CONTENTS
- 1. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Pengertian

- - Unsur-Unsur Tindak Pidana
- - Arti Eksekusi Paksa
- 2. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Tingkat Hukuman

- - Pedoman Penjatuhan Pidana
- - Kasus yang Sering Terjadi
- - Tingkat Hukuman Berdasarkan Putusan Terkait
- 3. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Jika Anda Menjadi Tersangka?

- - Jika Mengakui Tuduhan
- - Jika Membantah Tuduhan
- - Ketika Bantuan Ahli Diperlukan
- 4. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Jika Anda Menjadi Korban?

- - Pengaduan Pidana
- - Gugatan Perdata
- - Ketika Bantuan Ahli Diperlukan
1. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Pengertian

Tindak pidana penghindaran eksekusi paksa merupakan salah satu tindak pidana yang menghalangi pelaksanaan hak sebagaimana diatur dalam Bab 37 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan.
Berdasarkan Pasal 327 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana ini terpenuhi apabila seseorang merugikan kreditor dengan menyembunyikan atau merusak harta, melakukan pengalihan semu, atau menanggung utang fiktif dengan tujuan menghindari eksekusi paksa.
Tindak pidana penghindaran eksekusi paksa dikenai hukuman karena merupakan tindakan debitur untuk menghindari atau menghalangi upaya kreditor memperoleh kembali harta debitur secara paksa melalui prosedur hukum yang sah.
Unsur-Unsur Tindak Pidana
Agar tindak pidana penghindaran eksekusi paksa terpenuhi, unsur-unsur berikut harus dipenuhi.
▷ Terdapat tujuan untuk menghindari eksekusi paksa
▷ Terdapat tindakan menyembunyikan atau merusak harta, melakukan pengalihan semu, atau menanggung utang fiktif
Terlepas dari apakah kreditor benar-benar mengalami kerugian atau pelaku memperoleh keuntungan, tindak pidana penghindaran eksekusi paksa dapat terpenuhi semata-mata karena adanya tindakan yang dilakukan dengan niat menghindari eksekusi tersebut.
Arti Eksekusi Paksa
Eksekusi paksa adalah prosedur bagi negara untuk melaksanakan secara paksa hak tuntutan berdasarkan hukum privat melalui penggunaan kewenangan publik.
Berbeda dari proses peradilan yang menetapkan suatu hak, prosedur ini mewujudkan hak yang telah ditetapkan secara nyata sehingga sengketa diselesaikan secara faktual dan tuntas.
Dengan kata lain, jika proses peradilan merupakan tahapan untuk menyelesaikan sengketa secara teoretis, prosedur eksekusi paksa adalah tahapan berikutnya yang mengakhiri sengketa secara nyata melalui pelaksanaan hak.
2. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Tingkat Hukuman
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, tindak pidana penghindaran eksekusi paksa diancam dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan.
Pasal 327 Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan
Tindak pidana penghindaran eksekusi paksa | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
Pedoman Penjatuhan Pidana
▶ Terdapat alasan yang secara khusus patut dipertimbangkan terkait keterlibatan dalam tindak pidana
▶ Kerugian nyata tergolong ringan
▶ Berkurangnya kemampuan bertanggung jawab karena kondisi mental atau fisik
▶ Menyerahkan diri atau melaporkan pelanggaran dari dalam organisasi
▶ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian telah dipulihkan, termasuk melalui penitipan konsinyasi
▶ Keterlibatan pasif
▶ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▶ Tidak memiliki riwayat hukuman pidana
Kasus yang Sering Terjadi
▷ Penitipan nama dalam kepemilikan real estat
Hal ini terjadi ketika debitur mengalihkan hak milik atas real estatnya ke atas nama anggota keluarga atau kenalan agar kreditor tidak dapat melakukan eksekusi paksa terhadap real estat tersebut.
▷ Penyembunyian harta
Hal ini terjadi ketika debitur memindahkan simpanan, piutang, atau hartanya yang lain ke rekening lain atau mengalihkannya kepada pihak lain agar kreditor tidak dapat melakukan eksekusi paksa terhadap harta tersebut.
▷ Pembentukan utang fiktif
Hal ini mengacu pada keadaan ketika debitur secara fiktif membentuk utang yang sebenarnya tidak ada dan menggunakannya sebagai dasar untuk menghalangi eksekusi paksa oleh kreditor.
▷ Melarikan diri setelah mengalihkan harta
Hal ini terjadi ketika debitur segera mengalihkan hartanya, kemudian melarikan diri ke luar negeri atau bersembunyi sehingga menyulitkan kreditor melakukan eksekusi paksa.
▷ Penyembunyian harta dalam proses perceraian
Hal ini terjadi ketika debitur menyembunyikan hartanya untuk menghindari kewajiban pembagian harta bersama atau pembayaran biaya pemeliharaan anak dalam proses perceraian, sehingga menghalangi kreditor melaksanakan haknya.
Tingkat Hukuman Berdasarkan Putusan Terkait
Putusan Pengadilan Distrik Daejeon tanggal 14 April 2022, Nomor 2021고단934
Setelah konflik rumah tangga semakin memburuk, Terdakwa A memutuskan untuk bercerai dan menyadari kemungkinan dilakukannya penyitaan serta tindakan eksekusi paksa lainnya karena real estat tersebut merupakan harta yang diperoleh bersama selama perkawinan.
Terdakwa A kemudian menjelaskan keadaan tersebut kepada Terdakwa B dan bersepakat melakukan pengalihan semu dengan tujuan menghindari eksekusi paksa, lalu menyelesaikan pendaftaran peralihan hak milik atas nama Terdakwa B.
Akhirnya, Terdakwa A dan B dinilai telah bersekongkol mengalihkan harta secara semu dengan niat menghindari eksekusi paksa sehingga tindak pidana penghindaran eksekusi paksa dinyatakan terpenuhi.
3. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Jika Anda Menjadi Tersangka?

