CONTENTS
- 1. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Definisi

- 2. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Jenis

- - Tindak pidana pembakaran bangunan yang dihuni
- - Tindak pidana pembakaran bangunan untuk kepentingan umum
- - Tindak pidana pembakaran bangunan biasa
- - Tindak pidana pembakaran benda biasa
- 3. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Standar hukuman

- - Tingkat hukuman
- - Pedoman penjatuhan pidana
- 4. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Cara tersangka menanganinya

- - Analisis keadaan dan pengumpulan alat bukti
- - Penyusunan strategi pembelaan
- - Penanganan proses penyidikan dan persidangan
- - Penanganan tanggung jawab ganti rugi perdata
- 5. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Cara korban menanganinya

- 6. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Jika sulit menanganinya

1. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Definisi

Tindak pidana pembakaran dengan sengaja adalah tindak pidana yang terjadi apabila seseorang membakar bangunan yang dihuni, bangunan umum, benda biasa, kereta api, trem, mobil, kapal, pesawat udara, fasilitas pertambangan bawah tanah, atau fasilitas lainnya.
Karena dapat menimbulkan korban jiwa dan kerugian harta benda dalam skala besar, tindak pidana pembakaran dengan sengaja diperlakukan sebagai tindak pidana berat dan ancaman pidananya juga ditetapkan secara berat.
Selain penghukuman pidana, tanggung jawab perdata untuk mengganti kerugian harta benda juga dapat timbul.
2. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Jenis
Tindak pidana pembakaran dengan sengaja diklasifikasikan dalam berbagai bentuk.
Tindak pidana pembakaran dengan sengaja juga dapat terjadi apabila seseorang membakar benda miliknya sendiri, tetapi api kemudian merambat dan membakar benda milik orang lain.
Tindak pidana ini juga terjadi apabila seseorang membakar bangunan, kereta api, mobil, kapal, atau sarana lainnya yang digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan publik.
Tindak pidana pembakaran bangunan yang dihuni
Tindak pidana ini terjadi apabila seseorang menyalakan api hingga membakar bangunan yang digunakan sebagai tempat tinggal atau sedang dihuni orang, kereta api, trem, mobil, kapal, pesawat udara, atau fasilitas pertambangan bawah tanah.
Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan seseorang terluka atau meninggal dunia, pelaku dikenai pemberatan hukuman.
Tindak pidana pembakaran bangunan untuk kepentingan umum
Tindak pidana ini terjadi apabila seseorang menyalakan api hingga membakar bangunan, kereta api, trem, mobil, kapal, pesawat udara, atau fasilitas pertambangan bawah tanah yang digunakan untuk kepentingan umum atau kepentingan publik.
Tindak pidana pembakaran bangunan biasa
Tindak pidana ini terjadi apabila seseorang menyalakan api hingga membakar bangunan, kereta api, trem, mobil, kapal, pesawat udara, atau fasilitas pertambangan bawah tanah selain yang tercantum dalam tindak pidana pembakaran bangunan yang dihuni dan tindak pidana pembakaran bangunan untuk kepentingan umum.
Selain itu, meskipun seseorang membakar bangunan biasa atau sejenisnya miliknya sendiri, ia dapat dihukum atas tindak pidana pembakaran bangunan biasa apabila perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Tindak pidana pembakaran benda biasa
Tindak pidana ini terjadi apabila seseorang menyalakan api dan membakar benda selain yang tercantum dalam tindak pidana pembakaran bangunan yang dihuni, tindak pidana pembakaran bangunan untuk kepentingan umum, dan tindak pidana pembakaran bangunan biasa sehingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat.
Dalam tindak pidana ini pun, meskipun seseorang membakar bangunan biasa atau sejenisnya miliknya sendiri, ia dapat dihukum atas tindak pidana pembakaran benda biasa.
3. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Standar hukuman

