CONTENTS
- 1. Karya cipta | Prinsip perlindungan hukum

- 2. Karya cipta | Pemeriksaan kepemilikan hak cipta dan hubungan hak

- - Tanggung jawab hukum akibat penggandaan dan pengiriman tanpa izin
- - Pembuatan karya turunan dan persoalan hak
- - Konten AI dan NFT serta isu hak cipta
- - Penggunaan konten luar negeri
- 3. Karya cipta | Ancaman pidana dan langkah penanganan pelanggaran hak cipta

- - Kebutuhan akan penanganan hukum
1. Karya cipta | Prinsip perlindungan hukum

Karya cipta adalah karya kreatif yang mengungkapkan pemikiran atau perasaan manusia, termasuk karya di bidang sastra, akademik, seni, atau musik.
Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan yang berlaku melindungi hak cipta yang timbul bersamaan dengan penciptaan suatu karya sehingga karya tersebut dapat dilindungi dari penggunaan, penggandaan, atau penyebaran tanpa izin.
Namun, seiring pesatnya perkembangan konten digital dan perubahan lingkungan distribusi daring, batas antara penggandaan dan perubahan tanpa izin, pembuatan karya turunan, serta konten AI dan NFT menjadi tidak jelas sehingga memunculkan bentuk-bentuk baru sengketa hak cipta.
Oleh karena itu, dalam proses menggunakan atau membuat karya cipta, seluruh prinsip dalam hukum hak cipta, seperti kepemilikan hak cipta, cakupan izin penggunaan, hak membuat karya turunan, dan ketentuan penggunaan wajar, harus dipahami dan ditinjau secara hukum terlebih dahulu.
Khusus untuk karya yang dihasilkan AI atau konten metaversum, penerapan hukum yang ada masih belum jelas sehingga pemeriksaan hak terlebih dahulu dan pencantuman ketentuan secara tegas dalam kontrak dapat dianggap wajib.
▶Karya cipta yang dapat memperoleh perlindungan
▶Karya musik : karya yang diekspresikan melalui bunyi, seperti musik yang dimainkan atau lagu yang dinyanyikan secara langsung
▶Karya drama : drama, tari, musikal, dan sebagainya
▶Karya seni rupa : lukisan, desain, kaligrafi, patung, kerajinan, dan sebagainya
▶Karya arsitektur : bangunan, model untuk keperluan arsitektur, gambar rancangan, dan sebagainya
▶Karya fotografi : karya yang diekspresikan melalui metode fotografi dan sebagainya
▶Karya audiovisual : film, iklan, rekaman permainan video, dan sebagainya
▶Karya grafis : peta, bagan, denah, model, dan sebagainya
▶Karya program komputer : karya berupa serangkaian instruksi atau perintah yang digunakan secara langsung maupun tidak langsung dalam komputer dan sebagainya
▶Karya kompilasi : kompilasi yang memiliki kreativitas dalam pemilihan, penyusunan, atau pengorganisasian materinya dan sebagainya
2. Karya cipta | Pemeriksaan kepemilikan hak cipta dan hubungan hak

Hal paling mendasar dalam proses penggunaan karya cipta adalah memastikan secara jelas siapa pemilik hak ciptanya.
Pada prinsipnya, hak cipta atas suatu karya melekat pada penciptanya. Namun, untuk karya yang dibuat dalam hubungan kerja, berdasarkan penugasan, atau berdasarkan kontrak, risiko sengketa hak sangat besar apabila kepemilikan hak tidak ditentukan secara jelas dalam kontrak.
Secara khusus, sengketa mengenai kepemilikan hak sering terjadi ketika perusahaan, lembaga penyiaran, atau perusahaan produksi konten menugaskan pekerja lepas atau pembuat eksternal untuk menghasilkan suatu karya.
Untuk mencegahnya, pada tahap pembuatan karya, klausul kepemilikan hak harus dicantumkan dalam kontrak dan ketentuan mengenai pengalihan hak cipta, cakupan penggunaan, hak membuat karya turunan, serta kewenangan distribusi harus diatur secara terperinci .
