CONTENTS
- 1. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Konsep

- - Tingkat hukuman dalam perkara tindak pidana seksual di lingkungan militer
- 2. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Jenis utama

- - Contoh nyata kekerasan seksual di lingkungan militer
- 3. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Cara menangani perkara

- - Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
- - Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
- 4. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Panduan praktis pengumpulan bukti

1. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Konsep

Kekerasan seksual di lingkungan militer mengacu pada tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh personel militer terhadap personel militer lainnya di lingkungan militer.
Karena lingkungan militer terpisah dari masyarakat, perkara kekerasan seksual yang terjadi di dalamnya terkadang tidak terungkap ke pihak luar dan dapat berujung pada manipulasi atau penutupan fakta.
Tindak pidana seksual di lingkungan militer juga dapat terjadi antara orang berjenis kelamin sama dan dikenai hukuman berat karena Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan berlaku.
Tingkat hukuman dalam perkara tindak pidana seksual di lingkungan militer
Berdasarkan Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan, perkara tindak pidana seksual di lingkungan militer hanya diancam dengan pidana penjara tanpa pidana denda sehingga pidana penjara efektif dapat dijatuhkan meskipun pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.
Tingkat hukuman berdasarkan jenis tindak pidana seksual di lingkungan militer adalah sebagai berikut.
Pemerkosaan, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan menurut hukum Korea Selatan (Pasal 92 dan Pasal 92-4 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan) | Orang yang memperkosa personel militer dan sebagainya dengan kekerasan atau ancaman | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama paling singkat 5 tahun |
Tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda ke tubuh korban menurut hukum Korea Selatan (Pasal 92-2 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan) | Orang yang, dengan kekerasan atau ancaman, memasukkan alat kelamin ke bagian dalam tubuh personel militer dan sebagainya, atau memasukkan bagian tubuh atau benda ke dalamnya | Pidana penjara untuk waktu tertentu selama paling singkat 3 tahun |
Percobaan tindak pidana (Pasal 92-5 Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan) | Orang yang melakukan percobaan pemerkosaan, pemerkosaan dengan memanfaatkan keadaan korban yang tidak sadar atau tidak mampu melawan, tindakan seksual dengan memasukkan bagian tubuh selain alat kelamin atau benda, dan sebagainya | Dapat dihukum |
2. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Jenis utama
Perkara kekerasan seksual di lingkungan militer terbagi ke dalam jenis-jenis berikut berdasarkan pola terjadinya, dan cakupan hukuman serta metode pembuktiannya dapat berbeda untuk setiap perkara.
-Kekerasan seksual dengan memanfaatkan hierarki atau pengaruh
-Kekerasan seksual antara orang berjenis kelamin sama
-Kekerasan seksual yang terjadi dalam keadaan mabuk
-Kekerasan seksual di pusat pelatihan∙barak
Contoh nyata kekerasan seksual di lingkungan militer
Berikut adalah beberapa contoh nyata perkara kekerasan seksual di lingkungan militer.
KASUS 1. Kolonel Angkatan Udara dilimpahkan ke kejaksaan atas dugaan percobaan memperkosa perwira perempuan
Kolonel A dari Angkatan Udara dilimpahkan tanpa penahanan ke Kejaksaan Korea Selatan atas dugaan berusaha memperkosa seorang perwira perempuan.
Kolonel A diduga berusaha memperkosa perwira perempuan yang mengantarnya ke kediaman dinas setelah acara makan bersama.
KASUS 2. Bintara perempuan ditemukan meninggal setelah meninggalkan surat yang menyatakan dirinya diperkosa
Pada 2023, B, seorang bintara perempuan berusia 40-an, ditemukan meninggal di sebuah apartemen militer.
Dalam surat yang ditinggalkannya, B mengungkapkan bahwa ia pernah diperkosa oleh seorang perwira yang merupakan atasannya.
KASUS 3. Dakwaan terhadap mantan bintara Angkatan Laut yang memperkosa atasannya yang mabuk dinyatakan terbukti
Ketika ditugaskan di sebuah satuan Angkatan Laut, D diduga membawa secara paksa atasannya, seorang perempuan yang mabuk setelah acara makan bersama, ke tempat penginapan lalu memperkosanya.
D menyangkal fakta yang didakwakan, tetapi dinyatakan bersalah berdasarkan riwayat penggunaan telepon seluler, catatan resep rumah sakit korban, dan bukti lainnya.
3. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Cara menangani perkara