Tindak pidana pembakaran dengan sengaja diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, dengan tingkat hukuman sebagai berikut.
Tingkat hukuman
▷ Pembakaran bangunan yang dihuni dan sejenisnya
| Pasal 164 KUHP Korea Selatan | ① Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
| ② Apabila mengakibatkan seseorang terluka, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 5 tahun; apabila mengakibatkan kematian, pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara sekurang-kurangnya 7 tahun |
▷ Pembakaran bangunan untuk kepentingan umum dan sejenisnya
| Pasal 165 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sekurang-kurangnya 3 tahun |
▷ Pembakaran bangunan biasa dan sejenisnya
| Pasal 166 KUHP Korea Selatan | ① Pidana penjara untuk waktu tertentu sekurang-kurangnya 2 tahun |
| ② Apabila benda milik sendiri dibakar hingga menimbulkan bahaya bagi masyarakat, pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda pidana paling banyak 10 juta won Korea Selatan |
▷ Pembakaran benda biasa
| Pasal 166 KUHP Korea Selatan | ① Pidana penjara sekurang-kurangnya 1 tahun dan paling lama 10 tahun |
| ② Apabila benda tersebut milik sendiri, pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 7 juta won Korea Selatan |
▷ Menghalangi pemadaman kebakaran
| Pasal 169 KUHP Korea Selatan | Pidana penjara paling lama 10 tahun |
Apa yang dimaksud dengan menghalangi pemadaman kebakaran?
Pedoman penjatuhan pidana
Standar umum
▷ Kerugian nyata tergolong ringan
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian telah dipulihkan
▷ Keterlibatan pasif
▷ Upaya memadamkan api atau mencegah meluasnya kerugian
▷ Terdakwa juga mengalami luka berat akibat kebakaran
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
Pembakaran bangunan yang dihuni dan sejenisnya yang mengakibatkan luka/kematian
▷ Luka ringan
▷ Kematian tidak secara langsung disebabkan oleh perbuatan terdakwa
▷ Niat bersyarat untuk membunuh (dolus eventualis)
▷ Kemampuan mental yang berkurang
▷ Menyerahkan diri secara sukarela
▷ Korban tidak menghendaki penghukuman atau kerugian telah dipulihkan
▷ Upaya memadamkan api atau mencegah meluasnya kerugian
▷ Terdakwa juga mengalami luka berat akibat kebakaran
▷ Penyesalan yang sungguh-sungguh
▷ Tidak memiliki riwayat penghukuman pidana
4. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Cara tersangka menanganinya
Tindak pidana pembakaran dengan sengaja dapat mengakibatkan kerugian harta benda dan korban jiwa yang serius sehingga diperlukan penanganan secara cermat pada setiap tahap.
Selain penghukuman pidana, tanggung jawab perdata juga harus dipertimbangkan sehingga penting untuk memastikan fakta secara terperinci dan menyusun strategi pembelaan.
Analisis keadaan dan pengumpulan alat bukti
Untuk menentukan apakah tindak pidana pembakaran dengan sengaja telah terjadi, pertama-tama harus dibedakan secara jelas apakah perbuatan tersebut merupakan pembakaran yang disengaja atau kebakaran karena kelalaian.
Bukti objektif yang berkaitan dengan perkara harus dikumpulkan, sedangkan penyebab kebakaran serta keadaan sebelum dan sesudah kejadian harus diperiksa secara saksama.
Selain itu, cakupan kerugian harta benda dan korban jiwa akibat kebakaran harus dipastikan secara terperinci agar fakta perkara dapat disusun secara akurat.
CCTV: Memastikan jalur pergerakan atau orang-orang di sekitar lokasi pada waktu sebelum dan sesudah api mulai menyala
Keterangan saksi: Memperoleh keterangan pihak ketiga yang menyaksikan kejadian dapat menjadi materi penting untuk menentukan ada atau tidaknya unsur kesengajaan.
Penyusunan strategi pembelaan
Pembelaan dapat berfokus pada tidak adanya niat untuk melakukan pembakaran dengan sengaja dan menyatakan bahwa kebakaran terjadi karena kelalaian.
Secara khusus, penting untuk membuktikan bahwa tidak pernah ada tindakan yang sengaja menghalangi pemadaman atau, meskipun terdapat tindakan yang menghambat pemadaman, menegaskan bahwa tindakan tersebut tidak dilakukan dengan sengaja.
Selain itu, faktor-faktor yang dapat dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana, seperti upaya memulihkan kerugian, motif tindak pidana, dan sikap menyesal, harus disusun untuk membentuk strategi pembelaan yang dapat meningkatkan kemungkinan memperoleh keringanan.
Penanganan proses penyidikan dan persidangan
Pada tahap penyidikan, penting untuk menjaga konsistensi antara isi berita acara dan keterangan yang diberikan.
Pengakuan yang merugikan atau keterangan berdasarkan dugaan harus dihindari, dan pemeriksaan oleh lembaga penyidik harus ditanggapi secara hati-hati.
Pada tahap persidangan, tidak adanya unsur kesengajaan dan alasan-alasan yang patut dipertimbangkan harus disampaikan secara sistematis berdasarkan alat bukti yang telah diperoleh. Keterangan di persidangan juga perlu disampaikan dengan tenang sesuai materi yang telah dipersiapkan.
Tip)
Penanganan tanggung jawab ganti rugi perdata
Kerugian harta benda atau korban jiwa akibat pembakaran dapat menjadi dasar gugatan ganti rugi perdata secara terpisah dari penghukuman pidana.
Untuk menanggapi gugatan ganti rugi yang diajukan korban, perlu dipersiapkan materi yang secara objektif dapat membuktikan penyebab kebakaran, ada atau tidaknya tanggung jawab, serta besarnya kerugian.
Selain itu, upaya mencapai perdamaian dengan korban, penyampaian rencana pembayaran ganti rugi, dan ada atau tidaknya penanganan melalui asuransi juga menjadi faktor pertimbangan penting sehingga perlu diperiksa secara menyeluruh terlebih dahulu.
5. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Cara korban menanganinya
Ketika menjadi korban tindak pidana pembakaran dengan sengaja, pengumpulan alat bukti secara cepat dan sistematis merupakan hal yang paling penting.
Semua materi yang dapat membuktikan kerugian, seperti foto dan rekaman video lokasi kebakaran serta keterangan saksi, harus dikumpulkan dan disimpan secara cermat.
Segera setelah kerugian diketahui, kejadian harus dilaporkan kepada kepolisian. Setelah laporan dibuat, keterangan yang akurat dan konsisten perlu dipertahankan selama proses pemeriksaan.
Hal yang diperiksa | Perincian dan strategi |
Memastikan besarnya kerugian | Mengidentifikasi dan mencatat secara akurat cakupan kerugian harta benda dan korban jiwa akibat kebakaran |
Pengumpulan alat bukti | Mengumpulkan dan menyimpan secara sistematis bukti objektif, seperti foto dan rekaman video lokasi, rekaman CCTV, serta keterangan saksi |
Laporan dan keterangan kepada kepolisian | Segera melaporkan kejadian kepada kepolisian serta menerangkan fakta secara jelas dan konsisten selama pemeriksaan |
Perundingan perdamaian dan ganti rugi | Ketika menuntut pemulihan kerugian dan ganti rugi, meninjau kemungkinan perdamaian sesuai besarnya kerugian serta mendokumentasikan persyaratan secara jelas apabila perdamaian tercapai |
Persiapan langkah hukum | Jika diperlukan, mempersiapkan materi yang secara objektif membuktikan kerugian dan jumlah kerugian untuk mengajukan gugatan ganti rugi perdata |
6. Tindak pidana pembakaran dengan sengaja | Jika sulit menanganinya

Firma Hukum Daeryun bekerja sama dengan pusat pemeriksaan bukti internalnya untuk mengumpulkan bukti secara sah, termasuk melalui analisis CCTV dan pemeriksaan lokasi, serta meninjaunya secara menyeluruh.
Selain itu, Firma Hukum Daeryun membantu mempersiapkan keterangan dan menyusun strategi sejak tahap penyidikan serta bekerja sama dengan advokat perdata untuk menyiapkan langkah penanganan yang sesuai dengan perkara dalam menanggapi gugatan ganti rugi perdata yang berkaitan dengan perkara pidana.
Dalam proses persidangan, Firma Hukum Daeryun membantu pemulihan kerugian dan proses perdamaian serta memberikan bantuan yang disesuaikan dengan perkara untuk meningkatkan kemungkinan memperoleh keringanan melalui penyusunan surat pernyataan penyesalan dan materi penjatuhan pidana.
Jika Anda mengalami kesulitan dalam menghadapi hukuman atas tindak pidana pembakaran dengan sengaja, pertimbangkan untuk berkonsultasi dengan advokat pidana Firma Hukum Daeryun.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Apa yang harus dilakukan jika perdamaian dalam perkara pidana tidak tercapai?











