CONTENTS
- 1. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Apakah Termasuk Alasan Perceraian

- - Dasar Hukum
- 2. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Prosedur Perceraian

- - Prosedur Gugatan Perceraian
- - Dokumen Wajib untuk Gugatan Perceraian
- - Bukti Alasan Perceraian (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
- 3. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Sistem Perlindungan Korban

- - Perintah Perlindungan Korban
- - Perintah Perlindungan Sementara
- - Langkah Perlindungan Keselamatan Pribadi
- 4. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Perceraian dan Pengaduan Pidana

- - Cara Mengajukan Pengaduan Pidana
- - Isi yang Harus Dicantumkan dalam Surat Pengaduan
- - Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan
- - Jenis Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga
- 5. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Tuntutan Ganti Rugi Immateriil

- - Faktor yang Dipertimbangkan dalam Menentukan Ganti Rugi Immateriil
- - Cara Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Immateriil
- - Cara Memaksa Pembayaran Ganti Rugi Immateriil
- 6. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Persiapan Tahap demi Tahap

- - Sistem Pendampingan Pengacara Perceraian
1. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Apakah Termasuk Alasan Perceraian

Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga merupakan alasan serius yang menyebabkan perkawinan sulit dipertahankan, bukan sekadar perselisihan biasa.
Pasal 840 angka 3 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan menetapkan ‘ketika seseorang menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangannya’ sebagai alasan perceraian melalui pengadilan, dan kekerasan dalam rumah tangga merupakan salah satu alasan serius yang utama.
Tuntutan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga dapat dikabulkan dalam keadaan berikut.
Jenis kekerasan dalam rumah tangga
Kategori | Contoh utama |
Kekerasan fisik | Mendorong, memukul, mengurung, atau mengancam dengan senjata |
Penganiayaan emosional | Kekerasan verbal, penghinaan dan pengabaian, penolakan berkomunikasi, atau pemaksaan isolasi |
Kekerasan ekonomi | Tidak memberikan biaya hidup, mengendalikan harta, atau mengalihkan harta secara sepihak |
Kekerasan seksual | Hubungan seksual secara paksa, pemaksaan tindakan seksual menyerupai persetubuhan, atau perekaman ilegal |
Penelantaran | Menolak menyediakan makanan, mengabaikan perawatan medis, atau menelantarkan anak |
Namun, perceraian melalui pengadilan tidak dapat dikabulkan hanya berdasarkan kekerasan yang terjadi satu kali atau perselisihan emosional semata, dan keberlanjutan, pengulangan, serta tingkat keparahan kerugian harus dibuktikan.
Dasar Hukum
Pasal 840 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan (Alasan Perceraian melalui Pengadilan)
3. Ketika menerima perlakuan yang sangat tidak patut dari pasangan atau orang tua maupun leluhur dalam garis lurus pasangan
2. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Prosedur Perceraian

Jika hendak mengajukan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, prosedur perceraian melalui pengadilan harus ditempuh.
Prosedur Gugatan Perceraian
Gugatan perceraian dimulai dengan mengajukan surat gugatan kepada pengadilan keluarga yang berwenang.
Perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga dapat diproses sesuai tahapan berikut.
Mengamankan bukti seperti pesan, foto, surat keterangan medis, dan rekaman
② Mengajukan gugatan perceraian
Mendaftarkan surat gugatan perceraian kepada pengadilan keluarga
③ Menjalani prosedur mediasi (wajib)
Bahkan jika gugatan langsung diajukan, perkara akan dilimpahkan ke prosedur mediasi apabila mediasi belum ditempuh
④ Persidangan pokok perkara
Mengemukakan fakta kerugian, keberlanjutan kerugian, dan hal lainnya beserta alat bukti
⑤ Putusan perceraian dan tindakan lanjutan
Tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil), pembagian harta bersama, dan penetapan pihak yang mengasuh anak dapat diajukan secara bersamaan
Dokumen Wajib untuk Gugatan Perceraian
• Surat keterangan hubungan perkawinan masing-masing pasangan
• Salinan registrasi penduduk masing-masing pasangan
• Surat keterangan hubungan keluarga masing-masing pasangan
• Surat keterangan dasar dan surat keterangan hubungan keluarga anak yang masih di bawah umur
• Dokumen penjelas lainnya
Bukti Alasan Perceraian (Kekerasan dalam Rumah Tangga)
Agar perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga dapat dikabulkan, keberadaan dan pengulangan kekerasan serta hubungan sebab akibat antara kekerasan dan keretakan perkawinan harus dapat dibuktikan.
Karena hal tersebut sulit dibuktikan hanya dengan pernyataan salah satu pihak, sebaiknya amankan bukti konkret berikut.
Jenis alat bukti | Isi dan cara pengumpulan |
Surat keterangan medis | Diterbitkan oleh rumah sakit setelah cedera dikonfirmasi. Waktu terjadinya kekerasan dan bagian tubuh yang cedera harus dinyatakan dengan jelas |
Bukti foto | Foto kondisi di tempat kejadian, seperti memar, luka, atau perabot yang rusak. Harus memuat informasi tanggal |
Rekaman suara/video | Bukti suara atau video berupa makian, ancaman, dan sebagainya. Harus dikumpulkan secara sah agar diakui memiliki kekuatan hukum |
Pesan teks dan KakaoTalk | Isi yang menyiratkan atau mengakui kekerasan. Tangkapan layar percakapan harus memuat waktu dan informasi pengirim |
Catatan laporan kepolisian | Riwayat laporan ke nomor 112, hasil tindakan di tempat kejadian, dan sebagainya. Dapat diperoleh dalam bentuk surat keterangan kepolisian atau laporan hasil penanganan perkara |
Keterangan tetangga atau keluarga | Surat keterangan saksi, surat permohonan, dan sebagainya. Konsistensi isi dan kredibilitas sangat penting |
Selain itu, bukti tersebut juga dapat digunakan dalam pengaduan pidana dan tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) pada kemudian hari.
3. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Sistem Perlindungan Korban

