Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Tanya Jawab Hukum

Lelah dengan jawaban hukum yang tidak profesional atau bersifat promosi?
Pengacara spesialis Daeryun akan menjawab pertanyaan Anda.

Q

Apakah perselingkuhan selama gugatan perceraian juga merupakan perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata?

Tanya Jawab HukumDilihat5,662

Saya sedang menjalankan gugatan perceraian dengan suami. Hingga sebelum mengajukan gugatan perceraian, saya tidak pernah berselingkuh. Namun, selama gugatan berlangsung muncul orang yang saya sukai dan kami menjadi sepasang kekasih, lalu suami menuntut uang santunan dengan mengatakan bahwa saya melakukan perselingkuhan selama gugatan perceraian. Apakah perselingkuhan selama gugatan perceraian juga dianggap sebagai perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata? Jika benar, bagaimana sebaiknya saya menanggapinya?

perselingkuhan selama gugatan perceraian

A

Jawaban atas Pertanyaan Terkait

Halo. Saya pengacara spesialis perceraian dari Firma Hukum Daeryun.

Perselingkuhan selama gugatan perceraian, yaitu apakah ‘perselingkuhan selama gugatan perceraian’ dapat dinilai sebagai perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata dinilai berdasarkan kapan waktu keretakan nyata hubungan perkawinan dan waktu perselingkuhan.

Jika sedang dalam gugatan perceraian, kemungkinan besar hubungan antara suami istri sudah dalam kondisi rusak secara serius.

Artinya, jika berada pada tahap di mana kehidupan perkawinan secara nyata tidak dipertahankan, seperti surat gugatan telah diterima pengadilan dan perpisahan rumah terjadi, perbuatan perselingkuhan yang dilakukan setelah itu pada dasarnya tidak dinilai sebagai penyebab keretakan perkawinan dan sulit dianggap sebagai perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata.

Undang-Undang Perdata Pasal 750 mengatur bahwa ‘orang yang menimbulkan kerugian kepada orang lain karena kesengajaan atau kelalaian bertanggung jawab untuk mengganti kerugian tersebut’.

Oleh karena itu, agar tuntutan uang santunan diakui, ① harus ada perbuatan perselingkuhan dan ② hubungan sebab akibat bahwa akibat hal itu hubungan suami istri mencapai keretakan harus dibuktikan.

Namun, jika Anda menjalin hubungan baru setelah gugatan perceraian diajukan dalam kondisi hubungan perkawinan secara nyata telah berakhir karena konflik antara suami istri sudah mendalam, kemungkinan besar perbuatan perselingkuhan tersebut dinilai sebagai ‘akibat’, bukan ‘penyebab’ keretakan perkawinan.

Dalam kasus seperti ini, karena tidak memenuhi syarat perbuatan melawan hukum menurut Undang-Undang Perdata, meskipun pasangan menuntut uang santunan, kemungkinan besar tidak diterima oleh pengadilan.

Pengadilan pada praktiknya “perbuatan tidak setia yang terjadi dalam kondisi suami istri sudah berpisah rumah atau hubungan perkawinan secara nyata telah mencapai keretakan sulit dianggap sebagai penyebab keretakan perkawinan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum yang menjadi dasar tuntutan uang santunan.” pernah menjatuhkan putusan seperti itu.

Artinya, perselingkuhan selama gugatan perceraian sebagian besar dianggap sebagai perbuatan yang terjadi setelah keretakan perkawinan sehingga tidak diakui sebagai perbuatan melawan hukum.

Namun, secara pengecualian, jika Anda melanjutkan hubungan bahkan selama gugatan perceraian dengan pihak yang sudah menjadi penyebab gugatan perceraian (pihak selingkuhan yang sebelumnya), ceritanya berbeda.

Dalam kasus ini, sebaiknya Anda mengamankan materi objektif mengenai waktu keretakan perkawinan seperti tanggal dimulainya perpisahan rumah, tanggal penerimaan surat gugatan, isi percakapan, pesan teks・email, dan menatanya dengan berpusat pada indikasi yang dapat membuat pengadilan mengakui bahwa “hubungan perkawinan sudah dalam kondisi retak”.

Selain itu, Anda harus membuktikan bahwa hubungan dengan kekasih saat ini dimulai ‘setelah pengajuan gugatan perceraian’.

Jika pihak lawan memutarbalikkan hal ini dan mengklaim “sudah berpacaran sejak sebelum perceraian”, Anda harus menunjukkan materi yang dapat membuktikan waktu dan indikasi yang konkret (catatan messenger, foto, dan sebagainya).

Meskipun pihak lawan menuntut uang santunan, Anda harus secara aktif membantah melalui pengacara spesialis perceraian bahwa hal itu tidak diakui sebagai perbuatan melawan hukum dan bahwa penyebab keretakan perkawinan tidak berkaitan dengan perselingkuhan Anda.

Para pengacara spesialis perceraian dari Firma Hukum Daeryun menyiapkan langkah penanganan strategis yang berpusat pada pokok persoalan rinci seperti tanggung jawab keretakan perkawinan, waktu perbuatan tidak setia, penghitungan uang santunan.

Karena semua perbuatan dalam proses berakhirnya hubungan perkawinan dapat berujung pada sengketa hukum, menanggapinya dengan menerima bantuan ahli sejak awal adalah yang paling aman.

Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Perceraian Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk