CONTENTS
- 1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Definisi

- - Pajak Tidak Langsung
- - Pajak Pertambahan Nilai
- 2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

- - Rumus Dasar
- - Penghitungan Pajak Keluaran
- - Penghitungan Pajak Masukan
- - Penghitungan Akhir Pajak yang Harus Dibayar atau Direstitusikan
- - Pajak Neto yang Harus Dibayar (Direstitusikan)
- 3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

- - Masa Pajak dan Siklus Pembayaran
- - Sistem Pemberitahuan Pendahuluan
- - Perbedaan Menurut Jenis Pelaku Usaha
- - Tenggat Pembayaran
- - Dokumen yang Harus Diserahkan
- 4. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Sanksi Pajak Tambahan

- - Jenis Utama dan Cara Menghitung Sanksi Pajak Tambahan
- 5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Daftar Periksa

- - Sistem Bantuan Pengacara Spesialis Pajak
1. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Definisi

Pengenaan pajak atas Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung dapat berbeda bergantung pada struktur transaksi atau bentuk penyerahannya sehingga diperlukan pemeriksaan dan tindakan yang sistematis sejak awal.
Pajak Tidak Langsung
Pajak tidak langsung adalah pajak dengan struktur yang membedakan antara orang yang secara langsung membayar pajak sebagai wajib pajak dan orang yang secara nyata menanggung beban pajak.
Dengan kata lain, pajak tersebut tercakup dalam harga barang atau jasa dan dialihkan kepada konsumen sehingga konsumen akhir yang menanggung bebannya.
Sebagai contoh, wajib pajak atas pajak minuman beralkohol adalah produsennya, tetapi pajak tersebut tercermin dalam harga minuman dan pada akhirnya ditanggung oleh konsumen yang membelinya.
Struktur tersebut juga berlaku secara umum pada berbagai pajak tidak langsung, seperti Pajak Pertambahan Nilai, pajak konsumsi individual, bea meterai, dan pajak transaksi efek.
Struktur pengenaan pajak tidak langsung mungkin tampak relatif sederhana, tetapi dalam praktiknya kerap timbul persoalan hukum dan praktis berikut.
▷ Ketidakjelasan pembedaan antara objek pajak dan transaksi yang tidak dikenai atau dibebaskan dari pajak
▷ Waktu pembayaran pajak dan metode penghitungan dasar pengenaan pajak
▷ Pembedaan antara wajib pajak dengan skema sederhana dan wajib pajak umum, dan lain-lain
Khususnya dalam pemeriksaan pajak atau verifikasi pascapelaporan, ketepatan pengalihan pajak tidak langsung, kesesuaian pihak yang berkewajiban membayar, dan keabsahan penghitungan jumlah pajak dapat menjadi persoalan penting.
Pajak Pertambahan Nilai
Pajak Pertambahan Nilai, yang merupakan salah satu pajak tidak langsung, adalah pajak konsumsi yang dikenakan atas nilai tambah yang tercipta pada setiap tahap produksi dan distribusi barang atau jasa.
Pajak ini timbul ketika pelaku usaha menjual barang atau menyediakan jasa, dengan struktur yang membuat konsumen akhir secara nyata menanggung beban pajak.
Pajak Pertambahan Nilai memiliki karakteristik berikut.
: Meskipun bebannya ditanggung oleh konsumen, kewajiban membayar pajak sebenarnya berada pada pelaku usaha
∙ Sistem faktur pajak
: Faktur pajak diterbitkan pada saat penyerahan, dan pengenaan pajak berganda dicegah melalui kredit pajak masukan
∙ Tarif nol dan pembebasan pajak
: Transaksi tertentu, seperti ekspor dan usaha penghasil devisa, dapat dikenai tarif nol atau memperoleh pembebasan pajak