Dalam perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, korban dapat dilindungi secara aktif melalui berbagai perintah perlindungan dan langkah perlindungan keselamatan pribadi berdasarkan hukum.
Perintah Perlindungan Korban
Atas permohonan korban, perwakilan hukumnya, atau jaksa, pengadilan dapat mengeluarkan perintah berikut kepada pelaku (Pasal 55-2 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan).
▷ Larangan mendekati tempat tinggal, tempat kerja, atau lokasi lain milik korban dan anggota keluarga dalam radius 100 meter
▷ Larangan mendekati melalui sarana telekomunikasi (telepon, pesan, media sosial, dan sebagainya)
▷ Pembatasan pelaksanaan kekuasaan orang tua oleh pemegangnya
▷ Pembatasan pelaksanaan hak pelaku untuk bertemu korban
Beberapa tindakan dapat diperintahkan secara bersamaan dalam perintah perlindungan korban, dan jangka waktu awalnya paling lama 1 tahun, tetapi dapat diperpanjang setiap 2 bulan hingga paling lama 3 tahun apabila diperlukan untuk melindungi korban.
Perintah Perlindungan Sementara
Ketika perintah perlindungan korban dimohonkan, pengadilan dapat segera menetapkan perintah perlindungan sementara jika dianggap perlu untuk melindungi korban (Pasal 55-4 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan).
Perintah perlindungan sementara berlaku sampai perintah perlindungan korban ditetapkan dan mencakup pemisahan, larangan mendekati, pembatasan pelaksanaan kekuasaan orang tua, serta pembatasan hak untuk bertemu anak.
Langkah Perlindungan Keselamatan Pribadi
Demi keselamatan korban, pengadilan atau jaksa dapat meminta kepolisian melaksanakan langkah perlindungan keselamatan pribadi berikut (Pasal 55-2 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan).
∙ Pendampingan dan perlindungan ketika bertemu anak
∙ Pengantaran korban ke fasilitas perlindungan atau fasilitas perawatan
∙ Patroli di sekitar tempat tinggal korban dan pemasangan CCTV
∙ Langkah lain yang diperlukan untuk menjaga keselamatan pribadi korban
Kepolisian harus melaksanakan langkah perlindungan keselamatan pribadi sesuai permintaan tersebut, kecuali terdapat alasan khusus.
4. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Perceraian dan Pengaduan Pidana
Prosedur perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga dapat dijalankan bersamaan dengan pengaduan pidana, dan korban dapat memperoleh penghukuman hukum terhadap pelaku serta tindakan perlindungan seperti larangan mendekati.
Cara Mengajukan Pengaduan Pidana
Seperti dalam perkara pidana biasa, korban kekerasan dalam rumah tangga dapat mengajukan pengaduan kepada kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan untuk meminta agar pelaku dihukum.
Khusus dalam perkara kekerasan dalam rumah tangga, pengaduan tetap dapat diajukan meskipun pelakunya adalah orang tua atau leluhur dalam garis lurus korban sendiri atau pasangannya (Pasal 6 ayat 2 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan).
Cara mengajukan pengaduan
: Menyusun surat pengaduan dan menyerahkannya kepada kantor kepolisian atau Kejaksaan Korea Selatan
• Pengaduan lisan
: Datang langsung, menyampaikan secara lisan kepada penyidik mengenai keinginan untuk mengajukan pengaduan, lalu membuat berita acara pernyataan
Isi yang Harus Dicantumkan dalam Surat Pengaduan
② Waktu, tempat, dan uraian konkret tindak pidana
③ Kronologi dan kerugian yang dialami korban
④ Alat bukti (lampirkan surat keterangan medis, foto, rekaman suara, tangkapan layar pesan, dan sebagainya)
⑤ Pernyataan kehendak untuk meminta lembaga penyidikan menghukum pelaku
Pihak yang Berhak Mengajukan Pengaduan
Pihak yang berhak mengajukan pengaduan | Penjelasan |
Korban sendiri | Dapat mengajukan pengaduan secara langsung |
Perwakilan hukum | Misalnya, jika korban masih di bawah umur |
Anggota keluarga atau kerabat | Jika perwakilan hukum merupakan pelaku atau turut melakukan tindak pidana |
Pihak yang berkepentingan | Ditunjuk oleh jaksa jika tidak ada pihak yang berhak mengajukan pengaduan |
Jenis Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga
Bergantung pada tingkat perbuatannya, kekerasan dalam rumah tangga dapat dihukum sebagai pelanggaran terhadap Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Korea Selatan, Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kekerasan dalam Rumah Tangga Korea Selatan, dan peraturan lainnya berikut.
Klasifikasi | Jenis tindak pidana utama | Ketentuan KUHP Korea Selatan |
Luka badan dan penganiayaan | Penganiayaan yang mengakibatkan luka terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, penganiayaan dengan pemberatan dan penganiayaan yang mengakibatkan luka dengan pemberatan, luka berat terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, serta tindak pidana berulang | Pasal 257, Pasal 258, Pasal 260, Pasal 261, dan Pasal 264 |
Penelantaran dan penganiayaan | Penelantaran terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, penganiayaan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, dan eksploitasi anak | Pasal 271, Pasal 273, dan Pasal 274 |
Penangkapan dan pengurungan | Penangkapan dan pengurungan terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, penangkapan dan pengurungan dengan pemberatan, penangkapan dan pengurungan berat, termasuk tindak pidana berulang dan percobaan | Pasal 276 sampai Pasal 280 |
Pengancaman | Pengancaman terhadap orang tua atau leluhur dalam garis lurus, pengancaman dengan pemberatan, termasuk tindak pidana berulang dan percobaan | Pasal 283 sampai Pasal 286 |
Kekerasan seksual | Pemerkosaan, perbuatan cabul dengan paksaan, tindakan seksual dengan penetrasi menggunakan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan, persetubuhan dengan anak di bawah umur, dan sebagainya | Pasal 300, Pasal 301, Pasal 302, Pasal 305, dan Pasal 305-2 |
Pencemaran nama baik dan penghinaan | Pencemaran nama baik, penghinaan, pencemaran nama baik melalui barang cetakan, dan pencemaran nama baik orang yang telah meninggal | Pasal 307 sampai Pasal 309 dan Pasal 311 |
Memasuki tempat kediaman tanpa izin | Memasuki tempat kediaman tanpa izin, memasuki tempat kediaman tanpa izin dengan pemberatan, menolak meninggalkan tempat, penggeledahan tempat tinggal atau badan, termasuk percobaan | Pasal 319 sampai Pasal 322 |
Gangguan terhadap pelaksanaan hak | Pemaksaan dan percobaan pemaksaan | Pasal 324 dan Pasal 324-5 |
Pemerasan | Pemerasan, pemerasan dengan pemberatan, dan percobaan pemerasan | Pasal 350 sampai Pasal 352 |
Perusakan | Perusakan barang dan perusakan dengan pemberatan | Pasal 366 dan Pasal 369 |
Klasifikasi | Jenis tindak pidana utama | Peraturan perundang-undangan |
Perekaman ilegal | Tindak pidana perekaman ilegal menggunakan kamera dan percobaannya | Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang Kekhususan Penghukuman Kejahatan Kekerasan Seksual Korea Selatan |
Distribusi informasi ilegal | Pelanggaran Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan, seperti distribusi informasi ilegal | Pasal 74 ayat 1 angka 3 Undang-Undang Jaringan Informasi dan Komunikasi Korea Selatan |
Lainnya | Termasuk ketentuan pemberatan hukuman lainnya yang dianggap sebagai tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga | Pemberatan hukuman berdasarkan masing-masing undang-undang khusus |
5. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Tuntutan Ganti Rugi Immateriil

Dalam perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil) dapat diajukan terhadap pasangan yang bersalah sebagai pelaku (Pasal 806 dan Pasal 843 Undang-Undang Hukum Perdata Korea Selatan).
Uang santunan adalah ganti rugi berbentuk uang atas penderitaan emosional akibat perceraian, yaitu guncangan, hilangnya kehormatan, dan dampak lain yang timbul dari perbuatan pasangan yang menyebabkan keretakan perkawinan.
Faktor yang Dipertimbangkan dalam Menentukan Ganti Rugi Immateriil
Faktor yang dipertimbangkan | Isi |
Tingkat tanggung jawab pasangan yang bersalah | Tingkat keparahan dan keberlanjutan kekerasan dalam rumah tangga serta proporsi tanggung jawab |
Kerugian emosional korban | Tingkat guncangan, hilangnya kehormatan, dan penderitaan akibat keretakan perkawinan |
Lamanya perkawinan | Lamanya perkawinan berlangsung dan jangka waktu terjadinya kekerasan dalam rumah tangga |
Keadaan lainnya | Usia, pekerjaan, keadaan ekonomi korban, dan sebagainya |
Cara Mengajukan Tuntutan Ganti Rugi Immateriil
(Kesepakatan pembayaran ganti rugi immateriil juga dapat dimasukkan dalam perceraian berdasarkan kesepakatan)
• Jika janji pembayaran ganti rugi immateriil tidak dilaksanakan, tuntutan dapat diajukan melalui prosedur perdata terpisah
Cara Memaksa Pembayaran Ganti Rugi Immateriil
Jika pihak lawan tidak membayar ganti rugi immateriil, pelaksanaan secara paksa dapat dimohonkan melalui prosedur berikut.
▷ Pelanggaran perintah pelaksanaan dapat dikenai denda administratif (paling banyak 10 juta won Korea Selatan)
▷ Penahanan dapat dijatuhkan jika pembayaran tidak dilakukan selama 3 periode atau lebih tanpa alasan yang sah (paling lama 30 hari)
② Permohonan eksekusi paksa (Pasal 28 dan ketentuan lainnya dalam Undang-Undang Eksekusi Perdata Korea Selatan)
▷ Permohonan lelang eksekusi paksa atas real estat
▷ Penyitaan piutang simpanan atau upah
▷ Penyitaan barang bergerak seperti kendaraan bermotor dan perhiasan
▷ Penyitaan dapat dilakukan berdasarkan penetapan perintah pembayaran
6. Perceraian akibat Kekerasan dalam Rumah Tangga | Persiapan Tahap demi Tahap

