CONTENTS
- 1. Litigasi pidana persaingan usaha | Konsep

- - Tindakan yang dapat dikenai penghukuman pidana
- 2. Litigasi pidana persaingan usaha | Prosedur

- - Dampak terhadap perusahaan
- 3. Litigasi pidana persaingan usaha | Contoh tindakan yang menjadi objek perkara

- - Tindakan kolusi yang melawan hukum (kartel)
- - Penyalahgunaan posisi dominan di pasar
- - Pemaksaan transaksi yang tidak adil
- - Penetapan harga jual kembali
- - Tindakan asosiasi pelaku usaha yang membatasi persaingan
- - Menghalangi pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan
- 4. Litigasi pidana persaingan usaha | Ancaman hukuman

- - Strategi menangani litigasi pidana akibat pelanggaran hukum persaingan usaha
- - Daftar periksa perusahaan
1. Litigasi pidana persaingan usaha | Konsep

Litigasi pidana persaingan usaha dilaksanakan apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan terkait persaingan usaha, seperti Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan atau Undang-Undang Pencegahan Persaingan Curang dan Perlindungan Rahasia Dagang Korea Selatan, dan ketentuan yang dilanggar mengatur penghukuman pidana.
Proses litigasi pidana persaingan usaha dimulai ketika Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan melakukan pelaporan pidana.
Perkara umumnya dapat diselesaikan pada tahap pemeriksaan oleh komisi tersebut melalui tindakan korektif atau pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang. Namun, apabila pelanggaran terhadap Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan bersifat berat atau dilakukan dengan kesengajaan maupun kelalaian berat, perkara dapat berlanjut menjadi litigasi pidana persaingan usaha.
Selain itu, lembaga penyidikan tidak hanya dapat menyidik pelanggaran yang dilaporkan oleh komisi tersebut, tetapi juga dapat secara aktif melakukan penyidikan yang luas terhadap perusahaan terkait. Oleh karena itu, litigasi pidana persaingan usaha perlu ditangani secara aktif sejak tahap awal.
Karena Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan juga semakin sering melakukan pelaporan pidana kepada lembaga penyidikan dibandingkan sebelumnya, jumlah litigasi pidana persaingan usaha yang diajukan pun meningkat.
Secara khusus, pelaporan pidana terhadap pengurus dan karyawan terkait dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan serta Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan semakin sering dilakukan. Akibatnya, pengurus dan karyawan perusahaan dapat menghadapi situasi yang mengharuskan mereka menangani litigasi pidana persaingan usaha.
Meskipun komisi tersebut tidak melakukan pelaporan, lembaga penyidikan dapat secara langsung memintanya melakukan pelaporan pidana dengan mempertimbangkan secara menyeluruh dampak terhadap ekonomi pasar, pengaruh sosial, dan tingkat kerugian yang ditimbulkan terhadap perusahaan lain.
Dengan demikian, litigasi pidana persaingan usaha dapat dimulai melalui berbagai prosedur. Karena pelaporan tidak dapat ditarik kembali setelah penuntutan umum diajukan, perkara tersebut harus ditangani secara menyeluruh.
Litigasi pidana persaingan usaha berjalan dengan prosedur yang sama seperti perkara pidana pada umumnya. Oleh karena itu, diperlukan bantuan pengacara spesialis hukum pidana dan pengacara persaingan usaha yang memiliki pengetahuan khusus tentang Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Tindakan yang dapat dikenai penghukuman pidana
Tindakan utama yang dipermasalahkan dalam litigasi pidana persaingan usaha mencakup tindakan kolusi yang melawan hukum (kartel), penyalahgunaan posisi dominan di pasar, pemaksaan transaksi yang tidak adil, penetapan harga jual kembali, tindakan asosiasi pelaku usaha yang membatasi persaingan, dan tindakan menghalangi pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Untuk tindakan tersebut, selain sifat melawan hukumnya, kesengajaan pelaku, rencana pelaksanaan, dan rantai perintah juga harus dibuktikan sebagai unsur pembuktian pidana. Oleh karena itu, pembuktiannya sendiri tidak mudah.
Namun, apabila alat bukti konkret seperti keterangan pengurus atau karyawan internal, surel, dan notula rapat telah diperoleh, kemungkinan berlanjutnya perkara hingga penghukuman akan meningkat.
Secara khusus, dalam perkara persekongkolan tender oleh perusahaan besar atau pemaksaan transaksi secara sepihak oleh kantor pusat waralaba, penghukuman pidana dapat menjadi kenyataan hanya dengan adanya keterangan yang merugikan atau kebocoran dokumen.
2. Litigasi pidana persaingan usaha | Prosedur