Selain itu, Pajak Pertambahan Nilai bukan sekadar persoalan pelaporan, melainkan bidang yang memerlukan berbagai penafsiran dan pertimbangan mengenai keabsahan faktur pajak, waktu dan tempat penyerahan, pembedaan transaksi kena pajak dan transaksi yang dibebaskan, serta kredit pajak atas piutang tak tertagih.
2. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Cara Menghitung Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung ditanggung oleh konsumen akhir, tetapi dalam praktiknya dipungut dan disetorkan oleh pelaku usaha.
Pelaku usaha memungut Pajak Pertambahan Nilai yang tercakup dalam harga barang atau biaya penggunaan jasa dari konsumen, kemudian melaporkan dan menyetorkannya secara berkala kepada kantor pajak.
Oleh karena itu, kesalahan dalam penerbitan faktur pajak atau perancangan struktur transaksi dapat menimbulkan kerugian nyata, seperti kewajiban pajak tambahan, sanksi atas pelaporan kurang bayar, atau terlewatnya restitusi pajak.
Rumus Dasar
Pajak Pertambahan Nilai = pajak keluaran − pajak masukan
Dengan demikian, pelaku usaha membayar selisih setelah mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang dibayarkan kepada mitra transaksinya (pajak masukan) dari Pajak Pertambahan Nilai yang dipungutnya (pajak keluaran), atau dapat memperoleh restitusi jika pajak masukan lebih besar.
Penghitungan Pajak Keluaran
+ Tarif nol (bagian yang diterbitkan faktur pajaknya + penjualan lainnya)
+ Bagian yang terlewat dari pelaporan pendahuluan
± Penyesuaian pajak atas piutang tak tertagih
Bagian kena pajak di sini berarti pengenaan pajak atas penyerahan barang atau jasa pada umumnya, sedangkan tarif nol berarti transaksi yang menjadi objek penerapan tarif nol, seperti ekspor.
Dalam penghitungan pajak keluaran, pembayaran yang tidak dapat ditagih dapat disesuaikan dan diperhitungkan.
Penghitungan Pajak Masukan
+ Bagian yang terlewat dari pelaporan pendahuluan
+ Pajak masukan lainnya yang dapat dikreditkan (slip penjualan kartu kredit dan sejenisnya + pajak masukan yang diperhitungkan secara khusus + pajak masukan atas limbah yang dapat didaur ulang dan sejenisnya + pajak masukan dari peralihan menjadi usaha kena pajak + pajak masukan atas persediaan + pajak atas piutang tak tertagih yang telah dilunasi + pajak yang direstitusikan kepada wisatawan asing)
- Pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
Penghitungan Akhir Pajak yang Harus Dibayar atau Direstitusikan
Pajak yang harus dibayar (direstitusikan) = pajak keluaran - pajak masukan
Jumlah yang benar-benar harus dibayar atau direstitusikan ditentukan dengan memperhitungkan unsur-unsur di bawah ini.
Pajak Neto yang Harus Dibayar (Direstitusikan)
- Jumlah pengurangan dan kredit pajak
- Jumlah pajak dari pelaporan pendahuluan yang belum direstitusikan
- Jumlah pajak dalam pemberitahuan pendahuluan
- Jumlah pajak yang telah dibayar melalui pembayaran atas nama oleh pengambil alih usaha
- Jumlah pajak yang telah dibayar berdasarkan ketentuan khusus pembayaran oleh pembeli
- Jumlah pajak yang telah dibayar melalui pembayaran atas nama oleh perusahaan kartu kredit
+ Jumlah sanksi pajak tambahan
Jumlah pengurangan dan kredit pajak di sini mencakup kredit atas penerbitan kartu kredit dan kredit atas pelaporan elektronik.
Jumlah pajak yang telah dibayar melalui pembayaran atas nama, yaitu pajak yang dibayarkan terlebih dahulu dalam pengalihan usaha, ketentuan khusus pembayaran oleh pembeli, dan keadaan serupa, dapat dikurangkan.
Selain itu, sanksi pajak tambahan dikenakan apabila tidak melakukan pelaporan, melaporkan kurang bayar, atau terlambat membayar.
3. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai

Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung mengikuti sistem pelaporan mandiri, yaitu pelaku usaha menghitung sendiri, melaporkan, dan menyetorkan pajak sesuai masa pajak dan tenggat pelaporan yang telah ditentukan.
Secara khusus, cara dan waktu pembayaran berbeda menurut masa pajak dan jenis pelaku usaha (umum/sederhana), sehingga diperlukan pemahaman yang tepat mengenai hal tersebut.
Otoritas pajak menerapkan prosedur pembayaran yang disederhanakan bagi pelaku usaha kecil di bawah jumlah tertentu. Namun, wajib pajak umum diwajibkan melapor 4 kali dalam setahun dan menyiapkan sejumlah besar dokumen.
Karena itu, perlu diperhatikan bahwa pelaporan yang terlewat atau kesalahan dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.
Masa Pajak dan Siklus Pembayaran
∙ Periode pelaporan pendahuluan : Sistem pelaporan antara diterapkan dengan membagi setiap masa pajak menjadi periode 3 bulan
∙ Frekuensi pelaporan
- Pelaku usaha berbadan hukum: 4 kali setahun (2 pelaporan pendahuluan + 2 pelaporan final)
- Pelaku usaha perseorangan: 2 kali setahun (hanya pelaporan final)
Untuk wajib pajak dengan skema sederhana, 1 tahun dianggap sebagai satu masa pajak dan pelaporan serta pembayaran cukup dilakukan 1 kali setahun.
Sistem Pemberitahuan Pendahuluan
Pelaku usaha perseorangan umum dan badan usaha kecil dengan nilai penyerahan pada masa pajak sebelumnya kurang dari 150 juta won Korea Selatan melakukan pembayaran antara berdasarkan metode pemberitahuan pendahuluan.
Dalam hal ini, 50% dari jumlah pajak dalam pelaporan final masa pajak sebelumnya dibayarkan pada April dan Oktober sesuai surat pemberitahuan pendahuluan. Jumlah tersebut secara otomatis dikurangkan sebagai pajak yang telah dibayar ketika pelaporan final dilakukan.
Namun, jika usaha mengalami penurunan atau memerlukan restitusi, pelaku usaha dapat memilih pelaporan pendahuluan dan jumlah pajak yang telah diberitahukan akan dibatalkan.
Perbedaan Menurut Jenis Pelaku Usaha
Klasifikasi | Wajib pajak umum | Wajib pajak dengan skema sederhana |
Kriteria | Omzet tahunan 10,4 juta won Korea Selatan atau lebih | Omzet tahunan kurang dari 10,4 juta won Korea Selatan |
Pajak yang harus dibayar | Pajak keluaran (10% dari omzet) - pajak masukan | (Omzet×rasio nilai tambah menurut jenis usaha×10%) - jumlah kredit pajak |
※ Jumlah kredit pajak = jumlah pembelian (imbalan penyerahan) × 0,5% | ||
Frekuensi pelaporan | 4 kali setahun (pendahuluan dan final) | 1 kali setahun |
Tenggat Pembayaran
Klasifikasi | Tenggat pelaporan menurut hukum |
Pelaporan pendahuluan masa pertama | 4.1 ~ 4.25 |
Pelaporan final masa pertama | 7.1 ~ 7.25 |
Pelaporan pendahuluan masa kedua | 10.1 ~ 10.25 |
Pelaporan final masa kedua | Tahun berikutnya 1.1 ~ 1.25 |
Apabila pelaporan atau pembayaran tidak dilakukan dalam tenggat tersebut, sanksi pajak tambahan akan dikenakan. Kewajiban pelaporan berada pada pelaku usaha itu sendiri.
Dokumen yang Harus Diserahkan
Pada saat membayar Pajak Pertambahan Nilai, surat pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (pendahuluan atau final) harus diserahkan.
Selain itu, dokumen-dokumen berikut juga harus diserahkan apabila berlaku.
∙ Daftar rekapitulasi faktur pajak menurut pemasok
∙ Dokumen pendukung penerapan tarif nol
∙ Surat pelaporan kredit pajak atas piutang tak tertagih
∙ Dasar penghitungan pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan
∙ Daftar rekapitulasi tagihan menurut pelanggan
∙ Daftar rekapitulasi tagihan menurut pemasok
∙ Rincian penerimaan slip penjualan kartu kredit dan sejenisnya
∙ Rincian pembayaran dengan uang elektronik (dokumen yang dibuat secara elektronik dapat dilampirkan)
∙ Rincian nilai penyerahan sewa real estat
∙ Rincian pengelolaan bangunan
∙ Rincian penjualan tunai
∙ Jika pembayaran dilakukan secara terpusat oleh tempat usaha utama
: Rincian pelaporan dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak yang harus dibayar (direstitusikan) menurut tempat usaha
∙ Untuk pelaku usaha yang menerapkan pengenaan pajak berdasarkan unit usaha
: Rincian pelaporan dasar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak yang harus dibayar (direstitusikan) menurut tempat usaha dalam sistem pengenaan pajak berdasarkan unit usaha
∙ Rincian perolehan aset yang dapat disusutkan, seperti bangunan
∙ Surat pelaporan kredit pajak masukan yang diperhitungkan secara khusus
∙ Dokumen pendukung lain yang diperlukan
Karena dokumen yang terlewat dapat mengakibatkan restitusi tidak diperoleh atau pemeriksaan pajak, persiapan secara menyeluruh dengan menggunakan daftar periksa terlebih dahulu diperlukan.
Lihat Juga
Berita Terkait
4. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Sanksi Pajak Tambahan

