Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Jual beli/perantaraan narkotika

Karena tindakan jual beli/perantaraan narkotika turut mendukung peredaran narkotika dan dapat menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat, tindakan tersebut akan dikenai hukuman berat apabila terungkap.

CONTENTS
  • 1. Jual beli/perantaraan narkotika | Pengertian
  • 2. Jual beli/perantaraan narkotika | Jenis
  • 3. Jual beli/perantaraan narkotika | Tingkat hukuman
    • - Kasus penindakan dan penghukuman jual beli/perantaraan narkotika
    • - Risiko dan dampak sosial jual beli/perantaraan narkotika
  • 4. Jual beli/perantaraan narkotika | Cara menangani perkara
    • - Pokok persoalan dalam dugaan jual beli/perantaraan narkotika

1. Jual beli/perantaraan narkotika | Pengertian

Penjelasan Firma Hukum Daeryun mengenai konsep jual beli/perantaraan narkotika


Jual beli dan perantaraan narkotika merupakan tindak pidana berat yang bertujuan mengedarkan narkotika secara ilegal.

Tindakan tersebut dinilai lebih serius daripada kepemilikan atau penggunaan narkotika secara langsung serta menjadi mata rantai utama dalam jaringan peredaran narkotika yang menimbulkan dampak buruk secara luas bagi masyarakat.

‘Jual beli narkotika’ berarti tindakan menjual atau membeli narkotika dengan imbalan berupa uang atau lainnya, sedangkan ‘perantaraan’ berarti tindakan memperkenalkan para pihak atau mengatur transaksi agar jual beli tersebut terlaksana.

Narkotika dalam konteks ini mencakup narkotika, zat psikotropika, ganja, dan zat lain yang diatur berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan.

Meskipun pelakunya tidak menggunakan narkotika secara langsung, tindakan jual beli dan perantaraan turut membentuk jalur peredaran serta meningkatkan risiko ketergantungan bagi masyarakat secara keseluruhan sehingga menjadi sasaran penghukuman berat.

2. Jual beli/perantaraan narkotika | Jenis

Tingkat hukuman atas jual beli/perantaraan narkotika

Jual beli/perantaraan narkotika dapat dibedakan menjadi berbagai jenis berdasarkan metode, pelaku, dan jenis narkotikanya.


-Jual beli langsung: tersangka secara langsung menjual atau membeli narkotika

-Perantaraan: tersangka berperan sebagai perantara agar transaksi pihak ketiga terlaksana

-Jual beli/perantaraan daring: pelaku memimpin atau mendorong transaksi narkotika melalui Telegram, web gelap, aplikasi jual beli barang bekas, dan sarana lainnya

-Jual beli/perantaraan berkelompok: organisasi kejahatan atau sejumlah pelaku yang bersekongkol mengedarkan narkotika atau menjadi perantara transaksi secara berulang

-Keterlibatan remaja: pelaku memanfaatkan anak di bawah umur sebagai kurir atau pihak yang melakukan transaksi


Seiring pesatnya digitalisasi dan pengorganisasian perdagangan narkotika, perantaraan secara daring melalui Telegram, SNS, layanan pesan anonim, dan sarana lainnya telah berkembang menjadi salah satu bentuk utama.

Kasus pelaku yang mempelajari cara memproduksi metamfetamina melalui pencarian internet atau YouTube, kemudian memasang fasilitas produksi di tempat tinggal dan memproduksi metamfetamina, atau menanam ganja dalam jumlah besar melalui fasilitas budidaya profesional lalu menjualnya di ‘darknet’ dengan pembayaran aset kripto, juga sering terungkap.

Selain itu, perkembangan internet dan sarana transportasi telah meningkatkan kasus pemesanan ganja serta narkotika jenis baru melalui internet untuk diselundupkan ke Korea Selatan melalui pos internasional dan sarana lainnya.

3. Jual beli/perantaraan narkotika | Tingkat hukuman

Bantuan Firma Hukum Daeryun dalam perkara jual beli/perantaraan narkotika


Jual beli/perantaraan narkotika dihukum jauh lebih berat daripada kepemilikan atau penggunaan narkotika secara sederhana.

Hukuman ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai faktor, seperti jenis dan jumlah narkotika yang diperjualbelikan atau diperantarai, latar belakang dan frekuensi transaksi, serta ada atau tidaknya pelaku lain yang turut serta.

Narkotika yang diperjualbelikan/diperantaraiTingkat hukuman
Zat halusinogen, psikotropika kategori RaPidana penjara maksimal 5 tahun atau denda maksimal 50.000.000 won Korea Selatan
Psikotropika kategori Na, psikotropika kategori DaPidana penjara maksimal 10 tahun atau denda maksimal 100.000.000 won Korea Selatan
Ganja, tanaman bahan baku psikotropika kategori GaPidana penjara minimal 1 tahun
Psikotropika kategori GaPidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun

Kasus penindakan dan penghukuman jual beli/perantaraan narkotika

Penindakan terhadap peredaran terorganisasi yang memanfaatkan SNS dan aset virtual

Unit Penyidikan Kejahatan Narkotika Kepolisian Metropolitan Seoul melimpahkan total 149 orang yang menyelundupkan dan mengedarkan narkotika menggunakan SNS serta aset virtual kepada Kejaksaan Korea Selatan, yaitu 16 orang penjual atau perantara dan 129 orang pembeli atau pengguna.

Seorang pria berusia 20-an berinisial A menyelundupkan sekitar 3 kg metamfetamina dan 750 ml ganja sintetis dengan dalih pekerjaan paruh waktu berpenghasilan tinggi, lalu mengedarkannya di Korea Selatan. Sebanyak 15 orang pengedar yang menerima instruksi melalui SNS menyembunyikan narkotika di wilayah metropolitan Seoul menggunakan metode ‘lempar’.

Sejumlah 4 orang yang mengoperasikan bursa aset virtual secara ilegal mentransfer pembayaran narkotika senilai sekitar 1,3 miliar won Korea Selatan dan mengambil komisi tinggi sebesar 16% hingga 20%.

Narkotika yang hendak mereka edarkan mencapai 664 g metamfetamina, 756 g ketamina, 113 tablet ekstasi, dan 240 ml ganja sintetis dengan nilai pasar sekitar 4 miliar won Korea Selatan, yaitu jumlah yang dapat digunakan secara bersamaan oleh sekitar 40.000 orang ditambah 7 ribu orang.



Rapper berusia 30-an yang menjadi perantara jual beli ganja dan mengisapnya berkali-kali dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun

Seorang rapper berusia 30-an yang diadili atas tuduhan membelikan ganja dan mengisapnya berkali-kali dijatuhi pidana penjara.

Atas permintaan seorang kenalan, rapper tersebut menghubungi pemasok narkotika untuk memperoleh 20 g ganja.

Ia mengatur transaksi melalui layanan pesan seluler, menyerahkan uang tunai yang diterimanya dari kenalan tersebut kepada kurir, lalu menerima dan menyerahkan ganja itu.

Rapper tersebut dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun karena melanggar Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan terkait perantaraan dan pengangkutan narkotika.



Hukuman diringankan setelah ‘kerja sama penting dalam penyidikan’ diakui meskipun menjadi perantara jual beli narkotika

D, yang menjadi perantara jual beli narkotika, memperoleh pengakuan bahwa kerja samanya dalam penyidikan turut membantu menangkap para pelaku kejahatan narkotika dan menghambat peredaran narkotika, sehingga hukumannya diringankan pada tingkat banding.

A juga didakwa menjadi perantara jual beli metamfetamina sebanyak 8 kali, menjadi perantara jual beli ketamina, serta menggunakan narkotika sintetis yang mengandung metamfetamina dan kokaina.

