CONTENTS
- 1. Pemulihan dana investasi | Jenis sengketa yang sering terjadi dan yurisprudensi terkait

- - Sengketa terkait pemulihan dana investasi yang sering terjadi
- - Yurisprudensi terkait pemulihan dana investasi
- 2. Pemulihan dana investasi | Kriteria penilaian dan bukti utama

- - Kriteria penilaian
- - Bukti utama yang harus diperiksa
- 3. Pemulihan dana investasi | Prosedur hukum

- - Prosedur perdata
- - Prosedur pidana
- 4. Pemulihan dana investasi | Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika menjalankan proses gugatan

- - Daftar periksa dalam menjalankan proses gugatan
- - Strategi penanganan Firma Hukum Daeryun
1. Pemulihan dana investasi | Jenis sengketa yang sering terjadi dan yurisprudensi terkait
Pemulihan dana investasi berarti pengembalian melalui prosedur hukum atas dana yang telah diberikan oleh investor berdasarkan suatu usaha atau kontrak investasi tertentu.
Karena dana investasi pada umumnya diberikan dengan asumsi adanya risiko investasi, pengembaliannya sering kali tidak dapat dikabulkan hanya karena keadaan yang termasuk risiko investasi, seperti kegagalan usaha, perubahan kondisi pasar, atau kesalahan dalam pertimbangan manajemen.
Namun, apabila ditemukan pelanggaran kontrak atau perbuatan menipu, pemulihan dana investasi dapat dituntut melalui gugatan pengembalian secara perdata atau prosedur pidana.
Sengketa terkait pemulihan dana investasi yang sering terjadi
• Dana investasi disepakati untuk digunakan bagi usaha tertentu, tetapi digunakan untuk tujuan lain
• Dana dikelola dengan cara yang berbeda dari ketentuan dalam kontrak investasi
• Dana investasi dihimpun tanpa adanya niat untuk benar-benar menjalankan usaha
• Perjanjian pengembalian dana investasi tidak dilaksanakan meskipun telah dibuat
Sengketa pemulihan dana investasi sering terjadi ketika terdapat masalah dalam cara penggunaan dana investasi atau proses penawarannya. Oleh karena itu, isi kontrak investasi dan riwayat penggunaan dana perlu ditinjau secara menyeluruh.
Yurisprudensi terkait pemulihan dana investasi
Yurisprudensi Mahkamah Agung Korea Selatan mempertimbangkan secara menyeluruh sifat kontrak investasi, proses penawaran investasi, cara penggunaan dana, dan faktor lainnya ketika menentukan apakah dana investasi harus dikembalikan.
Secara khusus, pembedaan antara kerugian investasi dan pembayaran dana investasi akibat tindakan penipuan dikemukakan sebagai salah satu kriteria penilaian utama.
Apabila pelaku usaha perwalian telah menentukan terlebih dahulu cara khusus pengelolaan uang yang menjadi harta perwalian dalam perwalian dana tertentu dan menganjurkan pelanggan untuk membuat kontrak, sehingga secara substansial dapat dianggap telah menawarkan investasi, pelaku usaha tersebut memiliki kewajiban kehati-hatian untuk melindungi pelanggan agar dapat mengambil keputusan investasi secara rasional dengan menyelidiki secara wajar struktur keuntungan dan faktor risiko yang mengikuti cara khusus pengelolaan harta perwalian, memberikan informasi yang benar kepada pelanggan, serta menjelaskannya secara jelas agar dapat dipahami oleh pelanggan. Apabila pelanggan mengalami kerugian akibat pelanggaran kewajiban kehati-hatian tersebut, pelaku usaha itu bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas dasar perbuatan melawan hukum.
Putusan ini mengakui bahwa apabila lembaga keuangan secara faktual merancang produk investasi dan menawarkannya kepada pelanggan, lembaga tersebut berkewajiban menjelaskan secara memadai struktur keuntungan dan faktor risikonya, serta pelanggaran kewajiban itu dapat menimbulkan tanggung jawab ganti rugi.
Perwalian dana tertentu selalu mengandung risiko karena tingkat imbal hasilnya berubah sesuai dengan pengelolaan aset berdasarkan cara pengelolaan yang ditentukan oleh pemberi perwalian. Risiko tersebut harus ditanggung oleh penerima manfaat, kecuali terdapat keadaan khusus seperti perusahaan perwalian tidak memenuhi kewajiban kehati-hatian sebagai pengelola yang baik atas harta perwalian. Oleh karena itu, hakikat perwalian tersebut adalah prinsip tanggung jawab sendiri dan pembagian hasil berdasarkan kinerja, yaitu seluruh keuntungan dan kerugian dari hasil pengelolaan harta perwalian menjadi hak dan tanggungan penerima manfaat.
Putusan ini menegaskan prinsip tanggung jawab sendiri bahwa dalam hubungan hukum terkait investasi, risiko atas hasil investasi pada prinsipnya ditanggung oleh investor.
Dengan demikian, menurut yurisprudensi, dalam sengketa terkait dana investasi, kriteria penilaian yang penting adalah apakah perkara tersebut merupakan kerugian investasi yang tidak menimbulkan kewajiban pengembalian, atau apakah terdapat pelanggaran kewajiban memberikan penjelasan maupun tindakan penipuan dalam proses penawaran investasi.
Dengan kata lain, tanggung jawab untuk mengembalikan dana tidak serta-merta diakui hanya karena dana investasi mengalami kerugian. Kemungkinan pemulihan dana investasi dinilai dengan meninjau secara menyeluruh keadaan konkret, termasuk proses penawaran investasi, isi kontrak investasi, cara pengelolaan dana, dan pemenuhan kewajiban memberikan penjelasan.
2. Pemulihan dana investasi | Kriteria penilaian dan bukti utama

