CONTENTS
- 1. Akuisisi dan Merger Perusahaan (M&A) | Penjelasan Konsep Dasar

- 2. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Konsep dan Kebutuhan Akuisisi Perusahaan

- - Prosedur Akuisisi Perusahaan
- - Daftar Periksa Uji Tuntas Perusahaan
- 3. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Konsep dan Kebutuhan Merger Perusahaan

- - Prosedur Merger Perusahaan
- 4. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Perbedaan antara Akuisisi dan Merger

- - Perbandingan Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi dan Merger Perusahaan
- - Strategi Pemilihan Berdasarkan Kondisi Perusahaan
- 5. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Isu Hukum dan Praktik Utama M&A yang Perlu Diketahui Perusahaan

1. Akuisisi dan Merger Perusahaan (M&A) | Penjelasan Konsep Dasar

Akuisisi dan merger perusahaan (M&A) berarti serangkaian tindakan hukum ketika suatu perusahaan memperoleh saham atau aset perusahaan lain, atau dua perusahaan bergabung menjadi satu dan mengintegrasikan badan hukum mereka.
Lebih dari sekadar memperbesar skala perusahaan, hal ini dimanfaatkan sebagai sarana strategis utama untuk memperoleh hak pengendalian manajemen, memasuki bidang usaha baru, memperluas dominasi pasar, serta memperoleh talenta dan teknologi.
Dengan demikian, akuisisi dan merger menjadi sarana penting untuk melengkapi kekurangan serta memaksimalkan potensi dan kemungkinan pertumbuhan pada masa mendatang.
Selain itu, langkah ini memberikan peluang untuk terlebih dahulu memperoleh keunggulan kompetitif di pasar melalui masuknya perusahaan secara cepat ke bidang usaha baru.
Dalam akuisisi dan merger perusahaan, persiapan awal dan pengelolaan proses merupakan hal yang sangat penting. Secara khusus, proses membeli perusahaan lain atau menyerap sebagian darinya memerlukan pemahaman yang menyeluruh terhadap peraturan perundang-undangan terkait.
Perusahaan harus mencegah risiko hukum dan sengketa sejak awal serta membangun landasan agar dapat merespons dengan cepat setiap masalah hukum yang mungkin timbul.
2. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Konsep dan Kebutuhan Akuisisi Perusahaan