Pada persidangan tingkat 1, ia dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun. Namun, kerja sama pentingnya dalam membantu lembaga penyidikan menangkap para pelaku yang melakukan tindak pidana tambahan dan menyita narkotika dalam jumlah besar diakui sebagai faktor khusus dalam penjatuhan pidana, sehingga hukumannya dikurangi menjadi pidana penjara selama 2 tahun pada tingkat banding.

Risiko dan dampak sosial jual beli/perantaraan narkotika

Jual beli/perantaraan narkotika merupakan kejahatan sosial berat yang melampaui penyimpangan pribadi dan menimbulkan risiko berikut.

-Ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan publik: peredaran narkotika meningkatkan tingkat ketergantungan di seluruh lapisan masyarakat. Apabila akses remaja terhadap narkotika meningkat, biaya sosial jangka panjang akan bertambah secara eksponensial.

-Timbulnya kejahatan secara berantai: terdapat kemungkinan sangat tinggi terjadinya kejahatan sekunder, seperti pencurian, perampokan, dan kekerasan, untuk menjual atau memperoleh narkotika.

-Perkembangan menjadi kejahatan terorganisasi: jual beli narkotika sebagian besar dilakukan secara berkelompok dan terorganisasi serta terhubung dengan kartel narkotika, organisasi kejahatan, dan jaringan luar negeri sehingga memperluas skala kejahatan narkotika dan meningkatkan kesulitan penyidikan.,


Oleh karena itu, jual beli/perantaraan narkotika termasuk kejahatan berat yang diprioritaskan negara untuk diberantas dan ditangani melalui penyidikan intensif serta hukuman berat.

4. Jual beli/perantaraan narkotika | Cara menangani perkara

Apabila seseorang menjalani penyidikan atas dugaan jual beli/perantaraan narkotika, diperlukan langkah-langkah berikut.

① Memahami fakta konkret

Tingkat hukuman berbeda-beda bergantung pada apakah orang tersebut secara langsung memperjualbelikan narkotika, menjadi perantara transaksi antarpihak ketiga, atau hanya menyampaikan informasi maupun melakukan percakapan.

Oleh karena itu, fakta harus disusun secara akurat sejak tahap awal.


② Bekerja sama dalam penyidikan dan menunjukkan penyesalan

Apabila pelaku hanya berperan kecil atau baru pertama kali melakukan tindak pidana, kerja sama aktif dalam penyidikan dan sikap menyesal dapat membuka kemungkinan pengurangan hukuman atau perlakuan yang lebih ringan.

Pemberian informasi mengenai struktur para pelaku atau pelaku utama juga sering diakui sebagai alasan untuk mengurangi hukuman.


③ Menyiapkan dokumen pendukung terkait

-Mengamankan bukti berupa riwayat percakapan, catatan Telegram, dan latar belakang perantaraan
-Surat pernyataan penyesalan, surat permohonan dari keluarga, serta dokumen yang menunjukkan kemauan menjalani perawatan dan rehabilitasi
-Dokumen yang membuktikan bahwa pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana serta adanya keadaan yang meringankan

④ Bantuan pengacara profesional

Perkara jual beli/perantaraan narkotika berkemungkinan besar berlanjut ke penyidikan dengan penahanan, sedangkan pengumpulan dan pengajuan bukti serta penyusunan strategi argumentasi hukum menjadi unsur utama.

Oleh karena itu, penting untuk sejak awal memperoleh bantuan pengacara yang memiliki keahlian dan pengalaman dalam perkara pidana, khususnya perkara narkotika.

Pokok persoalan dalam dugaan jual beli/perantaraan narkotika

Berbeda dengan kepemilikan atau penggunaan sederhana, keberadaan hubungan transaksi dan peran pihak yang diduga melakukan jual beli atau perantaraan narkotika menjadi persoalan utama. Pokok persoalan berikut umumnya dibahas dalam proses penyidikan dan persidangan.

