CONTENTS
- 1. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Konsep

- - Hal-hal yang perlu diperhatikan perusahaan
- - Jumlah tuntutan dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
- 2. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Jenis perkara utama

- - Gugatan akibat kerugian dari persekongkolan
- - Gugatan ganti rugi atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar
- - Gugatan akibat kerugian dari praktik perdagangan tidak adil
- - Gugatan atas tidak dibayarnya biaya subkontrak atau pengurangan yang tidak patut
- - Gugatan atas kerugian kontraktual penerima waralaba
- 3. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Prosedur

- - Unsur pembuktian dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
- 4. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Strategi praktis perusahaan

- - Daftar periksa untuk menghadapi gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
1. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Konsep

Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil merupakan proses hukum yang ditempuh ketika timbul pertanggungjawaban perdata terhadap konsumen karena suatu perusahaan menimbulkan kerugian akibat pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Perusahaan lain atau konsumen yang dirugikan akibat pelanggaran undang-undang tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan pelanggar atau gugatan untuk meminta pengembalian uang, seperti tuntutan pengembalian hasil pengayaan tanpa hak.
Dalam gugatan perdata tersebut, pihak korban harus membuktikan dengan bukti objektif bahwa mereka mengalami kerugian akibat pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan pelanggar. Oleh karena itu, proses memperoleh catatan yang diperlukan untuk menangani perkara dapat menjadi sulit.
Untuk itu, undang-undang mengatur bahwa pengadilan, apabila diperlukan, dapat meminta Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan menyerahkan materi dan catatan yang diperlukan untuk menangani perkara.
Dalam menangani gugatan perdata terkait perdagangan yang adil, pihak yang berperkara dapat meminta dan menggunakan catatan penyelidikan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan terhadap perusahaan pelanggar, berita acara pemeriksaan, transkrip, serta materi lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Melalui ketentuan tersebut, beban pembuktian korban dapat diringankan dan proses gugatan terhadap perusahaan dapat berjalan lebih lancar.
Selain itu, kami menyusun strategi pembelaan dalam gugatan dengan mewakili perusahaan yang harus menghadapi gugatan perdata terkait perdagangan yang adil.
Dalam melakukan penelaahan hukum dan menggunakan materi tersebut secara terperinci, sebaiknya pihak yang berperkara memperoleh bantuan pengacara spesialis yang memiliki pengetahuan mendalam mengenai Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Hal-hal yang perlu diperhatikan perusahaan
Pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan kini semakin mungkin tidak hanya berakhir dengan sanksi dari Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, tetapi juga berlanjut menjadi gugatan perdata.
Khususnya dalam beberapa tahun terakhir, organisasi konsumen, koperasi usaha kecil dan menengah, perusahaan pesaing, dan pihak lainnya secara aktif mengajukan gugatan perdata, sementara jumlah perkara yang dimenangkan juga cenderung meningkat.
Struktur transaksi internal atau praktik kontrak harus diperiksa untuk memastikan apakah hal tersebut melawan hukum atau merupakan penyalahgunaan posisi unggul secara berlebihan.
Jumlah tuntutan dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
Karena gugatan perdata terkait perdagangan yang adil memiliki karakter sebagai tuntutan pengembalian uang, perhitungan jumlah ganti rugi menjadi persoalan penting.
Jumlah tuntutan dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil harus ditentukan dengan mempertimbangkan secara menyeluruh berbagai keadaan, termasuk besarnya kerugian, ada atau tidaknya unsur kesengajaan, jenis dan cara timbulnya kerugian akibat pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, besarnya keuntungan ekonomi yang diperoleh perusahaan pelanggar, jangka waktu dan keberlanjutan pelanggaran, kondisi keuangan perusahaan saat ini, serta tingkat upaya pemulihan kerugian korban.
Dalam proses ini, pihak yang berperkara perlu meminta nasihat dari pengacara spesialis yang dapat membantu melakukan penelaahan hukum atas pelanggaran 🔗Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
2. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Jenis perkara utama