Akuisisi perusahaan berarti suatu perusahaan memperoleh hak pengendalian manajemen atau sejumlah saham tertentu pada perusahaan lain sehingga dapat mengendalikan perusahaan tersebut secara nyata.
Akuisisi dapat dilakukan melalui akuisisi saham atau akuisisi aset. Dalam akuisisi saham, badan hukum yang ada tetap dipertahankan, sedangkan dalam akuisisi aset, aset dan kewajiban dapat dialihkan secara selektif.
Akuisisi perusahaan dilakukan untuk memasuki bidang usaha baru, memperoleh talenta dan teknologi, menghadapi pesaing, meningkatkan kinerja perusahaan yang diakuisisi, serta menaikkan nilai aset. Akuisisi juga digunakan sebagai sarana untuk memperbaiki tata kelola atau merestrukturisasi perusahaan.
Karena proses akuisisi melibatkan berbagai prosedur hukum, seperti keputusan rapat umum pemegang saham, keterbukaan informasi, penandatanganan perjanjian akuisisi, dan uji tuntas, peninjauan awal merupakan hal yang wajib dilakukan.
Prosedur Akuisisi Perusahaan
Prosedur akuisisi perusahaan umumnya berlangsung dalam urutan peninjauan awal → uji tuntas perusahaan → penandatanganan perjanjian definitif → peralihan hak.
① Pada tahap peninjauan awal, struktur keuangan, lingkungan usaha, dan risiko litigasi perusahaan sasaran diperiksa, kemudian maksud untuk menjual serta persyaratan akuisisi dirundingkan.
② Dalam proses uji tuntas perusahaan, dilakukan peninjauan menyeluruh terhadap bidang akuntansi, perpajakan, hukum, sumber daya manusia, hak kekayaan intelektual, dan risiko perdagangan yang adil. Peninjauan risiko terkait kewajiban yang tidak diungkapkan, sengketa litigasi, dan pelanggaran kontrak merupakan hal yang sangat penting.
③ Dalam perjanjian definitif, harga akuisisi, persyaratan transaksi, pernyataan dan jaminan, klausul pelanggaran kontrak, serta kondisi pendahuluan dirundingkan dan dicantumkan.
④ Prosedur akuisisi diakhiri dengan pembayaran akhir dan peralihan hak.
Daftar Periksa Uji Tuntas Perusahaan
Ketika melaksanakan uji tuntas perusahaan sebagai salah satu tahap prosedur akuisisi, pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh bidang, termasuk risiko hukum, keuangan, perpajakan, sumber daya manusia, hak usaha, dan kontrak utama, merupakan hal yang wajib dilakukan. Untuk itu, sebaiknya disiapkan daftar periksa yang komprehensif.
Berikut adalah daftar periksa uji tuntas perusahaan yang disusun menurut kategori.
▶Hukum
Dokumen mengenai pengangkatan dan pemberhentian direktur utama, pejabat perusahaan, dan auditor
Berbagai izin dan sertifikat pendaftaran, termasuk dokumen pendirian badan hukum/perizinan dan izin usaha
Litigasi, tindakan administratif, dan ada atau tidaknya penyelidikan oleh Komisi Perdagangan yang Adil Korea Selatan
Perjanjian utama (perjanjian pasokan, perjanjian jasa, perjanjian sewa, perjanjian lisensi)
Status pembebanan hak jaminan (hak tanggungan dengan batas jumlah maksimum, gadai, sita jaminan, penetapan sementara)
Hak kekayaan intelektual (sertifikat pendaftaran paten, merek, hak cipta, dan hak desain)
Kepatuhan terhadap peraturan perlindungan data pribadi (kebijakan pemrosesan data pribadi, formulir persetujuan)
▶Keuangan
Rincian kewajiban, uang pinjaman, uang muka sementara, dan pembebanan hak jaminan
Status aset (real estat, aset berwujud, aset investasi, persediaan)
Riwayat transaksi dengan lembaga keuangan utama dan perjanjian pinjaman
Status keterlambatan piutang, utang usaha, serta piutang dan kewajiban
Dokumen penilaian goodwill dan aset tidak berwujud
Riwayat transaksi dengan perusahaan afiliasi dan pihak berelasi
▶Perpajakan
Riwayat pemeriksaan pajak dan jumlah pajak tambahan yang ditagih
Rincian denda pajak, pajak yang tertunggak, dan sita jaminan terkait pajak
Risiko perpajakan terkait uang muka sementara dan aset yang tidak berkaitan dengan kegiatan usaha
Ada atau tidaknya persoalan penetapan harga transfer dan perpajakan internasional
Riwayat penerapan kredit pajak dan pengurangan pajak
▶Sumber Daya Manusia dan Ketenagakerjaan
Ada atau tidaknya upah tertunggak dan pesangon yang belum dibayarkan
Status pengelolaan jam kerja, hari libur, dan cuti tahunan
Perjanjian kerja bersama, kegiatan serikat pekerja, dan ada atau tidaknya penetapan wakil pekerja
Status kepesertaan dan tunggakan iuran dalam 4 program utama asuransi sosial Korea Selatan
Rincian insentif dan opsi saham bagi personel utama
Perjanjian dan pemberhentian pejabat utama serta ada atau tidaknya klausul larangan bersaing
3. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Konsep dan Kebutuhan Merger Perusahaan