Berikut adalah cara menangani perkara kekerasan seksual di lingkungan militer dari sudut pandang tersangka dan korban.
Cara menangani perkara dari sudut pandang tersangka
Jika ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara kekerasan seksual atau tindak pidana seksual di lingkungan militer, diperlukan pembelaan yang cepat dan strategis.
Pembelaan tidak dapat dilakukan hanya dengan menyangkal melalui keterangan; pengumpulan bukti secara aktif dan pembuktian yang terarah sejak tahap penyidikan merupakan hal penting.
✅ Tahap 1: Menyusun struktur perkara dan mengamankan bahan
-Berdasarkan isi pengaduan, susun dalil korban dan fakta yang berkaitan dengan perkara.
-Penyusunan hubungan selama dinas militer, frekuensi percakapan, perubahan perasaan antara para pihak, suasana saat itu, dan hal lainnya dalam bentuk catatan harian dapat berguna.
-Upayakan memperoleh jadwal kegiatan pada hari kejadian, catatan barak, catatan tugas, riwayat panggilan, rekaman GPS telepon seluler, dan keterangan saksi.
✅ Tahap 2: Menelaah aspek hukum dan membangun argumentasi pembelaan
-Jangan hanya menyangkal, tetapi telaah secara hukum apakah ketentuan terkait dalam Undang-Undang Hukum Pidana Militer Korea Selatan dapat diterapkan.
-Pendirian bahwa “hubungan tersebut dilakukan atas dasar persetujuan” atau “tidak terjadi kontak seksual” akan sulit meyakinkan jika hanya berupa dalil tanpa bukti.
-Susun argumentasi mengenai apakah hubungan kekuasaan dalam organisasi militer benar-benar memengaruhi hubungan seksual tersebut.
✅ Tahap 3: Menyiapkan alasan penjatuhan pidana dan sikap penyesalan
-Meskipun yakin bahwa tindak pidana sebenarnya tidak terjadi, sikap yang menyatakan penyesalan atas kesalahpahaman atau ketidaknyamanan korban dapat memberikan pengaruh yang menguntungkan.
-Ajukan pula bahan mengenai ketekunan dan sikap tersangka selama bertugas, seperti perilaku selama menjalani dinas militer, riwayat penghargaan, dan penilaian komandan.
-Siapkan secara spesifik dan tulus surat permohonan dari kenalan, keluarga, dan atasan serta surat pernyataan penyesalan dari tersangka sendiri.
-Dalam surat pernyataan penyesalan, sebaiknya uraikan pula rencana tindakan konkret yang menunjukkan tidak adanya kemungkinan pengulangan tindak pidana.
✅ Tahap 4: Upaya mencapai perdamaian dengan korban
-Jika perdamaian memungkinkan, kontak melalui pihak ketiga dan penyusunan kesepakatan tertulis harus dilakukan secara hati-hati. Hindari bujukan yang berlebihan atau kontak berulang karena dapat disalahartikan sebagai pengancaman.
✅ Tahap 5: Strategi persidangan dan penelaahan banding
-Pada tahap persidangan, penyerahan bahan pembuktian yang logis dan konkret kepada majelis hakim lebih penting daripada sekadar menyatakan bahwa terdakwa diperlakukan tidak adil.
-Jika pidana penjara efektif dijatuhkan pada tingkat pertama, telaah kemungkinan mengajukan banding dengan alasan hukuman yang tidak patut, kekeliruan fakta, pelanggaran prosedur, dan sebagainya.
-Pada tingkat banding, diperlukan strategi untuk meningkatkan kemungkinan pengurangan hukuman melalui pengajuan bukti baru, penyempurnaan surat pernyataan penyesalan, dan perolehan surat permohonan tambahan.
Cara menangani perkara dari sudut pandang korban
Korban kekerasan seksual di lingkungan militer sering kali ragu untuk melapor karena beban yang berkaitan dengan budaya organisasi, kekhawatiran akan pembalasan, dan viktimisasi sekunder, bahkan setelah kejadian tersebut.
Namun, untuk memperoleh perlindungan hukum, kecepatan penanganan awal merupakan hal utama. Setelah itu, diperlukan pendekatan strategis pada setiap tahap, mulai dari penyidikan, persidangan, hingga proses perdata.
✅ Tahap 1: Memutuskan untuk mengajukan pengaduan dan menyusun fakta kerugian yang dialami
-Hal pertama yang harus dilakukan adalah menyusun fakta kerugian yang dialami secara seobjektif mungkin.
-Catat secara kronologis kapan, di mana, oleh siapa, dan dengan cara apa perbuatan tersebut dilakukan.
-Jika sulit menyusun sendiri surat pengaduan, percayakan perwakilan dalam mengajukan pengaduan kepada ahli hukum. Penyusunan isi pengaduan sesuai struktur hukum merupakan hal penting.
-Surat pernyataan yang memuat penderitaan mental, seperti rasa malu secara seksual, ketakutan, dan rasa sakit, dapat memberikan pengaruh besar pada tahap awal penyidikan.
✅ Tahap 2: Mengamankan bukti utama dan menggunakan forensik digital
-Isi pesan teks, KakaoTalk, rekaman panggilan, media sosial, dan komunikasi lain dengan pelaku dapat dipertahankan sebagai bukti hukum melalui prosedur forensik digital.