Berikut adalah penjelasan mengenai jenis-jenis perkara utama yang dapat menjadi objek gugatan perdata terkait perdagangan yang adil.
Gugatan akibat kerugian dari persekongkolan
Apabila perusahaan atau konsumen tertentu mengalami kerugian ekonomi akibat perbuatan yang menghambat persaingan yang adil, seperti persekongkolan harga atau persekongkolan tender antarkorporasi, korban dapat menuntut ganti rugi secara perdata dari perusahaan-perusahaan pelanggar.
Contoh: Apabila perusahaan konstruksi kecil dan menengah berulang kali gagal dalam tender proyek yang diselenggarakan lembaga negara dan kehilangan kesempatan bersaing akibat persekongkolan harga yang sebelumnya dilakukan oleh perusahaan-perusahaan konstruksi besar, perusahaan tersebut dapat mengajukan gugatan ganti rugi terhadap perusahaan-perusahaan yang bersekongkol
Gugatan ganti rugi atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar
Apabila pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar melakukan perbuatan seperti menetapkan harga secara tidak patut atau secara artifisial membatasi penayangan layanan untuk menyingkirkan atau menghambat usaha pesaing, perusahaan yang dirugikan dapat membuktikan perbuatan tersebut dan mengajukan gugatan perdata untuk meminta ganti rugi.
Contoh: Apabila perusahaan portal A mengecualikan konten platform video pesaing dari penayangan dalam algoritme pencarian atau menurunkan peringkat penayangannya sehingga membatasi akses pengguna, platform pesaing dapat menuntut ganti rugi dari perusahaan A atas penyalahgunaan posisi dominan di pasar secara tidak patut
Gugatan akibat kerugian dari praktik perdagangan tidak adil
Apabila suatu perusahaan menimbulkan kerugian dengan memaksakan persyaratan yang merugikan hanya kepada mitra usahanya atau dengan melakukan penjualan secara mengikat maupun memaksa pengembalian barang, perusahaan yang dirugikan dapat membuktikan kerugiannya secara perdata dan mengajukan gugatan.
Contoh: Apabila pemasok B mengalami penurunan harga transaksi secara sepihak oleh perusahaan manufaktur A dan dipaksa menjual produknya dalam bentuk paket tanpa kontrak terpisah, perusahaan B dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut ganti rugi dari perusahaan A
Gugatan atas tidak dibayarnya biaya subkontrak atau pengurangan yang tidak patut
Sehubungan dengan pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan, apabila kontraktor utama tidak membayar pihak subkontraktor tepat waktu atau mengurangi jumlah pembayaran secara sepihak, pihak subkontraktor tersebut dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan tindakan tersebut.
Contoh: Apabila perusahaan manufaktur A mengurangi harga pasokan sebesar 15% atau menunda pembayarannya dengan alasan yang tidak diatur dalam kontrak terpisah setelah subkontraktor B memasok produk, perusahaan B dapat mengajukan gugatan perdata untuk menuntut pembayaran
Gugatan atas kerugian kontraktual penerima waralaba
Apabila pemilik waralaba menimbulkan kerugian dengan memaksakan persyaratan usaha yang tidak patut kepada penerima waralaba, menghilangkan informasi dari dokumen pengungkapan, atau secara sepihak mengakhiri kontrak, pelaku usaha penerima waralaba dapat menuntut ganti rugi dari pemilik waralaba.
Contoh: Apabila kantor pusat waralaba memaksakan penjualan produk baru sekaligus menetapkan persyaratan bahwa pesanan di bawah jumlah tertentu tidak akan diterima dan penerima waralaba mengalami kerugian akibat masalah masa kedaluwarsa, penerima waralaba tersebut dapat membuktikan kerugiannya dan menuntut ganti rugi secara perdata
3. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Prosedur
Dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil, hal terpenting adalah mengajukan bukti objektif yang mendukung posisi pihak yang berperkara selama proses gugatan.
Untuk mengumpulkan bukti, perlu digunakan sistem perintah penyerahan dokumen serta dipahami dan dimanfaatkan dengan baik proses hukum untuk memperoleh penyampaian materi dari Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan.
Prosedur gugatan perdata terkait perdagangan yang adil adalah sebagai berikut.
Apabila praktik perdagangan tidak adil, seperti penolakan transaksi, diskriminasi, atau penjualan secara mengikat, terjadi dalam proses persaingan antarkorporasi, perusahaan yang dirugikan akan mengetahui adanya pelanggaran tersebut.
Pada tahap ini, masalah biasanya terungkap melalui laporan internal, pemutusan hubungan usaha, atau distorsi harga.