Dalam sengketa terkait dana investasi, unsur-unsur berikut menjadi kriteria penilaian utama.
Kriteria penilaian
Faktor penilaian | Hal yang ditinjau |
Sifat kontrak investasi | Apakah merupakan kontrak investasi atau kontrak pinjam-meminjam uang |
Proses penawaran investasi | Ada atau tidaknya penjelasan palsu atau perbuatan menipu ketika investasi ditawarkan |
Cara penggunaan dana | Apakah dana digunakan untuk tujuan selain tujuan usaha yang diperjanjikan |
Ada atau tidaknya pelanggaran kontrak | Apakah dana dikelola dengan cara yang berbeda dari isi kontrak investasi |
Penilaian hukum dapat berbeda tergantung pada apakah dana diberikan semata-mata dengan asumsi adanya risiko investasi atau sebagai pendanaan untuk melaksanakan usaha tertentu.
Oleh karena itu, sengketa dana investasi memerlukan peninjauan menyeluruh terhadap isi kontrak, penjelasan yang diberikan dalam proses penawaran investasi, dan riwayat penggunaan dana.
Bukti utama yang harus diperiksa
Pengamanan bukti objektif sangat penting dalam sengketa terkait dana investasi. Secara khusus, bahan-bahan berikut digunakan sebagai alat bukti utama.
• Bahan penjelasan yang digunakan dalam proses penawaran investasi
• Riwayat penyetoran dan penggunaan dana investasi
• Dokumen terkait perkembangan usaha dan dokumen akuntansi
• Rekaman pesan atau surel terkait investasi
Bahan-bahan tersebut dapat digunakan untuk memeriksa isi kontrak investasi, cara penggunaan dana yang sebenarnya, dan penjelasan yang diberikan dalam proses penawaran investasi. Hal ini menjadi dasar penting untuk menilai kemungkinan pemulihan dana investasi.
3. Pemulihan dana investasi | Prosedur hukum
Prosedur hukum untuk memulihkan dana investasi adalah sebagai berikut.
Prosedur perdata
Apabila menuntut pengembalian dana investasi, prosedur pada umumnya berjalan dalam urutan tersebut.
Pertama, kehendak untuk meminta pengembalian dana investasi disampaikan secara resmi melalui surat pemberitahuan dengan bukti resmi atas isi dan pengiriman. Apabila pihak lawan tidak memenuhinya, pengajuan permohonan perintah pembayaran kepada pengadilan dapat dipertimbangkan.
Apabila debitur mengajukan keberatan terhadap perintah pembayaran, perkara dilanjutkan sebagai gugatan perdata dan kewajiban pengembalian ditetapkan melalui putusan pengadilan.
Apabila pembayaran tetap tidak dilakukan secara sukarela, dana investasi dapat dipulihkan melalui eksekusi paksa terhadap real estat, simpanan, piutang, atau aset lain milik debitur.
Prosedur pidana
Apabila dalam sengketa dana investasi terdapat keadaan yang menunjukkan bahwa pihak lawan memperoleh dana dengan menipu investor, penanganan melalui prosedur pidana juga dapat dipertimbangkan.
• Rencana usaha palsu atau struktur keuntungan palsu disampaikan
• Dana investasi digunakan untuk keperluan pribadi
Dalam keadaan tersebut, tindak pidana penipuan berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan dapat diterapkan dan proses penyidikan dapat dilakukan melalui pengaduan pidana.
Prosedur pidana tidak secara langsung memaksa pengembalian dana investasi, tetapi dalam beberapa perkara, fakta-fakta yang terungkap selama penyidikan atau tercapainya perdamaian dapat berujung pada pengembalian dana investasi.
