

Q
Apakah bisa menuntut atas delik penghinaan di internet?
Dilihat10,527
Belakangan ini di komunitas internet dan media sosial terus muncul tulisan dan komentar yang menyebut saya sambil mengejek dan merendahkan. Saya melakukan siaran pribadi di internet. Meskipun makiannya tidak langsung, banyak serangan pribadi dan ungkapan yang merendahkan serta isi yang secara sengaja menjatuhkan saya. Bukannya berbeda dari fakta, melainkan berupa pengulangan ejekan dan hinaan sehingga secara mental saya sangat kesulitan. Apakah hal seperti ini pun bisa dituntut atas delik penghinaan di internet?
delik penghinaan di internet
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Apabila secara berulang mengunggah ungkapan yang merendahkan atau menghina orang lain di internet, tuntutan pidana atas delik penghinaan di internet dimungkinkan.
Belakangan ini banyak kasus di mana orang yang melakukan siaran pribadi di internet terus-menerus terpapar pada ejekan, hinaan, ungkapan merendahkan yang berniat jahat, dan kerugian mental akibatnya pun cukup besar.
Terutama, seperti Anda, meskipun makiannya tidak langsung, apabila ejekan berulang dan serangan pribadi berlanjut, hal itu dapat diakui sebagai menghina seseorang di muka umum menurut Pasal 311 Undang-Undang Pidana.
Sesuai dengan itu, apabila mengajukan tuntutan pidana atas ‘delik penghinaan di internet’, pelaku dapat dikenai pidana penjara atau kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan.
Lebih lanjut, apabila postingan atau komentar melampaui sekadar penghinaan dan mencemarkan nama baik dengan mengungkapkan fakta atau fakta palsu, menurut Pasal 70 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi」, hukuman pidana yang lebih berat dimungkinkan.
- Dalam hal mencemarkan nama baik dengan menyatakan fakta : pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan
- Dalam hal mencemarkan nama baik dengan menyatakan fakta palsu : pidana penjara paling lama 7 tahun, pencabutan hak paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 50 juta won Korea Selatan
Bukan hanya tuntutan pidana, tindakan penghapusan dan pemblokiran komentar atau postingan terkait juga dimungkinkan.
Hal ini karena menurut 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi」, pelaku usaha platform daring harus mengambil tindakan apabila ada permintaan dari orang yang haknya dilanggar.
Menurut Pasal 44-2 ayat (1) Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi, Anda dapat meminta platform untuk menghapus atau memuat isi bantahan.
Pada saat ini, sebaiknya menyerahkan bersama data bukti yang menjelaskan fakta pelanggaran.
Selain ini, apabila berkonsultasi dengan ahli yang berpengalaman menangani komentar jahat terhadap penyiar·influencer media sosial, penanganan yang efektif dimungkinkan dengan menjalankan tuntutan pidana dan tindakan penghapusan informasi secara bersamaan.

Hiburan dan olahraga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Punya pertanyaan lain?



