Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Jika mengajukan pengaduan pencemaran nama baik, apakah pelaku akan dihukum?

Tanya Jawab HukumDilihat8,412

Saya seorang YouTuber, dan baru-baru ini sebagian penonton mengunggah tulisan yang mencemarkan saya di komunitas dan media sosial. Karena isi yang berbeda dari fakta menyebar, citra saya menjadi sangat buruk, dan iklan maupun sponsor pun semuanya terputus.. Dalam kasus seperti ini, jika saya menjalankan pengaduan pencemaran nama baik, apakah pelaku benar-benar akan dihukum?

pengaduan pencemaran nama baik

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Pencemaran nama baik dapat dihukum menurut 「Undang-Undang Pidana」 dan 「Undang-Undang tentang Promosi Pemanfaatan Jaringan Informasi dan Komunikasi serta Perlindungan Informasi dan Sebagainya」(Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi).

Khususnya, seperti situasi yang Anda sampaikan, apabila dilakukan melalui jaringan informasi dan komunikasi seperti YouTube, komunitas, media sosial, dan sebagainya, hal itu termasuk ‘pencemaran nama baik di internet’.

Namun, untuk terpenuhinya pencemaran nama baik di internet, harus ada sifat publik, tujuan mencemarkan, serta penyebutan fakta atau fakta palsu.

Di sini, tujuan mencemarkan berarti apakah ada niat untuk merendahkan orang tertentu (Anda si penanya), bukan sekadar opini.

Selain itu, sebaiknya Anda mengetahui bahwa bahkan jika isi tersebut adalah fakta yang bukan palsu, Anda tetap dapat menjalankan pengaduan pencemaran nama baik.

Seperti di atas, apabila semua syarat terpenuhinya kejahatan terpenuhi dan tuduhan terhadap pelaku diakui, pelaku dapat dikenakan hukuman melalui pengaduan pencemaran nama baik.

Pada saat ini, dalam kasus pencemaran nama baik dengan penyebutan fakta, pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda maksimal 30 juta won Korea Selatan dijatuhkan (Pasal 70 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi).

Sebaliknya, dalam kasus pencemaran nama baik dengan penyebutan fakta palsu, pidana penjara maksimal 7 tahun, pencabutan kualifikasi maksimal 10 tahun, atau denda maksimal 50 juta won Korea Selatan dijatuhkan.

Pada intinya, kritik sederhana atau penyampaian opini sulit dianggap sebagai pencemaran nama baik, tetapi penyebaran fakta palsu・pernyataan yang bersifat serangan pribadi berpeluang tinggi dikenakan hukuman pidana.

Oleh karena itu, apabila tulisan pencemaran yang Anda alami memiliki kekhususan, menyebutkan fakta atau fakta palsu, dan berisi hal yang mencemarkan nama baik, pelaku dapat dihukum melalui pengaduan pencemaran nama baik.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Hiburan dan olahraga Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk