Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Kekerasan di sekolah (perundungan)

Kekerasan di sekolah (perundungan) adalah perbuatan yang terjadi di dalam atau di luar sekolah dan menimbulkan kerugian fisik, mental, atau harta benda, termasuk luka badan, penganiayaan, dan pengancaman. Selain tindakan disipliner, proses pidana terhadap pelaku juga dapat berlangsung.

CONTENTS
  • 1. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Definisi dan jenis
    • - Kekerasan fisik
    • - Kekerasan verbal
    • - Pemerasan harta benda
    • - Pemaksaan
    • - Pengucilan
    • - Kekerasan seksual
    • - Kekerasan siber
  • 2. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Prosedur hukum
    • - Subjek penerapan
    • - Sidang perlindungan anak
    • - Persidangan pidana
    • - Tanggung jawab ganti rugi
  • 3. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Tingkat hukuman pidana
    • - Kekerasan fisik
    • - Kekerasan verbal
    • - Pemerasan harta benda
    • - Pemaksaan
  • 4. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara menangani hukuman
    • - Jika akan menghadapi pemeriksaan?
    • - Jika ingin menyangkal dugaan?
    • - Jika ingin memperoleh pengurangan hukuman?
    • - Jika ingin mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dijatuhkan?
  • 5. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Jika sulit menanganinya sendiri?

1. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Definisi dan jenis

Penjelasan jenis kekerasan di sekolah, bidang layanan

Kekerasan di sekolah (perundungan) adalah perbuatan terhadap siswa yang terjadi di dalam atau di luar sekolah dan menimbulkan kerugian fisik, mental, atau harta benda.

Perbuatan tersebut dapat terjadi dalam berbagai bentuk, bukan hanya kekerasan fisik, melainkan juga kekerasan verbal, pengucilan, dan kekerasan siber.

Kekerasan fisik

Kekerasan fisik adalah segala perbuatan yang menimbulkan rasa sakit fisik pada orang lain atau membatasi kebebasannya.

▶ Luka badan, penganiayaan

Perbuatan memukul orang lain dengan tangan, kaki, atau anggota tubuh lainnya sehingga menimbulkan rasa sakit

▶ Perampasan kemerdekaan

Perbuatan mengurung orang lain di tempat tertentu sehingga orang tersebut tidak dapat keluar dengan bebas

▶ Penculikan

Perbuatan membawa orang lain secara paksa ke tempat tertentu dengan menggunakan kekerasan atau ancaman

▶ Pembujukan

Perbuatan membujuk dan membawa orang lain ke tempat tertentu dengan kebohongan atau godaan

Kekerasan verbal

Kekerasan verbal adalah segala ucapan atau perbuatan yang mencemarkan nama baik atau menghina orang lain serta menimbulkan penderitaan mental melalui ancaman.

▶ Pencemaran nama baik

Perbuatan mencemarkan nama baik dengan menyebutkan secara terperinci karakter, kemampuan, latar belakang, dan hal lain mengenai seseorang di hadapan banyak orang atau menyebarkan informasi tersebut melalui internet atau media sosial

※ Perbuatan tersebut dapat merupakan tindak pidana sekalipun isinya benar. Jika isinya palsu, pelaku dapat dikenai pemberatan hukuman berdasarkan 「Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan」.

▶ Penghinaan

Perbuatan berulang kali mengejek penampilan atau menggunakan ungkapan yang merendahkan maupun mengunggahnya di internet atau media sosial

▶ Pengancaman

Perbuatan menimbulkan rasa takut pada orang lain melalui ucapan, perilaku, pesan teks, atau sarana lain yang seolah-olah mengancam akan menyakiti secara fisik, seperti “Ingin mati?”

Pemerasan harta benda

Pemerasan harta benda adalah perbuatan pemerasan yang mencakup meminta uang atau barang tanpa niat mengembalikannya sejak awal, tidak mengembalikan barang pinjaman, atau dengan sengaja merusak barang.

▶ Pemerasan

- Perbuatan meminta atau memperoleh uang tanpa niat mengembalikannya sejak awal

- Perbuatan mengambil barang seperti pakaian atau alat tulis dengan alasan meminjamnya, kemudian tidak mengembalikannya

- Perbuatan dengan sengaja menghancurkan atau merusak barang

Pemaksaan

Pemaksaan adalah perbuatan menghalangi orang lain menjalankan haknya melalui kekerasan atau ancaman, atau memaksanya melakukan sesuatu yang sebenarnya tidak wajib dilakukannya.

Pengucilan

Pengucilan adalah perbuatan secara berkelompok mengecualikan atau mengasingkan orang tertentu sehingga menimbulkan penderitaan emosional.