Merger perusahaan adalah penggabungan dua badan hukum atau lebih menjadi satu badan hukum. Bentuknya meliputi merger melalui pendirian perusahaan baru (seluruh perusahaan lama dilikuidasi, kemudian badan hukum baru didirikan) dan merger melalui penyerapan (perusahaan yang tetap ada + perusahaan yang bubar).
Merger banyak digunakan untuk memperluas bidang usaha, mencegah investasi yang tumpang tindih, meningkatkan efisiensi manajemen, mengakuisisi pesaing, dan memperoleh manfaat perpajakan.
Merger juga kerap digunakan sebagai sarana strategis untuk restrukturisasi internal, memperkuat hak pengendalian manajemen atas anak perusahaan, dan memperluas pangsa pasar. Prosesnya disertai keputusan khusus rapat umum pemegang saham, prosedur perlindungan kreditor, penyusunan perjanjian merger, serta prosedur pelaporan berdasarkan Undang-Undang Hukum Dagang Korea Selatan dan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan.
Prosedur Merger Perusahaan
Merger perusahaan mengikuti prosedur hukum berikut.
① Perundingan dasar dan pengambilan keputusan mengenai merger : keputusan dewan direksi dan perundingan antara kedua perusahaan
② Penandatanganan perjanjian merger : mencantumkan tujuan dan persyaratan merger, rencana penerbitan saham baru, tanggal merger, dan hal-hal lainnya
③ Keputusan khusus rapat umum pemegang saham : memerlukan persetujuan sekurang-kurangnya 2 per 3 dari seluruh saham yang telah diterbitkan dalam rapat umum pemegang saham
④ Prosedur perlindungan kreditor : penerimaan keberatan selama 1 bulan setelah pengumuman
⑤ Pelaporan penggabungan usaha : wajib dilaporkan dan diperiksa apabila melampaui batas omzet atau aset tertentu
⑥ Pendaftaran merger dan integrasi badan hukum : diserap ke dalam perusahaan yang tetap ada atau didirikan sebagai badan hukum baru
4. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Perbedaan antara Akuisisi dan Merger
Akuisisi dan merger perusahaan sama-sama mengakibatkan perubahan pada struktur tata kelola perusahaan secara eksternal, tetapi bentuk dan akibat hukumnya berbeda.
Akuisisi perusahaan : status hukum badan hukum yang ada tetap dipertahankan, sedangkan pihak pengakuisisi membeli saham atau aset untuk memperoleh hak pengendalian manajemen
Merger perusahaan : salah satu perusahaan bubar, atau kedua perusahaan bubar dan perusahaan baru didirikan, sehingga badan hukumnya terintegrasi
Perbedaan hukumnya meliputi persyaratan keputusan rapat umum pemegang saham, prosedur perlindungan kreditor, pelaporan penggabungan usaha, metode perlakuan perpajakan, serta pengambilalihan kewajiban dan perkara litigasi perusahaan yang diakuisisi. Dalam praktiknya, fleksibilitas akuisisi dan transparansi prosedural merger masing-masing dinilai memiliki kelebihan dan kekurangan.
Perbandingan Kelebihan dan Kekurangan Akuisisi dan Merger Perusahaan
| Kategori | Akuisisi Perusahaan | Merger Perusahaan |
|---|---|---|
| Konsep | Pihak pengakuisisi membeli saham perusahaan yang ada untuk memperoleh kendali, sedangkan perusahaan tersebut tetap dipertahankan | Menggabungkan dua perusahaan atau lebih menjadi satu dan mengintegrasikan badan hukumnya |
| Kelebihan | Prosedur relatif cepat dan dapat disederhanakan Landasan usaha yang ada dapat dimanfaatkan dengan mempertahankan independensi badan hukum yang diakuisisi Struktur akuisisi dapat dirancang secara fleksibel karena cakupan akuisisi (saham/aset) dapat disesuaikan Dapat digunakan sebagai strategi untuk memperoleh hak pengendalian manajemen, termasuk melalui M&A yang bersifat tidak bersahabat | Integrasi badan hukum meningkatkan efisiensi pengelolaan dan stabilitas hak pengendalian manajemen Kewajiban dan litigasi dialihkan secara menyeluruh melalui merger sehingga penyelesaian hukumnya lebih mudah Penyatuan badan hukum menyederhanakan perpajakan, akuntansi, dan tata kelola Dapat meningkatkan kepercayaan mitra usaha dan lembaga keuangan |
| Kekurangan | Risiko tetap ada apabila kewajiban dan sengketa hukum lama badan hukum yang diakuisisi tidak turut diambil alih Persetujuan mitra usaha utama dan karyawan dapat menjadi faktor yang memengaruhi proses | Memerlukan prosedur yang rumit, seperti keputusan khusus rapat umum pemegang saham dan prosedur perlindungan kreditor Penentuan rasio merger dan pelaksanaan hak pemegang saham untuk meminta pembelian saham dapat menimbulkan beban biaya Terdapat kekhawatiran akan hilangnya nilai merek dan budaya organisasi badan hukum yang dilebur |
Strategi Pemilihan Berdasarkan Kondisi Perusahaan
Bagi perusahaan yang hanya ingin membeli aset dan meminimalkan tanggung jawab hukum, kami merekomendasikan akuisisi perusahaan, yang memungkinkan perusahaan memperoleh hanya aset usaha yang diperlukan tanpa mengambil alih kewajiban, litigasi, atau hubungan kontraktual.
