CONTENTS
- 1. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Ringkasan Konsep

- - Perusahaan yang Perlu Memahami Peraturan Pelaksana dan Alasannya
- 2. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Rincian Ketentuan Utama

- - Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan di Pasar
- - Jenis Tindakan Bersama yang Tidak Adil
- - Jenis Praktik Perdagangan Tidak Adil
- - Pelaporan dan Pemeriksaan Penggabungan Perusahaan
- 3. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Risiko Hukum bagi Perusahaan jika Melanggar

- - Langkah Pencegahan dan Penanganan Risiko Perusahaan Terkait Hukum Persaingan Usaha
- - Daftar Periksa bagi Praktisi Perusahaan
1. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Ringkasan Konsep

Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan merupakan peraturan turunan yang ditetapkan untuk melaksanakan undang-undang tersebut secara konkret.
Dengan kata lain, peraturan ini menetapkan standar, prosedur, cakupan, dan hal-hal lain agar prinsip-prinsip dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan dalam kegiatan perusahaan.
Misalnya, peraturan pelaksana ini memerinci kriteria penentuan pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar, jenis kolusi, prosedur pelaporan, serta metode penghitungan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang.
Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan (nama resmi: Undang-Undang tentang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil) bertujuan mendorong persaingan yang bebas dan adil di pasar serta mengatur penyalahgunaan posisi dominan dan praktik perdagangan tidak adil.
Tujuannya adalah membangun tatanan persaingan antarpelaku usaha, melindungi konsumen, dan mendorong perkembangan ekonomi yang seimbang.
▶ Tujuan penetapan peraturan pelaksana
Mencegah praktik tidak adil yang dapat terjadi dalam transaksi antarpelaku usaha
Meningkatkan kepastian penerapan hukum dengan memperjelas standar sanksi administratif dan tindakan lainnya
Mendorong penanganan perkara secara cepat dan pengaturan mandiri
Berdasarkan peraturan pelaksana tersebut, Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan berlaku bagi semua perusahaan tanpa memandang ukuran atau bentuknya apabila status sebagai pekerja diakui. Oleh karena itu, pemilik usaha yang menjalankan perusahaan perlu memahami keseluruhan isi peraturan pelaksana tersebut.
Pelanggaran terhadap peraturan pelaksana tersebut tidak serta-merta mengakibatkan pengenaan tindakan hukum, tetapi Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat mengeluarkan perintah tindakan korektif atas perbuatan terkait.
Untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan pelaksana tersebut, perusahaan sebaiknya memperoleh nasihat hukum secara berkala dari pengacara hukum persaingan usaha.
Perusahaan yang Perlu Memahami Peraturan Pelaksana dan Alasannya
Jenis perusahaan yang perlu memahami peraturan pelaksana tersebut beserta alasannya adalah sebagai berikut.
| Jenis perusahaan | Alasan perlunya memahami peraturan pelaksana |
|---|---|
| Perusahaan besar | Menjadi sasaran regulasi terkait transaksi internal antarpihak terafiliasi, penyalahgunaan posisi dominan di pasar, M&A, dan hal lainnya |
| Usaha kecil dan menengah | Berpotensi dirugikan akibat ketimpangan posisi dalam transaksi dan terpapar praktik subkontrak yang tidak adil |
| Perusahaan rintisan | Menghadapi potensi risiko terkait transaksi platform, pencurian teknologi, serta pelanggaran pelabelan dalam iklan dan pemasaran |
| Usaha waralaba/distribusi | Berpotensi terjadi pelanggaran berupa praktik tidak adil antara kantor pusat dan gerai waralaba serta pengalihan biaya iklan |
2. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Rincian Ketentuan Utama

Pada 2024, Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan menyatakan bahwa rancangan perubahan peraturan pelaksana yang menetapkan kriteria untuk menentukan pihak pengendali secara wajar ketika menetapkan kelompok perusahaan besar telah disahkan dalam rapat kabinet. Perubahan tersebut kemudian mulai diberlakukan.