Jika hubungan hak tidak jelas, penggunaan konten dapat dihentikan setelah produksi dan dapat berlanjut menjadi gugatan ganti rugi hingga pengaduan pidana. Oleh karena itu, pemeriksaan dan dokumentasi terlebih dahulu sangat penting.
Tanggung jawab hukum akibat penggandaan dan pengiriman tanpa izin
Dalam lingkungan digital, karya cipta dapat digandakan atau dikirimkan melalui internet hanya dengan beberapa klik.
Oleh karena itu, menggandakan, menyebarkan, atau memublikasikan karya cipta orang lain di internet tanpa izin merupakan pelanggaran hak cipta yang jelas dan dapat menimbulkan tanggung jawab hukum.
Penggunaan foto, rekaman musik, video, atau tulisan orang lain tanpa izin sangat sering terjadi, khususnya di blog, YouTube, dan media sosial. Sebagian pengguna juga keliru menganggap bahwa penggunaan dapat dilakukan secara bebas hanya berdasarkan penggunaan wajar atau pencantuman sumber.
Namun, apabila persyaratan penggunaan wajar berdasarkan hukum hak cipta tidak terpenuhi, tindakan tersebut dianggap sebagai penggunaan tanpa izin sehingga tanggung jawab perdata maupun pidana tidak dapat dihindari.
Oleh karena itu, untuk menggunakan karya cipta orang lain, izin penggunaan harus diperoleh terlebih dahulu dan, jika diperlukan, biaya penggunaan harus dibayarkan atau persyaratan penggunaan yang ditetapkan pemegang hak cipta harus dipatuhi secara menyeluruh.
Untuk itu, sebaiknya status hak diperiksa sebelum konten diunggah dan dipastikan pula apakah konten tersebut tersedia berdasarkan lisensi terbuka.
Pembuatan karya turunan dan persoalan hak
Pembuatan karya baru dengan mengadaptasi, mengaransemen, menyunting, atau menafsirkan kembali karya asli disebut pembuatan karya turunan.
Apabila karya turunan dibuat atau disebarkan tanpa persetujuan pemegang hak cipta atas karya asli, tindakan tersebut dapat merupakan pelanggaran hak cipta dan menimbulkan sengketa hukum.
Masalah ini sering terjadi khususnya dalam penyuntingan video, pengambilan sampel musik, pembuatan karya penggemar, dan konten parodi.
Untuk mencegahnya, izin tegas untuk membuat dan menggunakan karya turunan harus diperoleh dari pemegang hak atas karya asli, sedangkan tujuan penggunaan, cakupan penggunaan, dan ketentuan pembagian pendapatan harus dicantumkan secara terperinci dalam kontrak.
Khusus apabila penggunaan komersial direncanakan, standar hukum yang lebih ketat berlaku sehingga lebih aman untuk terlebih dahulu memperoleh nasihat dari tenaga ahli hukum hak cipta.
Konten AI dan NFT serta isu hak cipta
Seiring pesatnya perkembangan gambar, rekaman musik, teks, dan konten video yang dihasilkan AI serta konten NFT (token yang tidak dapat dipertukarkan), perdebatan mengenai penerapan hukum hak cipta semakin meningkat.
Untuk konten AI, suatu karya hanya diakui sebagai karya cipta jika memiliki “kreativitas manusia”. Oleh karena itu, pada prinsipnya karya yang semata-mata dihasilkan AI tidak memperoleh perlindungan hak cipta, tetapi dapat memperoleh perlindungan tertentu apabila manusia terlibat dalam proses kreatifnya.
Karena kepemilikan konten digital dan hak cipta atas konten NFT merupakan hal yang terpisah, harus ditegaskan bahwa pemilik NFT tidak sekaligus memperoleh hak cipta atas kontennya.
Untuk itu, ketika membuat konten AI dan menerbitkan NFT, kepemilikan hak, keberadaan izin penggunaan dari pemegang hak cipta, dan struktur pembagian pendapatan harus dicantumkan secara terperinci dalam kontrak serta perlu dilakukan peninjauan hukum untuk mencegah kemungkinan sengketa sejak awal.