1. Ada atau tidaknya kesengajaan dalam jual beli atau perantaraan

-Apakah tersangka mengetahui bahwa barang tersebut adalah narkotika ketika melakukan transaksi
-Apakah tersangka hanya menjalankan suruhan, mengantarkan barang, atau menunjukkan tempat, atau justru memimpin maupun terlibat aktif dalam jual beli


2. Apakah tindakan tersebut termasuk ‘perantaraan’

-Apakah terdapat tindakan menghubungkan atau menjadi perantara transaksi narkotika antarpihak ketiga
-Pembedaan antara penyampaian informasi secara sederhana dan tindakan konkret untuk mewujudkan transaksi menjadi persoalan utama


3. Verifikasi wujud dan kandungan narkotika

-Apakah zat yang ditransaksikan benar-benar termasuk narkotika berdasarkan Undang-Undang Pengendalian Narkotika Korea Selatan
-Verifikasi kandungan melalui hasil pemeriksaan lembaga penyidikan merupakan hal penting


4. Riwayat penerimaan dan pembayaran uang

-Keadaan objektif, seperti ada atau tidaknya pembayaran narkotika, metode penyerahan, dan jumlah uang
-Analisis aliran dana, termasuk transfer rekening, penyerahan uang tunai, dan penggunaan aset virtual


5. Catatan komunikasi dan keadaan terkait tindakan

-Keadaan yang menunjukkan kesepakatan transaksi melalui layanan pesan seluler, SNS, catatan panggilan, dan sarana lainnya
-Apakah rincian tindakan dapat dibuktikan melalui ‘metode lempar’, lokasi penyembunyian, rekaman CCTV, dan bukti lainnya


6. Ada atau tidaknya pelaku lain dan tindak pidana terorganisasi

-Apakah tindak pidana dilakukan sendiri atau terdapat pembagian peran antara pemasok, kurir, dan pengguna
-Tindak pidana yang dilakukan dalam struktur terorganisasi dapat dikenai pemberatan hukuman


7. Status sebagai pelaku pertama kali dan alasan yang meringankan

-Riwayat pidana, risiko pengulangan tindak pidana, sikap menyesal, kerja sama dalam penyidikan, dan faktor lainnya
-Penyerahan diri secara sukarela, kemauan menjalani perawatan, dan faktor lain dapat diajukan sebagai alasan pengurangan hukuman


Firma ini memiliki para pengacara yang berfokus pada perkara narkotika dan berpengalaman menangani banyak perkara terkait jual beli/perantaraan narkotika. Mereka membentuk tim satuan tugas untuk menyediakan strategi pembelaan yang disesuaikan dengan keadaan klien.

Firma ini juga bekerja sama dengan pusat pemeriksaan alat bukti dan forensik digital internal untuk memperoleh serta menganalisis bukti digital dalam menyusun strategi pembelaan.

-Konsultasi mengenai pemulihan isi percakapan Telegram terkait jual beli narkotika

-Pemulihan rekaman CCTV di lokasi kejadian dan pembuktian keadaan perkara

-Pemeriksaan kesengajaan dan tingkat hukuman melalui verifikasi jenis serta jumlah narkotika

-Analisis struktur para pelaku dan ada atau tidaknya tindakan terorganisasi

-Penyiapan dokumen yang membuktikan status sebagai pelaku pertama kali dan adanya alasan yang meringankan

-Penyusunan strategi pemberian keterangan kepada lembaga penyidikan

-Penyusunan strategi pengurangan hukuman melalui kerja sama dalam penyidikan

-Konsultasi mengenai pembelaan terhadap dugaan penghilangan atau pemusnahan alat bukti serta penanganan terkait keputusan untuk tidak melakukan penuntutan

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Jika diperiksa polisi atas dugaan penggunaan narkoba?

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk