Latar belakang judul halaman (versi PC)Latar belakang judul halaman (versi seluler)

Bidang Praktik

Praktik perdagangan tidak adil

Praktik perdagangan tidak adil adalah tindakan perusahaan yang bertransaksi satu sama lain secara tidak wajar atau dengan cara yang tidak patut sehingga menghambat persaingan pasar bebas. Praktik perdagangan tidak adil dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.

CONTENTS
  • 1. Praktik perdagangan tidak adil | Konsep
    • - Alasan perusahaan tidak boleh melakukan praktik perdagangan tidak adil
  • 2. Praktik perdagangan tidak adil | Penjelasan terperinci tentang jenisnya
    • - Tindakan menolak transaksi
    • - Tindakan diskriminatif dalam harga dan syarat transaksi
    • - Tindakan menyingkirkan pesaing usaha, seperti pembelian dengan harga tinggi yang tidak patut
    • - Tindakan menarik pelanggan secara tidak patut melalui pemberian manfaat yang tidak wajar dan cara lainnya
    • - Tindakan memaksakan transaksi, seperti penjualan terikat
    • - Tindakan menyalahgunakan kedudukan dalam transaksi, seperti memaksakan pembelian dan pemberian manfaat
    • - Tindakan transaksi dengan syarat yang membatasi, seperti transaksi bersyarat eksklusif
    • - Tindakan mengganggu kegiatan usaha, seperti penggunaan teknologi secara tidak patut serta penarikan dan perekrutan tenaga kerja secara tidak patut
  • 3. Praktik perdagangan tidak adil | Tingkat hukuman
    • - Kerugian yang dialami perusahaan
    • - Perbandingan karakteristik risiko perdagangan tidak adil menurut industri
  • 4. Praktik perdagangan tidak adil | Contoh yang sering terjadi di perusahaan
    • - Strategi perusahaan untuk mencegah dan menangani praktik perdagangan tidak adil
    • - Daftar periksa praktik perdagangan tidak adil bagi perusahaan

1. Praktik perdagangan tidak adil | Konsep

Penjelasan Firma Hukum Daeryun tentang konsep praktik perdagangan tidak adil

Praktik perdagangan tidak adil berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan mencakup tindakan yang berpotensi menghambat transaksi yang adil.

Praktik perdagangan tidak adil merupakan tindakan yang berpotensi mendistorsi persaingan pasar dan merugikan kepentingan konsumen, seperti ketika isi transaksi atau sarana persaingan tidak patut maupun transaksi tidak dilakukan dengan cara yang adil. Oleh karena itu, praktik tersebut diatur secara ketat berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.

Perusahaan yang terbukti melakukan praktik perdagangan tidak adil dapat menerima perintah tindakan perbaikan dari Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan. Jika perintah tersebut tidak dilaksanakan, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dan penghukuman pidana.

Untuk menghindari sanksi tersebut, perusahaan perlu memahami dan mencegah praktik perdagangan tidak adil sejak dini.

Namun, jenis praktik perdagangan tidak adil yang disebutkan dalam Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan sangat beragam. Selain itu, peninjauan secara hukum terhadap dampaknya pada perdagangan yang adil dan ada atau tidaknya sifat melawan hukum dapat sulit dilakukan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memperoleh nasihat hukum secara berkala mengenai praktik perdagangan tidak adil.

Disarankan untuk memperoleh bantuan dari pengacara spesialis yang berpengalaman dalam perkara terkait Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan serta memiliki pengalaman menangani perkara berdasarkan setiap jenis tindakan, agar kasus dapat ditinjau secara menyeluruh dan nasihat hukum dapat diperoleh.

Alasan perusahaan tidak boleh melakukan praktik perdagangan tidak adil

1. Risiko sanksi hukum

Jika praktik perdagangan tidak adil terdeteksi, perusahaan dapat dikenai sanksi hukum berat, seperti sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang, perintah perbaikan, dan pelaporan pidana.

Khususnya jika tingkat pelanggaran berat atau dilakukan berulang kali, direktur utama atau eksekutif yang bertanggung jawab dapat dikenai penghukuman pidana sehingga menimbulkan risiko yang sangat besar bagi perusahaan.

2. Penurunan reputasi dan kepercayaan terhadap perusahaan
Jika praktik perdagangan tidak adil diberitakan oleh media atau diketahui publik, citra merek dapat terdampak dan kepercayaan investor, konsumen, serta perusahaan mitra dapat hilang.

Pada era ESG (lingkungan, sosial, dan tata kelola), pengelolaan usaha yang beretika berkaitan langsung dengan nilai perusahaan. Oleh karena itu, kepatuhan terhadap tatanan persaingan yang adil menjadi persoalan keberlangsungan hidup perusahaan.

3. Hilangnya kedudukan di pasar
Meskipun keunggulan sementara dapat diperoleh melalui persaingan tidak adil, dalam jangka panjang campur tangan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan atau lembaga peradilan dapat mengakibatkan sanksi berupa pengeluaran dari pasar, pemisahan paksa, atau pembatasan kegiatan usaha.

Penilaian bahwa perusahaan tidak mampu bersaing secara adil juga menjadi hambatan untuk memasuki pasar global.

4. Memburuknya budaya internal dan keluarnya tenaga kerja berbakat
Jika tindakan tidak patut dibiarkan atau didorong secara sistematis, budaya perusahaan yang tidak memiliki kesadaran etis dapat mengakar dan tenaga kerja berbakat dapat meninggalkan perusahaan.

Perusahaan juga dapat mengalami dampak yang lebih besar akibat pengaduan pelanggaran atau laporan dari orang dalam.

5. Berakhirnya hubungan transaksi dan gugatan ganti rugi
Mitra transaksi atau pesaing yang dirugikan oleh praktik perdagangan tidak adil dapat mengajukan gugatan ganti rugi. Selain tindakan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan, tanggung jawab hukum tambahan juga dapat timbul melalui gugatan perdata dan proses lainnya.

Perusahaan harus menyadari bahwa menjaga tatanan perdagangan yang adil bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan bagian utama dari strategi pertumbuhan berkelanjutan.

Khususnya karena alasan berikut, perdagangan yang adil merupakan keharusan, bukan pilihan.


▶Memperoleh kepercayaan pelanggan dalam jangka panjang

▶Pengelolaan rantai pasok yang transparan

▶Kepatuhan terhadap standar untuk ekspor dan perolehan investasi dari luar negeri

▶Pembentukan sistem pengendalian internal dan pengelolaan usaha yang beretika

2. Praktik perdagangan tidak adil | Penjelasan terperinci tentang jenisnya

Kerugian akibat praktik perdagangan tidak adil

Jenis praktik perdagangan tidak adil adalah sebagai berikut.

Tindakan menolak transaksi

Tindakan diskriminatif dalam harga dan syarat transaksi

Tindakan menyingkirkan pesaing usaha, seperti pembelian dengan harga tinggi yang tidak patut

Tindakan menarik pelanggan secara tidak patut melalui pemberian manfaat yang tidak wajar dan cara lainnya

Tindakan memaksakan transaksi, seperti penjualan terikat

Tindakan menyalahgunakan kedudukan dalam transaksi, seperti memaksakan pembelian dan pemberian manfaat

Tindakan transaksi dengan syarat yang membatasi, seperti transaksi bersyarat eksklusif

Tindakan mengganggu kegiatan usaha, seperti penggunaan teknologi secara tidak patut serta penarikan dan perekrutan tenaga kerja secara tidak patut

Tindakan menolak transaksi

Tindakan ini berupa penolakan untuk memasok barang kepada pelaku usaha tertentu atau penghentian transaksi tanpa alasan yang dapat dibenarkan.

Tindakan tersebut membatasi persaingan atau mengakibatkan pelaku usaha tertentu tersingkir dari pasar.


Contoh: Pedagang grosir A mengganggu usaha peritel B yang merupakan pesaingnya dengan tidak memasok barang kepada B

Tindakan diskriminatif dalam harga dan syarat transaksi

Tindakan ini berupa penerapan harga atau syarat transaksi yang berbeda secara tidak patut kepada mitra transaksi yang sama atau serupa sehingga menimbulkan diskriminasi.

Tindakan tersebut menghambat persaingan yang adil dan mendistorsi tatanan pasar.


Contoh: Produsen memasok produk kepada distributor besar dengan harga 20% lebih rendah daripada harga normal, tetapi hanya menjualnya kepada distributor kecil dengan harga resmi sehingga melemahkan daya saing distributor kecil

Tindakan menyingkirkan pesaing usaha, seperti pembelian dengan harga tinggi yang tidak patut

Tindakan ini berupa pembelian bahan baku milik pesaing usaha dengan harga tinggi untuk memutus pasokan, atau pembelian dengan harga tinggi untuk mendistorsi harga sehingga menyulitkan pengelolaan usaha pesaing.

Contoh: Perusahaan A membeli dalam jumlah besar bahan baku yang terutama digunakan oleh pesaing B dengan harga yang jauh lebih mahal daripada harga yang diperlukan sehingga B tidak dapat memperoleh bahan baku tersebut

Tindakan menarik pelanggan secara tidak patut melalui pemberian manfaat yang tidak wajar dan cara lainnya

Tindakan ini berupa penarikan pelanggan dengan menawarkan manfaat yang melampaui praktik transaksi yang patut sehingga merebut pelanggan dari pesaing usaha.

Contoh: Pemberi waralaba memberikan subsidi berupa pengembalian tunai sebesar persentase tertentu dari nilai penjualan jika penerima waralaba hanya menjual produknya, sehingga menghalangi transaksi dengan merek pesaing

Tindakan memaksakan transaksi, seperti penjualan terikat

Tindakan ini berupa pemaksaan agar barang atau jasa yang tidak diperlukan turut dibeli sebagai syarat transaksi.

Contoh: Produsen mesin pencetak memaksa pembeli untuk turut membeli kartrid tinta mahal buatannya ketika membeli mesin pencetak

Tindakan menyalahgunakan kedudukan dalam transaksi, seperti memaksakan pembelian dan pemberian manfaat

Tindakan ini berupa penggunaan kedudukan yang lebih kuat dalam transaksi untuk mengajukan tuntutan yang tidak patut kepada pihak lain atau memberlakukan syarat transaksi yang tidak adil, seperti memaksakan pembelian barang tertentu.

Contoh: Pemasok perusahaan besar memaksa perusahaan kecil produsen komponen untuk memberikan hadiah hari raya kepada karyawannya atau hanya menggunakan bahan baku tertentu

Tindakan transaksi dengan syarat yang membatasi, seperti transaksi bersyarat eksklusif

Tindakan ini berupa pemberlakuan syarat tertentu dalam transaksi barang atau jasa, seperti larangan menggunakan produk pesaing, sehingga membatasi kebebasan pihak lain untuk bertransaksi.

Contoh: Saat memasok produknya ke pasar swalayan besar, perusahaan A memberlakukan syarat agar produk pesaing tidak dipajang sehingga membatasi kebebasan pasar swalayan dalam memilih

Tindakan mengganggu kegiatan usaha, seperti penggunaan teknologi secara tidak patut serta penarikan dan perekrutan tenaga kerja secara tidak patut

Tindakan ini berupa penggunaan atau pembocoran secara tidak patut atas teknologi, tenaga kerja, rahasia dagang, dan hal lainnya milik pesaing serta mengganggu kegiatan usaha pesaing.

Contoh: Perusahaan besar memperoleh data teknis dari pemasok lalu memulai produksi sendiri berdasarkan data tersebut, atau merekrut tenaga kerja utama pesaing dengan gaji tinggi sehingga mengakibatkan kebocoran teknologi inti

3. Praktik perdagangan tidak adil | Tingkat hukuman

Praktik perdagangan tidak adil dapat mengakibatkan dijatuhkannya sanksi, termasuk penghukuman pidana dan sanksi administratif.