-Kumpulkan pula pakaian yang dikenakan saat kejadian, luka yang tersisa pada tubuh, catatan rumah sakit, dan riwayat konsultasi psikiatri sebagai bukti.
-Upayakan secara bersamaan untuk memperoleh rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian, catatan keluar masuk barak, catatan barak, dan bahan lainnya.
✅ Tahap 3: Menanggapi proses penyidikan dan meminta tindakan perlindungan
-Setelah laporan diajukan dan penyidikan polisi militer dimulai, korban akan menjalani proses pemberian keterangan secara berulang kali.
-Pada tahap ini, penyampaian pendapat tertulis kepada penyidik melalui pengacara dapat membantu memperkuat kredibilitas dan keabsahan keterangan korban.
-Korban dapat meminta tindakan perlindungan formal melalui Pusat Konseling Kekerasan Seksual Kementerian Pertahanan, Pusat Hak Asasi Militer, ruang konseling rumah sakit militer, dan lembaga lainnya. Permintaan perlindungan pribadi juga dapat diajukan.
✅ Tahap 4: Mengikuti persidangan dan menangani proses pembacaan putusan
-Setelah persidangan dimulai, korban dapat hadir sebagai saksi pada tanggal sidang atau, jika diperlukan, diwakili oleh pengacara sebagai pihak yang mengajukan pengaduan.
-Untuk mencegah viktimisasi sekunder yang tidak perlu, korban dapat meminta pemasangan sekat pelindung, persidangan tertutup, pengajuan keterangan tertulis, dan tindakan lainnya.
-Pada tanggal pembacaan putusan, korban juga dapat tidak hadir secara langsung dan meminta pengacara mendengarkan hasil putusan sebagai wakilnya serta menyampaikannya kepada korban.
✅ Tahap 5: Mengajukan gugatan ganti rugi perdata terhadap pelaku
-Terlepas dari penghukuman pidana, korban dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pelaku.
-Jika terdapat putusan pidana yang menyatakan pelaku bersalah, pembuktian uang santunan sebagai ganti rugi immateriil dalam perkara perdata akan menjadi jauh lebih menguntungkan.
-Ganti rugi mencakup biaya perawatan, uang santunan sebagai ganti rugi immateriil, dan kerugian psikologis. Keadaan pada saat kejadian, riwayat perawatan, surat keterangan diagnosis, dan surat pernyataan merupakan bahan penting.
✅ Tahap 6: Menentukan perdamaian dan menelaah risiko menghadapi tuduhan pengaduan palsu
-Dalam sejumlah perkara, pihak tersangka dapat membujuk atau mengancam korban dengan dalih pembayaran uang perdamaian. Dalam keadaan ini, jangan bernegosiasi sendiri dan pastikan untuk berkonsultasi dengan ahli.
-Meskipun perdamaian tercapai, penghukuman pidana itu sendiri tidak serta-merta ditiadakan. Keputusan mengenai perdamaian harus dibuat berdasarkan nasihat hukum yang jelas.
-Sebaliknya, jika pihak tersangka mengancam akan mengajukan pengaduan balik atas tindak pidana pengaduan palsu (fitnah), hal tersebut juga merupakan sarana viktimisasi sekunder yang umum. Jangan merasa takut dan tetap berfokus pada pembuktian kerugian yang dialami secara sah.
4. Kekerasan seksual di lingkungan militer | Panduan praktis pengumpulan bukti
Pengungkapan kebenaran materiil dalam perkara kekerasan seksual di lingkungan militer ditentukan oleh pengamanan bukti pada tahap awal.
Oleh karena itu, dari sudut pandang korban maupun tersangka, bukti-bukti berikut dapat memberikan pengaruh yang menguntungkan.
▶Bukti yang perlu diamankan dari sudut pandang tersangka
-Pesan atau catatan percakapan yang menunjukkan suasana berdasarkan persetujuan dengan korban atau isi percakapan sehari-hari
-Kontak yang diprakarsai korban setelah kejadian, pernyataan kepada pihak luar, perilaku, dan hal lainnya
-Keterangan pihak ketiga dan kesaksian saksi di dalam satuan pada saat kejadian
▶Bukti yang perlu diamankan dari sudut pandang korban
-Pesan KakaoTalk, berkas rekaman, dan riwayat panggilan segera setelah kekerasan seksual terjadi
-Catatan konseling di dalam satuan, rekam medis, dan surat pendapat rumah sakit setelah kejadian
-Rekaman CCTV pada saat kejadian, catatan lokasi barak, catatan tugas penjagaan, dan bahan lainnya
Firma Hukum Daeryun menempati peringkat ke-9 di Korea Selatan berdasarkan pelaporan pajak pertambahan nilai kepada Badan Pajak Nasional pada 2025 dan memiliki banyak pengacara spesialis pidana militer, pengacara spesialis tindak pidana seksual, serta ahli pemeriksaan alat bukti∙forensik digital.
Dengan tenaga profesional yang melimpah dan keahlian terkait perkara, firma ini menyediakan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan keadaan klien.
Jika Anda terlibat dalam perkara tindak pidana seksual di lingkungan militer dan memerlukan penanganan serta bantuan, silakan meminta konsultasi hukum kapan saja.