2. Memperoleh bukti kerugian
Berbeda dengan tindakan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil, korban harus membuktikan sendiri seluruh fakta. Oleh karena itu, sangat penting untuk memperoleh kontrak, surel, riwayat transaksi, percakapan melalui layanan pesan, rekaman rapat, serta materi lain yang dapat membuktikan pelanggaran dan kerugian yang ditimbulkannya.
Tahap ini dapat menentukan keberhasilan atau kegagalan gugatan selanjutnya.
3. Menghitung jumlah kerugian
Kerugian nyata yang timbul akibat pelanggaran yang telah dibuktikan harus dihitung.
Jumlah kerugian dapat mencakup tidak hanya penurunan langsung dalam penjualan, tetapi juga hilangnya biaya peluang dan penurunan pangsa pasar. Kerugian tersebut dihitung secara kuantitatif melalui dokumen akuntansi, penilaian eksternal, hasil riset pasar, dan materi lainnya.
4. Menelaah kemungkinan penggunaan materi Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan
Apabila Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan pernah menyelidiki atau menjatuhkan sanksi atas perkara tersebut, penilaian, materi penyelidikan, dan dokumen keputusannya dapat digunakan sebagai bukti yang kuat dalam gugatan perdata.
Materi Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dapat diperoleh melalui permohonan akses dokumen administratif atau permohonan keterbukaan informasi dan dapat menjadi bukti yang menguntungkan.
5. Mengajukan gugatan: Mengajukan gugatan perdata kepada pengadilan yang berwenang
Pengadilan yang berwenang pada umumnya adalah pengadilan distrik yang wilayah hukumnya mencakup domisili korban atau domisili tergugat, dan perkara diajukan sebagai gugatan ganti rugi.
Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil dapat diajukan dalam waktu 3 tahun sejak perbuatan diketahui atau dalam waktu 10 tahun sejak perbuatan terjadi.
6. Penyampaian argumen dan bukti
Setelah surat gugatan diajukan, para pihak saling menyampaikan argumen melalui bantahan tergugat, pengajuan bukti, pengajuan bukti sangkalan, dan tindakan lainnya.
Dalam gugatan pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, beban pembuktian berada pada korban sehingga keandalan serta logika bukti sangat penting dan diperlukan strategi penanganan dari pengacara spesialis.
7. Putusan atau perdamaian
Pengadilan mempertimbangkan secara menyeluruh keberadaan pelanggaran, hubungan sebab akibat, ada atau tidaknya kerugian, serta jumlah kerugian untuk menjatuhkan putusan ganti rugi. Dalam keadaan tertentu, kedua belah pihak juga dapat mencapai mediasi atau perdamaian.
Dalam praktiknya, apabila perdamaian tercapai, perkara terkadang diakhiri melalui kesepakatan yang bersifat rahasia.
Untuk memenangkan gugatan perdata terkait perdagangan yang adil, pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan terjadinya pelanggaran, sifat melawan hukum, timbulnya kerugian, dan hubungan sebab akibat. Hal tersebut memerlukan bukti dengan kekuatan pembuktian yang sangat tinggi.
Unsur pembuktian dalam gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
Seperti gugatan ganti rugi pada umumnya, gugatan perdata terkait perdagangan yang adil mengharuskan pembuktian atas tiga unsur berikut.
Pihak yang mengajukan gugatan harus membuktikan adanya perbuatan yang dilarang berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, seperti tindakan kolusi yang melawan hukum, penyalahgunaan posisi dominan di pasar, atau praktik perdagangan tidak adil.
Fakta bahwa Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan telah menjatuhkan sanksi dapat membantu pembuktian, tetapi gugatan perdata tetap dapat diajukan meskipun belum ada kesimpulan dari komisi tersebut.
2. Timbulnya kerugian
Harus dibuktikan secara konkret bahwa perbuatan melawan hukum tersebut menimbulkan kerugian finansial atau kerugian dalam persaingan.
Kerugian harus dijelaskan dengan angka kuantitatif, seperti penurunan penjualan, timbulnya biaya tambahan, atau hilangnya peluang, serta harus didukung oleh dokumen akuntansi, catatan transaksi, atau bukti lainnya.
3. Hubungan sebab akibat
Harus ditunjukkan adanya hubungan sebab akibat yang memadai antara perbuatan melawan hukum dan kerugian.
Urutan waktu semata tidaklah cukup. Harus diakui bahwa perbuatan melawan hukum tersebut memberikan pengaruh yang menentukan terhadap timbulnya kerugian.
Lihat Juga
4. Gugatan perdata terkait perdagangan yang adil | Strategi praktis perusahaan