Tingkat penghukuman pidana atas praktik perdagangan tidak adil adalah sebagai berikut.

TindakanTingkat hukuman
Tindakan pemberian dukungan yang tidak patutPidana penjara paling lama 3 tahun atau denda pidana paling banyak 200 juta won Korea Selatan
Tindakan menarik pelanggan secara tidak patut
Tindakan memaksakan transaksi
Tindakan menyalahgunakan kedudukan dalam transaksi
Tindakan mengganggu kegiatan usaha
Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda pidana paling banyak 150 juta won Korea Selatan

Praktik perdagangan tidak adil tidak hanya dapat mengakibatkan penghukuman pidana, tetapi juga tindakan perbaikan berupa penghentian tindakan dan publikasi fakta mengenai perintah perbaikan.

Selain itu, pelaku dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran paling banyak 4% dari nilai penjualan terkait. Jika tidak ada nilai penjualan terkait atau nilainya sulit dihitung, sanksi tersebut dapat berjumlah paling banyak 1 miliar won Korea Selatan. Oleh karena itu, diperlukan kehati-hatian.

Sebagai pengecualian, tindakan pemberian dukungan yang tidak patut dapat dikenai sanksi administratif berupa pembayaran paling banyak 10% dari nilai penjualan terkait. Jika tidak ada nilai penjualan terkait atau nilainya sulit dihitung, sanksi tersebut dapat berjumlah paling banyak 4 miliar won Korea Selatan.

Kerugian yang dialami perusahaan

Jika melakukan praktik perdagangan tidak adil, perusahaan dapat mengalami kerugian berikut selain penghukuman pidana.

Pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang

Perintah perbaikan: tindakan paksa seperti penghentian perbuatan, pembatalan kontrak, dan pemutusan hubungan

Penurunan reputasi: pemberitaan media dan memburuknya citra eksternal ketika diumumkan oleh Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan

Pembatasan tender publik: pembatasan keikutsertaan dalam proyek yang dipesan pemerintah selama jangka waktu tertentu

Perbandingan karakteristik risiko perdagangan tidak adil menurut industri

Jenis risiko praktik perdagangan tidak adil menunjukkan karakteristik yang berbeda-beda menurut industrinya.

Penting untuk memahami karakteristik setiap industri dan menyiapkan langkah hukum serta etika yang sesuai.

1. Industri distribusi
Faktor risiko: penurunan sepihak harga pasokan kepada pemasok, pemaksaan pengembalian barang, pembebanan biaya promosi, dan tindakan lainnya

Contoh: Pasar swalayan besar memaksa perusahaan makanan kecil menanggung biaya promosi tanpa bunga


2. Waralaba
Faktor risiko: penagihan royalti berlebihan, pemaksaan pembagian biaya iklan, penetapan barang wajib secara tidak patut

Contoh: Pemberi waralaba menetapkan hanya produk anak perusahaannya sebagai barang wajib


3. Industri manufaktur
Faktor risiko: pengurangan pembayaran subkontrak secara tidak patut, pemaksaan pemendekan tenggat penyerahan, permintaan data teknis

Contoh: Perusahaan besar menunda pembayaran kepada pemasok dan memproduksi sendiri setelah meminta gambar teknis


4. Industri platform/TI
Faktor risiko: manipulasi algoritma pencarian dan penayangan, perubahan syarat transaksi secara sepihak, pemaksaan biaya layanan

Contoh: Platform menyesuaikan peringkat pencarian produk penjual untuk memprioritaskan produknya sendiri


5. Industri konstruksi dan subkontrak
Faktor risiko: pengurangan biaya konstruksi secara sepihak, pengakhiran kontrak yang tidak adil, penekanan biaya tenaga kerja

Contoh: Kontraktor utama memberi tahu subkontraktor tentang pengakhiran kontrak dan tidak membayar biaya pekerjaan konstruksi


6. Industri farmasi dan bioteknologi
Faktor risiko: pemberian imbalan kepada rumah sakit, permintaan untuk menyingkirkan produk pesaing, monopoli data

Contoh: Perusahaan farmasi memberikan uang kepada dokter sebagai imbalan untuk mendorong pemberian resep

4. Praktik perdagangan tidak adil | Contoh yang sering terjadi di perusahaan

Bantuan Firma Hukum Daeryun terkait praktik perdagangan tidak adil

Berikut adalah contoh praktik perdagangan tidak adil yang sering terjadi di perusahaan.