Khusus untuk transaksi global, terdapat kemungkinan pertentangan dengan hukum hak cipta negara lain sehingga peraturan setiap negara juga harus diteliti terlebih dahulu.
Penggunaan konten luar negeri
Apabila konten luar negeri diadaptasi, diimpor, didistribusikan, atau disiarkan melalui platform daring, hukum hak cipta setiap negara dan perjanjian internasional berlaku terhadap kegiatan tersebut.
Karena cakupan perlindungan, jangka waktu hak, dan ketentuan penggunaan wajar berbeda-beda di setiap negara, tindakan yang sama dapat dianggap sah di suatu negara tetapi melawan hukum di negara lain.
Kemungkinan sengketa tersebut meningkat pesat, khususnya seiring aktifnya ekspansi konten Gelombang Korea ke luar negeri dan distribusi global konten OTT.
Oleh karena itu, apabila menggunakan atau mengekspor konten ke luar negeri, hukum hak cipta dan ketentuan perjanjian internasional yang berlaku di negara tujuan harus diperiksa dan ditinjau oleh tenaga ahli hukum setempat.
Untuk menghadapi sengketa internasional, sebaiknya kontrak distribusi konten mencantumkan secara jelas pengadilan yang berwenang, hukum yang berlaku, dan prosedur penyelesaian sengketa.
3. Karya cipta | Ancaman pidana dan langkah penanganan pelanggaran hak cipta

Apabila seseorang melanggar Undang-Undang Hak Cipta Korea Selatan dan melanggar hak ekonomi atau hak moral pencipta milik orang lain, hukum Korea Selatan secara tegas mengatur sanksi pidananya.
Perkara tersebut tidak hanya berakhir dengan gugatan ganti rugi atau penghapusan konten, tetapi dapat berlanjut menjadi pengaduan pidana dan mengakibatkan penjatuhan pidana penjara atau pidana denda sehingga diperlukan kehati-hatian yang tinggi.
Khusus dalam lingkungan konten digital, siapa pun dapat dengan mudah menggunakan konten tanpa izin sehingga tindakan kecil sekalipun dapat mengakibatkan sanksi hukum yang berat.
Ancaman pidana yang umum adalah sebagai berikut.
Kategori | Ancaman pidana |
|---|---|
① Pelanggaran hak ekonomi pencipta Pelanggaran hak ekonomi pencipta atau hak membuat karya turunan milik orang lain | Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan |
② Pelanggaran hak moral pencipta Pencemaran nama baik pencipta, penghapusan nama tanpa persetujuan, atau pendaftaran palsu | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan |
③ Pelanggaran kewajiban mencantumkan sumber Tidak memenuhi kewajiban mencantumkan sumber ketika menggunakan karya cipta | Denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan |
Bahkan sekadar membagikan tautan atau mengutip dapat menjadi sasaran penghukuman jika persyaratan penggunaan wajar tidak terpenuhi.
Untuk mencegah sanksi tersebut, dalam proses pembuatan dan distribusi konten, keberadaan izin penggunaan, klausul kepemilikan hak dalam kontrak, dan cakupan penggunaan harus diperiksa secara menyeluruh.
Apabila mengutip karya cipta orang lain atau menggunakannya sebagai karya turunan, perlu dilakukan peninjauan oleh tenaga ahli untuk memastikan apakah penggunaan tersebut memenuhi ketentuan penggunaan wajar dan, jika memungkinkan, memperoleh persetujuan tertulis dari pemegang hak.
Khusus bagi perusahaan dan lembaga, sebaiknya sistem kepatuhan hak cipta dibangun terlebih dahulu melalui tim hukum atau penasihat hukum eksternal.
Selain itu, apabila terlibat dalam sengketa hak cipta, sebelum perkara berlanjut menjadi sanksi pidana perlu dipertimbangkan upaya mencapai perdamaian dengan pemegang hak atau segera menghapus dan menghentikan penggunaan secara sukarela untuk meminimalkan kerugian dan mengupayakan kemungkinan terhindar dari penghukuman pidana.