Karena Pajak Pertambahan Nilai menggunakan struktur yang mengharuskan pelaku usaha menghitung sendiri serta melaporkan dan membayar pajaknya, kesalahan atau tindakan yang disengaja, seperti tidak melakukan pelaporan atau membayar kurang dari jumlah yang seharusnya, dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan.
Pada dasarnya, sanksi pajak tambahan merupakan sanksi administratif atas pelanggaran kewajiban. Dasar penghitungan dan tarifnya diterapkan secara berbeda menurut jenis pelanggaran.
Apabila faktur pajak tidak diterbitkan dengan semestinya, jumlah pajak tidak dilaporkan secara tepat, atau pelaporan dan pembayaran tidak dilakukan dalam tenggat, sanksi pajak tambahan berikut dapat dikenakan sehingga diperlukan kehati-hatian.
Jenis Utama dan Cara Menghitung Sanksi Pajak Tambahan
Jenis sanksi pajak tambahan | Dasar penghitungan sanksi pajak tambahan |
Sanksi karena tidak melakukan pelaporan | Jumlah pajak yang tidak dilaporkan secara tidak patut × 40% |
Jumlah pajak yang tidak dilaporkan secara umum × 20% | |
Sanksi karena pelaporan kurang bayar atau restitusi berlebih | Jumlah pajak yang dilaporkan kurang secara tidak patut × 40% |
Jumlah pajak yang dilaporkan kurang secara umum × 10% | |
Ketidakpatuhan dalam pembayaran atau restitusi | Jumlah pajak yang belum dibayar × jumlah hari yang telah berlalu × 0.00022 |
Ketidakpatuhan dalam pelaporan dasar pengenaan pajak dengan tarif 0% | Dasar pengenaan pajak bertarif 0% yang tidak dilaporkan atau dilaporkan kurang × 0,5% |
Sanksi karena tidak mendaftarkan usaha | Nilai penyerahan × 1% (wajib pajak dengan skema sederhana: imbalan penyerahan × 0,5%) |
Sanksi karena pendaftaran menggunakan nama pihak lain | Nilai penyerahan × 2% (wajib pajak dengan skema sederhana: imbalan penyerahan × 1%) |
Sanksi terkait faktur pajak | Penerbitan terlambat: nilai penyerahan × 1% |
Tidak diterbitkan: nilai penyerahan × 2% | |
Penerbitan faktur pajak kertas: nilai penyerahan × 1%tempat usaha | |
Penerbitan terselubung: nilai penyerahan × 1% | |
Keterlambatan pengiriman faktur pajak elektronik: nilai penyerahan × 0,3% | |
Tidak mengirim faktur pajak elektronik: nilai penyerahan × 0,5%pencantuman | |
Tidak akurat: nilai penyerahan × 1% | |
Penerbitan atau penerimaan faktur pajak secara tidak patut (untuk wajib pajak dengan skema sederhana, hanya berlaku pada penerbitan) | Penerbitan (penerimaan) fiktif: nilai penyerahan × 3% |
Penerbitan (penerimaan) terselubung: nilai penyerahan × 2% | |
Penerbitan (penerimaan) dengan pencantuman berlebih: nilai penyerahan yang dicantumkan berlebih × 2% | |
Faktur pajak yang diterbitkan atau diterima oleh pedagang faktur pajak fiktif (untuk wajib pajak dengan skema sederhana, hanya berlaku pada penerbitan) | Nilai penyerahan × 3% |
Ketidakpatuhan atas kredit pajak masukan berdasarkan koreksi | Nilai penyerahan × 0,5% |
Ketidakpatuhan terkait daftar rekapitulasi faktur pajak menurut pelanggan | Tidak diserahkan, terlewat, atau dicantumkan secara tidak akurat: nilai penyerahan × 0,5% |
Penyerahan terlambat (bagian pendahuluan→bagian final): nilai penyerahan × 0,3% | |
Ketidakpatuhan terkait daftar rekapitulasi faktur pajak menurut pemasok (hanya wajib pajak umum) | Penerimaan terlambat: nilai penyerahan × 0,5% |
Pencantuman terlewat, tidak akurat, atau berlebih: nilai penyerahan × 0,5% | |
Ketidakpatuhan dalam menyerahkan rincian penjualan tunai dan dokumen sejenis (hanya wajib pajak umum) | Jumlah pendapatan yang tidak diserahkan atau dicantumkan kurang × 1% |
Dengan demikian, sanksi pajak tambahan diterapkan dalam beragam keadaan, mulai dari keterlambatan sederhana hingga pendaftaran menggunakan nama pihak lain dan penerimaan faktur pajak fiktif. Tarifnya juga sangat beragam, mulai dari 0,3% hingga maksimum 40%.
Oleh karena itu, pemeriksaan risiko sejak awal serta pengelolaan faktur pajak, pelaporan tepat waktu, dan pelaporan elektronik secara menyeluruh merupakan strategi utama untuk mencegah sanksi pajak tambahan.
Lihat Juga
5. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Tidak Langsung | Daftar Periksa

Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung merupakan pekerjaan yang berulang pada setiap periode pelaporan, tetapi satu kesalahan saja dapat menimbulkan beban finansial yang besar, seperti sanksi pajak tambahan.
Periksa terlebih dahulu hal-hal utama di bawah ini untuk mencegah risiko yang tidak perlu dan melakukan pelaporan secara tepat.
Hal yang diperiksa | Isi pemeriksaan |
Status pendaftaran usaha | Jika melakukan penyerahan yang menjadi objek pajak, pastikan pendaftaran usaha telah diselesaikan |
Pembedaan transaksi kena pajak dan transaksi yang dibebaskan | Pastikan klasifikasinya agar transaksi yang dibebaskan tidak keliru dilaporkan sebagai transaksi kena pajak ataupun sebaliknya |
Waktu penyerahan dan tanggal penerbitan faktur pajak | Periksa apakah tanggal penyerahan sebenarnya sesuai dengan tanggal penerbitan faktur pajak |
Penerimaan dan keterangan dalam faktur pajak | Periksa apakah faktur diterbitkan dan diisi secara sah untuk memastikan pajak masukan dapat dikreditkan |
Penyerahan daftar rekapitulasi menurut pelanggan dan pemasok | Pastikan apakah daftar rekapitulasi wajib diserahkan dan susunlah tanpa ada bagian yang terlewat |
Kredit pajak masukan yang diperhitungkan secara khusus | Periksa pemenuhan persyaratan kredit pajak dan kelengkapan dokumen pendukung |
Status pengiriman faktur pajak elektronik | Keterlambatan atau kegagalan pengiriman dapat menimbulkan sanksi pajak tambahan |
Penerapan pengurangan dan kredit pajak | Pastikan tidak ada kredit pajak yang dapat diterapkan, seperti kredit kartu kredit dan kredit pelaporan elektronik, yang terlewat |
Status sebagai wajib pajak dengan skema sederhana | Tinjau kembali kelayakan untuk skema perpajakan sederhana berdasarkan omzet |
Pengurangan jumlah pajak dalam pemberitahuan pendahuluan | Jika terdapat jumlah pajak dalam pemberitahuan pendahuluan, jumlah tersebut harus diperhitungkan dalam pelaporan final |
Sistem Bantuan Pengacara Spesialis Pajak
Firma hukum kami memiliki banyak pengacara spesialis dengan pengalaman rata-rata setidaknya 10 tahun, termasuk pengacara spesialis pajak yang terdaftar pada Asosiasi Advokat Korea.
Dengan demikian, kami dapat memberikan bantuan hukum secara menyeluruh, mulai dari peninjauan keabsahan pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dan pajak tidak langsung, penanganan pemeriksaan pajak, upaya pemulihan terkait sanksi pajak tambahan, hingga prosedur keberatan.
Selain itu, penanganan yang efektif dimungkinkan melalui sistem kerja sama dengan konsultan pajak, akuntan, dan anggota komite spesialis kepabeanan yang tergabung dalam firma kami.
Apabila Anda menghadapi kesulitan terkait masalah faktur pajak, kesalahan penghitungan dasar pengenaan pajak, pengenaan sanksi pajak tambahan, atau persoalan lainnya, kami menyarankan agar Anda memperoleh bantuan dari pengacara spesialis pajak.
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Temui para ahli hukum perusahaan dan administrasi perpajakan Firma Hukum Daeryun!