Pemaksaan penurunan harga satuan subkontrak

Pembebanan sepihak biaya iklan dan promosi penjualan

Pemaksaan pembelian dalam jumlah tertentu kepada penerima waralaba

Pemaksaan agar saluran distribusi hanya memajang merek tertentu

Pencantuman denda kontrak yang berlebihan untuk mencegah pengakhiran hubungan

Strategi perusahaan untuk mencegah dan menangani praktik perdagangan tidak adil

1. Menyiapkan sistem pemeriksaan risiko awal

Menjalankan audit internal dan sistem diagnosis mandiri

Membangun sistem peninjauan menyeluruh atas seluruh kontrak

2. Menjalankan pedoman dan panduan perdagangan yang adil
Menyusun ketentuan kepatuhan untuk setiap bagian

Memberikan pelatihan khusus kepada karyawan

3. Memastikan transparansi hubungan transaksi
Mendokumentasikan seluruh syarat transaksi dan perubahannya

Menghindari pemaksaan syarat secara sepihak

4. Memeriksa panduan Komisi Perdagangan Adil Korea Selatan secara berkala
Memahami informasi terbaru karena panduan sering diubah

Merujuk pada pedoman setiap industri dan penafsiran administratif

Daftar periksa praktik perdagangan tidak adil bagi perusahaan

Butir

Status pemeriksaan

Apakah kontrak memuat ketentuan yang berpotensi menimbulkan penolakan transaksi, dukungan yang tidak patut, atau tindakan serupa?

✅ / ❌

Apakah syarat transaksi tidak dibedakan bagi setiap mitra transaksi tanpa alasan yang wajar?

✅ / ❌

Apakah tidak ada syarat yang dipaksakan kepada penerima waralaba atau agen?

✅ / ❌

Apakah pelatihan terkait Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan dilaksanakan setidaknya sekali dalam setahun?

✅ / ❌

Apakah tersedia sistem untuk segera melaporkan kepada penasihat eksternal atau tim hukum ketika risiko timbul?

✅ / ❌

Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.

  1. Praktik kepatuhan (compliance) di bidang farmasi dan bio - kepatuhan perdagangan yang adil

Informasi Terkait
Background

Daeryun's Key Strengths

Daeryun's exclusive AI · IT
litigation strategies
Over 240
key members
1,200+ cases
handled monthly

* January 2026 Bar Association Transit Permit Issuance Criteria

*Mematuhi Pasal 4 Peraturan Periklanan Asosiasi Pengacara Korea Paragraph 1

Pengacara
Reservasi konsultasi hukum

Semua konsultasi dilakukan oleh pengacara spesialis setelah meninjau perkara. Konsultasi dilaksanakan dengan sistem reservasi untuk memastikan proses yang profesional.Kami menganjurkan Anda membuat reservasi konsultasi lebih awal, dan meminta kepatuhan terhadap waktu yang dijadwalkan. Kami akan berupaya sebaik mungkin untuk memberikan konsultasi yang memuaskan.

Telepon
konsultasi 1800-7905

Tersedia 24/7, 365 hari
untuk permintaan konsultasi

Reservasi telepon

KakaoTalk
konsultasi

Kanal KakaoTalk

Pengacara Firma Hukum Daeryun

Reservasi KakaoTalk

Daring
konsultasi

Kami menyediakan layanan hukum
yang disesuaikan.

Reservasi daring
Menu Cepat

KakaoTalk