

Q
Dalam kasus apa saya bisa mendapatkan pemulihan atas pemutusan hubungan kerja tidak adil?
Dilihat4,155
Halo. Saya tiba-tiba menerima pemberitahuan pemberhentian dari perusahaan. Pemberhentian dilakukan meskipun tidak ada kesalahan pribadi atau alasan kesalahan yang berat, dan saya hanya diberi penjelasan berupa alasan manajemen tanpa adanya upaya menghindari pemberhentian maupun proses perundingan. Saya penasaran apakah pemberhentian seperti kasus saya yang alasannya tidak jelas atau tidak mematuhi prosedur juga bisa diakui sebagai pemutusan hubungan kerja tidak adil sehingga saya bisa mengajukan permohonan pemulihan pemutusan hubungan kerja tidak adil kepada Komisi Ketenagakerjaan.
pemutusan hubungan kerja tidak adil
Jawaban atas Pertanyaan Terkait
Penulis: 고병준
Pemutusan hubungan kerja tidak adil adalah kasus di mana pengusaha memberhentikan pekerja tanpa memiliki alasan atau prosedur sah yang dituntut oleh hukum.
Ketika pekerja mengalami pemutusan hubungan kerja tidak adil seperti ini, ia dapat memulihkan haknya melalui permohonan pemulihan pemutusan hubungan kerja tidak adil kepada Komisi Ketenagakerjaan.
Secara umum, kasus pemberhentian meskipun tidak ada kesalahan pekerja, atau kasus di mana sanksi berupa pemberhentian terlalu berlebihan dibandingkan alasan disipliner, berpeluang besar dinilai sebagai pemutusan hubungan kerja tidak adil.
Selain itu, apabila memberhentikan dengan alasan manajemen tetapi tidak ada kebutuhan manajemen yang mendesak, atau tidak melakukan upaya penuh untuk menghindari pemberhentian serta tidak melalui kriteria pemberhentian yang wajar dan prosedur perundingan yang sungguh-sungguh, hal itu juga dapat tergolong pemutusan hubungan kerja tidak adil.
Selain itu, kasus melanggar alasan larangan pemberhentian yang ditetapkan dalam Undang-Undang Standar Ketenagakerjaan, Undang-Undang Kesetaraan Kerja Pria dan Wanita, Undang-Undang Serikat Pekerja, dan sebagainya, kasus tidak mematuhi prosedur pemberhentian menurut peraturan kerja·perjanjian kolektif, serta pemberhentian yang dilakukan pada masa yang membatasi pemberhentian seperti saat pengobatan penyakit atau masa cuti melahirkan·mengasuh anak, juga menjadi objek pemulihan pemutusan hubungan kerja tidak adil.
Pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja tidak adil dapat mengajukan permohonan pemulihan pemutusan hubungan kerja tidak adil kepada Komisi Ketenagakerjaan Daerah dalam waktu 3 bulan sejak tanggal pemberhentian, dan apabila tidak menerima hasil putusan, dapat menggugatnya melalui peninjauan ulang oleh Komisi Ketenagakerjaan Pusat dan gugatan administrasi.
Terpisah dari itu, mengajukan gugatan konfirmasi ketidakabsahan pemberhentian ke pengadilan juga dimungkinkan.
Karena penilaian ada tidaknya pemutusan hubungan kerja tidak adil dan metode pemulihannya ditentukan per perkara, apabila Anda menerima pemberitahuan pemberhentian, penting untuk segera menentukan arah penanganan yang tepat dengan berkonsultasi bersama pengacara spesialis ketenagakerjaan.

Ketenagakerjaan dan kecelakaan kerja Pengacara
Reservasi konsultasi hukum
Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.
Telepon
konsultasi 1800-7905
Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

KakaoTalk
konsultasi
Kanal KakaoTalk
Pengacara Firma Hukum Daeryun

Daring
konsultasi
Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.
Deals & Cases
Lihat Selengkapnya
Punya pertanyaan lain?