Jika terlibat dalam dugaan tindak pidana penghindaran eksekusi paksa, Anda perlu memahami perkara secara menyeluruh, memperoleh alat bukti yang menguntungkan, dan menyusun strategi dengan mempertimbangkan berbagai kemungkinan yang dapat timbul dalam proses hukum untuk membela diri dari hukuman.
Jika Mengakui Tuduhan
Jika mengakui dugaan tindak pidana penghindaran eksekusi paksa, penting untuk menyusun strategi penanganan yang sistematis dengan mempertimbangkan hal-hal berikut guna memperoleh hukuman yang lebih ringan.
▷ Mengambil langkah untuk memulihkan kerugian, misalnya mengembalikan sebagian harta yang disembunyikan dan berupaya menjamin pemulihan kerugian
▷ Membuktikan bahwa tingkat keterlibatan dalam tindak pidana tergolong ringan atau hanya menjalankan peran pasif
▷ Menjelaskan alasan-alasan yang patut dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, termasuk keadaan sosial dan ekonomi
Jika Membantah Tuduhan
Jika membantah tuduhan, hal yang utama adalah membuktikan tidak adanya “kesengajaan” dan “tindakan semu”, yang merupakan unsur tindak pidana penghindaran eksekusi paksa.
▷ Menjelaskan bahwa tidak terdapat tujuan untuk menghindari eksekusi paksa
▷ Mengajukan bukti bahwa pengalihan atau pembentukan utang tersebut bukan tindakan semu
Ketika Bantuan Ahli Diperlukan
Dalam perkara tindak pidana penghindaran eksekusi paksa, sebaiknya alat bukti diperoleh secara sistematis dan langkah penanganan yang disesuaikan dengan perkara dipersiapkan sejak tahap awal.
Selain itu, melalui kerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti (perusahaan mitra), riwayat harta dan dokumen terkait dianalisis secara menyeluruh untuk membantu penanganan yang efektif sejak tahap penyidikan.
4. Tindak Pidana Penghindaran Eksekusi Paksa | Jika Anda Menjadi Korban?

Jika Anda menjadi korban tindak pidana penghindaran eksekusi paksa, Anda dapat mengajukan pengaduan pidana serta menuntut ganti rugi melalui gugatan perdata.
Pengaduan Pidana
Anda harus membuktikan bahwa debitur telah melakukan tindakan seperti menyembunyikan atau mengalihkan harta secara semu untuk menghindari eksekusi paksa.
Uraikan secara terperinci tindak pidana yang dilakukan debitur, keadaan kerugian, dan alat bukti terkait.
② Bekerja sama dengan lembaga penyidik
Ikuti pemeriksaan kepolisian dengan sungguh-sungguh, berikan dokumen yang diperlukan, dan bekerja samalah dalam penyidikan.
Gugatan Perdata
Jika penagihan piutang menjadi sulit akibat tindakan menghindari eksekusi paksa, langkah-langkah untuk memulihkan hak juga dapat ditempuh melalui jalur perdata.
Ajukan tuntutan agar perbuatan hukum dinyatakan tidak sah atau dibatalkan dengan alasan bahwa penyembunyian atau pengalihan semu harta oleh debitur merupakan tindakan yang merugikan hak kreditor.
② Gugatan ganti rugi
Ajukan tuntutan ganti rugi atas kerugian yang timbul akibat penghindaran eksekusi paksa.
③ Permohonan sita jaminan dan penetapan sementara
Anda dapat mengajukan sita jaminan atau penetapan sementara untuk mencegah debitur menyembunyikan atau mengalihkan hartanya lebih lanjut.
Ketika Bantuan Ahli Diperlukan
Prosedur pidana dan perdata terkait penghindaran eksekusi paksa sering kali melibatkan persoalan yang rumit karena latar belakang pengalihan harta dan hubungan utang saling berkaitan.
Secara khusus, penilaian hukum dapat berbeda bergantung pada cara arus dana atau struktur pengalihan harta ditafsirkan, sehingga penataan dokumen dan penetapan arah penanganan menjadi penting.
Karena pembuktian riwayat dan waktu transaksi merupakan hal utama, alat bukti harus diamankan dan fakta-fakta perlu ditata sejak tahap awal.
Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional Korea Selatan pada 2025), menyusun strategi penanganan dengan menganalisis struktur perpindahan harta dan persoalan terkait berdasarkan pengalamannya menangani perkara pidana.
Jika Anda memerlukan penyidikan atau penanganan terkait tindak pidana penghindaran eksekusi paksa, silakan periksa strategi yang sesuai dengan keadaan Anda melalui 🔗reservasi konsultasi hukum dengan advokat pidana.
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Tanya Jawab penitipan (konsinyasi) dalam perkara pidana pada lembaga resmi 🔎 Tanyakan apa saja! 👀