Litigasi pidana persaingan usaha hanya dapat berjalan apabila terdapat pelaporan dari Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Namun, jika pelanggaran terhadap Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan juga merupakan gangguan terhadap proses tender atau pelanggaran Undang-Undang Dasar Industri Konstruksi Korea Selatan, penuntutan dapat dilakukan meskipun tidak terdapat pelaporan tersebut.
Prosedur litigasi pidana persaingan usaha berjalan dengan urutan berikut.
Dampak terhadap perusahaan
Kerugian akibat litigasi pidana persaingan usaha dapat melampaui kerugian hukum dan finansial serta mengguncang landasan keberlangsungan perusahaan.
Apabila direktur utama atau jajaran pengurus dinyatakan bersalah, tingkat kepercayaan publik terhadap perusahaan dapat merosot tajam dan menimbulkan dampak berantai, seperti pembatasan keikutsertaan dalam tender publik, penurunan peringkat kredit oleh lembaga keuangan, anjloknya harga saham, dan terputusnya transaksi dengan mitra usaha.
Bagi perusahaan, hal utama adalah meningkatkan kemampuan pencegahan melalui pembentukan sistem pengelolaan risiko persaingan usaha, penyelenggaraan pelatihan kepatuhan bagi pengurus dan karyawan, pengoperasian sistem pelaporan internal, penyempurnaan pedoman penanganan pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan, serta koordinasi antara tim hukum dan tenaga ahli eksternal.
Setelah memasuki tahap litigasi pidana persaingan usaha, diperlukan pendekatan strategis yang cermat, termasuk strategi menghadapi pemeriksaan, penilaian atas penyerahan dokumen, dan peninjauan kemungkinan melakukan tindakan korektif secara sukarela.
3. Litigasi pidana persaingan usaha | Contoh tindakan yang menjadi objek perkara
Hal terpenting adalah memberikan tanggapan yang efektif pada tahap pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan sebelum litigasi pidana persaingan usaha diajukan, sehingga dapat melakukan pembelaan agar perkara tidak berlanjut menjadi litigasi pidana.
Namun, karena Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan belakangan ini semakin sering melakukan pelaporan pidana, kebutuhan untuk menangani litigasi pidana persaingan usaha pun meningkat.
Berikut adalah tindakan yang dapat menjadi objek litigasi pidana persaingan usaha.
Tindakan kolusi yang melawan hukum (kartel)
Ini merupakan tindakan para pelaku usaha independen yang seharusnya saling bersaing, tetapi justru menyepakati atau mengoordinasikan terlebih dahulu ketentuan persaingan, seperti harga, jumlah, atau tender.
Karena secara mendasar membatasi persaingan pasar, tindakan ini dinilai sebagai salah satu pelanggaran paling berat berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Contoh: perusahaan konstruksi terlebih dahulu menentukan pemenang tender publik atau perusahaan makanan dan minuman menyepakati waktu kenaikan harga produk
Penyalahgunaan posisi dominan di pasar
Ini merupakan tindakan pelaku usaha yang memiliki posisi dominan di pasar dengan memanfaatkan kedudukannya untuk menetapkan harga secara tidak adil atau secara tidak adil menyingkirkan kegiatan pesaing.
Contoh: platform daring memaksa toko yang menggunakan layanannya untuk memberikan manfaat diskon dan mencegah mereka menggunakan platform pesaing
Pemaksaan transaksi yang tidak adil
Ini merupakan tindakan perusahaan yang memiliki kedudukan lebih unggul dengan memaksa mitra transaksinya untuk membeli produk yang tidak diinginkan, membuat kontrak yang tidak adil, atau melakukan tindakan serupa.
Contoh: kantor pusat waralaba memaksa gerai waralaba melakukan perubahan interior yang tidak diperlukan atau hanya membeli barang dari pemasok tertentu
Penetapan harga jual kembali
Ini merupakan tindakan produsen atau pemasok yang menetapkan harga jual minimum produk bagi distributor dan memaksakan harga tersebut.
Tindakan ini melawan hukum karena membatasi persaingan harga di pasar distribusi.
Contoh: merek kosmetik memaksakan ketentuan yang melarang penjual daring menjual produk di bawah harga resmi
Tindakan asosiasi pelaku usaha yang membatasi persaingan
Ini merupakan tindakan asosiasi pelaku usaha, seperti perhimpunan atau koperasi, yang membatasi persaingan dengan mewajibkan para anggotanya menyeragamkan harga atau melarang transaksi dengan pihak nonanggota.
Contoh: asosiasi rumah sakit di suatu wilayah menyeragamkan biaya layanan medis atau melakukan pembelian bersama atas peralatan medis tertentu, tetapi mengecualikan rumah sakit nonanggota
Menghalangi pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan
Ini merupakan tindakan menyerahkan dokumen palsu atau dengan sengaja menghalangi pemeriksaan lapangan maupun permintaan penyerahan dokumen oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Contoh: menghapus surel atau dokumen dan membujuk pengurus maupun karyawan berdasarkan informasi pemeriksaan yang telah bocor sebelumnya
Lihat Juga

Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan putusan Bebas (tidak bersalah) kepada perusahaan Y atas ‘dugaan memaksa penerima waralaba menetapkan harga terendah’


Cara menghadapi pemeriksaan lapangan yang dijelaskan pengacara bidang perdagangan yang adil


Jika menolak pemeriksaan Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan menurut Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan?

4. Litigasi pidana persaingan usaha | Ancaman hukuman

Jenis tindakan | Ancaman hukuman |
|---|---|
Tindakan kolusi yang melawan hukum | Pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 200 juta won Korea Selatan |
Tindakan tidak adil oleh asosiasi pelaku usaha | |
Penyalahgunaan posisi dominan di pasar | |
Tidak mematuhi perintah perbaikan | Pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 150 juta won Korea Selatan |
Menghalangi atau menolak pemeriksaan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan | |
Tindakan menghilangkan atau memusnahkan alat bukti |
Strategi menangani litigasi pidana akibat pelanggaran hukum persaingan usaha
1. Membentuk sistem pengelolaan risiko
Untuk itu, perusahaan harus menyiapkan diagnosis risiko, pemeriksaan kondisi kepatuhan hukum, penetapan kebijakan internal, dan prosedur perbaikan. Pencegahan kemungkinan pelanggaran melalui audit serta pemantauan internal secara berkala juga penting.
2. Menyelenggarakan pelatihan kepatuhan dan meningkatkan kesadaran pengurus serta karyawan
Materi pelatihan harus mencakup ketentuan utama peraturan perundang-undangan, kasus nyata, dan cara mematuhi peraturan internal perusahaan agar pengurus serta karyawan memahami secara jelas beratnya pelanggaran hukum dan prosedur penanganan yang konkret.
Lokakarya yang berfokus pada penerapan praktis dan latihan simulasi juga perlu diselenggarakan untuk meningkatkan efektivitas pelatihan.
3. Mengoperasikan sistem pelaporan internal dan memberikan perlindungan
Langkah perlindungan menyeluruh terhadap pelapor dan jaminan anonimitas akan mendorong pelaporan aktif serta membantu menghentikan tindakan melawan hukum sejak dini.
Penting untuk membangun budaya kepatuhan dalam organisasi dengan menyiapkan prosedur pemeriksaan yang cepat dan transparan setelah laporan diterima.
4. Menyiapkan pedoman penanganan pemeriksaan dan persiapan sistematis
Pedoman tersebut harus menjelaskan secara konkret prosedur selama pemeriksaan, ruang lingkup penyerahan dokumen, cara menghadapi pemeriksa, dan metode meminta nasihat hukum. Kemampuan menghadapi situasi nyata juga perlu ditingkatkan melalui simulasi pemeriksaan.
Tanggapan yang cepat dan konsisten dapat meminimalkan kerugian yang tidak perlu.
5. Menjalin kerja sama erat dengan tim hukum dan tenaga ahli eksternal
Bersama pengacara internal perusahaan, kerja sama erat harus dijalin dengan pengacara eksternal yang berspesialisasi dalam persaingan usaha, akuntan, konsultan, dan tenaga ahli lainnya agar peninjauan hukum, persiapan alat bukti, serta penyusunan strategi dapat dilakukan secara sistematis.
Jaringan tenaga ahli memungkinkan penanganan yang efektif dan cepat.
6. Memberikan tanggapan strategis pada tahap penyidikan