Perubahan ini diberlakukan untuk menanggapi kritik bahwa objektivitas dan prediktabilitas penentuan pihak pengendali masih rendah karena kriterianya belum jelas, meskipun selama pengoperasian sistem telah muncul berbagai persoalan terkait penentuan tersebut, antara lain suksesi hak pengendalian manajemen serta munculnya pihak pengendali atau kerabat berkewarganegaraan asing.
Melalui perubahan peraturan pelaksana ini, kriteria penentuan pihak pengendali yang berlaku umum bagi semua pihak ditetapkan untuk meningkatkan kejelasan penentuannya.
Berdasarkan pedoman mengenai pihak pengendali, kriteria penentuannya meliputi pihak dengan penyertaan modal terbesar pada perusahaan yang berada di tingkat teratas kelompok perusahaan, pemegang jabatan tertinggi dalam kelompok perusahaan, pihak yang memberikan pengaruh dominan terhadap pengelolaan kelompok perusahaan, pihak yang bertindak mewakili kelompok perusahaan, dan pihak yang ditetapkan sebagai pengendali kelompok perusahaan berdasarkan kebijakan suksesi pengendali.
Selain itu, dinyatakan bahwa nilai transaksi internal berskala besar yang wajib diumumkan dinaikkan menjadi setidaknya 10 miliar won Korea Selatan dan transaksi internal senilai kurang dari 500 juta won Korea Selatan dikecualikan dari kewajiban pengumuman. Informasi mengenai susunan dan perubahan pejabat perusahaan juga dikecualikan dari hal-hal yang wajib diumumkan oleh perusahaan yang tidak tercatat di bursa, serta ditetapkan kriteria pembebasan denda administratif untuk pelanggaran ringan terhadap kewajiban pengumuman.
Karena peraturan pelaksana tersebut sering diubah, perusahaan perlu meminta nasihat hukum secara berkala dari pengacara yang berspesialisasi dalam hukum persaingan usaha untuk memeriksa apakah perusahaan melanggarnya.
Berikut adalah rincian ketentuan utama peraturan pelaksana yang perlu diketahui oleh perusahaan.
Larangan Penyalahgunaan Posisi Dominan di Pasar
▶ Kriteria penentuan pelaku usaha dengan posisi dominan di pasar
Apabila jumlah pangsa pasar maksimal 3 perusahaan mencapai setidaknya 75% → perusahaan-perusahaan tersebut dianggap sebagai pelaku usaha dominan
▶ Contoh penyalahgunaan yang dilarang
| Kategori | Isi |
|---|---|
| Penyalahgunaan harga | Menaikkan atau menurunkan harga barang atau jasa secara tidak wajar |
| Penyingkiran pesaing | Membatasi persaingan, misalnya menjual dengan harga dumping untuk menghalangi masuknya pelaku usaha pesaing baru |
| Penolakan transaksi | Menolak bertransaksi dengan pelaku usaha tertentu tanpa alasan yang sah |
| Pengalihan beban | Memanfaatkan kedudukannya untuk mengalihkan biaya atau risiko kepada mitra transaksi dengan persyaratan yang tidak adil |
Jenis Tindakan Bersama yang Tidak Adil
Jenis | Penjelasan |
|---|---|
Kolusi harga | Menentukan harga berdasarkan kesepakatan antarpesaing |
Pembatasan volume produksi | Mempertahankan harga dengan membatasi produksi di atas tingkat tertentu |
Pembagian pasar | Menghindari persaingan dengan membagi wilayah, pelanggan, atau unsur lainnya |
Persekongkolan tender | Mengajukan penawaran setelah menentukan pemenang terlebih dahulu dalam kontrak penunjukan langsung, pekerjaan konstruksi, atau kegiatan lainnya |
Penjualan bersama | Menghindari persaingan dengan menjual produk tertentu secara bersama-sama |
Kesepakatan standar produk | Menghambat diferensiasi teknologi atau layanan dengan menetapkan spesifikasi produk terlebih dahulu |
Kesepakatan pembatasan iklan | Menghambat peluang perluasan pasar dengan membatasi kegiatan periklanan |
Pembatasan usaha baru | Memberlakukan pembatasan terhadap usaha baru atau kegiatan penelitian dan pengembangan |
Berbagi informasi | Memperlemah persaingan dengan bertukar informasi sensitif secara berkala |