- Perbuatan dengan sengaja mengabaikan orang tertentu atau berulang kali menghindarinya secara berkelompok

- Perbuatan terus-menerus mengejek atau mengabaikan orang lain, seperti memperlakukannya sebagai orang bodoh, menyindir, mempermalukan, menakut-nakuti, mempermainkan, atau menertawakannya

- Perbuatan memutus hubungan sosial atau mengucilkan seseorang agar tidak dapat bergaul dengan teman-teman lainnya

Kekerasan seksual

Kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang menimbulkan perasaan terhina atau malu secara seksual pada orang lain melalui kekerasan, ancaman, atau tindakan tanpa persetujuan.

- Perbuatan memaksakan hubungan seksual melalui kekerasan atau ancaman, melakukan tindakan serupa hubungan seksual, atau memasukkan benda asing ke alat kelamin

- Perbuatan seperti merekam tubuh orang lain tanpa persetujuannya sehingga menimbulkan rasa malu secara seksual

Kekerasan siber

Segala perbuatan melecehkan orang lain dengan menggunakan perangkat informasi dan komunikasi disebut kekerasan siber.


Sebagai contoh, kekerasan verbal siber, pencemaran nama baik siber, pemerasan harta benda, penguntitan siber, dan penyebaran video ilegal serta berbagai perbuatan pelecehan lainnya yang dilakukan di ruang daring termasuk kekerasan siber.

2. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Prosedur hukum

Korban kekerasan di sekolah dapat mengalami bukan hanya luka fisik, melainkan juga trauma mental jangka panjang.

Oleh karena itu, pelaku kekerasan di sekolah dapat dikenai tindakan disipliner serta dimintai pertanggungjawaban pidana dan ganti rugi.

Subjek penerapan

Prosedur pertanggungjawaban pidana berdasarkan usia pelaku adalah sebagai berikut.

Usia pelaku

Sidang perlindungan anak

Persidangan pidana

Di bawah 10 tahun

X

X

10 tahun atau lebih hingga di bawah 14 tahun

O

X

14 tahun atau lebih

O (di bawah 19 tahun)

O

Sidang perlindungan anak

Sidang perlindungan anak adalah persidangan yang menjatuhkan tindakan perlindungan (bagi anak) untuk memperbaiki lingkungan serta membenahi karakter dan perilaku anak di bawah usia 19 tahun ketika anak tersebut melakukan tindak pidana atau kenakalan.

Dalam persidangan tersebut, berbagai tindakan perlindungan dapat dijatuhkan untuk mencegah anak mengulangi perbuatannya dan mendukung pertumbuhannya secara sehat.

Persidangan pidana

Jika pelaku kekerasan di sekolah berusia 14 tahun atau lebih, 「Undang-Undang Peradilan Anak Korea Selatan」 dan 「Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan」 sama-sama berlaku sehingga pelaku dapat dikenai tindakan perlindungan dan hukuman pidana secara bersamaan.

Selain itu, jika pengadilan menjatuhkan putusan bersalah, pelaku dapat dimintai tanggung jawab ganti rugi atas kerugian harta benda secara langsung dan biaya pengobatan yang timbul akibat tindak pidana tersebut.

Pelaku juga dapat dimintai tanggung jawab atas jumlah ganti rugi yang disepakati antara pelaku dan korban.

Tanggung jawab ganti rugi

Jika kekerasan di sekolah menimbulkan kerugian seperti biaya pengobatan, gugatan ganti rugi dapat diajukan secara perdata.


Semua perkara kekerasan di sekolah dapat ditangani secara perdata. Melalui gugatan perdata, korban dapat menuntut bukan hanya biaya pengobatan, melainkan juga ganti rugi atas kerugian mental.

3. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Tingkat hukuman pidana

Ringkasan prosedur hukum kekerasan di sekolah

Pelaku kekerasan di sekolah yang berusia 14 tahun atau lebih tetapi di bawah 19 tahun dapat dikenai hukuman pidana.

Kekerasan fisik

Pasal 257 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Luka badan)

Pidana penjara paling lama 7 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pasal 260 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penganiayaan)Pidana penjara paling lama 2 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan
Pasal 276 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Perampasan kemerdekaan)

Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 7 juta won Korea Selatan

Pasal 287 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penculikan dan pembujukan anak di bawah umur) Pidana penjara paling lama 10 tahun

Kekerasan verbal

Pasal 311 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Penghinaan)

Pidana penjara dengan atau tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan

Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta)Pidana penjara dengan atau tanpa kewajiban bekerja paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 juta won Korea Selatan
Pasal 307 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pencemaran nama baik dengan menyatakan fakta palsu)

Pidana penjara paling lama 5 tahun, penangguhan kualifikasi paling lama 10 tahun, atau denda paling banyak 10 juta won Korea Selatan

Pasal 283 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pengancaman)Pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak 5 juta won Korea Selatan, penahanan, atau denda ringan

Pemerasan harta benda

Pasal 350 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemerasan)Pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 20 juta won Korea Selatan

Pemaksaan

Pasal 324 Undang-Undang Hukum Pidana Korea Selatan (Pemaksaan)Pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak 30 juta won Korea Selatan

4. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Cara menangani hukuman

Jika terlibat dalam perkara kekerasan di sekolah, penanganan yang cepat dan sistematis sangat penting untuk meminimalkan hukuman pidana.