Ruang lingkup dan isi dokumen yang akan diserahkan selama penyidikan harus ditinjau dengan saksama, sedangkan penyerahan dokumen yang tidak diperlukan harus dihindari. Ketika berhadapan langsung dengan penyidik, perusahaan harus memberikan penjelasan yang jelas berdasarkan fakta dan mempertahankan sikap kooperatif.
Kemungkinan melakukan pelaporan sukarela atau tindakan korektif juga harus ditinjau secara aktif guna mencari manfaat nyata berupa peringanan hukuman.
7. Memperkuat pengelolaan dokumen internal dan alat bukti
Dokumen terkait harus ditata dan disimpan agar dapat segera disediakan sesuai dengan persyaratan hukum. Pada saat yang sama, sistem pengendalian yang ketat harus diterapkan untuk mencegah kekhawatiran mengenai perusakan atau pemalsuan alat bukti.
8. Menyusun strategi komunikasi manajemen krisis
Informasi yang transparan dan cepat harus diberikan kepada pemangku kepentingan utama, termasuk karyawan internal, pelanggan, investor, dan mitra usaha, guna mencegah kesalahpahaman serta rusaknya kepercayaan yang tidak perlu.
9. Melakukan pengelolaan setelah putusan dan mencegah pelanggaran berulang
Selain membayar denda dan mematuhi perintah perbaikan, perusahaan harus menganalisis penyebab pelanggaran hukum serta menyusun langkah pencegahan agar pelanggaran tidak terulang.
Dengan demikian, perusahaan dapat semakin memperkuat sistem manajemen kepatuhannya, mencegah pelanggaran serupa pada masa mendatang, dan melindungi nilai perusahaan.
Daftar periksa perusahaan
Butir | Status pemeriksaan |
|---|---|
Apakah CP (Program Kepatuhan Mandiri Persaingan Usaha) telah dioperasikan | ☐ |
Apakah pelatihan persaingan usaha bagi karyawan internal diselenggarakan secara berkala | ☐ |
Peninjauan risiko terlebih dahulu terhadap kontrak dan ketentuan transaksi | ☐ |
Pemahaman mengenai sistem pelaporan sukarela dan pengoperasian saluran pelaporan internal | ☐ |
Pembentukan sistem konsultasi dengan tenaga ahli hukum eksternal | ☐ |
Apakah pedoman penanganan pemeriksaan dan penyidikan telah disusun | ☐ |
Sistem peninjauan hukum tersendiri atas risiko direktur utama dan pengurus | ☐ |
Daeryun membentuk satuan tugas yang terdiri atas pengacara spesialis persaingan usaha dan pengacara spesialis hukum pidana serta menawarkan solusi yang sesuai dengan perkara klien berdasarkan pengalamannya menangani penyidikan dan litigasi pidana persaingan usaha.
Secara khusus, Kejaksaan Korea Selatan belakangan ini memberikan perhatian besar terhadap perkara kartel dan semakin sering mengajukan penuntutan. Oleh karena itu, jika litigasi pidana telah diajukan, sebaiknya tanggapan diberikan secepat mungkin.
Firma ini telah membangun sistem konsultasi 24 jam sehari dan 365 hari setahun. Jika litigasi pidana telah diajukan atau terdapat risiko pengajuan perkara tersebut, segera ajukan permohonan konsultasi untuk menyusun strategi penanganan.
Jika Anda mempercayakan perkara litigasi pidana persaingan usaha kepada kami, pengacara spesialis akan menyediakan layanan hukum terpadu untuk melindungi hak klien dan melakukan pembelaan terhadap penghukuman pidana.
Lihat Juga
Berita Terkait
Tonton konten video terkait
untuk studi kasus ini.
Praktik kepatuhan (compliance) di bidang farmasi dan bio - kepatuhan perdagangan yang adil