Untuk konten yang dipublikasikan pada platform daring, perlu pula dipersiapkan prosedur penanganan permintaan penghapusan dan laporan pelanggaran hak cipta.
Kebutuhan akan penanganan hukum
Hak cipta atas karya cipta timbul bersamaan dengan penciptaannya dan melibatkan berbagai persoalan hukum, seperti kepemilikan hak, izin penggunaan, pembuatan karya turunan, penggunaan wajar, dan penggunaan di luar negeri.
Khusus dalam lingkungan konten digital, penggandaan, penyuntingan, dan pengiriman menjadi semakin mudah, sementara risiko hukum di bidang industri baru, seperti konten AI, NFT, dan metaversum, juga berkembang pesat.
Oleh karena itu, peninjauan hukum terlebih dahulu, penyusunan kontrak, dan pemeriksaan hubungan hak diperlukan dalam seluruh proses pembuatan, penggunaan, distribusi, serta monetisasi karya cipta. Pencegahan sengketa dan perlindungan hak melalui bantuan tenaga ahli hukum juga sangat penting.
Para pengacara spesialis di firma kami, yang memiliki pengalaman luas dalam mencapai kesepakatan dan menangani penyelesaian perkara terkait karya cipta, berkomunikasi langsung dengan klien, mengusulkan solusi, serta memberikan bantuan dalam pendaftaran hak cipta, penanganan pelanggaran, dan peninjauan kontrak.
Firma Hukum Daeryun memberikan respons cepat terhadap sengketa kekayaan intelektual dan regulasi pemerintah mengenai karya cipta. Jika Anda ingin memperoleh nasihat profesional, silakan melakukan 🔗reservasi konsultasi hukum dengan pengacara korporasi.
▶Pokok-pokok utama pembelaan terkait karya cipta
Ketika suatu karya dibuat, kepemilikan hak dan cara pelaksanaan hak berbeda-beda bergantung pada apakah karya tersebut merupakan karya perseorangan, karya bersama, atau karya yang dibuat dalam hubungan kerja. Oleh karena itu, status tersebut perlu ditentukan secara jelas dan dicantumkan dalam kontrak.
② Pendaftaran hak cipta dan strategi perlindungan hak
Meskipun hak cipta timbul bersamaan dengan penciptaan, pendaftaran perlu dipertimbangkan untuk melindungi hak dan membuktikan identitas pemegang hak. Khusus dalam sengketa, pendaftaran terlebih dahulu berperan penting dalam memastikan kekuatan pembuktian.
③ Peninjauan perjanjian izin penggunaan karya cipta (lisensi)
Untuk mencegah sengketa, cakupan, jangka waktu, wilayah, dan cara penggunaan karya cipta, kemungkinan pembuatan karya turunan, serta metode pembayaran imbalan harus ditentukan secara jelas. Klausul ganti rugi apabila terjadi pelanggaran kontrak juga harus ditinjau secara cermat.
④ Penentuan dan penanganan pelanggaran hak ekonomi pencipta
Menggandakan, mempertunjukkan, mengirimkan, menyebarkan, atau menyewakan karya cipta orang lain tanpa izin merupakan pelanggaran hak ekonomi pencipta. Keadaan terjadinya pelanggaran, cakupan hak, dan terpenuhinya persyaratan penggunaan wajar harus segera dianalisis untuk menyusun strategi penanganan.
⑤ Penentuan pelanggaran hak moral pencipta dan upaya pemulihan
Apabila hak pencipta untuk dicantumkan namanya atau mempertahankan keutuhan ciptaannya dilanggar, tanggung jawab hukum atas pencemaran nama baik, penghapusan nama, atau perubahan tanpa izin dapat diperiksa. Hak juga dapat dilindungi dengan mengajukan gugatan ganti rugi bersamaan dengan tuntutan penghentian.
⑥ Peninjauan hak membuat karya turunan
Ketika membuat karya turunan melalui adaptasi, penerjemahan, aransemen, atau pembuatan ulang karya asli, izin penggunaan dari pencipta asli atau kepemilikan hak harus diperiksa terlebih dahulu untuk mencegah sengketa pelanggaran.