Jenis Praktik Perdagangan Tidak Adil
| Jenis | Penjelasan |
|---|---|
| Pemaksaan transaksi | Memaksa pihak lain membeli produk atau jasa yang tidak diinginkan |
| Penolakan transaksi | Menghentikan atau menolak transaksi secara sepihak tanpa alasan yang sah |
| Transaksi diskriminatif | Menerapkan persyaratan yang merugikan pelaku usaha tertentu meskipun kondisi transaksinya sama |
| Penarikan pelanggan secara tidak adil | Merebut pelanggan pesaing dengan memberikan rabat atau pembayaran uang secara berlebihan |
| Campur tangan dalam pengelolaan | Mencampuri urusan personalia atau pengelolaan mitra transaksi secara tidak adil |
| Tindakan pembalasan | Memberikan perlakuan merugikan sebagai tanggapan atas pengajuan masalah atau laporan yang sah |
| Penyalahgunaan posisi dalam transaksi | Memaksakan persyaratan yang tidak adil kepada perusahaan subkontraktor atau agen |
Pelaporan dan Pemeriksaan Penggabungan Perusahaan
▶ Pihak yang wajib melapor
Aset atau omzet perusahaan lain yang bergabung mencapai setidaknya 30 miliar won Korea Selatan
Perusahaan-perusahaan tersebut wajib melapor terlebih dahulu kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan ketika melakukan penggabungan. Apabila pemeriksaan menunjukkan adanya kekhawatiran pembatasan persaingan, penggabungan dapat dilarang atau perintah tindakan korektif dapat dikeluarkan.
3. Peraturan Pelaksana Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil | Risiko Hukum bagi Perusahaan jika Melanggar

Jika melanggar peraturan pelaksana tersebut, perusahaan menghadapi risiko hukum berikut.
1. Pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang
: Bergantung pada pelanggarannya, dapat dikenai sanksi senilai miliaran hingga puluhan miliar won Korea Selatan
2. Penghukuman pidana
: Perwakilan dan pejabat atau karyawan perusahaan dapat dilaporkan secara pidana serta dijatuhi pidana denda atau pidana penjara
3. Ganti rugi perdata
: Pesaing, mitra usaha, konsumen, dan pihak lain dapat mengajukan gugatan ganti rugi
4. Tindakan oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan
: Setelah penyelidikan oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, dapat dijatuhkan tindakan seperti perintah perbaikan dan penghentian usaha
5. Kerusakan citra perusahaan
: Kepercayaan pelanggan dan investor dapat menurun akibat pemberitaan media dan kecaman masyarakat
Langkah Pencegahan dan Penanganan Risiko Perusahaan Terkait Hukum Persaingan Usaha
Untuk mengelola risiko terkait persaingan usaha secara sistematis, peraturan internal harus dibenahi terlebih dahulu.
Perusahaan perlu menyiapkan pedoman kepatuhan persaingan usaha dan menegaskan komitmen terhadap manajemen yang patuh melalui keputusan dewan direksi dan manajemen.
Lakukan penilaian risiko secara berkala pada setiap departemen, seperti penjualan, pembelian, dan distribusi, serta prioritaskan pengelolaan masalah yang berisiko tinggi menimbulkan pelanggaran.
Penting pula untuk meningkatkan kewaspadaan para pelaksana pekerjaan dengan menggunakan daftar periksa mandiri atau sistem pengawas kepatuhan.
2. Pendidikan dan peningkatan kesadaran
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan berawal dari kesadaran anggota organisasi.
Selenggarakan pelatihan persaingan usaha secara berkala bagi seluruh karyawan dan rancang pelatihan khusus berdasarkan contoh risiko di setiap departemen.
Pelatihan intensif terutama diperlukan bagi personel yang menangani subkontrak, distribusi, waralaba, dan platform daring.
Lokakarya berbasis skenario yang menggunakan contoh pelanggaran hukum memberikan hasil pembelajaran yang sangat baik.
3. Penyusunan prosedur konsultasi hukum pendahuluan secara sistematis
Pencegahan merupakan hal utama dibandingkan penanganan setelah kejadian.