1. Penilaian risiko internal dan pelatihan mengenai perdagangan yang adil
Melalui pelatihan berkala bagi pejabat dan karyawan, perusahaan memberikan pemahaman mengenai konsep serta contoh pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Perusahaan melakukan penilaian awal untuk mengetahui adanya potensi pelanggaran dalam penelaahan kontrak, penetapan persyaratan transaksi, praktik distribusi, dan bidang lainnya.
2. Memastikan adanya dasar yang sah ketika membuat atau mengubah kontrak
Ketika mengubah persyaratan transaksi, perusahaan harus secara jelas memperoleh persetujuan pihak lain, mencatat alasan perubahan, serta menyimpan bukti seperti surel.
Penggunaan kontrak standar atau formulir yang direkomendasikan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan juga dapat membantu pembelaan.
3. Memperkuat pengelolaan dokumen dan bukti
Catatan transaksi, risalah rapat, dokumen persetujuan internal, dan dokumen lainnya harus disimpan secara sistematis agar dapat digunakan sebagai dasar pembelaan dalam gugatan.
Kesepakatan lisan atau praktik yang dilakukan secara diam-diam sulit diakui dalam sengketa hukum.
4. Memberikan penjelasan dan bekerja sama sebelum Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan menjatuhkan sanksi
Ketika penyelidikan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan dimulai, tindakan korektif secara sukarela atau kerja sama dapat mengurangi tidak hanya sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, tetapi juga risiko gugatan perdata.
Perkara perlu ditangani dengan mengajukan pernyataan penjelasan terlebih dahulu, memperoleh konsultasi dari ahli eksternal, dan melakukan tindakan lainnya.
5. Menghubungkan pengacara dan ahli akuntansi ketika gugatan diajukan
Diperlukan analisis ahli mengenai sifat melawan hukum dan jumlah kerugian.
Strategi harus disusun untuk setiap tahap sebelum, selama, dan setelah gugatan. Secara khusus, memperoleh bukti untuk menyanggah jumlah kerugian merupakan hal yang sangat penting.
Daftar periksa untuk menghadapi gugatan perdata terkait perdagangan yang adil
Hal yang diperiksa | Status pemeriksaan | Penjelasan |
|---|---|---|
1. Memastikan ada atau tidaknya pelanggaran | ☐ | Menentukan apakah terdapat praktik perdagangan tidak adil, seperti penolakan transaksi, diskriminasi, atau penjualan secara mengikat |
2. Memperoleh bukti | ☐ | Mengumpulkan kontrak, surel, rekaman, riwayat transaksi, serta materi lain yang membuktikan pelanggaran dan kerugian |
3. Kemungkinan menghitung jumlah kerugian | ☐ | Menelaah apakah kerugian nyata atau hilangnya peluang dapat dihitung secara kuantitatif |
4. Memeriksa ada atau tidaknya penilaian Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan | ☐ | Memeriksa apakah perkara tersebut telah dinilai oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan atau apakah terdapat materi terkait |
5. Berkonsultasi dengan ahli hukum | ☐ | Menyusun strategi bersama pengacara spesialis perdagangan yang adil dan menelaah kemungkinan pengajuan gugatan |
6. Merancang strategi pembuktian | ☐ | Menyusun rencana pembuktian yang dapat menjelaskan pelanggaran, hubungan sebab akibat, dan kerugian secara sistematis |
7. Meneliti peraturan perundang-undangan dan preseden terkait | ☐ | Melakukan penelitian mengenai Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan serta preseden serupa |
8. Menyusun strategi pengajuan gugatan | ☐ | Mempersiapkan prosedur praktis, seperti menentukan pengadilan yang berwenang dan jumlah tuntutan serta menyusun surat gugatan |
9. Menelaah kemungkinan mediasi atau perdamaian di luar gugatan | ☐ | Menelaah kemungkinan dan persyaratan mediasi sengketa atau perdamaian di luar perselisihan hukum |
10. Menetapkan pengendalian internal untuk mencegah terulangnya perbuatan serupa | ☐ | Menyiapkan langkah pencegahan terulangnya pelanggaran melalui perangkat kelembagaan dan kontraktual |
Lihat Juga
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Praktik kepatuhan (compliance) di bidang farmasi dan bio - kepatuhan perdagangan yang adil