Karena perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga disertai kerugian fisik dan emosional, persiapan yang menyeluruh sangat penting.
Khususnya, bukti konkret dan objektif seperti surat keterangan medis, foto, rekaman suara, dan video harus diamankan agar keretakan perkawinan dan fakta kekerasan dalam rumah tangga lebih mudah dibuktikan di pengadilan.
Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, periksa setiap hal berikut secara bertahap dan lakukan persiapan secara menyeluruh.
Hal yang harus dipersiapkan | Hal yang harus diperiksa |
① Memperjelas fakta kekerasan | Memeriksa keberlanjutan, pengulangan, dan tingkat keparahan kekerasan dalam rumah tangga |
② Mengamankan bukti | Surat keterangan medis, foto, rekaman suara dan video, pesan teks dan KakaoTalk, catatan laporan kepolisian, dan sebagainya |
③ Mengajukan pengaduan dan permohonan perlindungan korban | Memastikan pihak yang berhak mengajukan pengaduan, mengajukan pengaduan, serta memohon perintah perlindungan korban dan perintah perlindungan sementara |
④ Mempersiapkan prosedur mediasi dan persidangan | Mempersiapkan mediasi berdasarkan prinsip wajib mediasi sebelum persidangan dan menyusun strategi persidangan |
⑤ Meninjau masalah anak dan harta secara bersamaan | Meninjau secara menyeluruh hak asuh anak, biaya pemeliharaan anak, pembagian harta bersama, tuntutan uang santunan (ganti rugi immateriil), dan hal lainnya |
Sistem Pendampingan Pengacara Perceraian
Firma ini membangun sistem penanganan menyeluruh melalui kerja sama tim dan pemantauan berkelanjutan serta mengambil tindakan secara cepat dan tepat bahkan dalam keadaan darurat.
Selain dukungan pelaksanaan, firma ini menyediakan layanan perawatan menyeluruh yang mencakup perlindungan keselamatan pribadi melalui pengerahan tenaga profesional pengamanan sesuai permintaan klien, sehingga mendukung terwujudnya hak dan ketenteraman klien.
Jika Anda sedang mempertimbangkan perceraian akibat kekerasan dalam rumah tangga, silakan meminta konsultasi kapan saja.
Lihat Juga