Perusahaan perlu menetapkan proses internal agar setiap struktur transaksi, termasuk seluruh kontrak, kebijakan, dan M&A, diperiksa oleh tim hukum atau penasihat eksternal.
Khusus untuk subkontrak, perjanjian waralaba, dan persyaratan pembelian khusus, harus tersedia prosedur untuk menyaring terlebih dahulu klausul yang berpotensi melanggar hukum.
Melaksanakan pemeriksaan hukum wajib sebelum persetujuan akhir merupakan sarana pengelolaan risiko yang efektif.
4. Pemanfaatan pelaporan sukarela dan program leniensi
Pemanfaatan secara aktif atas program pelaporan sukarela atau leniensi dari Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat mengurangi tingkat hukuman.
Apabila audit internal atau sistem pemantauan menemukan indikasi pelanggaran, segera lakukan penilaian risiko untuk menentukan apakah pelaporan sukarela perlu dilakukan.
Apabila pelanggaran hukum telah jelas, program leniensi dapat dimanfaatkan untuk memperoleh pengurangan sanksi administratif atau pembebasan dari penghukuman pidana.
Pendokumentasian prosedur pemanfaatan program leniensi sejak awal memungkinkan penanganan yang cepat.
5. Pemantauan pasar dan pesaing
Lingkungan transaksi di luar perusahaan juga dapat menjadi sumber risiko.
Analisis secara berkala perkembangan pesaing, pangsa pasar, dan persyaratan transaksi pada saluran distribusi untuk mendeteksi risiko praktik perdagangan tidak adil sejak dini.
Dengan menganalisis perkara yang dikenai perintah perbaikan atau sanksi administratif oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, perusahaan dapat membenahi struktur serupa terlebih dahulu.
Penyusunan pedoman penanganan untuk setiap skenario juga disarankan sebagai langkah antisipatif.
6. Pembentukan dan perlindungan saluran pelaporan internal
Pelaporan pelanggaran secara internal merupakan sarana tercepat untuk mendeteksi risiko.
Bangun sistem pelaporan anonim dan tetapkan kebijakan perlindungan pelapor secara tertulis.
Dorong pelaporan internal melalui larangan tindakan pembalasan terhadap pelapor dan pemberian insentif.
Apabila laporan diterima, tim hukum, audit, dan kepatuhan harus bekerja sama untuk menyelidikinya serta segera mengambil tindakan yang diperlukan.
7. Integrasi ESG dan persaingan usaha yang adil
Akhir-akhir ini, kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha mulai diperhitungkan dalam unsur penilaian ESG.
Perusahaan dapat meningkatkan kepercayaan dengan mencantumkan kebijakan persaingan usaha yang adil, sistem pencegahan pelanggaran, budaya internal, dan hal lainnya dalam laporan keberlanjutan.
Pendokumentasian pengalaman menghadapi penyelidikan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan beserta materi pelaksanaannya juga dapat membantu perusahaan menghadapi audit eksternal.
Dalam konsultasi ESG, pastikan unsur kepatuhan terhadap hukum persaingan usaha dicantumkan secara terpisah.
Daftar Periksa bagi Praktisi Perusahaan
| Aspek | Pertanyaan pemeriksaan | Hasil pemeriksaan |
|---|---|---|
| Kewajaran transaksi internal | Apakah harga transaksi antarperusahaan terafiliasi sesuai dengan harga pasar? | □YA / □TIDAK |
| Keterangan iklan | Apakah iklan produk perusahaan memuat ungkapan yang dapat menyesatkan konsumen? | □YA / □TIDAK |
| Keseragaman persyaratan transaksi | Apakah terdapat penerapan harga diskriminatif kepada pelanggan dengan kondisi yang sama? | □YA / □TIDAK |
| Kejelasan kontrak | Apakah persyaratan perdagangan yang adil telah dicantumkan secara tertulis dalam semua transaksi? | □YA / □TIDAK |
| Pelaporan pendahuluan M&A | Apakah penggabungan perusahaan atau perolehan saham melampaui ambang pelaporan kepada Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan? | □YA / □TIDAK |
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Praktik kepatuhan (compliance) di bidang farmasi dan bio - kepatuhan perdagangan yang adil













