Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apa saja jenis eksekusi paksa yang ada?

Tanya Jawab HukumDilihat8,278

Pihak lawan tidak berniat membayar utangnya sehingga saya hendak mengajukan eksekusi paksa secara hukum. Saya dengar bahwa eksekusi paksa pun memiliki berbagai jenis. Saya ingin tahu apakah eksekusi paksa juga dimungkinkan atas hal-hal seperti real estat, rekening bank, dan mobil, dan saya juga ingin tahu melalui prosedur apa masing-masing dijalankan.

Jenis eksekusi paksa

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Eksekusi paksa adalah prosedur ketika kreditor, saat debitor tidak memenuhi utangnya secara sukarela, menjual harta debitor secara paksa dengan bantuan kekuatan pengadilan dan menagih kembali sejumlah uang.


Eksekusi paksa ini terbagi menjadi lima jenis utama sesuai dengan jenis harta yang menjadi objek eksekusi.


Pertama, eksekusi paksa atas real estat adalah eksekusi yang dijalankan atas real estat milik debitor, dan memiliki metode lelang eksekusi paksa serta pengelolaan paksa.


Diajukan secara tertulis ke pengadilan negeri yang berwenang, dan hanya dimungkinkan untuk real estat yang terdaftar.


Berikutnya adalah eksekusi paksa atas benda semi-real estat.


Eksekusi dapat dijalankan dengan cara yang setara dengan real estat atas kapal, kendaraan bermotor, alat berat konstruksi, pesawat udara, dan sebagainya yang dapat didaftarkan.


Jenis ketiga adalah eksekusi paksa atas benda bergerak berwujud.


Dijalankan atas benda bergerak, seperti perabot, peralatan, dan persediaan milik debitor, dengan urutan ① penyitaan → ② lelang → ③ pembagian.


Apabila menjadi objek penyitaan, benda tersebut disegel di tempat atau diambil tindakan penyimpanan, lalu ditagih kembali melalui lelang publik.


Keempat adalah eksekusi paksa atas piutang.


Piutang yang dimiliki debitor terhadap pihak ketiga (tabungan, gaji, piutang usaha, dan sebagainya) dapat disita.


Hal ini berlanjut hingga penagihan piutang yang sebenarnya melalui ① penyitaan piutang → ② perintah penagihan atau perintah pengalihan piutang.


Khususnya, penyitaan rekening bank merupakan sarana eksekusi yang paling umum.


Yang terakhir di antara jenis eksekusi paksa adalah objek eksekusi khusus lainnya.


Harta tak berwujud, seperti hak merek dan hak cipta, juga dapat dieksekusi paksa, dan prosedur serta objeknya memerlukan pengkajian hukum sesuai situasi.


Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan, untuk mengajukan eksekusi paksa, diperlukan alas hak eksekusi, seperti surat putusan atau perintah pembayaran.


Karena dokumen dapat berbeda sesuai masing-masing jenis eksekusi paksa, lebih aman untuk mengkaji prosedur dengan bantuan ahli sebelum eksekusi yang sebenarnya.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Eksekusi perdata Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk