

Q
Pengacara hak cipta, apakah untuk pelanggaran hak cipta juga bisa mendapatkan ganti rugi?
Dilihat7,695
Halo, Pengacara hak cipta. Saya bekerja sebagai ilustrator. Saya mengetahui bahwa karya saya dicuri seenaknya dan dijual di internet. Saya mendengar bahwa jika karya saya dilanggar hak ciptanya, saya bisa menuntut ganti rugi. Apakah ada cara untuk menuntutnya? Saya akan berterima kasih jika Anda juga memberi tahu apa saja syaratnya.
pengacara hak cipta
ganti rugi hak cipta
pelanggaran hak cipta
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Halo. Saya pengacara hak cipta dari Firma Hukum Daeryun (Perseroan Terbatas).
Anda bertanya mengenai ganti rugi saat terjadi pelanggaran hak cipta.
Menurut Pasal 125 Undang-Undang Hak Cipta, keuntungan yang diperoleh oleh pihak yang melanggar hak cipta melalui perbuatan pelanggaran tersebut diperkirakan sebagai jumlah kerugian.
Secara sederhana, pendapatan yang diperoleh pelanggar dengan menggunakan karya cipta tanpa izin dapat dianggap sebagai kerugian yang dialami korban.
Selain itu, jumlah yang bisa diterima oleh pemegang hak cipta seandainya ia menjalankan hak tersebut secara sah juga dapat dihitung sebagai jumlah kerugian.
Dalam hal ini, pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi berdasarkan hal tersebut, dan jika jumlah kerugian sebenarnya melebihi jumlah tersebut, ia juga dapat menuntut ganti rugi atas kelebihannya.
Selain itu, Undang-Undang Hak Cipta memungkinkan pengakuan jumlah kerugian melalui sistem ganti rugi menurut ketentuan hukum (statutory damages).
Sistem ganti rugi menurut ketentuan hukum adalah sistem yang memungkinkan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh hukum diakui sebagai jumlah kerugian, meskipun pemegang hak cipta tidak membuktikan kerugian sebenarnya.
Pemegang hak cipta dapat menuntut ganti rugi terhadap pihak yang melanggar, sebelum pembelaan pemeriksaan fakta ditutup, dalam kisaran 10 juta won Korea Selatan per karya cipta (dalam hal pelanggaran yang disengaja untuk tujuan komersial, 50 juta won Korea Selatan).
Namun, untuk menuntut ganti rugi menurut ketentuan hukum seperti ini, hak cipta harus sudah didaftarkan sebelum perbuatan pelanggaran.
Jika hak cipta belum didaftarkan, Anda harus menuntut ganti rugi biasa.
Jika Anda mengalami kerugian materiel·mental akibat kesengajaan atau kelalaian pihak lawan, Anda dapat menuntut ganti rugi berdasarkan Pasal 750 dan Pasal 751 Hukum Perdata.
Jika Anda hendak mengajukan gugatan tuntutan ganti rugi dengan sebab pelanggaran hak cipta, saya menyarankan untuk terlebih dahulu berkonsultasi dengan pengacara hak cipta.

Hiburan dan olahraga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Punya pertanyaan lain?