Namun, agar pertanggungjawaban pidana benar-benar dapat diakui, unsur-unsur hukum seperti perbuatan menipu yang disengaja harus terpenuhi. Oleh karena itu, keadaan konkret perkara perlu ditinjau secara saksama.
4. Pemulihan dana investasi | Hal-hal yang perlu dipertimbangkan ketika menjalankan proses gugatan
Pengadilan meninjau secara menyeluruh berbagai faktor, termasuk sifat hukum kontrak investasi, isi penjelasan dalam proses penawaran investasi, cara penggunaan dana, dan ada atau tidaknya pelanggaran kontrak.
Oleh karena itu, untuk memulihkan dana investasi, bahan-bahan terkait perlu diperiksa secara menyeluruh guna mempertimbangkan arah penanganan hukum.
Berdasarkan bahan-bahan dan fakta tersebut, kemungkinan pemulihan dana investasi dapat dinilai melalui prosedur perdata atau pidana.
Daftar periksa dalam menjalankan proses gugatan
Daftar periksa |
|---|
Memeriksa ada atau tidaknya kontrak investasi atau perjanjian terkait |
Mengamankan riwayat transfer rekening yang dapat membuktikan pembayaran dana investasi |
Mengamankan bahan penjelasan atau rekaman pesan yang diberikan dalam proses penawaran investasi |
Meninjau apakah riwayat penggunaan dan aliran dana investasi dapat diperiksa |
Memeriksa kesesuaian antara isi kontrak investasi dan cara penggunaan dana yang sebenarnya |
Memeriksa ada atau tidaknya perjanjian pengembalian dana investasi atau jaminan keuntungan |
Meninjau terlebih dahulu keadaan aset pihak lawan dan kemungkinan pelaksanaan eksekusi paksa |
Strategi penanganan Firma Hukum Daeryun
Dalam sengketa terkait dana investasi, Firma Hukum Daeryun menganalisis secara menyeluruh unsur-unsur utama perkara, termasuk struktur kontrak, latar belakang investasi, dan aliran dana, lalu menyusun strategi penanganan perdata dan pidana secara sistematis.
Selain itu, persoalan pidana seperti penipuan dan penggelapan juga ditinjau untuk menentukan arah penanganan yang sesuai dengan sifat perkara.
Secara khusus, melalui kerja sama dengan Pusat Investigasi Bukti, Firma Hukum Daeryun menganalisis secara saksama riwayat pembayaran dana investasi, jalur penggunaan dana, pesan, dan dokumen terkait, serta mengidentifikasi persoalan utama perkara berdasarkan bukti objektif.
Melalui langkah tersebut, fakta-fakta dapat dipahami secara jelas dan bukti yang dapat digunakan dalam penanganan sengketa selanjutnya dapat diamankan secara sistematis.
Selain itu, jika diperlukan, akuntan, konsultan pajak, dan advokat spesialis perkara perdata internal membentuk satuan tugas yang terdiri atas 1–20 orang untuk meninjau aliran dana dan dokumen akuntansi secara profesional serta melakukan penanganan dengan menganalisis struktur penggunaan dana investasi secara objektif.
Apabila diperlukan penanganan hukum untuk memulihkan dana investasi, silakan pertimbangkan arah penanganan konkret melalui 🔗reservasi konsultasi hukum ganti rugi · advokat perdata di Firma Hukum Daeryun, firma hukum peringkat ke-9 di Korea Selatan (berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional pada 2025).