Selain itu, bagi perusahaan yang ingin menstabilkan hak pengendalian manajemen dan mengintegrasikan badan hukum dalam jangka panjang, kami merekomendasikan merger perusahaan, yang memungkinkan pembubaran status badan hukum perusahaan yang dilebur dan peningkatan efisiensi operasional.
5. Akuisisi dan Merger Perusahaan | Isu Hukum dan Praktik Utama M&A yang Perlu Diketahui Perusahaan
Mari kita rangkum isu hukum dan praktik utama terkait M&A yang ingin diketahui perusahaan.
▶Pengalihan hubungan kerja karyawan lama, perjanjian kerja, dan perjanjian kerja bersama setelah akuisisi dan merger
Apabila suatu perusahaan mengakuisisi perusahaan sasaran atau melakukan merger melalui penyerapan, perjanjian kerja karyawan lama beralih secara otomatis dan perjanjian kerja bersama yang ada juga tetap berlaku.
Secara khusus, ketentuan dalam perjanjian kerja bersama mengenai kondisi kerja, kesejahteraan karyawan, dan prosedur pemutusan hubungan kerja juga tetap berlaku bagi badan hukum hasil merger. Karena ketentuan tersebut dapat bertentangan dengan struktur upah atau kebijakan sumber daya manusia perusahaan pengakuisisi, uji tuntas awal wajib dilakukan.
▶Klausul utama yang wajib dicantumkan dalam perjanjian akuisisi dan merger
Perjanjian M&A harus mencantumkan bukan hanya persyaratan akuisisi, tetapi juga klausul pernyataan dan jaminan, penalti atas pelanggaran kontrak, kondisi pendahuluan, kerahasiaan, larangan bersaing, pengalihan litigasi dan kewajiban, peralihan hak kekayaan intelektual, serta rencana integrasi pasca-merger (PMI).
Jika hal-hal tersebut tidak dicantumkan, perusahaan dapat menghadapi risiko berupa litigasi yang tidak terduga, sengketa hak pengendalian manajemen, penagihan pajak tambahan, atau kebocoran rahasia dagang.
▶Hal-hal yang wajib diperiksa dalam uji tuntas perusahaan (Due Diligence)
Pemeriksaan tidak boleh terbatas pada laporan keuangan. Kewajiban yang tidak diungkapkan, perkembangan litigasi/sengketa, pendaftaran hak kekayaan intelektual dan ada atau tidaknya sengketa pelanggaran, risiko pelanggaran Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, pelanggaran Undang-Undang Transaksi Subkontrak yang Adil Korea Selatan, status perizinan, perjanjian dengan mitra usaha utama, serta perjanjian kerja harus diperiksa secara teliti.
Khusus dalam pengambilalihan usaha, kemungkinan pengalihan izin dan persetujuan juga wajib diperiksa.
▶Strategi mempertahankan hak pengendalian manajemen setelah akuisisi dan merger
Manajemen lama, pemegang saham minoritas, atau investor yang tidak bersahabat dari perusahaan yang diakuisisi dapat mencoba menimbulkan sengketa hak pemegang saham atau mengganggu hak pengendalian manajemen.
Untuk mengantisipasinya, perlu disusun strategi pertahanan seperti penerbitan saham baru, penerbitan saham tanpa hak suara, pengamanan saham pihak yang bersahabat, dan penetapan persyaratan keputusan khusus rapat umum pemegang saham.
▶Risiko perpajakan yang dapat timbul setelah akuisisi dan merger
Dalam badan hukum hasil merger, dapat timbul persoalan mengenai batas pengurangan akumulasi kerugian badan hukum yang dilebur, pajak revaluasi aset, pajak penghasilan atas keuntungan modal, pajak perolehan, dan pajak hadiah.
Khusus untuk akuisisi melalui pembelian aset, beban pajak perolehan, pengenaan pajak atas keuntungan merger, dan persoalan pajak pertambahan nilai atas transaksi selanjutnya harus ditinjau secara menyeluruh.
▶Persyaratan pelaporan penggabungan usaha dan risiko pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan
Berdasarkan Undang-Undang Regulasi Monopoli dan Perdagangan yang Adil Korea Selatan, akuisisi dan merger dengan skala tertentu wajib dilaporkan sebagai penggabungan usaha. Pelanggaran terhadap kewajiban ini dapat mengakibatkan pengenaan sanksi administratif berupa pembayaran sejumlah uang dan perintah pelarangan merger.
Perusahaan wajib memastikan apakah transaksi tersebut harus dilaporkan, apakah pemeriksaan sederhana dapat diterapkan, dan apakah konsultasi pendahuluan diperlukan.
▶Hubungan hak atas teknologi dan hak kekayaan intelektual perusahaan yang diakuisisi setelah akuisisi dan merger
Sebelum akuisisi, perusahaan wajib memastikan status pendaftaran, kepemilikan hak, dan ada atau tidaknya sengketa pelanggaran atas hak kekayaan intelektual, seperti paten, merek, desain, hak cipta, dan rahasia dagang.
Keberadaan perjanjian kerahasiaan (NDA) dengan mitra usaha dan karyawan serta klausul kepemilikan hak kekayaan intelektual dalam perjanjian kerja juga merupakan hal utama yang harus diperiksa.
▶Kemungkinan mempertahankan mitra usaha dan hubungan kontraktual setelah akuisisi dan merger
Apabila mitra usaha utama menolak melanjutkan transaksi atau mengubah persyaratannya setelah akuisisi dan merger perusahaan, dapat timbul risiko penghentian pelaksanaan kontrak atau tuntutan ganti rugi.
Ketentuan dalam perjanjian dengan mitra usaha utama mengenai pengalihan serta kelanjutan kontrak apabila terjadi merger wajib ditinjau dan dirundingkan terlebih dahulu.