Sejak tahap awal perkara, fakta harus dipahami secara akurat, alat bukti dikumpulkan, dan strategi penanganan yang tepat disusun.

Jika akan menghadapi pemeriksaan?

Jika harus menghadiri pemeriksaan oleh kepolisian atau sekolah terkait perkara kekerasan di sekolah, sangat penting untuk menyusun secara cermat kronologi perkara dan posisi Anda.

Karena pemeriksaan berdampak langsung terhadap kemungkinan penjatuhan hukuman pidana dan tingkat tindakan disipliner di kemudian hari, hindari memberikan keterangan palsu atau menanggapi perkara dengan mengedepankan emosi.

Sebagai contoh, sebaiknya catat secara terperinci kapan, di mana, dan dalam situasi apa konflik dengan korban terjadi serta amankan terlebih dahulu materi alat bukti atau keterangan saksi jika tersedia.

Jika ingin menyangkal dugaan?

Jika menyangkal dugaan sebagai pelaku kekerasan di sekolah, Anda perlu menyiapkan alat bukti objektif yang dapat membuktikan bahwa Anda tidak bersalah.

Karena penyangkalan semata dapat merugikan Anda, fakta harus dipahami secara akurat dan alat bukti harus diamankan terlebih dahulu.

Sebagai contoh, rekaman CCTV, keterangan teman, catatan lokasi telepon seluler, atau alat bukti lain yang dapat menunjukkan bahwa Anda tidak berada di tempat kejadian pada saat itu atau bahwa keterangan korban dilebih-lebihkan dapat membantu.

Jika ingin memperoleh pengurangan hukuman?

Untuk mengurangi tingkat hukuman, penyesalan yang tulus, permintaan maaf kepada korban, dan upaya mencegah terulangnya perbuatan tersebut mutlak diperlukan.

Perdamaian secara baik-baik dengan korban, penyelesaian pendidikan pencegahan kekerasan di sekolah, dan partisipasi dalam konseling merupakan alasan peringanan hukuman yang dipertimbangkan pengadilan.

Sebagai contoh, hukuman dapat diringankan jika Anda menyerahkan catatan mengenai upaya menemui korban secara langsung untuk meminta maaf dan berdamai atau partisipasi secara sungguh-sungguh dalam program pendidikan yang diselenggarakan sekolah dan masyarakat setempat.

Jika ingin mengajukan keberatan terhadap tindakan yang dijatuhkan?

Jika menganggap tindakan yang dijatuhkan sekolah atau pengadilan tidak adil, Anda dapat mengajukan keberatan dalam jangka waktu yang ditetapkan.

Dalam hal ini, prosedur dan tenggat waktu harus diperiksa secara akurat. Jika sulit menjalani proses tersebut sendiri, sebaiknya mintalah bantuan tenaga profesional.

Sebagai contoh, jika tidak menerima keputusan tindakan disipliner sekolah, Anda dapat mengajukan banding administratif atau menyampaikan keberatan melalui prosedur hukum.

Untuk melakukan penanganan hukum, sebaiknya persiapkan dokumen dan alat bukti terkait secara cermat serta mintalah bantuan advokat profesional.

5. Kekerasan di sekolah (perundungan) | Jika sulit menanganinya sendiri?

Cara Daeryun menangani hukuman atas kekerasan di sekolah

Perkara kekerasan di sekolah sering kali sulit ditangani sendiri karena beban emosional dan rumitnya prosedur hukum.

Sejak penerimaan mahasiswa baru tahun 2026, catatan kekerasan di sekolah wajib diperhitungkan dalam proses seleksi masuk perguruan tinggi sehingga keputusan komite penanggulangan kekerasan di sekolah memberikan dampak yang jauh lebih besar terhadap masa depan siswa.

Firma kami memiliki banyak advokat pidana yang telah menangani sejumlah besar perkara kekerasan di sekolah dan memberikan dukungan sistematis selama seluruh proses, mulai dari tahap pemeriksaan awal hingga perundingan perdamaian dengan korban dan persiapan keterangan di pengadilan.

Selain itu, jika gugatan perdata dan prosedur administratif diperlukan, kami bekerja sama dengan advokat perdata dan advokat administrasi untuk membantu menangani persoalan hukum yang kompleks, seperti gugatan ganti rugi atau keberatan terhadap keputusan tata usaha negara.

Kami juga bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti dan forensik digital internal untuk menganalisis secara menyeluruh materi terkait perkara, seperti rekaman CCTV, pesan teks, dan catatan media sosial, memahami fakta secara jelas, serta menyiapkan langkah penanganan yang sesuai dengan keadaan klien.

Jika Anda mengalami kesulitan karena terlibat dalam perkara kekerasan di sekolah, silakan meminta bantuan advokat pidana Firma Hukum Daeryun kapan saja.

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Begini cara menghadapi 'kekerasan di sekolah (perundungan)'!

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk