waktu tersebut dibedakan berdasarkan bentuk perusahaan, standar akuntansi yang diterapkan, dan faktor lainnya.
▶ Batas waktu berdasarkan rapat umum pemegang saham tahunan
Paling lambat 6 minggu sebelum penyelenggaraan rapat umum tahunan
• Laporan keuangan konsolidasian
- Perusahaan yang menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang Diadopsi Korea: paling lambat 4 minggu sebelum penyelenggaraan rapat umum tahunan
- Perusahaan yang tidak menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang Diadopsi Korea: dalam waktu 90 hari setelah berakhirnya tahun buku
※ Namun, perusahaan dengan total aset sekurang-kurangnya 2 triliun won Korea Selatan wajib menyerahkannya dalam waktu 70 hari
▶ Batas waktu berdasarkan penyerahan laporan tahunan
• Laporan keuangan
Paling lambat 6 minggu sebelum batas waktu penyerahan laporan tahunan
• Laporan keuangan konsolidasian
- Perusahaan yang menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang Diadopsi Korea: paling lambat 4 minggu sebelum batas waktu penyerahan laporan tahunan
- Perusahaan yang tidak menerapkan Standar Pelaporan Keuangan Internasional yang Diadopsi Korea: sama seperti ketentuan di atas
▶ Batas waktu bagi perusahaan yang sedang menjalani proses pemulihan
Dalam waktu 45 hari setelah berakhirnya tahun buku
• Laporan keuangan konsolidasian
Dalam waktu 60 hari
4. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Manipulasi laporan keuangan
Apabila terlibat dalam dugaan manipulasi laporan keuangan selama proses pemeriksaan dan pengawasan akuntansi, hukuman berat dapat dijatuhkan.
Manipulasi laporan keuangan adalah tindakan memanipulasi secara sengaja informasi dalam pembukuan agar kinerja usaha terlihat lebih baik daripada keadaan sebenarnya.
Apabila pembukuan perusahaan yang merupakan data penting dalam proses investasi dimanipulasi, hukuman berikut dapat dijatuhkan.
Pasal 39 Undang-Undang Audit Eksternal Korea Selatan | Tingkat hukuman |
Apabila laporan keuangan disusun atau diumumkan secara palsu | Pidana penjara paling lama 10 tahun / Denda (pidana) paling banyak 2 hingga 5 kali jumlah keuntungan yang diperoleh atau kerugian yang dihindari |
Apabila auditor mencantumkan keterangan palsu dalam laporan audit |
Kehati-hatian diperlukan karena hal tersebut tidak hanya dapat menimbulkan dampak berat akibat penghukuman pidana, tetapi juga kerugian besar terhadap citra perusahaan di kemudian hari.
5. Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi | Strategi penanganan

Apabila menjadi objek pemeriksaan dan pengawasan akuntansi, penanganan yang cepat dan sistematis sangat penting.
Karena prosedur pemeriksaan dan pengawasan oleh Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan dilakukan secara ketat dan sanksi dapat dijatuhkan apabila pelanggaran dikonfirmasi, strategi penanganan yang tepat perlu disusun dengan bantuan nasihat hukum dan akuntansi profesional.
Identifikasi situasi dan persiapan data secara cepat
Setelah menerima pemberitahuan dimulainya pemeriksaan dan pengawasan akuntansi, laporan keuangan dan data akuntansi terkait untuk periode yang menjadi objek pemeriksaan harus terlebih dahulu ditinjau secara menyeluruh.
Bagian yang bermasalah dan berpotensi menjadi temuan harus segera diidentifikasi, kemudian data yang diminta oleh Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan serta bahan penjelasan harus dipersiapkan secara sistematis.
Konsultasi dengan pengacara dan tenaga profesional
Pemeriksaan dan pengawasan akuntansi merupakan prosedur kompleks yang memerlukan keahlian akuntansi tingkat tinggi sekaligus pertimbangan hukum.
Prosedur ini tidak sekadar meliputi penyerahan data akuntansi dan pemberian penjelasan, tetapi juga mengharuskan perusahaan menanggapi pertanyaan mendalam serta permasalahan yang diajukan oleh Lembaga Pengawas Keuangan Korea Selatan. Oleh karena itu, bantuan profesional dari aspek akuntansi dan hukum sangat diperlukan.
Khususnya apabila ditemukan kesalahan atau pelanggaran dalam laporan keuangan, tindakan korektif yang cepat dan akurat diperlukan. Perbaikan prosedur internal dan penyusunan strategi untuk mencegah risiko pada masa mendatang juga penting.
Berdasarkan pengalaman bertahun-tahun dalam pemeriksaan dan pengawasan akuntansi, firma ini menyediakan nasihat hukum yang disesuaikan dengan keadaan perusahaan dan strategi penanganan praktis.
Selain itu, firma ini memiliki tenaga profesional dari berbagai bidang, termasuk akuntan publik, konsultan pajak, dan anggota komite ahli kepabeanan, sehingga dapat menangani perkara turunan secara menyeluruh.
Apabila Anda akan menghadapi pemeriksaan dan pengawasan akuntansi serta memerlukan bantuan hukum, silakan meminta bantuan kapan saja kepada 🔗pengacara yang berpengalaman di bidang keuangan.











